Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun 2023
Bagian Tata Pemerintahan
Rabu, 26 Maret 2025
207
Laporan Penyusunan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. LPPD merupakan salah satu laporan yang wajib yang disusun dan disampaikan oleh Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Download