1 |
- |
Tidak Ada |
|
2 |
K00762 |
Kawasan Rawan Bencana |
Kawasan yang pernah terlanda atau diidentifikasi berpotensi terancam bahaya baik itu erupsi gunung api, gempa bumi, tsunami, maupun gerakan tanah. |
3 |
K00847 |
Kemiskinan |
Suatu situasi dimana seseorang tidak dapat/mampu memenuhi kebutuhan dasar minimum yang diperlukan untuk hidup layak dan bermartabat. Pemerintah (BPS dan beberapa pihak dalam beberapa seminar dan pertemuan) menyepakati mengukur kemiskinan dari sudut ekonomi dengan pendekatan uang (monetary approach). Kemiskinan juga merupakan ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. |
4 |
K00940 |
Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik |
Identitas wilayah kerja statistik yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan blok sensus. Kode dan nama wilayah kerja statistik ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Wilayah Kerja Statistik yang terbit setiap tahun. |
5 |
K00704 |
Jenis Kelamin |
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. |
6 |
K01476 |
Penduduk |
Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. |
7 |
K01536 |
Pengeluaran Rumah Tangga |
Perkiraan barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga, baik yang berasal dari hasil produksi sendiri dan pemberian dari pihak lain. |
8 |
K00923 |
Keterjangkauan Obat |
Dinyatakan terjangkau apabila tidak ada upah tambahan untuk memenuhi kebutuhan obat esensial bagi pekerja tidak terampil dengan gaji terendah pada sektor pemerintah. |
9 |
K00927 |
Ketersediaan Obat |
Fasilitas kesehatan dinyatakan memiliki ketersediaan obat apabila tersedia 32 obat essensial untuk pelayanan, pencegahan dan pengelolaan penyakit menular dan tidak menular pada pelayanan kesehatan primer. |
10 |
K01492 |
Penerima Program Perlindungan Sosial |
Program-program perlindungan sosial yang dilakukan oleh pemerintah-pemerintah untuk masyarakat miskin seperti bantuan tunai terkait, Beras Miskin (Raskin)/Beras Sejahtera (Rastra), kredit usaha, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan. |
11 |
K00902 |
Kesehatan |
Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. |
12 |
K00387 |
Diploma |
Pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat untuk mengembangkan keterampilan dan penalaran dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi. |
13 |
K01651 |
Perguruan Tinggi |
Pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. |
14 |
K01805 |
Program Jaminan Sosial |
Program jaminan sosial mencakup program jaminan kesehatan, hari tua, pensiun, pengangguran, kematian dan perawatan jangka panjang, sedangkan program bantuan sosial dapat diberikan dalam bentuk bantuan tunai bersyarat, misalnya program PKH dan bantuan nontunai, misalnya program bantuan sembako. |
15 |
K02024 |
Sistem Perlindungan Sosial |
Terdiri atas program jaminan sosial dan program bantuan sosial yang dilaksanakan secara sinergi dan terpadu berdasarkan pendekatan siklus hidup. Sistem perlindungan sosial mencakup dua skema pembiayaan, yaitu pembiyaaan yang bersumber dari kontribusi masyarakat, misalnya pada program-program asuransi sosial dan pembiayaan yang bersumber dari pajak, misalnya PBI dan programprogram bantuan sosial. |
16 |
K00472 |
Gender |
Pembedaan peran, kedudukan, tanggung jawab, dan pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan yang ditetapkan oleh masyarakat berdasarkan sifat perempuan dan laki-laki yang dianggap pantas menurut norma, adat istiadat, kepercayaan atau kebiasaan masyarakat. |
17 |
K00529 |
Hukum Nasional Responsif Gender |
Sistem atau peraturan hukum yang berlaku di Indonesia yang berpihak pada kesetaraan gender tidak membedakan laki-laki dan perempuan terhadap akses, partisipasi, manfaat, kontrol terhadap sumber daya dan pembangunan. Hukum nasional yang ditinjau meliputi UndangUndang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, dan Peraturan Menteri. |
18 |
K00670 |
Jaminan Hari Tua (JHT) |
Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. |
19 |
K00671 |
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) |
Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. |
20 |
K00672 |
Jaminan Kematian (JKM) |
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. |
21 |
K00676 |
Jaminan Pensiun (JP) |
Bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah mereka memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. |
22 |
K00678 |
Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan |
Merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi sosial yang bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak kepada setiap orang yang telah membayar iuran apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan kerja, memasuki usia lanjut/pensiun, atau meninggal dunia. |
23 |
K00470 |
Gas Rumah Kaca (GRK) |
Gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. |
24 |
K02257 |
Upaya Penurunan Emisi GRK |
Pelaksanaan rencana kerja dari berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan nasional maupun pembangunan daerah. |
25 |
K02258 |
Upaya Penurunan Intensitas Emisi GRK |
Pelaksanaan rencana kerja dari berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan nasional maupun pembangunan daerah. |
26 |
K02214 |
Total Emisi |
Emisi pada tahun berkalan yang dihasilkan dari seluruh kegiatan perekonomian di suatu wilayah/negara. |
27 |
K00617 |
Intensitas Emisi GRK |
Jumlah emisi GRK yang terlepas di atmosfer dibandingkan dengan output ekonomi (PDB) pada suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentu. |
28 |
K00487 |
Hak Atas Hunian Terjamin |
Meliputi dua subkomponen: (i) hak kepemilikan diakui sebagai dokumen yang sah dan memberikan kepastian bermukim, dan (ii) persepsi sebagai hunian terjamin, karena jenis kepemilikan dari hunian dianggap didukung oleh dokumen yang sah, dimana keduanya perlu ditunjukkan sebagai hunian terjamin. |
29 |
K02151 |
Tempat Tinggal Kontrak |
Tempat menetap seseorang atau sekelompok orang dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kontrak antara pemilik dan pemakai, misalnya 1 atau 2 tahun. Cara pembayaran tempat tinggal kontrak biasanya sekaligus di muka atau dapat diangsur menurut persetujuan kedua belah pihak. |
30 |
K02152 |
Tempat Tinggal Lainnya |
Tempat menetap seseorang atau sekelompok orang selain milik sendiri, sewa, kontrak, rumah dinas, bebas sewa. Contohnya seperti tempat tinggal milik bersama dan rumah adat. |
31 |
K02153 |
Tempat Tinggal Milik Sendiri |
Tempat menetap seseorang atau sekelompok orang yang secara sah berada dalam kekuasaannya tanpa merugikan pihak lain baik diperoleh melalui pembelian maupuan pemberian. Rumah yang dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau rumah dengan status sewa beli dianggap sebagai rumah milik sendiri. |
32 |
K00256 |
Bencana alam |
Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. |
33 |
K01578 |
Pengungsi |
Orang/sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya ke tempat yang lebih aman dalam upaya menyelamatkan diri/jiwa untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana. |
34 |
K00371 |
Desa |
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
35 |
K01710 |
Pertumbuhan Ekonomi |
Proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. |
36 |
K00388 |
Disabilitas |
Ketidakmampuan melaksanakan suatu aktivitas/kegiatan tertentu sebagaimana layaknya orang normal yang disebabkan oleh kondisi impairment (kehilangan atau ketidakmampuan) yang berhubungan dengan usia dan masyarakat. Gangguan fungsi atau keterbatasan antara lain kesulitan membaca (reading difficulty), kesulitan mendengar (hearing difficulty), berbicara tidak lancar (cannot speak fluently), kesulitan memahami/hilang ingatan/gangguan jiwa (difficult understand), lambat dalam belajar/memahami pelajaran (slow learning), keterbatasan berjalan (walking limitations), keterbatasan bergerak (limited movements), kesulitan mengambil barang kecil menggunakan jari (difficulty in picking up small objects). |
37 |
K01457 |
Pendapatan Individu |
Meliputi upah dan gaji atas jam kerja atau pekerjaan yang telah diselesaikan, upah lembur, semua bonus dan tunjangan, perhitungan waktu-waktu tidak bekerja, bonus yang dibayarkan tidak teratur, penghargaan; dan nilai pembayaran sejenisnya. Terdapat dua komponen, yaitu: 1) Untuk jam kerja biasa atau untuk pekerjaan yang telah diselesaikan, dan 2) Untuk lembur. Semua komponen pendapatan lainnya dikumpulkan secara agregat. |
38 |
K00273 |
Berkumpul |
Aktivitas kemasyarakatan dalam bentuk pertemuan yang melibatkan lebih dari 2 (dua) orang, antara lain rapat, rapat umum, mogok, konser musik, rapat akbar (di lapangan), dan kegiatan peribadatan. |
39 |
K00274 |
Berserikat |
Mendirikan atau membentuk organisasi, baik terdaftar atau tidak terdaftar di lembaga pemerintah. |
40 |
K00778 |
Kebebasan Berkeyakinan |
Kebebasan individu untuk untuk meyakini kepercayaan atau agama di luar kepercayaan atau agama yang ditetapkan pemerintah, serta tidak adanya tindakan represi dari satu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat lain yang menolak kebijakan pemerintah terkait dengan salah satu keyakinan. |
41 |
K00780 |
Kebebasan Berpendapat |
Kebebasan individu dan kelompok untuk mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, dan perasaan, tanpa adanya dan pembatasan. |
42 |
K00782 |
Kebebasan dari Diskriminasi |
Kebebasan dari perlakuan yang membedakan individu warga negara dalam hak dan kewajiban yang dia miliki di mana pembedaan tersebut didasarkan pada alasan gender, agama, afiliasi politik, suku/ras, umur, ODHA, dan hambatan fisik. |
43 |
K00485 |
Hak Asasi Manusia (HAM) |
Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. |
44 |
K01685 |
Perlindungan Sosial |
Semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial. Segala bentuk kebijakan dan intervensi publik yang dilakukan untuk merespon beragam risiko dan kerentanan baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial terutama yang dialami oleh mereka yang hidup dalam kemiskinan. |
45 |
K00532 |
Hunian Terjangkau |
Hunian didefinisikan terjangkau apabila pengeluaran hunian, baik berupa sewa dan cicilan rumah, tidak melebihi dari 30%. |
46 |
K00758 |
Kawasan Perkotaan Besar |
Kota dengan jumlah penduduk yang dilayani paling sedikit 500.000 (lima ratus ribu) orang. |
47 |
K01673 |
Perkeretaapian |
Kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api. |
48 |
K00257 |
Bencana Nonalam |
Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. |
49 |
K01511 |
Penganiayaan |
Perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak. Pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan. |
50 |
K01411 |
Pemerintah Daerah |
Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. |
51 |
K01131 |
Makanan |
Segala zat, apakah diproses, setengah diproses, atau mentah - yang dimaksudkan untuk konsumsi manusia; termasuk minuman dan zat apa pun yang telah digunakan dalam pembuatan. Makanan juga termasuk bahan yang telah rusak dan karenanya tidak lagi layak untuk dikonsumsi manusia, tetapi, TIDAK termasuk kosmetik, tembakau, atau zat yang hanya digunakan sebagai obat. Itu tidak termasuk agen pengolahan yang digunakan sepanjang rantai pasokan makanan, misalnya, air untuk membersihkan atau memasak bahan baku di pabrik atau di rumah. |
52 |
K01569 |
Penghapusan Merkuri |
Upaya pelarangan produksi Merkuri, penggunaan Merkuri, dan/atau penggantian Merkuri dengan bahan alternatif yang ramah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. |
53 |
K01580 |
Pengurangan Merkuri |
Upaya pembatasan Merkuri secara bertahap pada kegiatan peredaran Merkuri, penggunaan Merkuri, dan pengendalian emisi dan lepasan Merkuri. |
54 |
K00363 |
Daur Ulang |
Proses pengolahan sampah menghasilkan produk baru. |
55 |
K00956 |
Komunitas |
Suatu unit atau kesatuan sosial yang terorganisasikan dalam kelompok-kelompok dengan kepentingan bersama (communities of common interest), baik yang bersifat fungsional maupun yang mempunyai territorial. Istilah komunitas dalam batas-batas tertentu dapat menunjuk pada warga sebuah dusun (dukuh atau kampung), desa, kota, suku atau bangsa. |
56 |
K00674 |
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) |
Bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. |
57 |
K01173 |
Merokok |
Aktivitas membakar tembakau maupun cerutu kemudian menghisap asapnya baik menggunakan rokok maupun pipa; setiap hari maupun kadang-kadang. |
58 |
K00809 |
Kekerasan |
Setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. |
59 |
K00970 |
Kontrasepsi |
Cara mencegah kehamilan dengan menggunakan alat/obat pencegah kehamilan seperti spiral, kondom, pil anti hamil, dll atau dengan metode alami yang dipercaya dapat mencegah kehamilan seperti pantang berkala, senggama terputus, metode menyusui alami, dan lainnya. |
60 |
K00703 |
Jenis Ikan |
a. ikan bersirip (pisces);b. udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya (crustacea);c. kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya(mollusca); d. ubur-ubur dan sebangsanya (coelenterata);e. tripang, bulu babi, dan sebangsanya (echinodermata);f. kodok dan sebangsanya (amphibia);g. buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya (reptilia); h. paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya (mammalia); i. rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (algae); dan j. biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenisjenis tersebut di atas;. |
61 |
K00754 |
Kawasan Konservasi Perairan |
Kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. |
62 |
K02097 |
Taman Nasional Laut |
Kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. |
63 |
K01172 |
Merek |
Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. |
64 |
K02309 |
Wajib Pajak |
Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
65 |
K00025 |
Air Minum |
Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. |
66 |
K00038 |
Akses Air Minum Aman |
Apabila rumah tangga menggunakan sumber air layak, lokasi sumber berada di dalam atau di halaman rumah, tersedia setiap dibutuhkan, dan kualitas sumber air memenuhi syarat kualitas air minum (tidak keruh, berwarna, berbusa, dll). |
67 |
K00332 |
Daerah Perkotaan |
Suatu wilayah administatif setingkat desa/kelurahan yang memenuhi persyaratan tertentu dalam hal kepadatan penduduk, persentase rumah tangga pertanian, dan sejumlah fasilitas perkotaan, seperti jalan raya, sarana pendidikan formal, sarana kesehatan umum, dan sebagainya. |
68 |
K01758 |
Populasi |
Seluruh himpuan tertentu yang didapat dari survei. |
69 |
K01968 |
Satu Dapur |
Jika pengurusan kebutuhan sehari-harinya dikelola bersama-sama menjadi satu. |
70 |
K00943 |
Komersial |
Sesuatu hal yang berhubungan dengan niaga atau perdagangan. |
71 |
K01097 |
Limbah |
Bahan/barang sisa atau bekas dari suatu kegiatan dan/atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah dari aslinya, kecuali yang dapat dimakan atau diminum oleh manusia dan atau hewan. |
72 |
K00292 |
Blok Sensus |
Merupakan daerah kerja dari seorang petugas pencacah survei-survei yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS). |
73 |
K00941 |
Kode Pos |
Serangkaian angka dan/atau huruf yang menunjukkan kode lokasi suatu daerah. |
74 |
K00939 |
Kode Area Telepon |
Kode berupa nomor yang biasanya menunjukkan area pelayanan telepon dalam sebuah wilayah seperti kota, negara. |
75 |
K00591 |
Industri |
Seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyasi nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. |
76 |
K00364 |
Daya Air |
Potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya. |
77 |
K00418 |
Ekosistem |
Kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas. |
78 |
K00419 |
Ekosistem Perairan |
Lahan vegetasi, sungai, danau, waduk dan air tanah, serta mata air yang ada di pegunungan dan hutan, yang memainkan peran khusus dalam menyimpan air tawar dan menjaga kualitas air. |
79 |
K01110 |
Listrik Non-PLN |
Sumber penerangan listrik yang dikelola oleh instansi/pihak lain selain PLN seperti Pemda, Koperasi, CSR Badan Usaha, ataupun Swadaya Masyarakat. |
80 |
K01111 |
Listrik PLN (Perusahaan Listrik Negara) |
Sumber penerangan listrik yang dikelola oleh PLN. |
81 |
K00438 |
Energi Terbarukan |
Energi yang berasal dari sumber energi terbarukan antara lain berasal dari panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. |
82 |
K00437 |
Energi Primer |
Energi yang diberikan oleh alam dan belum mengalami proses pengolahan lebih lanjut. |
83 |
K00824 |
Kelautan |
Hal yang berhubungan dengan laut dan/atau kegiatan di wilayah laut yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. |
84 |
K01655 |
Perikanan |
Semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. |
85 |
K00041 |
Akses Bergerak Pitalebar (Mobile Broadband) |
Akses yang berkecepatan 1 Mbps untuk akses bergerak (mobile). |
86 |
K00681 |
Jaringan 4G |
Jaringan seluler yang memenuhi standar generasi keempat untuk transmisi nirkabel data seluler. |
87 |
K00351 |
Danau |
Wadah air dan ekosistem yang ada yang terbentuk secara alamiah dapat berupa bagian dari sungai yang lebar dan kedalamnya jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan, termasuk situ, embung dan wadah air sejenis dengan istilah sebutan lokal (telaga, ranu). |
88 |
K00352 |
Daratan |
Permukaan bumi yang tidak tertutup air. |
89 |
K00533 |
Hutan |
Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. |
90 |
K00368 |
Degradasi Lahan |
Pengurangan atau hilangnya produktivitas biologis dan ekonomi dan kompleksitas lahan pertanian tadah hujan, lahan pertanian irigasi, atau jangkauan, padang rumput, hutan dan lahan hutan yang dihasilkan dari kombinasi tekanan, termasuk penggunaan lahan dan praktik pengelolaan. |
91 |
K01302 |
Pegunungan |
Pegunungan didefinisikan sesuai dengan klasifikasi UNEP-WCMC yang mengidentifikasi berdasarkan ketinggian, kemiringan, dan rentang ketinggian lokal seperti yang dijelaskan oleh Kapos et al. (2000). |
92 |
K00509 |
Hasil Buruan |
Hasil yang diperoleh dari kegiatan berburu yang berwujud satwa buru baik hidup maupun mati atau bagian-bagiannya. |
93 |
K00520 |
Hidupan Liar |
Hewan dan tumbuhan yang tumbuh secara independen dari manusia, biasanya dalam kondisi alami. |
94 |
K01076 |
Lembaga Konservasi (LK) |
Lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah. |
95 |
K01105 |
Lingkungan Hidup |
Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. |
96 |
K01636 |
Perburuan |
Segala sesuatu yang bersangkut paut dengan kegiatan berburu. |
97 |
K01995 |
Sensus Penduduk |
Pendataan penduduk dan karakteristiknya secara menyeluruh di suatu wilayah pada periode waktu tertentu. |
98 |
K00420 |
Ekspor |
Seluruh barang yang dibawa keluar dari wilayah suatu negara, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta barang yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut secara legal. |
99 |
K00580 |
Impor |
Pemasukan barang dan jasa yang dibeli oleh penduduk suatu negara dari penduduk negara lain yang berakibat timbulnya arus keluar mata uang asing dari dalam negeri. |
100 |
K00330 |
Daerah Pabean |
Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. |
101 |
K01751 |
Pita lebar (Broadband) |
Akses internet dengan jaminan konektivitas yang selalu tersambung, terjamin ketahanan dan keamanan informasinya, serta memiliki kemampuan triple-play dengan kecepatan minimal 2 Mbps untuk akses tetap dan 1 Mbps untuk akses bergerak. |
102 |
K00788 |
Kecamatan |
Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. |
103 |
K00689 |
Jaringan Serat Optik |
Jaringan telekomunikasi utama yang berbasis kebel serat optik yang terbuat dari kaca atau plastik yang sangat halus dan lebih kecil dari sehelai rambut, dan dapat digunakan untuk mentransmisikan sinyal cahaya dari suatu tempat ke tempat lain. |
104 |
K02320 |
Wasting |
Kondisi kurang gizi akut yang diukur berdasarkan indeks berat badan menurut tinggi badan (BB/TB) dibandingkan dengan menggunakan standar WHO 2005 digunakan pada balita. Penyebab langsung dari wasting adalah kekurangan asupan gizi akut dan infeksi penyakit. Wasting mencakup kurus (zscore >= -3 s.d. zscore < -2) dan sangat kurus (zscore < -3). |
105 |
K00102 |
Anemia |
Suatu kondisi di mana jumlah sel darah merah atau kapasitas sel darah merah membawa oksigen tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan fisiologis. |
106 |
K00160 |
ASI (Air Susu Ibu) |
Makanan terbaik bagi bayi karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi. Selain mengandung zat kekebalan yang memberikan perlindungan terhadap berbagai penyakit, ASI juga mengandung enzim yang akan membantu pencernaan. Memberikan ASI atau menyusui dengan rasa kasih sayang juga dapat mempererat ikatan batin ibu dan bayi. |
107 |
K00232 |
Bayi |
Anak berusia/berumur kurang dari 1 (satu) tahun. |
108 |
K00145 |
Anomali Harga |
Catatan dari tingkat pertumbuhan majemuk yang lebih tinggi dari rata-ratanya pada bulan tertentu oleh satu standar deviasi atau lebih. |
109 |
K01648 |
Perempuan Pernah Kawin |
Penduduk/anggota rumah tangga perempuan/wanita yang pada saat pencacahan status perkawinannya kawin, cerai hidup, atau cerai mati. |
110 |
K00582 |
Imunisasi |
Suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit dengan cara memasukkan kuman penyakit yang sudah dilemahkan ke dalam tubuh, baik disuntik maupun diminum (diteteskan dalam mulut) agar terjadi kekebalan terhadap jenis penyakit tertentu di dalam tubuh, sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. |
111 |
K00588 |
Imunisasi Wajib |
Imunisasi yang diwajibkan oleh pemerintah untuk seseorang sesuai dengan kebutuhannya dalam rangka melindungi yang bersangkutan dan masyarakat sekitarnya dari penyakit menular tertentu. |
112 |
K00584 |
Imunisasi Dasar Lengkap |
Imunisasi dasar diberikan pada bayi sebelum umur 1 (satu) tahun. Seorang anak telah menerima imunisasi lengkap apabila telah menerima: - 1 (satu) kali imunisasi BCG; - 3 (tiga) kali imunisasi DPT; -3 (tiga) kali imunisasi HB; - 4 (empat) kali imunisasi Polio; dan - 1 (satu) kali imunisasi Campak. |
113 |
K00583 |
Imunisasi Dasar |
Imunisasi dasar diberikan pada bayi sebelum umur 1 (satu) tahun. |
114 |
K00585 |
Imunisasi Khusus |
Dilaksanakan untuk melindungi seseorang dan masyarakat terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu. |
115 |
K00586 |
Imunisasi Lanjutan |
Ulangan imunisasi dasar untuk mempertahankan tingkat kekebalan dan untuk memperpanjang masa perlindungan anak yang sudah mendapatkan imunisasi dasar. Imunisasi ini diberikan pada: a. anak usia bawah dua tahun (Baduta); b. anak usia sekolah dasar; dan c. wanita usia subur (WUS). |
116 |
K00587 |
Imunisasi Tambahan |
Jenis Imunisasi tertentu yang diberikan pada kelompok umur tertentu yang paling berisiko terkena penyakit sesuai dengan kajian epidemiologis pada periode waktu tertentu. |
117 |
K00739 |
Kasus TB |
Pasien yang telah dibuktikan secara bakteriologis (mikroskopis, kultur atau molekuler) atau didiagnosis menderita TB. |
118 |
K02230 |
Tuberkulosis (TB) |
Penyakit menular yang disebabkan oleh Mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang paru dan organ lainnya. |
119 |
K00428 |
Eliminasi |
Upaya pengurangan terhadap penyakit secara berkesinambungan di wilayah tertentu sehingga angka kesakitan penyakit tersebut dapat ditekan serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan di wilayah yang bersangkutan. |
120 |
K00089 |
Alkohol |
Seseorang dikatakan pernah meminum minuman beralkohol apabila telah meminumnya meskipun hanya satu atau dua teguk. Jika hanya sekedar mengecap beberapa tetes, belumlah dikatakan meminum. Minuman beralkohol yang banyak beredar di pasaran yaitu bir, tuak, arak, angciu,ciu, brem (sari ketan/tebu), anggur beras, minuman putau, mansion house, wine, whisky, vodka, brandy, malaga, vigour, kamput (kambing putih), cap tikus dan sebagainya yang beralkohol atau yang disebut minuman keras. |
121 |
K00962 |
Konflik Sosial |
Perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. |
122 |
K00839 |
Kematian |
Seseorang dinyatakan mati apabila fungsi sistem jantung sirkulasi dan sistem pernafasan terbukti telah berhenti secara permanen, atau apabila kematian batang otak telah dapat dibuktikan. |
123 |
K00033 |
Ajudikasi |
Proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi. |
124 |
K00600 |
Informasi |
Keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. |
125 |
K00601 |
Informasi Publik |
Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. |
126 |
K00944 |
Komisi Informasi |
Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi. |
127 |
K01152 |
Mediasi |
Penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi. |
128 |
K00013 |
Agresi Psikologis |
Meliputi memanggilnya bodoh, pemalas, tidak sayang lagi, tidak berguna atau sebutan lain yang sejenis. Beberapa orang tua menggunakan makian secara lisan seperti ini saat mendidik anak untuk tidak melakukan perilaku buruk. Selain itu, yang termasuk ke dalam agresi psikologis adalah membentak atau menakuti anak. |
129 |
K00091 |
Anak |
Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. |
130 |
K00531 |
Hukuman Fisik / Badan |
Tindakan yang dimaksudkan untuk menyebabkan rasa sakit atau ketidaknyamanan secara fisik, tetapi tidak diniatkan untuk membuat anak cedera.Hukuman fisik meliputi mendorong/mengguncang badannya, mencubit, menjewer, menampar, memukul, menjambak, menendang, dan sebagainya. Mendorong/mengguncang badan adalah menggoyang bagian belakang badan anak lebih dari sekali, dalam hal ini termasuk menyuruh anak berdiri. Menampar, memukul, menjambak, atau menendang termasuk memukul dengan tangan atau dengan benda/alat lain. |
131 |
K01512 |
Pengasuh |
Orang dewasa yang tinggal di rumah tangga tersebut, termasuk ayah dan ibu, paman atau bibi, kakek atau nenek, maupun orang dewasa lain yang tinggal di rumah dan terlibat mengasuh anak seperti asisten rumah tangga. |
132 |
K00237 |
Bekerja |
Kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir. |
133 |
K00276 |
Berusaha Dibantu Buruh Tetap/Buruh Dibayar |
KRT/ART berusaha atas risiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh/karyawan/pegawai tetap yang dibayar. |
134 |
K00302 |
Buruh/Karyawan/Pegawai |
Kepala Rumah Tangga (KRT)/Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji, berupa uang maupun barang, baik ada kegiatan maupun tidak ada kegiatan. |
135 |
K01067 |
Layanan Keuangan |
Bentuk layanan dari lembaga bank maupun bukan bank yang menyalurkannya pembiayaan baik berupa pinjaman maupun penyertaan modal. |
136 |
K01510 |
Pengangguran |
Penduduk yang tidak memiliki pekerjaan dan memenuhi kriteria: (1) aktif mencari pekerjaan, (2) sedang mempersiapkan usaha/pekerjaan baru, (3) tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan, serta (4) kelompok penduduk yang tidak aktif mencari pekerjaan dengan alasan sudah mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja. |
137 |
K00656 |
Jalan |
Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. |
138 |
K00659 |
Jalan Nasional |
Jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional. |
139 |
K00595 |
Industri Manufaktur |
Suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu barang dasar secara mekanis, kimia, atau dengan tangan sehingga menjadi barang jadi/setengah jadi, dan atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir. Termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa industri dan pekerjaan perakitan (assembling). |
140 |
K00597 |
Industri Pengolahan |
Unit produksi yang menyangkut kegiatan ekonomi, produksi barang atau jasa, yang bertempat di suatu bangunan atau lokasi tertentu, keeping business records concerning struktur upah dan produksi, dan mempunyai satu orang atau lebih yang bertanggung jawab atau menanggung resiko dari kegiatan tersebut. |
141 |
K00991 |
Kredit |
Semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pelapor dengan bank dan pihak ketiga bukan bank. Dalam perhitungan indikator ini fokus terhadap industri kecil (industri pengolahan) yang menerima pinjaman atau kredit. |
142 |
K00478 |
Gizi Buruk |
Keadaan kurang zat gizi tingkat berat yang disebabkan oleh rendahnya konsumsi energi dan protein dalam waktu cukup lama yang ditandai dengan berat badan menurut umur (BB/U) yang berada pada <=3SD tabel baku WHO-NCHS. Gizi buruk ini meliputi marasmus, kwashiorkor, dan marasmus-kwashiorkor. |
143 |
K00486 |
Hak Asasi Perempuan |
Hak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi atas dasar ras, etnis, jenis kelamin, agama/keyakinan, orientasi politik, kelas dan pekerjaan, dll terutama berbasis gender. |
144 |
K00389 |
Diskriminasi |
Setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. |
145 |
K00009 |
Advis Hukum |
Memberikan saran atau menyiapkan dokumen untuk pihak lain, yang memengaruhi hak atau kewajiban hukum. |
146 |
K01068 |
Layanan Pembebasan Biaya Perkara |
Negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma. |
147 |
K00461 |
Free Trade Agreement (FTA) |
Perjanjian diantara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas dimana perdagangan barang atau jasa diantara mereka dapat melewati perbatasan negara masing-masing tanpa dikenakan hambatan tarif atau hambatan non tarif. |
148 |
K01769 |
Prefential Trade Agreement (PTA) |
Perjanjian internasional dengan keanggotaan terbatas dan bertujuan untuk mengamankan atau meningkatkan akses pasar masing-masing negara yang berpartisipasi. |
149 |
K01233 |
Non Migas |
Diluar gas dan minyak bumi (tentang barang produksi, dan sebagainya) yang tidak tergolong gas dan minyak bumi. |
150 |
K00889 |
Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) |
Kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan risiko di antara para pihak. |
151 |
K01270 |
Output Tahap Perencanaan |
Daftar prioritas proyek dan dokumen studi pendahuluan yang disampaikan pada Kementerian PPN/BAPPENAS untuk disusun sebagai Daftar Rencana KPBU yang terdiri atas KPBU siap ditawarkan dan KPBU dalam proses penyiapan. |
152 |
K02094 |
Tahap Perencanaan Skema KPBU |
Tahapan dimana menteri/kepala lembaga/kepala daerah/direksi BUMN/BUMD meyusun rencana anggaran dana, identifikasi, pengambilan keputusan, penyusunan Daftar Rencana KPBU (DRK). |
153 |
K02093 |
Tahanan |
Tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara. |
154 |
K02241 |
Undang-Undang Statistik Nasional |
Mendefinisikan aturan, regulasi, dan langkah-langkah yang berkaitan dengan organisasi, manajemen, pemantauan dan pengawasan kegiatan statistik secara sistematis, efektif, dan efisien untuk menjamin ketercakupan, akurasi, dan konsistensi dengan fakta, guna memberikan referensi/acuan dalam penetapan arah kebijakan, perencanaan sosial-ekonomi, dan berkontribusi bagi pembangunan nasional dalam bidang kesehatan, kebudayaan, kesejahteraan dan kesetaraan. |
155 |
K00212 |
Bandara atau Bandar Udara |
Kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. |
156 |
K00103 |
Anggaran |
Rencana untuk menunjukkan berapa banyak uang yang akan diperoleh seseorang atau organisasi dan berapa banyak yang akan mereka butuhkan atau dapat belanjakan. |
157 |
K00380 |
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) |
Lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. |
158 |
K00989 |
Kota |
Wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kota. |
159 |
K00489 |
Hak Dipilih |
Hak setiap individu untuk berkompetisi memperebutkan suara secara bebas dalam suatu pemilihan sebagai pejabat publik. |
160 |
K00492 |
Hak Memilih |
Hak setiap individu untuk secara bebas memberikan suara dalam pemilihan pejabat publik. Keputusan untuk memilih secara aktif yang dilakukan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dalam menentukan seorang pemimpin (bupati, gubernur, dan presiden) atau anggota-anggota yang akan duduk dalam suatu badan perwakilan (Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan; dan b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan. |
161 |
K00496 |
Hak Politik |
Hak memilih dan dipilih serta partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan. |
162 |
K00116 |
Angka-Angka Per Kapita |
Ukuran-ukuran indikator ekonomi dimana membagi indikator dengan jumlah populasi. |
163 |
K02159 |
Tenaga Kerja (Penduduk Bekerja) |
Penduduk berusia 15 tahun ke atas yang melakukan kegiatan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam berturut-turut dalam seminggu terakhir. Kegiatan tersebut termasuk pula kegiatan pekerja tidak dibayar yang membantu dalam suatu usaha atau kegiatan ekonomi. |
164 |
K00528 |
Hukum HAM Internasional |
Seperangkat aturan internasional yang memperkuat hak dan martabat semua manusia (wanita, pria dan anak-anak) tanpa diskriminasi. |
165 |
K00518 |
Hibah |
Semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. |
166 |
K00345 |
Dana Desa |
Dana yang berasal dari APBN diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat. |
167 |
K00165 |
Asuransi Kesehatan |
Sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. |
168 |
K01875 |
Remaja |
Kelompok usia 10 tahun sampai berusia 18 tahun. |
169 |
K00490 |
Hak Guna Bangunan (HGB) |
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. |
170 |
K00491 |
Hak Guna-Usaha |
Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. |
171 |
K00493 |
Hak Milik |
Hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6. |
172 |
K00494 |
Hak Pakai |
Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini. |
173 |
K00497 |
Hak-hak atas tanah |
Memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut Undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi. |
174 |
K00797 |
Kegiatan di Lingkungan Sekitar Rumah |
Mengacu pada aktivitas yang dilakukan rumah tangga secara pribadi maupun mengundang orang lain yang berkaitan dengan agama atau kepercayaan yang dianut seperti contoh pengajian, ibadah rumah tangga, kebaktian, sembahyang/ berdoa bersama, ceramah agama, maupun kegiatan lain di luar keagamaan, seperti kunjungan melayat, sunatan, perayaan hari besar agama menghadiri kegiatan seremonial. |
175 |
K00275 |
Berteman |
Hubungan/relasi antara dua orang atau lebih, baik sama maupun berlawanan jenis kelamin yang mempunyai tujuan bersama dan/atau untuk bersosialisasi. |
176 |
K02302 |
Vaksin |
Antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati, masih hidup tapi dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, yang telah diolah, berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid, protein rekombinan yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit infeksi tertentu. |
177 |
K00382 |
Dewasa |
Orang yang berusia lebih dari 19 tahun kecuali jika hukum nasional menetapkan seseorang sebagai orang dewasa pada usia lebih dini. |
178 |
K00779 |
Kebebasan Berkumpul |
Hak seseorang untuk berkumpul dengan orang atau kelompok lain dan mengemukakan, menyampaikan dukungan, dan mempertahankan gagasan mereka. |
179 |
K00233 |
Bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) |
Bayi dengan berat badan lahir kurang dari 2500 gram. |
180 |
K00734 |
Kasus Kejahatan Pembunuhan |
Kasus-kasus yang terjadi akibat kejahatan tindakan pembunuhan, yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Buku Kedua Kejahatan, Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa yang mengakibatkan kematian. |
181 |
K02070 |
Suku Bangsa |
Kelompok etnis dan budaya masyarakat yang terbentuk secara turun temurun. |
182 |
K01977 |
Sekolah Dasar (SD) |
Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. |
183 |
K01979 |
Sekolah Menengah Atas (SMA) |
Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. |
184 |
K01981 |
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) |
Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. |
185 |
K01983 |
Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB) |
Salah satu bentuk satuan pendidikan formal pada tingkat Sekolah Menengah Atas yang menyelenggarakan pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). |
186 |
K01984 |
Sekolah Menengah Pertama (SMP) |
Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Selain SMP Umum, ada juga SMP Terbuka dan SMP Kejuruan seperti Sekolah Menengah Ekonomi Pertama/SMEP, Sekolah Teknik/ST, Sekolah Kejuruan Kepandaian Putri/SKKP. |
187 |
K01976 |
Sekolah |
Lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar serta menerima dan memberi pelajaran sesuai dengan tingkatan, jurusan dan sebagainya, yang memiliki unsur pendukung seperti sarana dan prasarana serta sesuai aturan yang berlaku. |
188 |
K01818 |
Program Sarjana (S1) |
Pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran ilmiah. Program sarjana menyiapkan Mahasiswa menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional. |
189 |
K02009 |
Sertifikat Pendidik |
Bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. |
190 |
K01010 |
Kursi di Parlemen |
Kursi di parlemen mengacu pada jumlah mandat parlemen, juga dikenal sebagai jumlah anggota parlemen. Kursi biasanya diperoleh oleh anggota dalam suatu pemilihan umum parlemen. Kursi juga dapat diisi dengan nominasi, penunjukan, pemilihan tidak langsung, rotasi anggota dan melalui pemilihan diluar pemilihan umum. |
191 |
K01286 |
Parlemen |
Parlemen di Indonesia terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). |
192 |
K01135 |
Manajer |
Manajer merencanakan, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan secara menyeluruh dari suatu perusahaan, pemerintahan, dan organisasi lainnya, atau dari unit organisasi di dalamnya, dan merumuskan dan meninjau kembali kebijakan, hukum, ketentuan dan peraturan-peraturan. |
193 |
K00143 |
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) - Automated Teller Machine |
Perangkat berupa mesin elektronik yang terhubung dengan pusat komputer layanan nasabah pada suatu lembaga penyimpan dana, sehingga dapat menggantikan sebagian fungsi kasir. Perangkat tersebut akan memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan menggunakan suatu media baik berupa kartu atau media lainnya sebagai suatu identitas pengenal di dalam sistem. Jenis transaksi yang umum dilakukan melalui ATM antara lain berupa penarikan uang tunai daru rekening simpanan, pengecekan saldo, transfer kepada bank yang sama atau bank yang lain, serta pembayaran/pembelian berbagai barang dan atau jasa. |
194 |
K00713 |
Kantor Bank |
Seluruh jaringan/unit kantor bank yang tercatat dapat memberikan layanan keuangan kepada nasabah (melakukan kegiatan operasional) dan terpisah secara fisik dengan kantor utamanya. Jenis kantor bank yang tidak termasuk dalam kategori kantor layanan bank antara lain meliputi: kantor pusat non operasional, kantor wilayah, kantor cabang di luar negeri, kantor cabang pembantu diluar negeri, kantor perwakilan bank umum diluar negeri, dan kas keliling/kas mobil/kas terapung,baik untuk bank yang beroperasi secara konvensional dan Syariah. |
195 |
K00335 |
Daerah Tertinggal (Kabupaten Tertinggal) |
Kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Daerah/kabupaten tertinggal ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: 1. Perekonomian masyarakat 2. Sumber daya manusia 3. Sarana dan prasarana 4. Kemampuan keuangan daerah 5. Aksesibilitas 6. Karakteristik daerah. |
196 |
K01479 |
Penduduk Miskin |
Penduduk yang tidak mampu memenuhi hak dasar (hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan) secara layak dan mandiri; atau penduduk yang memiliki rata- rata pengeluaran per kapita sebulan di bawah garis kemiskinan. |
197 |
K01159 |
Mencuci Tangan dengan Sabun dan Air |
Mencuci tangan dengan air saja tidak cukup. Menurut penelitian, perilaku mencuci tangan pakai sabun merupakan intervensi kesehatan yang paling murah dan efektif dilakukan dibandingkan dengan cara lainnya untuk mengurangi risiko penularan penyakit. Data yang diukur menggunakan variabel kombinasi antara perilaku cuci tangan dan ketersediaan sarana prasarana cuci tangan dengan sabun dan air. Hal ini dimaksudkan agar variabel yang diukur dapat secara tepat menggambarkan kondisi populasi yang memiliki fasilitas cuci tangan disertai dengan perilaku mencuci tangan dengan sabun dan air, sehingga lebih tepat sasaran. |
198 |
K01252 |
Official Development Assistant (ODA) |
Bantuan yang mengalir ke negara dan wilayah dalam daftar DAC dari penerima ODA dan ke lembaga-lembaga multilateral yang: i) disediakan oleh lembaga resmi, termasuk pemerintah daerah, atau oleh lembaga eksekutif, dan ii) setiap transaksi dikelola dengan promosi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan negara-negara berkembang sebagai tujuan utamanya; dan bersifat lunak dan menyampaikan elemen hibah setidaknya 25 persen (dihitung dengan tingkat diskon 10 persen). |
199 |
K02174 |
Tenaga Kesehatan |
Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Yang termasuk tenaga kesehatan adalah dokter, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya. |
200 |
K01972 |
Satuan Pendidikan Formal dan Lembaga/Komunitas Masyarakat Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup |
Peningkatan kesadaran dan kapasitas pemerintah, swasta, dan masyarakat terhadap lingkungan hidup, dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas dan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu cara untuk peningkatan kapasitas dan kesadaran tersebut adalah melalui satuan Pendidikan formal serta melalui lembaga dan masyarakat. |
201 |
K00541 |
Hutan Desa (HD) |
Kawasan hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. |
202 |
K00549 |
Hutan Kemasyarakatan (HKm) |
Kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan Masyarakat. |
203 |
K00550 |
Hutan Konservasi |
Kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. |
204 |
K00745 |
Kawasan Hutan |
Wilayah tertentu, yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. |
205 |
K01467 |
Pendidikan Anak Usia Dini (TK/RA/BA/PAUD) |
Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. |
206 |
K01307 |
Pekerja Anak |
Semua penduduk yang berusia 5-17 tahun yang, selama jangka waktu tertentu, terlibat dalam satu atau lebih dari kegiatan kategori berikut: (1) bentuk bentuk terburuk pekerja anak; (2) pekerjaan di bawah usia minimum untuk bekerja; (3) pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar dan berbahaya. |
207 |
K01531 |
Pengeluaran Pemerintah |
Pengeluaran oleh sektor pemerintah termasuk pengeluaran untuk pembelian barang dan jasa yang berada di bawah judul pembelian pemerintah dan termasuk pengeluaran yang tidak untuk barang dan jasa, yang disebut pembayaran transfer. |
208 |
K01532 |
Pengeluaran Pemerintah untuk Kesehatan |
Besarnya pengeluaran belanja pemerintah untuk kesehatan selain gaji yang dialokasikan minimal sebesar 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor kesehatan. Sedangkan alokasi di daerah minimal 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). |
209 |
K01533 |
Pengeluaran Pemerintah untuk Pendidikan |
Besarnya pengeluaran belanja pemerintah untuk pendidikan (termasuk gaji) yang dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan. (Amandemen UUD 1945). Di daerah alokasi minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Amandemen UUD 1945). |
210 |
K01534 |
Pengeluaran Pemerintah untuk Perlindungan Sosial |
Meliputi: 1. Dana yang dikeluarkan pemerintah untuk perlindungan kesehatan melalui jaminan sosial (PBI) yang berasal dari APBN. 2. Dana yang dikeluarkan pemerintah untuk bantuan sosial (KIP, KPS, PKH, Rastra/Raskin) yang berasal dari APBN. |
211 |
K00159 |
Aset |
a. Harta total, yang disajikan bersama kewajiban di neraca dalam bentuk stok/posisi pada suatu waktu tertentu dan biasanya disusun pada awal dan akhir periode akuntansi. Posisi aset tersebut merupakan akumulasi dari transaksi dan aliran lainnya dalam suatu periode waktu tertentu. b. Seluruh kekayaan yang dimiliki usaha/perusahaan baik berwujud maupun tidak berwujud yang dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh usaha/perusahaan untuk kegiatan usaha c. suatu penyimpan nilai yang menunjukkan manfaat yang akan diperoleh pemilik ekonomi dengan menguasai atau menggunakan entitas tersebut selama periode waktu tertentu. |
212 |
K01234 |
Nonperforming Loans |
Kredit yang tingkat ketertagihan atau kolektibilitasnya tergolong kurang lancer, diragukan atau macet, sesuai ketentuan Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan. Kredit ini disebut bermasalah karena terdapat keraguan dalam pengembaliannya. |
213 |
K01902 |
Risk-Weighted Assets (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko) |
Rasio kecukupan modal bank yang diukur berdasarkan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko. Yang termasuk aktiva berisiko (risk assets) adalah semua aktiva/aset bank, kecuali kas dan surat berharga pemerintah. ATMR yang digunakan dalam perhitungan kewajiban penyediaan moda minimum (KPMM) sesuai ketentuan Bank Indonesia, terdiri dari ATMR untuk risiko kredit, risiko operasional dan risiko pasar. |
214 |
K02215 |
Total Gross Loans |
Semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipermasakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain. |
215 |
K01435 |
Penanganan Sampah |
Pemilahan dalam bentuk pengelompokkan dan pemisahan jenis sampah, pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu, pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/ atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir, pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik komposisi dan jumlah sampah, dan/atau pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengambilan sampah dan/ atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. |
216 |
K01524 |
Pengelolaan Sampah |
Kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. |
217 |
K01581 |
Pengurangan Sampah |
Salah satu kegiatan pokok dalam pengelolaan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah. |
218 |
K01945 |
Sampah |
Sisa kegiatan sehari-hari dan atau proses alam yang berbentuk padat. |
219 |
K01951 |
Sampah Rumah Tangga |
Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. |
220 |
K01579 |
Pengurangan Konsumsi Bahan Perusak Ozon (BPO) |
Pengurangan konsumsi bahan perusak ozon (BPO) berupa Hydroflorokarbon (HFC) yang merupakan bahan pengganti dari Hydrochlorofluorocarbon (HCFC). |
221 |
K00404 |
Dokumen Strategi Penanggulangan Bencana (PB) Tingkat Daerah |
Dokumen yang berisi strategi dan/atau rencana aksi pencegahan bencana tingkat daerah untuk menanggulangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim. |
222 |
K01264 |
Organisasi Internasional |
Organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. |
223 |
K01477 |
Penduduk dalam Kategori Usia Muda |
Penduduk laki-laki dan perempuan yang berusia 15-24 tahun. |
224 |
K02332 |
Wisatawan Mancanegara |
Setiap orang yang melakukan perjalanan ke suatu negara di luar negara tempat tinggalnya, kurang dari satu tahun, didorong oleh suatu tujuan utama (bisnis, berlibur, atau tujuan pribadi lainnya), selain untuk bekerja dengan penduduk negara yang dikunjungi. |
225 |
K00379 |
Devisa Sektor Pariwisata |
Penerimaan devisa dari sektor pariwisata yang berasal dari kunjungan wisatawan mancanegara. |
226 |
K01287 |
Partikulat Halus PM 10 |
Partikel udara yang berukuran kurang dari 10 mikron. Nilai Ambang Batas (NAB) adalah batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara. NAB PM10 sebesar 150 mcgram/m3. Jika nilai PM10 melewati ambang batas tersebut, maka kualitas udara tersebut dapat dikategorikan sebagai tidak sehat. |
227 |
K00819 |
Kelahiran Hidup |
Anak yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan, walaupun mungkin hanya beberapa saat, seperti jantung berdenyut, bernafas, dan menangis. |
228 |
K00431 |
Eliminasi Malaria |
Suatu upaya untuk menghentikan penularan malaria setempat dalam satu wilayah geografi tertentu, dan bukan berarti tidak ada kasus malaria impor serta sudah tidak ada vector malaria di wilayah tersebut, sehingga tetap dibutuhkan kegiatan kewaspadaan untuk mencegah penularan kembali. |
229 |
K02129 |
Tekanan Darah Tinggi |
Peningkatan tekanan darah sistolik lebih dari 140 mmHg dan tekanan darah diastolik lebih dari 90 mmHg pada dua kali pengukuran dengan selang waktu lima menit dalam keadaan cukup istirahat/tenang. |
230 |
K02250 |
Unmet Need Pelayanan Kesehatan |
Perbandingan antara banyaknya penduduk yang memiliki keluhan kesehatan dan terganggu aktifitasnya namun tidak berobat jalan dan jumlah penduduk, dinyatakan dalam satuan persen (%). |
231 |
K01154 |
Melek Aksara/Huruf |
Kondisi seseorang (berumur >=15 tahun) yang memiliki kemampuan membaca dan menulis kalimat sederhana dengan huruf latin dan atau huruf lainnya. |
232 |
K00813 |
Kekerasan Seksual |
Perilaku seksual yang berbahaya atau tidak diinginkan yang dikenakan pada seseorang. Kekerasan seksual diukur dengan: 1. perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan (jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan paksaan fisik , dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik , termasuk melalui penipuan, ancaman, rayuan; 2. eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual lainnya; 3. eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubungan (non-contact), misalnya berbicara atau menulis dengan cara seksual, memaksa untuk menonton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atau berperan dalam video seks. |
233 |
K01429 |
Penandaan Anggaran Perubahan Iklim (Climate Budget Tagging) |
Proses identifikasi besaran anggaran yang dialokasikan untuk membiayai output yang spesifik dari kegiatan yang terkait mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. |
234 |
K02137 |
Telepon Genggam/Telepon Seluler |
Setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, termasuk smartphone. |
235 |
K02073 |
Sumber Air Minum Layak |
Sumber air minum utama berupa ledeng, perpipaan, perpipaan eceran, kran halaman, hidran umum, air terlindungi, dan penampungan air hujan. Air terlindungi mencakup sumur bor/pompa, sumur terlindungi, dan mata air terlindung. Bagi rumah tangga yang menggunakan sumber air minum berupa air kemasan, maka rumah tangga dikategorikan memiliki akses air minum layak sumber air untuk mandi/cuci berasal dari ledeng, sumur bor/pompa, sumur terlindung, mata air terlindung, dan air hujan. |
236 |
K01003 |
Kualitas Air Permukaan sebagai Air Baku |
Kualitas air permukaan sebagai air baku merupakan pendekatan dalam mengetahui kualitas air ambien yang baik pada badan air. Air permukaan meliputi air yang berada pada sungai, danau dan waduk/bendungan yang perlu dipelihara kualitasnya sebagai sumber air baku. |
237 |
K00314 |
Cekungan Lintas Batas |
Cekungan air permukaan (sungai, danau) dan air tanah yang terletak pada perbatasan atau lintas batas negara. Wilayah cekungan lintas batas untuk air permukaan (sungai, danau) ditetapkan berdasarkan luasan cekungan. Untuk air tanah, wilayah cekungan air tanah ditetapkan berdasarkan luasan akifer. |
238 |
K01513 |
Pengaturan Kerja Sama Sumber Daya Air |
Perjanjian bilateral atau multilateral atau konvensi atau pengaturan formal lainnya antara negara yang mengatur kerangka kerjasama pengelolaan sumber daya air lintas batas. Pengaturan kerjasama dianggap operasional apabila kriteria berikut terpenuhi; (a) adanya lembaga bersama, mekanisme bersama atau komisi untuk kerjasama lintas batas; (b) adanya komunikasi resmi yang dilakukan antar negara secara berkala (minimal satu tahun sekali) dalam bentuk pertemuanpertemuan, baik politis maupun teknis; (c) memiliki tujuan dan strategi bersama, rencana pengelolaan bersama, atau rencana aksi yang disepakati oleh kedua negara; (d) adanya pertukaran data dan informasi secara berkala (minimal satu tahun sekali). |
239 |
K01916 |
Rumah Layak Huni dan Terjangkau |
Rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. |
240 |
K00471 |
Gas Rumah Tangga |
Gas LPG dan atau jaringan gas yang digunakan oleh rumah tangga sebagai bahan bakar. |
241 |
K00856 |
Kendaraan Bermotor Umum |
Setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. |
242 |
K00436 |
Energi Final |
Energi yang langsung dapat dikonsumsi oleh pengguna akhir. |
243 |
K00892 |
Kerugian Ekonomi Langsung Akibat Bencana |
Penilaian kerugian ekonomi pasca bencana pada berbagai sektor pembangunan (pemukiman, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial dan lintas sektor) yang diakibatkan oleh bencana pada sebuah kota. |
244 |
K01590 |
Penurunan Emisi GRK tahunan |
Penurunan emisi GRK tahunan melalui kegiatan yang dijalankan berdasarkan rencana kegiatan untuk lima sektor prioritas yaitu kehutanan dan lahan gambut, pertanian, energi dan transportasi, industri, limbah serta ekosistem pesisir dan laut (blue carbon). |
245 |
K01518 |
Pengelolaan Kualitas Air |
Upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya. |
246 |
K01341 |
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) |
Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau khawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. |
247 |
K00890 |
Kerja Sama Selatan-Selatan (KSS) |
Kerja sama antara indonesia dan negara-negara sedang berkembang melalui mekanisme saling belajar, berbagi pengalaman terbaik serta alih teknologi tepat guna untuk mencapai kesejahteraan bersama. |
248 |
K00891 |
Kerja Sama Triangular |
Kerja Sama Selatan-Selatan yang melibatkan mitra kerja sama pembangunan. Mitra Pembangunan adalah Negara dan/ atau lembaga internasional yang melakukan kerjasama pembangunan dengan Pemerintah Indonesia. |
249 |
K01000 |
Kriteria Hunian Layak |
Mengacu pada definisi nasional dan global, hunian layak memiliki 4 (empat) kriteria yang diwajibkan terpenuhi kelayakannya: 1. Ketahanan bangunan (durabel housing) yaitu bahan bangunan atap, dinding dan lantai rumah memenuhi syarat a. Bahan bangunan atap rumah terluas adalah genteng, kayu/sirap, dan seng. b. Bahan bangunan dinding rumah terluas adalah tembok/GRC board, plesteran anyaman bambu/kawat, kayu/papan, dan batang kayu. c. Bahan bangunan lantai rumah terluas adalah marmer/granit, keramik, parket/vinil/karpet, ubin/tegel/teraso, kayu/papan, dan semen/bata merah. 2. Kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space) yaitu luas lantai perkapita > 7,2 m2 3. Memiliki akses air minum (access to improved water) yaitu sumber air yang berasal dari leding meteran (keran individual), leding eceran, keran umum (komunal), hidran umum, penampungan air hujan (PAH), sumur bor/pompa, sumur terlindung, dan mata air terlindung. Sementara itu, bagi rumah tangga yang menggunakan air kemasan dan/atau air isi ulang sebagai sumber air minum dikategorikan sebagai rumah tangga yang memiliki akses layak jika sumber air untuk masak dan MCK-nya menggunakan sumber air minum terlindung. 4. Memiliki akses sanitasi layak (access to adequate sanitation) yaitu fasilitas sanitasi yang memenuhi kelayakan bangunan atas dan bawah, antara lain: memiliki fasilitas sanitasi yang klosetnya menggunakan leher angsa, dan tempat pembuangan akhir tinjanya menggunakan tanki septik (septic tank) atau Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL), dan fasilitas sanitasi tersebut digunakan oleh rumah tangga sendiri atau bersama dengan rumah tangga lain tertentu. Khusus untuk rumah tangga di perdesaan, tempat pembuangan akhir tinja berupa lubang tanah dikategorikan layak. |
250 |
K01676 |
Perkeretaapian Perkotaan |
Perkeretaapian yang melayani perpindahan orang di wilayah perkotaan dan/atau perjalanan ulang-alik dengan jangkauan: a. seluruh wilayah administrasi kota, dan/atau; b. melebihi wilayah administrasi kota, dalam hal perkeretaapian perkotaan berada di wilayah metropolitan disebut kereta api metro. |
251 |
K01775 |
Produk Domestik Bruto (PDB) |
Nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Produk Domestik Bruto (PDB) merefleksikan total pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor produksi dalam kegiatan proses produksi di suatu negara selama satu periode (setahun). |
252 |
K00978 |
Korban Kejahatan Kekerasan |
Seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan kekerasan. |
253 |
K00804 |
Kejahatan Kekerasan |
Semua tindakan kejahatan kekerasan yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang, yakni pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan, perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan, dan sebagainya). |
254 |
K01447 |
Pencurian dengan Kekerasan |
Mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan, penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. |
255 |
K01372 |
Pelecehan Seksual |
Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual. |
256 |
K02213 |
Topografi |
Keadaan muka bumi pada suatu kawasan atau daerah. |
257 |
K02323 |
Wilayah |
Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. |
258 |
K01310 |
Pekerja Migran Indonesia |
Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. |
259 |
K01878 |
Remitansi Pekerja Migran Indonesia (PMI) |
Transfer dari PMI yang tinggal di luar negeri selama satu tahun atau lebih kepada keluarga di Indonesia. |
260 |
K01104 |
Limbah Padat Kota |
Limbah padat kota termasuk limbah yang berasal dari rumah tangga, perdagangan, dan perdagangan, usaha kecil, gedung perkantoran dan lembaga (sekolah, rumah sakit, gedung pemerintah). Ini juga termasuk limbah besar (misal perabot lama, kasur) dan limbah dari layanan kota tertentu (misal limbah dari wadah, limbah pembersih pasar), jika dikelola sebagai sampah/ limbah. |
261 |
K00184 |
Bagian yang Tidak Dapat Dimakan |
Komponen yang terkait dengan makanan dalam rantai pasokan makanan tertentu, tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi oleh manusia, contohnya: tulang, tidak termasuk kemasan. |
262 |
K02301 |
Utang Luar Negeri |
Posisi kewajiban aktual penduduk Indonesia kepada bukan penduduk pada suatu waktu, tidak termasuk kontinjen, yang membutuhkan pembayaran kembali bunga dan/ atau pokok pada waktu yang akan datang. |
263 |
K01500 |
Penerimaan Transaksi Berjalan |
Penerimaan dari transaksi ekspor barang dan jasa dan penerimaan pendapatan primer dan sekunder. |
264 |
K00708 |
Jurnalis |
Orang yang pekerjaannya mengumpulkan dan menulis berita dalam surat kabar dan sebagainya; wartawan. |
265 |
K00272 |
Berkas Pengaduan |
Kesatuan himpunan dokumen yang saling berhubungan yang berisi mengenai pengaduan dari masyarakat. |
266 |
K01212 |
Negara |
1. Organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. 2. Kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang di organisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. |
267 |
K00179 |
Badan Publik |
Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. |
268 |
K01113 |
Litigasi |
Penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan. |
269 |
K01232 |
Non Litigasi |
Penyelesaian masalah hukum melalui jalur non pengadilan. |
270 |
K00220 |
Bantuan Hukum |
Jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. |
271 |
K00488 |
Hak Dasar |
Meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. |
272 |
K01368 |
Pelayanan Publik |
Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. |
273 |
K00969 |
Kontak |
Komunikasi dengan seseorang, terutama dengan berbicara atau menulis kepada mereka secara teratur. |
274 |
K01223 |
Nepotisme |
Pengangkatan sanak saudara, teman-teman atau rekan-rekan politik pada jabatan-jabatan publik tanpa memandang jasa mereka atau konsekuensinya pada kesejahteraan publik. |
275 |
K01409 |
Pemerasan (Extortion) |
Permintaan pemberian pemberian atau hadiah dalam pelaksanaan tugas-tugas publik, termasuk pejabat-pejabat yang menggunakan dana publik yang mereka urus bagi keuntungan mereka sendiri atau mereka yang bersalah melakukan penggelapan di atas harga yang harus dibayar oleh publik. |
276 |
K01611 |
Penyuapan (Bribery) |
Apabila seorang pegawai pemerintah menerima imbalan yang disodorkan oleh seorang dengan maksud mempengaruhinya agar memberikan perhatian istimewa pada kepentingan si pemberi. |
277 |
K00862 |
Kepatuhan Pelayanan Publik |
Kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik dengan cara mengetahui hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik, seperti ada/atau tidaknya persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman, dll. |
278 |
K01155 |
Membaca Bahan Bacaan |
Apabila dalam seminggu terakhir seseorang membaca minimal salah satu dari jenis bacaan berikut: koran/surat kabar, majalah/tabloid, buku cerita, buku pelajaran sekolah, buku pengetahuan, kitab suci, dan buku lainnya. Buku yang dibaca bisa dalam bentuk media cetak maupun media elektonik/digital. |
279 |
K01170 |
Menonton Siaran Televisi |
Apabila seseorang mengarahkan perhatian pada tayangan siaran televisi atau meluangkan waktu untuk menonton tayangan siaran televisi, sehingga ia dapat mengerti atau menikmati acara yang ditayangkan. |
280 |
K02014 |
Siaran televisi |
Sistem penyiaran gambar yang disertai dengan bunyi (suara) melalui kabel atau melalui angkasa, dengan menggunakan alat yang mengubah cahaya (gambar) dan bunyi (suara) menjadi gelombang listrik dan mengubahnya kembali menjadi berkas cahaya yang dapat dilihat dan bunyi yang dapat didengar; televisi adalah pesawat penerima gambar siaran televisi. |
281 |
K02013 |
Siaran Radio |
Penyampaian informasi kepada khalayak umum dalam bentuk suara dengan memanfaatkan gelombang radio sebagai media. |
282 |
K01160 |
Mendengarkan Siaran Radio |
Apabila seseorang mengarahkan pendengarannya pada materi yang disiarkan di radio atau meluangkan waktu untuk mendengarkan siaran radio, sehingga ia dapat mengikuti, mengerti, atau menikmatinya. |
283 |
K01216 |
Negara Penempatan |
Negara penempatan pekerja migran asal Indonesia. |
284 |
K01661 |
Perilaku Korupsi |
Tindakan meminta (pemerasan)/memperoleh/memberi (penyuapan) imbalan uang, barang, atau keistimewaan (nepotisme) bagi layanan yang sudah seharusnya diberikan atau menggunakan kekuasaan/wewenang untuk mencapai tujuan yang tidak sesuai dengan standar etik/moral atau peraturan perundang-undangan bagi kepentingan pribadi (personal, keluarga dekat, kawan dekat). |
285 |
K01660 |
Perilaku Anti Korupsi |
Tindakan menolak/tidak permisif terhadap segala perilaku, baik yang secara langsung merupakan korupsi, maupun perilaku yang menjadi akar atau kebiasaan pelanggengan perilaku korupsi di masyarakat yang terjadi di keluarga, komunitas, maupun publik. |
286 |
K01002 |
Kualifikasi Informatif Badan Publik |
Informasi publik diukur setiap tahun melalui Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi informasi Nomor 1 Tahun 2010. Indikator penilaian mencakup: pengembangan website, pengumuman informasi publik, penyediaan informasi publik yang ditunjukkan dengan kriteria: 1. Peningkatan kewajiban mengumumkan informasi publik; 2. Peningkatan kewajiban menyediakan informasi publik; 3. Peningkatan kewajiban mengelola dan kewajiban; mendokumentasikan informasi publik; dan 4. Peningkatan kewajiban layanan informasi publik. Dari penilaian kriteria tersebut, diperoleh kualifikasi badan publik: akan diperoleh kualifikasi Badan Publik yaitu: 1. Informatif (skor 90-100) 2. Menuju Informatif (skor 80-89,9) 3. Cukup Informatif (skor 60-79,9) 4. Kurang Informatif (skor 40-59,9) 5. Tidak Informatif (skor <39,9). |
287 |
K02034 |
Spesies Terancam Punah |
Spesies terancam punah adalah yang terdaftar dalam Daftar Merah Spesies Terancam IUCN dalam kategori Rentan, Terancam Punah, atau Terancam Punah (yaitu, spesies yang menghadapi risiko kepunahan liar yang tinggi, sangat tinggi, atau sangat tinggi di alam liar dalam jangka menengah). Daftar merah IUCN (IUCN Red List) bertujuan memberi informasi, dan analisis mengenai status, tren, dan ancaman terhadap spesies untuk memberitahukan, dan mempercepat tindakan dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati. Daftar ini memiliki 7 kategori untuk menetapkan tingkat kepunahan satwa di alam, yaitu: (1) punah; (2) punah di alam liar, (3) kritis, (4) genting, (5) rentan, (6) hampir terancam, dan (7) risiko rendah. Jenis satwa terancam punah prioritas yang akan ditingkatkan populasinya saat ini terdiri dari 25 jenis satwa (Berdasarkan SK Direktur Jenderal KSDAE Nomor 180/IV-KKH/2015 tentang Penetapan 25 Satwa Terancam Punah Prioritas. |
288 |
K01164 |
Menggunakan Internet |
Apabila seseorang meluangkan waktu untuk menggunakan internet, sehingga ia dapat memanfaatkan atau menikmati fasilitas internet, seperti mencari literatur/referensi, mencari/mengirim informasi/berita, komunikasi, e-mail, chatting, media sosial, game online, dll. Termasuk menggunakan internet walaupun tidak memiliki kemampuan untuk membuka dan menutup (log in dan log out) koneksi internet. Siapapun dianggap menggunakan internet meskipun hanya tinggal melanjutkan koneksi. |
289 |
K00868 |
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa |
Pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketakwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi luhur yang ajarannya berasal dari kearifan lokal bangsa Indonesia. |
290 |
K01708 |
Pertemuan (Rapat) di Lingkungan Sekitar (RT/RW/Dusun/Desa) |
Berkumpulnya sekelompok orang yang tinggal di lingkungan RT/RW/Dusun/Desa atau berkumpulnya warga di lingkungan RT/RW/Dusun/Desa untuk membahas atau menyelesaikan permasalahan kesejahteraan masyarakat di lingkungan RT/RW/Dusun/Desa. Kegiatan atau rapat yang dimaksud dapat diselenggarakan secara rutin atau pada saat diselenggarakannya kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan responden tersebut. |
291 |
K01253 |
Olahraga |
Segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial. |
292 |
K01157 |
Memberikan Saran/Pendapat |
Menyampaikan sudut pandang/gagasan/ide mengenai suatu topik yang sedang dibahas di dalam pertemuan/rapat. |
293 |
K01166 |
Mengikuti Kegiatan Sosial Kemasyarakatan |
Partisipasi/keikutsertaan (terlibat aktif) seseorang dalam kegiatan sosial kemasyarakatan yang ada di lingkungan tempat tinggal yang masih dalam lingkup RT/RW/dusun/desa, dimana dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi secara langsung antar anggota masyarakat. |
294 |
K01263 |
Organisasi |
Suatu sistem perserikatan antara dua orang atau lebih yang bekerjasama secara terencana, terpadu dan terarah untuk mencapai tujuan tertentu, baik formal (berbadan hukum) maupun tidak. Kegiatan suatu organisasi biasanya dibingkai dalam suatu keanggotaan dan kepengurusan (memiliki ketua, sekretaris dan bendahara) dan memiliki aturan-aturan tertentu. |
295 |
K01265 |
Organisasi Selain di Tempat Kerja/Sekolah |
Organisasi di masyarakat yang tidak berkaitan dengan pekerjaan atau sekolah dari seseorang. Seseorang terdaftar dalam keanggotaan organisasi jika yang bersangkutan mendaftar menjadi anggota. Keanggotaan di dalam organisasi seperti KORPRI, OSIS, BEM, dan PGRI tidak dianggap sebagai anggota organisasi karena keanggotaannya otomatis atau tidak mendaftar. |
296 |
K02051 |
Status Hidup Bersama |
Kawin berdasarkan surat maupun tanpa surat. |
297 |
K00319 |
Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) |
Perjanjian komprehensif, dibangun berdasarkan perjanjian-perjanjian multilateral dan regional yang telah ada. |
298 |
K00917 |
Keterampilan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) |
Kegiatan yang berkaitan dengan komputer tertentu. Sebuah komputer mengacu pada komputer desktop, laptop atau tablet (atau genggam serupa komputer). Ini tidak termasuk peralatan dengan beberapa kemampuan komputasi seperti Smart-TV, dan perangkat telepon sebagai fungsi utamanya, seperti smartphone. |
299 |
K01992 |
Seni |
Ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis warisan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/atau medium. |
300 |
K01711 |
Pertunjukan/Pameran Seni |
Karya seni yang dipertontonkan maupun dipamerkan pada suatu pertunjukan atau event tertentu sehingga dapat dinikmati atau diapresiasi oleh masyarakat luas. Jenis pertunjukan atau pameran seni yang tercakup dalam Susenas antara lain: seni film, seni musik/suara, seni rupa, seni sastra, seni tari budaya Indonesia, seni teater/pewayangan, dan seni lainnya. |
301 |
K01169 |
Menonton atau Menikmati Pertunjukan atau Pameran Seni |
Apabila seseorang meluangkan waktu (baik berniat maupun tidak) untuk menonton pertunjukan atau pameran seni, baik dengan membayar ataupun tidak, baik di tempat khusus pertunjukan ataupun tidak, seperti menonton pertunjukan seni di pusat perbelanjaan atau di tempat resepsi pernikahan. |
302 |
K02189 |
Terlibat dalam Pertunjukan/Pameran/Produksi Seni |
Apabila seseorang dengan sengaja meluangkan waktu untuk melakukan kegiatan pertunjukan atau pameran atau produksi kesenian atau untuk memberikan hiburan langsung kepada penonton (berperan dalam pertunjukan/pameran/produksi seni). |
303 |
K01338 |
Pelaku/Pendukung Seni |
Tenaga kebudayaan yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan. Tidak ada batasan jumlah pelaku/pendukung seni, asalkan dapat menghasilkan suatu karya, dilakukan di suatu tempat khusus, dan bisa dinikmati orang lain. |
304 |
K02029 |
Situs Peninggalan Sejarah |
Bukti-bukti baik tertulis maupun tidak tertulis yang menunjukkan peristiwa-peristiwa sejarah dari masyarakat masa lampau. Contoh: candi, istana, kerajaan, prasasti, benteng, dsb. |
305 |
K01167 |
Mengunjungi Museum/Situs Peninggalan Sejarah |
Seseorang yang datang/berkunjung ke situs peninggalan sejarah/warisan budaya dalam rangka penelitian, pendidikan, atau rekreasi. Peninggalan sejarah/warisan budaya yang dimaksud adalah yang terdapat di Indonesia. |
306 |
K01314 |
Pekerja Sektor Informal |
Tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atau imbalan. |
307 |
K01944 |
Sambungan Jaringan Gas untuk Rumah Tangga |
Jaringan distribusi gas bumi (penyaluran gas melalui jaringan pipa) untuk rumah tangga. Jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dibangun di kota-kota atau daerah yang dekat dengan sumber gas bumi dan memiliki jaringan transmisi gas bumi. |
308 |
K00865 |
Kepemilikan Lahan |
Hak yang sah menurut peraturan untuk menguasai, menggunakan, dan memindahkan hak atas lahan/tanah. Untuk itu hak yang dimaksud dengan kepemilikan adalah kepemilikan yang ditetapkan dengan sertifikat. |
309 |
K01815 |
Program Pendidikan yang Terorganisir |
Program yang terdiri dari serangkaian kegiatan pendidikan yang koheren yang dirancang dengan maksud untuk mencapai hasil belajar yang telah ditentukan sebelumnya atau pencapaian serangkaian tugas pendidikan tertentu, yaitu: Pendidikan anak usia dini (Pra-sekolah) yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA) dan PAUD serta Sekolah Dasar/sederajat. |
310 |
K00898 |
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) |
Wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. |
311 |
K00785 |
Kebijakan yang Diskriminatif |
Kebijakan yang memuat unsur pembatasan, pembedaan, pengucilan dan/atau pengabaian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan atas dasar apapun, termasuk agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pada pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. |
312 |
K00162 |
Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi |
Aspek kapasitas lembaga demokrasi mengukur kinerja lembaga-lembaga demokrasi – eksekutif, legislatif, yudikatif, birokrasi, partai politik, penyelenggara pemilu – dalam menginternalisasikan, baik prosedural dan substantif, upaya-upaya untuk menjamin kebebasan dan kesetaraan. Aspek kapasitas demokrasi diukur dari 8 indikator yang mencakup ranah politik, ekonomi, dan sosial, yaitu: 1. Kinerja Lembaga Legislatif. Indikator ini mengukur kinerja lembaga legislatif dalam mengesahkan peraturan perundangan yang telah menjadi prioritas baik di pusat maupun provinsi; 2. Kinerja Lembaga Yudikatif. Indikator ini mengukur kinerja lembaga yudikatif dalam melakukan penyelesaian perkara. Semakin tinggi persentase penyelesaian kasus maka semakin cepat masyarakat memperoleh kepastian hukum; 3. Netralitas Penyelenggara Pemilu. Indikator ini akan mengukur seberapa banyak kasus pelanggaran netralitas dalam pemilu. Semakin sedikit kasus maka semakin baik kualitas pemilu di sebuah wilayah; 4. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pejabat pemerintah. Dalam era demokrasi warga negara memiliki hak untuk melakukan gugatan terhadap suatu kebijakan. Semakin banyak kasus pemerintah kalah dalam PTUN, artinya semakin banyak kebijakan dibuat tidak sesuai aturan; 5. Jaminan pemerintah/pemerintah daerah terhadap pelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Kerusakan lingkungan hidup tanggung jawab utamanya pada pemerintah, sekalipun demikian masyarakat juga punya peran penting karena juga berperan dalam pelestarian lingkungan; 6.Transparansi anggaran dalam bentuk penyediaan informasi APBN/D oleh pemerintah. Transparansi anggaran merupakan upaya pencegahan institusional terhadap korupsi serta upaya dalam mendorong partisipasi dan pengawasan masyarakat atas kinerja lembaga negara dalam proses alokasi dan distribusi sumber daya kepada masyarakat; 7. Kinerja birokrasi dalam pelayanan publik. Birokrasi berfungsi dalam proses pendistribusian sumber daya pada masyarakat termasuk menjalankan pelayanan publik. “Birokrasi yang profesional dan netral” merupakan salah satu kondisi yang ingin dicapai melalui arah pembangunan politik tahun 2025; 8. Pendidikan politik pada kader partai politik. Pendidikan politik merupakan salah satu fungsi utama partai politik. Dalam kerangka penguatan kelembagaan partai politik maka diperlukan proses kaderisasi atau pendidikan politik bagi kader partai. Partai politik yang kuat secara kelembagaan akan memperkuat demokrasi. |
313 |
K00163 |
Aspek Kebebasan |
Aspek kebebasan mengukur proses sektor-sektor atau kelompok yang beragam dapat mandiri, otonom, sehingga mampu menetapkan kepentingan sendiri. Aspek kebebasan diukur dari 7 indikator yang mencakup ranah politik, ekonomi, dan sosial, yaitu: 1. Terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat oleh aparat negara. Indikator ini mengukur prevalensi yang terkait kebebasan-kebebasan tersebut yang dilakukan oleh aparat pemerintah. Semakin banyak kasus akan menunjukkan semakin tidak terjamin kebebasan di sebuah wilayah; 2. Terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat antar masyarakat. Indikator ini diukur melalui jumlah kasus yang terkait kebebasan-kebebasan tersebut. Semakin banyak kasus akan menunjukkan semakin tidak terjamin kebebasan di sebuah wilayah; 3.Terjaminnya kebebasan berkeyakinan. Indikator ini akan diukur berdasarkan banyaknya kasus yang melanggar kebebasan berkeyakinan, baik yang dilakukan oleh aparat pemerintah maupun masyarakat. Semakin banyak kasus terjadi, maka semakin buruk jaminan kebebasan berkeyakinan di sebuah wilayah; 4. Terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, berpendapat, dan berkeyakinan dalam setiap kebijakan. Indikator ini akan mengukur jaminan kebebasan dari sisi kebijakan tertulis pemerintah. Semakin banyak ditemukan hambatan kebebasan dalam kebijakan tertulis, maka semakin buruk jaminan kebebasan di sebuah wilayah; 5. Terjaminnya hak memilih dan dipilih dalam pemilu untuk seluruh kelompok masyarakat. Indikator ini akan mengukur jumlah kasus hambatan kebebasan memilih dan dipilih yang terjadi pada pemilu. Semakin banyak kasus terjadi maka semakin buruk jaminan hak memilih dan dipilih di sebuah wilayah; 6. Pemenuhan hak-hak pekerja. Indikator ini akan mengukur proporsi pekerja yang memiliki jaminan sosial. Semakin besar proporsinya, maka semakin tinggi pemenuhan hak-hak pekerja di sebuah wilayah; 7. Pers yang bebas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Indikator ini akan mengukur sejauh mana kemerdekaan pers terjamin di sebuah wilayah. |
314 |
K00164 |
Aspek Kesetaraan |
Aspek kesetaraan mengukur sejauh mana kelompok yang mengalami diskriminasi dan ekslusi dapat memiliki akses pada sumber daya di berbagai sektor dan dapat menikmati kondisi setara dalam mengakses sumber daya dan kekuasaan. Sumber daya di sini dapat berupa kebijakan, anggaran, jabatan, pelayanan, respek, dan sebagainya yang intinya memampukan kelompok-kelompok minoritas untuk berdaya. Aspek kesetaraan diukur dari 7 indikator yang mencakup ranah politik, ekonomi, dan sosial, yaitu: 1. Kesetaraan gender. Indikator kesetaraan gender ingin mengukur kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam pemenuhan hak dan kewajiban baik dalam ekonomi maupun politik; 2. Partisipasi masyarakat dalam memengaruhi kebijakan publik melalui lembaga perwakilan. indikator ini mengukur sejauh mana masyarakat berpartisipasi dalam kebijakan melalui saluran politik formal yaitu lembaga perwakilan. Di sisi lain ukuran ini sekaligus dapat melihat sejauh mana ruang yang diberikan lembaga perwakilan pada masyarakat untuk menyuarakan kepentingannya; 3. Anti monopoli sumber daya ekonomi. Indikator ini ingin mengukur kesetaraan akses pada sumber-sumber ekonomi. Semakin terkonsentrasi ekonomi yang ditunjukkan dari indeks persaingan usaha, maka semakin tidak demokratis sebuah wilayah; 4. Akses warga miskin pada perlindungan dan jaminan sosial. Indikator ini mengukur persentase warga dengan kategori miskin yang tidak menerima bantuan pemerintah sama sekali. Semakin tinggi persentase maka semakin buruk perlindungan hak-hak sosial warga di sebuah wilayah; 5. Kesetaraan kesempatan kerja antar wilayah. Indikator ini mengukur ketersediaan akses pada ekonomi dan kesejahteraan. Semakin tinggi kesempatan kerja, menunjukkan terbukanya akses ekonomi dan kesejahteraan warga di sebuah wilayah; 6.Akses masyarakat terhadap informasi publik. Jaminan hukum untuk hak memperoleh informasi bahkan diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Kebebasan memperoleh informasi juga diturunkan dalam UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 7.Kesetaraan dalam pelayanan dasar. Pada indikator ini kehidupan layak tersebut diukur melalui kesetaraan akses pada layanan dasar. Semakin tinggi proporsi warga yang memiliki akses di sebuah wilayah maka semakin dekat pada pemenuhan hak dalam pelayanan dasar. |
315 |
K01071 |
Lembaga Eksekutif |
Lembaga dalam suatu sistem pemerintahan yang bertugas untuk menjalankan Undang-Undang. |
316 |
K00930 |
Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Undernourishment) |
Kondisi seseorang yang secara regular mengkonsumsi sejumlah makanan yang tidak cukup untuk menyediakan energi yang dibutuhkan untuk hidup sehat, aktif, dan produktif. Undernourishment berbeda dengan malnutrition dan undernutrition, dimana malnutrition dan undernutrition adalah outcome terkait status gizi. |
317 |
K01860 |
Reformasi Birokrasi (RB) |
Upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik. |
318 |
K02239 |
Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi |
Terdiri dari beberapa ukuran yaitu a. tidak ada korupsi; b. tidak ada pelanggaran/sanksi; c. APBN dan APBD baik; d. semua program selesai dengan baik; e. semua perizinan selesai dengan cepat dan tepat; f. komunikasi dengan publik baik; g. penggunaan waktu (jam kerja) efektif dan produktif; h. penerapan reward dan punishment secara konsisten dan berkelanjutan; i. hasil pembangunan nyata (propertumbuhan, pro-lapangan kerja, dan pro-pengurangan kemiskinan; artinya, menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, dan memperbaiki kesejahteraan rakyat). |
319 |
K01576 |
Pengukuran Indeks Reformasi Birokrasi (RB) |
Pengukuran Indeks RB dibagi ke dalam dua komponen, yaitu komponen pengungkit dan hasil. Komponen pengungkit adalah pengukuran terhadap seluruh upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilakukan oleh pihak internal instansi pemerintah agar mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, efektif, efisien, akuntabel dan bebas KKN. Komponen hasil adalah pengukuran terhadap kapasitas dan akuntabilitas, integritas (bersih dan bebas KKN), dan kepuasan pengguna layanan. |
320 |
K01794 |
Produsen Pangan Skala Kecil Berdasarkan Food and Agriculture Organization (FAO) |
(1) Petani yang masuk pada dua kuintil pertama (40% terbawah) dari distribusi kumulatif petani berdasarkan luas pengusahaan lahan di tingkat nasional (diukur dalam hektare) (2) Peternak yang masuk pada kelompok dua kuintil pertama (40% terbawah) dari distribusi kumulatif peternak menurut jumlah ternak/unit produksi pada tingkat nasional (diukur dalam Tropical Livestock Units/TLU) (3) Rumah tangga yang memperoleh penerimaan ekonomi tahunan dari kegiatan pertanian yang masuk pada kelompok dua kuintil pertama (40% terbawah) dari distribusi kumulatif penerimaan ekonomi tahunan dari kegiatan pertanian per unit produksi pada tingkat nasional (diukur dalam Purchasing Power Parity/ PPP dalam US$) tidak melebihi 34,387 PPP US$. |
321 |
K01259 |
Optic Distribution Point (ODP) |
Tempat terminasi kabel yang memiliki sifat-sifat tahan korosi, tahan cuaca, kuat dan kokoh dengan konstruksi untuk dipasang diluar. |
322 |
K00223 |
Bantuan Peralatan Untuk KSST |
Bentuk kontribusi Indonesia melalui pemberian bantuan berupa peralatan ke negara selatan-selatan dalam kerangka KSST (contoh: pemberian bantuan traktor tangan ke negara Afrika). |
323 |
K00266 |
Bentuk KSST |
Pelaksanaan program-program KSST (Kerja Sama Selatan Selatan dan Triangular) dalam rangka penguatan kerja sama pembangunan dilakukan melalui berbagai modalitas yang diarahkan untuk pengembangan kerja sama pembangunan yang berkelanjutan. |
324 |
K01778 |
Produk Ramah Lingkungan yang Teregister |
Produk barang/jasa publik yang melalui pengadaan barang/jasa publik ramah lingkungan yang teregistrasi (green public procurement, GPP) untuk memperoleh produk barang/jasa ramah lingkungan yang bermanfaat kepada lembaga/institusi/perusahaan dan masyarakat serta manfaat ekonomi, dengan dampak lingkungan yang minimal. |
325 |
K00416 |
Ekolabel |
Logo/label pernyataan yang menunjukkan aspek lingkungan dan merupakan salah satu perangkat dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Ekolabel merupakan sarana penyampaian informasi yang akurat, verifiable dan tidak menyesatkan kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk (barang atau jasa), komponen atau kemasannya. Ekolabel merupakan skema label lingkungan yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. |
326 |
K02030 |
Skala Pengalaman Kerawanan Pangan (Food Insecurity Experience Scale/FIES) |
Ketidakmampuan seseorang dalam mengakses pangan dapat dilihat dari pengalaman. Kondisi ini umum terjadi pada tingkat sosial ekonomi dan budaya yang berbeda. Skala pengalaman ini berkisar dari ketidakmampuan untuk mendapatkan makanan dalam jumlah yang cukup, ketidakmampuan untuk mengkonsumsi makanan yang berkualitas dan beragam, terpaksa untuk mengurangi porsi makan atau mengurangi frekuensi makan dalam sehari, hingga kondisi ekstrim merasa lapar karena tidak mendapatkan makanan sama sekali. Kondisi seperti ini menjadi dasar untuk membuat skala pengukuran kerawanan pangan berdasarkan pengalaman. Dengan metode statistik tertentu, skala ini memungkinkan untuk menganalisa prevalensi kerawanan pangan secara konsisten antar negara. Tingkat keparahan kondisi kerawanan pangan yang diukur melalui skala ini dapat langsung menggambarkan ketidakmampuan rumah tangga atau individu dalam mengakses makanan yang dibutuhkan secara reguler. |
327 |
K02020 |
Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) |
Rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. |
328 |
K02032 |
Skor B atas SAKIP |
Tingkat akuntabilitas suatu instansi pemerintah kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan. |
329 |
K01257 |
Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) |
Pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (c) kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Metode dan prosedur pemeriksaan diatur dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). |
330 |
K01650 |
Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan |
Perencanaan pembangunan adalah suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktivitas. Monitoring merupakan kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin. Evaluasi pembangunan adalah penilaian yang sistematis dan objektif atas desain, implementasi dan hasil dari intervensi yang sedang berlangsung atau yang telah selesai. |
331 |
K02042 |
Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) |
Standar yang direncanakan, dirumuskan, ditetapkan, diterapkan, dinilai kesesuaianya, dibina dan diawasi, yang bertujuan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat di fasilitas publik dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan. |
332 |
K00815 |
Kekerasan Terhadap Perempuan |
Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut: 1. Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan, dan praktik-praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi; 2. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa; 3. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, dimanapun terjadinya. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/privat domestik, publik/komunitas, negara. |
333 |
K01434 |
Penanganan Pengaduan Pelanggaran HAM Perempuan |
Semua kasus pengaduan pelanggaran HAM yang melanggar HAM perempuan seperti tersebut di atas yang ditangani oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dilaporkan oleh mitra maupun yang dipantau oleh Komnas Perempuan. |
334 |
K00592 |
Industri Berteknologi Menengah dan Tinggi |
Industri-industri dengan klasifikasi ISIC Rev.4 20, 21, 252, 26, 27, 28, 29, 30 (kecuali 301), dan 325. Dimana 20: Manufacture of chemicals and chemical products, 21: Manufacture of basic pharmaceutical products and pharmaceutical preparations, 252: Manufacture of weapons and ammunition, 26: Manufacture of computer, electronic and optical products, 27: Manufacture of electrical equipment, 28: Manufacture of machinery and equipment n.e.c., 29: Manufacture of motor vehicles, trailers and semi-trailers, 30: Manufacture of other transport equipment, 325: Manufacture of medical and dental instruments and supplies. |
335 |
K01684 |
Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam |
Segala upaya untuk membantu nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan atau usaha pergaraman. |
336 |
K00740 |
Kategori Kondisi Baik dan Sedang Jalan Nasional |
Kondisi jalan yang memiliki kerataan permukaan yang memadai bagi kendaraan untuk dapat dilalui oleh kendaraan dengan cepat, aman dan nyaman, dengan dimana angka Roughness Indeks IRI, di bawah 4 untuk kondisi baik dan di bawah 8 untuk kondisi sedang. Pengukuran kondisi jalan ini menggunakan alat roughometer dengan satuan Internasional Roughness Indeks (IRI) yang menyatakan akumulasi naik turunnya muka jalan sepanjang 1 kilometer jalan (m/km). |
337 |
K01991 |
Sengketa Lingkungan Hidup (LH) |
Perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup. |
338 |
K01315 |
Pekerja Setengah Penganggur |
Penduduk usia kerja yang bekerja selama kurang dari jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu) dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan (dahulu disebut setengah penganggur terpaksa). |
339 |
K00117 |
Angkatan Kerja |
Penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran. |
340 |
K02255 |
Upah/Gaji Bersih |
Imbalan yang diterima selama sebulan oleh buruh/karyawan baik berupa uang atau barang yang dibayarkan perusahaan/kantor/majikan. Imbalan dalam bentuk barang dinilai dengan harga setempat. Upah/gaji bersih yang dimaksud tersebut adalah setelah dikurangi dengan potongan-potongan iuran wajib, pajak penghasilan, dan sebagainya. |
341 |
K02277 |
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) |
UMKM didefinisikan sebagai: 1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);. 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). |
342 |
K00996 |
Kredit UMKM |
Semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pemberi pinjaman (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR) dengan bank lain dan pihak ketiga bukan bank yang memenuhi kriteria usaha sesuai undang-undang tentang UMKM yang berlaku. |
343 |
K02216 |
Total Kredit |
Semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pemberi pinjaman (tidak termasuk BPR) dengan bank lain dan pihak ketiga bukan bank secara total. |
344 |
K00992 |
Kredit dengan Penjaminan Tertentu |
Kredit/pembiayaan atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan debitur yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin dengan kriteria tertentu., sebagaimana Program Pemerintah mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR). |
345 |
K01554 |
Pengguna Internet |
Individu yang tersambung internet baik dari dalam rumah maupun dari tempat lainya dengan menggunakan perangkat apa saja baik dari komputer, perangkat mobile atau perangkat lainnya, yang merupakan milik sendiri atau bukan. Pengguna internet yang diukur adalah penduduk usia di atas 5 tahun ke atas. |
346 |
K00576 |
Ibu Hamil Anemia |
Ibu hamil dengan kadar Hb <11,0 g/dl yang diperiksa pada saat kunjungan pertama (K1). |
347 |
K02177 |
Tenaga Kesehatan Terlatih |
Tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan, seperti dokter kandungan, dokter umum, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang memiliki kemampuan klinis kebidanan sesuai standar. |
348 |
K01436 |
Penanggulangan Filariasis |
Semua kegiatan atau tindakan yang ditujukan untuk menurunkan prevalensi (microfilaria rate) serendah mungkin sehingga dapat menurunkan risiko penularan Filariasis di suatu wilayah. |
349 |
K02324 |
Wilayah Endemis Filariasis |
Satuan kabupaten/kota yang ditentukan berdasarkan hasil survei data dasar prevalensi mikrofilaria menunjukkan angka mikrofilaria (microfilaria rate) lebih dari dan/atau sama dengan 1% (satu persen). |
350 |
K01846 |
Rasa Aman |
Rasa aman merupakan kebutuhan dan hak dasar yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 28G ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. |
351 |
K00271 |
Berjalan Kaki Sendirian di Siang Hari |
Berjalan kaki di lingkungan tempat tinggal (kampung, komplek perumahan, dsb) pada waktu siang hari (hari masih terang). |
352 |
K00270 |
Berjalan Kaki Sendirian di Malam Hari |
Berjalan kaki di lingkungan tempat tinggal (kampung, komplek perumahan, dsb) pada waktu malam hari (hari telah gelap). |
353 |
K01176 |
Metode Kontrasepsi Modern |
Meliputi metode operasi pria (MOP) atau sterilisasi pria, metode operasi wanita (MOW) atau dan sterilisasi wanita, IUD, implant KB, suntik KB, pil, kondom, diafragma, Metode Amenorrhea Laktasi (MAL) dan kontrasepsi darurat. |
354 |
K00787 |
Kebutuhan Keluarga Berencana yang Tidak Terpenuhi (Unmet Need KB) |
Meliputi (1) perempuan yang tidak sedang hamil atau tidak sedang amenore postpartum, dalam keadaan subur, dan ingin menunda kehamilan dalam waktu 2 tahun yang akan datang atau tidak ingin anak lagi, tetapi tidak menggunakan alat/cara KB; (2) sedang hamil tetapi kehamilannya tidak tepat waktu atau tidak diinginkan; atau (3) sedang amenore postpartum tetapi kehamilannya yang terjadi dalam 2 tahun terakhir tidak tepat waktu atau tidak diinginkan. |
355 |
K00842 |
Kematian Ibu/Maternal Mortality |
Kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh, dll. |
356 |
K01924 |
Rumah Tahanan Negara (Rutan) |
Tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. |
357 |
K01541 |
Pengeluaran Utama Pemerintah |
Realisasi belanja negara berdasarkan pada rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang dimaksud dengan Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa. |
358 |
K01537 |
Pengeluaran Rumah Tangga untuk Kesehatan |
Setiap pengeluaran yang terjadi pada saat penggunaan layanan untuk mendapatkan semua jenis perawatan (promotif, preventif, kuratif, rehabilitasi, paliatif atau perawatan jangka panjang) termasuk semua obat-obatan, vaksin dan sediaan farmasi lainnya serta semua produk kesehatan, dari semua jenis penyedia dan untuk semua anggota rumah tangga. |
359 |
K01461 |
Pendapatan Rumah Tangga |
Seluruh disposable income rumah tangga, yang terdiri atas total pendapatan (setelah dikurangi pajak), gaji pokok dan denda. Total pendapatan umumnya terdiri dari pendapatan dari pekerjaan, pendapatan dari properti, pendapatan dari produksi rumah tangga untuk konsumsi sendiri, transfer yang diterima baik dalam bentuk uang maupun barang, serta transfer yang diterima dalam bentuk layanan. |
360 |
K01895 |
Rentang Usia Penyelesaian Pendidikan di Setiap Jenjang |
Rentang usia antara 1 sampai dengan 3 tahun sejak usia kelulusan jenjang pendidikan pada umumnya. Rentang usia yang digunakan untuk penghitungan tingkat ketuntasan SD/sederajat adalah anak atau remaja usia 13 tahun (12 + 1 tahun) sampai dengan 15 tahun (12 + 3 tahun). Rentang usia yang digunakan untuk penghitungan tingkat ketuntasan SMP/sederajat adalah anak atau remaja usia 16 tahun (15 + 1 tahun) sampai dengan 18 tahun (15 + 3 tahun). Rentang usia yang digunakan untuk penghitungan tingkat ketuntasan SMA/sederajat adalah remaja usia 19 tahun (18 + 1 tahun) sampai dengan 21 tahun (18 + 3 tahun). |
361 |
K01588 |
Penumpang |
Setiap orang yang berada di moda transportasi selain pengemudi dan awak kendaraan. |
362 |
K00812 |
Kekerasan Fisik |
Kekerasan fisik ditunjukkan dengan perilaku menonjok, menendang, mencambuk atau memukul dengan benda, mencekik, membekap, mencoba menenggelamkan atau membakar dengan sengaja, menggunakan atau mengancam dengan pisau atau senjata lain. |
363 |
K00811 |
Kekerasan Emosional |
Kekerasan emosional ditunjukkan dengan perilaku menghina atau membuat merasa rendah diri, merendahkan atau mempermalukan istri/pasangannya di depan orang lain, dengan sengaja melakukan sesuatu untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi istri/pasangannya (misalnya dengan cara berteriak atau membanting sesuatu), mengancam akan menyakiti istri/pasangannya atau orang yang istri/pasangannya sayangi, serta tindakan psikis lainnya. |
364 |
K00590 |
Indikator Pelayanan Dasar |
Merujuk pada sistem penyediaan layanan publik yang memenuhi kebutuhan dasar manusia: air minum, sanitasi dan penyehatan, energi, mobilitas, pembuangan sampah, pelayanan kesehatan, pendidikan dan teknologi informasi. |
365 |
K00047 |
Akses pada Layanan Dasar |
Akses pada layanan dasar menyangkut kecukupan dan layanan terjangkau yang dapat diandalkan dengan kualitas memadai, yaitu akses pada layanan air minum, akses pada layanan sanitasi dasar, akses pada mobilitas dasar, dan akses pada fasilitas penyehatan dasar. |
366 |
K00053 |
Akses Sanitasi Layak Sendiri |
(i) Apabila rumah tangga (di perkotaan atau di perdesaan) menggunakan fasilitas sendiri, dimana bangunan atas dilengkapi kloset dengan leher angsa dan bangunan bawahnya menggunakan tangki septik; (ii) Untuk di perdesaan, apabila rumah tangga menggunakan fasilitas sendiri, dimana bangunan atas dilengkapi kloset dengan leher angsa dan bangunan bawahnya lubang tanah. |
367 |
K01260 |
Orang Miskin |
Orang atau kelompok orang yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. |
368 |
K01490 |
Penerima Bantuan Hukum |
Orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum yang meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. |
369 |
K01990 |
Sengketa Informasi Publik |
Sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna/pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. |
370 |
K02066 |
Subsidi Bahan Bakar Fosil |
Untuk mengukur subsidi bahan bakar fosil di tingkat nasional, regional dan global, tiga subindikator direkomendasikan untuk melaporkan indikator ini: 1) Dana pemerintah yang ditransfer secara langsung (direct transfer); 2) transfer yang diinduksi (dukungan harga); dan sebagai sub-indikator opsional 3) pengeluaran pajak, pendapatan lainnya yang hilang, dan harga di bawah barang dan jasa. Di dalam APBN subsidi bahan bakar fosil dapat terlihat dari subsidi BBM, dan subsidi LPG (Gas). |
371 |
K02154 |
Tempat Tinggal Sewa |
Tempat menetap seseorang atau sekelompok orang dengan pembayaran sewanya secara teratur dan terus menerus tanpa batasan waktu tertentu. |
372 |
K00981 |
Korban Meninggal |
Orang yang dilaporkan tewas atau meninggal dunia akibat bencana. |
373 |
K00980 |
Korban Luka/Sakit |
Orang yang mengalami luka-luka atau sakit, dalam keadaan luka ringan, maupun luka parah/berat, baik yang berobat jalan maupun rawat inap. |
374 |
K01235 |
Nonperforming Loans to Total Gross Loans |
Indikator proksi kualitas aset perbankan yang digunakan untuk mengidentifikasi masalah terkait kualitas aset dalam portofolio kredit. |
375 |
K01899 |
Return on Assets |
Indikator profitabilitas bank yang digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi bank dalam mengelola asetnya. |
376 |
K00589 |
Indikator Kesehatan Perbankan |
Indikator yang mengukur tingkat kesehatan sektor perbankan. |
377 |
K01468 |
Pendidikan Formal |
Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. |
378 |
K01473 |
Pendidikan Nonformal |
Jalur pendidikan di luar pendidikan formal, misalnya kursus, yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. |
379 |
K00050 |
Akses Sanitasi Aman |
Apabila rumah tangga memiliki fasilitas sanitasi sendiri, dengan bangunan atas dilengkapi kloset dengan leher angsa, dan bangunan bawahnya menggunakan tangki septik yang disedot setidaknya sekali dalam 5 (lima) tahun terakhir dan diolah dalam instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT), atau tersambung ke sistem pengolahan air limbah domestik terpusat (SPALD-T). |
380 |
K00052 |
Akses Sanitasi Layak Bersama |
(i) apabila rumah tangga (di perkotaan atau di perdesaan) menggunakan fasilitas bersama dengan rumah tangga lain tertentu, dimana bangunan atas dilengkapi kloset dengan leher angsa dan bangunan bawahnya menggunakan tangki septik atau IPALD; (ii) khusus di perdesaan, apabila rumah tangga menggunakan fasilitas bersama rumah tangga lain tertentu, dimana bangunan atas dilengkapi kloset dengan leher angsa dan bangunan bawahnya lubang tanah. |
381 |
K00051 |
Akses Sanitasi Belum Layak |
(i) Apabila rumah tangga di perkotaan menggunakan fasilitas sanitasi sendiri atau bersama dengan rumah tangga tertentu, dengan jenis kloset leher angsa dan bangunan bawah lubang tanah; (ii) Apabila rumah tangga (di perkotaan atau di perdesaan) menggunakan fasilitas sendiri atau bersama, dimana bangunan atas menggunakan plengsengan dengan dan tanpa tutup, dan cubluk/ cemplung, dengan bangunan bawahnya tangki septik/ IPALD/ lubang tanah; serta (iii) Apabila rumah tangga (di perkotaan atau perdesaan) menggunakan fasilitas sanitasi di fasilitas umum (toilet pasar, terminal, masjid, dll). |
382 |
K01066 |
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan |
Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputi layanan pembebasan biaya perkara perdata, sidang di luar gedung Pengadilan dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum. |
383 |
K02015 |
Sidang di Luar Gedung Pengadilan |
Sidang dapat dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan Negeri dalam bentuk sidang keliling atau sidang di zitting plaatz. |
384 |
K01759 |
Pos Bantuan Hukum atau Posbakum |
Layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan Negeri untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Umum. |
385 |
K00113 |
Angka Partisipasi Kasar (APK) |
Rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu. |
386 |
K00114 |
Angka Partisipasi Murni (APM) |
Perbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam presentase. |
387 |
K01444 |
Pencemaran Udara |
Pencemaran udara merupakan salah satu permasalahanyang dihadapi oleh beberapa wilayah perkotaan di Indonesia. Kecenderungan penurunan kualitas udara di beberapa kota besar di Indonesia. Selain itu kebutuhan akan transportasi dan energi semakin meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk. |
388 |
K00844 |
Kematian yang Disebabkan Konflik |
Hilangnya nyawa akibat terjadinya perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berdampak ketidakamanan dan disintegrasi sosial. |
389 |
K01460 |
Pendapatan Pemerintah |
Pendapatan negara dalam hal ini adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah. |
390 |
K01497 |
Penerimaan Perpajakan |
Semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. |
391 |
K01458 |
Pendapatan Pajak Dalam Negeri |
Semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. |
392 |
K01494 |
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) |
Pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. |
393 |
K00095 |
Anak Tidak Sekolah |
Anak-anak dan remaja usia sekolah sesuai dengan jenjang pendidikan SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat yang tidak terdaftar dalam satuan pendidikan tersebut. |
394 |
K00776 |
Keanggotaan Indonesia dalam Forum dan Organisasi Internasional |
Status Indonesia pada organisasi internasional antar-pemerintah. |
395 |
K00971 |
Kontribusi dalam Forum dan Organisasi Internasional |
Beban pengeluaran keuangan untuk pembayaran keanggotaan Indonesia. |
396 |
K00104 |
Anggaran Domestik |
Diproksikan sebagai Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa. |
397 |
K01499 |
Penerimaan Perpajakan Pemerintah Pusat |
Semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional. |
398 |
K01459 |
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional |
Semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. |
399 |
K00205 |
Balas Jasa Pekerja |
Kompensasi yang diberikan perusahaan kepada pekerja/karyawannya, sebelum dikurangi pajak, baik dalam bentuk uang maupun barang. Balas jasa pekerja meliputi upah/gaji, upah lembur, hadiah, bonus, iuran dana pensiun, asuransi tenaga kerja dan lain-lain. |
400 |
K01278 |
Pakan Ternak Industri |
Pakan ternak yang menggunakan minimal 90 persen pakan berasal dari pakan konsentrat/pakan pabrikan. |
401 |
K00731 |
Kartu Tani |
Sebuah kartu yang dirancang khusus untuk melakukan alokasi pupuk subsidi kepada petani. Adanya kartu tani ini bisa memenuhi aspek 6 tepat yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Sasaran kartu tani adalah petani yang memiliki kriteria: 1. Tergabung dalam Kelompok Tani dan telah diusulkan untuk memperoleh pupuk bersubsidi melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah disahkan oleh Kepala Desa/Lurah dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 2. Mempunyai KTP / NIK; 3. Mengusahakan lahan untuk kegiatan bertani setiap musim tanam; 4. Memiliki rekening tabungan (BNI/BRI/Mandiri). |
402 |
K01277 |
Pakan Ternak Campuran |
Pakan ternak yang menggunakan 10 persen pakan berasal dari biomassa hasil sampingan tanaman pangan/hortikultura/perkebunan dan kurang dari 90 persen pemakaian pakan konsentrat/pakan pabrikan termasuk pakan olahan seperti silase, hay, dan self mixing seperti pakan komplit. |
403 |
K01279 |
Pakan Ternak Non Industri |
Pakan ternak yang kurang dari 10 persen pakan yang digunakan berasal dari pakan konsentrat/pakan pabrikan dan menggunakan lebih dari 90 persen pakan berasal dari kebunl/padang rumput, biomassa hasil samping tanaman pangan/hortikultura/ perkebunan. |
404 |
K01545 |
Pengembangbiakan Ternak |
Usaha pemeliharaan ternak dengan tujuan memperbanyak anak. |
405 |
K01552 |
Penggemukan Ternak |
Usaha pemeliharaan ternak dengan tujuan meningkatkan bobot/berat badan ternak dengan cara membeli bakalan/anak ternak dan kemudian menjualnya bila sudah cukup umur. |
406 |
K02282 |
Usaha Penangkaran Tumbuhan/Satwa Liar |
Kegiatan kehutanan yang mengupayakan pembiakan tumbuhan/satwa liar melalui pengembangbiakan dan pembesaran dengan tetap mempertahankan jenisnya, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar. |
407 |
K01402 |
Pembibitan Ternak |
usaha pemeliharaan ternak dengan tujuan memperoleh anakan, bakalan (ternak muda) yang mewarisi sifat-sifat unggul dengan cara-cara pemuliaan ternak (seleksi). |
408 |
K01400 |
Pembesaran Ternak Betina (Rearing) |
Usaha pemeliharaan/pembesaran anak/pedet sapi perah betina sampai menjadi dara bunting atau dara siap bunting untuk kemudian dijual dan anak ayam ras petelur/ayam kampung petelur/itik petelur sampai menjadi pullet (siap berproduksi). |
409 |
K02281 |
Usaha Pemungutan Hasil Hutan |
Kegiatan mengambil benda-benda hayati di hutan/kawasan hutan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar. Jenis hasil hutan yang biasa dipungut, seperti: kayu bakar, madu, bambu, rotan, getah-getahan, buah-buahan, dll. |
410 |
K02234 |
Tumbuhan Liar |
Tumbuhan yang hidup di darat dan di air yang masih mempunyai sifat-sifat alami, contohnya anggrek hutan, kaktus hibrida, lidah buaya hutan, dan lain-lain. |
411 |
K02284 |
Usaha Perburuan dan Penangkapan Satwa Liar |
Kegiatan berburu dan menangkap satwa liar dan/atau mengambil bagian-bagiannya, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar, misalnya penangkapan ular, buaya, ayam hutan, dll. |
412 |
K00643 |
Jabatan |
Pekerjaan atau tugas dalam pemerintahan atau organisasi yang berkenaan dengan kedudukan dan pangkat. Jabatan juga dapat diartikan kedudukan yang menunjukan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan pada sebuah lembaga atau perusahaan. |
413 |
K01231 |
Nomor Telepon |
Nomor telepon yang dapat dihubungi. |
414 |
K01408 |
Pemegang Saham |
Seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada sebuah perseroan. |
415 |
K01987 |
Sektor Institusi |
Sektor ekonomi yang terlibat dalam berbagai transaksi, dapat memiliki aset dan menimbulkan kewajiban atas namanya sendiri. |
416 |
K02227 |
Trayek Angkutan. |
Lintasan/rute/jalur angkutan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang atau orang dan barang yang mempunyai asal, tujuan, dan lintasan perjalanan yang tetap. Tidak termasuk yang hanya mengangkut barang saja. |
417 |
K00410 |
Dongeng |
Cerita dari zaman dahulu yang tidak benar-benar terjadi atau biasa disebut cerita khayal, biasanya berlatar belakang kenyataan yang dikiaskan, misalnya : Kera dan Kura-Kura, Si Kancil Pencuri Timun, Bawang Merah Bawang Putih, Kancil dan Buaya, Timun Mas, dsb. |
418 |
K00315 |
Cerita Rakyat |
Cerita dari zaman dahulu yang hidup di kalangan rakyat dan diwariskan secara lisan, misalnya: Asal Usul Danau Toba, Sangkuriang, Roro Jongrang, dsb. |
419 |
K00202 |
Bahasa Asing |
Bahasa selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah yang ada di Indonesia. Contoh: Bahasa Inggris, Bahasa Jepang, Bahasa Arab, dsb. |
420 |
K00203 |
Bahasa Daerah |
Suatu bahasa yang bersumber dari suatu wilayah/suku/etnis tertentu atau yang dituturkan oleh penduduk wilayah/suku/etnis tertentu. Misal bahasa sunda, jawa, madura, minangkabau, bugis, banjar, bali, betawi, dsb. |
421 |
K01254 |
Olahraga Tradisional |
Olahraga asli dari berbagai daerah di Indonesia. Contoh olahraga tradisional adalah pencak silat, balap sapi/kerbau/kuda, sepak takraw, olahraga dayung, dll. |
422 |
K01687 |
Permainan Rakyat |
Permainan yang didasarkan pada nilai tertentu, dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya yang bertujuan untuk menghibur diri, misalnya permainan kelereng, congklak, gasing, gobak sodor, dsb. |
423 |
K02252 |
Upacara adat |
Suatu upacara yang bersifat tradisional (ritus)/turun-temurun yang berhubungan dengan adat/kebiasaan/tradisi/budaya suatu masyarakat setempat, seperti upacara perkawinan, upacara labuhan (sedekah laut D.I. Yogyakarta, upacara ngaben di Bali, seren taun di Kuningan, dsb). Upacara adat yang dilakukan di daerah sebenarnya juga tidak lepas dari unsur sejarah dan alamnya. |
424 |
K01171 |
Menyelenggarakan Upacara Adat |
Jika responden menyelenggarakan/mengadakan suatu upacara/acara (perkawinan, kematian, dll) yang di dalamnya terdapat unsur adat baik sebagian maupun keseluruhan dari prosesi upacara adat dan dihadiri setidaknya oleh tetangga sekitarnya. |
425 |
K01165 |
Menghadiri Upacara Adat |
Jika responden datang ke suatu upacara/acara (perkawinan, kematian, dll) yang di dalamnya terdapat unsur adatnya dan melihat upacara adat tersebut baik sebagian ataupun keseluruhan dari prosesi upacara adat. |
426 |
K00353 |
Dasar Negara |
Filsafat negara (political philosophy) yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tata tertib hukum dalam negara. Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. |
427 |
K01054 |
Lambang Negara Indonesia |
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. |
428 |
K01018 |
Lagu Kebangsaan Indonesia |
Lagu kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya. |
429 |
K01106 |
Lingkungan Sekitar Rumah/Tempat Tinggal |
Lingkungan pada tingkat Satuan Lingkungan Setempat (SLS) terkecil yang berada di bawah desa/kelurahan, misalnya RT/RW/dusun/jorong/lingkungan, dsb. |
430 |
K01202 |
Musyawarah |
Pengambilan keputusan berdasarkan pembahasan bersama (musyawarah) dengan maksud mencapai penyelesaian masalah dengan persetujuan semua pihak (mufakat). |
431 |
K00238 |
Bekerja Bersama untuk Membantu Penyelenggaraan Kegiatan Agama atau Kepercayaan yang Berbeda |
Kegiatan yang dilakukan dalam rangka membantu kebutuhan perayaan/penyelenggaraan kegiatan agama atau kepercayaan yang berbeda. |
432 |
K00796 |
Kegiatan Agama atau Kepercayaan yang Berbeda |
Aktivitas yang dilakukan orang lain yang berbeda agama atau kepercayaan dengan responden yang berkaitan dengan agama atau kepercayaan yang dianut seperti contoh pengajian, ibadah rumah tangga, kebaktian, sembahyang/berdoa bersama, ceramah agama, perayaan hari besar agama, dsb. |
433 |
K01416 |
Pemimpin |
Orang yang diberikan kepercayaan untuk memimpin atau menuntun. Cakupan pemimpin mulai dari RT/RW/Kelurahan/Kecamatan/Kab/kota/Provinsi/Negara/instansi tempat bekerja/lembaga tempat belajar. |
434 |
K01418 |
Pemimpin yang Berbeda Suku Bangsa |
Pemimpin yang berasal dari suku yang berbeda dengan responden. Misalnya responden adalah Suku Banjar (Kalimantan), maka suku bangsa lainnya adalah Suku Jawa, Suku Batak, Suku Dayak, Suku Badui, dsb. |
435 |
K01417 |
Pemimpin yang Berbeda Agama atau Kepercayaan |
Pemimpin yang menganut agama atau kepercayaan yang berbeda dengan responden. Misalnya responden beragama Konghucu, maka agama lain adalah Islam, Katholik, Kristen, dsb. |
436 |
K01388 |
Pembatasan Kegiatan Keagamaan |
Adanya prosedur administratif yang berbelit/mempersulit bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan keagamaan atau kepercayaan sesuai dengan keyakinannya. Kegiatan ibadah yang dimaksud adalah yang bersifat peribadatan, seperti sholat, misa, kebaktian, dsb, maupun seremonial keagamaan seperti sunatan, ngayah, peringatan tujuh hari dan seribu hari kematian, dsb. |
437 |
K00101 |
Ancaman Kekerasan |
Satu usaha/tindakan yang dilakukan oleh seseorang/kelompok terhadap orang/pihak lain yang disampaikan baik secara lisan, tulisan, maupun perbuatan yang dapat menimbulkan rasa ketakutan/keresahan/kekhawatiran. Bentuk penyampaian ancaman secara tulisan dapat berupa SMS, surat, media sosial (twitter, facebook, instagram, WhatsApp, dsb), dll. Termasuk ancaman adalah tindakan pelarangan. |
438 |
K01565 |
Penggunaan Kekerasan |
Suatu aktivitas yang merusak/menyakiti secara fisik/psikis terhadap tubuh/anggota badan, bangunan, atau fasilitas umum. |
439 |
K00172 |
Aturan Tertulis |
Seluruh aturan yang sifatnya formal/resmi, yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah baik pusat maupun daerah. Aturan tertulis dapat berbentuk Surat Keputusan Bersama (SKB), Perda, Pergub/Perbup/Perwali, Surat Keputusan, Surat Edaran, Surat Perintah, dsb. |
440 |
K00910 |
Kesetaraan Laki-Laki dan Perempuan |
Kesetaraan hak, tanggung-jawab, kesempatan, perlakuan dan penilaian atas perempuan dan laki-laki, anak perempuan dan anak laki-laki dalam kehidupan sehari-hari. |
441 |
K00911 |
Kesetaraan Ras dan Etnis |
Tidak adanya pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. |
442 |
K01845 |
Ras |
Penggolongan manusia berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan. |
443 |
K00440 |
Etnis |
Penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan. |
444 |
K00909 |
Kesetaraan Kelompok Rentan |
Tidak adanya pembedaan perlakuan pada para pengungsi, kaum minoritas, masyarakat adat, pekerja migran, anak, fakir miskin, disabilitas, lansia, dll, misalnya pembedaan perlakuan pada anak menurut kelompok umurnya dalam rumah tangga. |
445 |
K01715 |
Perundungan/Bullying |
Segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. |
446 |
K01156 |
Membayar Melebihi Ketentuan yang Berlaku |
Apabila masyarakat pengguna layanan membayar biaya pelayanan di atas ketentuan yang telah ditentukan kepada petugas layanan publik. |
447 |
K01331 |
Pelaksana Pelayanan Publik |
Pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. |
448 |
K00308 |
Calo |
Orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah; perantara; makelar. |
449 |
K00373 |
Desa Mandiri |
Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Desa 80-100. |
450 |
K00374 |
Desa Tertinggal |
Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang masih minim. Desa tertinggal adalah desa yang memiliki status Indeks Pembangunan Desa sebagai Desa Sangat Tertinggal dan Desa Tertinggal (0-49,9). |
451 |
K02082 |
Sumber Penerangan di Jalan Utama Desa/Kelurahan |
Listrik diusahakan oleh pemerintah jika penerangan jalan diusahakan/dibiayai oleh pemerintah. Listrik diusahakan oleh non pemerintah jika penerangan jalan yang diusahakan/dibiayai oleh masyarakat (swadaya) atau perusahaan walaupun sumbernya dari PLN juga dikategorikan sebagai listrik non pemerintah. |
452 |
K01741 |
Peta Desa/Kelurahan yang Ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota atau Gubernur |
Batas wilayah desa/kelurahan yang dinyatakan dalam bentuk peta desa/kelurahan yang yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati/walikota dan sudah dilegalisir baik berbentuk tanda tangan, logo, stempel, cap jari, dan sebagainya. Tidak termasuk peta wilayah administrasi (WA) dari Badan Pusat Statistik atau peta kecamatan. Peta yang terdapat di kantor desa/kelurahan dapat berbentuk sketsa peta, peta digital maupun peta satelit. |
453 |
K02138 |
Telur Konsumsi |
Telur yang diproduksi untuk dijual sebagai telur yang layak dan dapat dikonsumsi, contoh telur ayam petelur (layer), telur ayam kampung, telur itik, dan telur puyuh. Telur ini dihasilkan unggas petelur (ayam kampung petelur, ayam ras petelur, itik) betina yang tidak dibuahi oleh unggas pejantan, sehingga tidak akan menetas. |
454 |
K01136 |
Mani/Semen Ternak |
Spermatozoa dan plasma seminalis yang berasal dari pejantan unggul yang dapat digunakan untuk proses pembuahan. |
455 |
K00432 |
Embrio |
Hasil fertilisasi sel telur oleh spermatozoa melalui proses in vivo atau in vitro yang telah berkembang mencapai tahap morula sampai blastosis expand dalam bentuk segar maupun beku. |
456 |
K01128 |
Madu |
Cairan manis yang dihasilkan oleh lebah madu berasal dari berbagai sumber nektar. |
457 |
K01967 |
Sarang Burung Walet |
Sarang yang sebagian besar dari air liur burung walet berfungsi untuk bersarang, bertelur dan membesarkan anaknya. |
458 |
K00870 |
Kepompong/Kokon |
Bakal kupu-kupu ulat sutera yang berada dalam stadium (kehidupan) ketiga sebelum berubah bentuk menjadi kupu-kupu, biasanya terbungkus dan tidak bergerak. |
459 |
K01005 |
Kulit Ternak |
Lapisan paling luar dari tubuh hewan, baik hewan besar, kecil, eksotik, novelty yang biasa diambil kulitnya untuk disamak. |
460 |
K01096 |
Lilin Lebah/Malam |
Lilin hasil penggetahan (sekresi) lebah madu atau jenis lebah lainnya. |
461 |
K00293 |
Bongkar Barang Angkutan Laut |
Barang yang dibongkar dari kapal, baik barang yang diangkut dari pelabuhan asal di Indonesia ataupun dari luar negeri. |
462 |
K00414 |
Dwelling Time |
Waktu yang dibutuhkan sejak barang/petikemas dibongkar dari kapal sampai dengan barang/petikemas tersebut keluar dari kawasan pelabuhan (gate out). |
463 |
K01007 |
Kunjungan Kapal |
Kapal yang datang di pelabuhan baik untuk berlabuh di perairan maupun bersandar di dermaga. |
464 |
K01946 |
Sampah Diangkut Petugas |
Bila sampah diangkut oleh petugas kebersihan untuk dibawa ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau Tempat Penampungan Akhir (TPA). |
465 |
K02146 |
Tempat Penampungan Sementara (TPS) |
Tempat penampungan sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. |
466 |
K01948 |
Sampah Didaur Ulang |
Sampah dikelola menjadi barang baru yang dapat digunakan kembali. Contohnya sampah botol dijadikan vas/hiasan rumah, kardus bekas dijadikan tempat tisu, dan plastik bungkus dijadikan bahan pembuat tas, dll. |
467 |
K01947 |
Sampah Dibuat Kompos |
Sampah dibuat kompos (sampah organik yang dibiarkan menjadi pupuk kompos) sebagai pupuk tanaman. |
468 |
K00458 |
Fasilitas Umum |
Fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum, seperti pasar tradisional, terminal, stasiun, dll. |
469 |
K00452 |
Fasilitas Sosial |
Fasilitas yang disediakan oleh pemerintah atau swasta untuk masyarakat, seperti puskesmas, rumah sakit, kantor pemerintah, sekolah, dll. |
470 |
K02329 |
Wilayah Tempat Tinggal |
Satuan wilayah yang dimulai dari tingkat terkecil (RT/RW/dusun/jorong/lingkungan, dsb) sampai dengan tingkat kabupaten/kota. |
471 |
K01340 |
Pelanggaran |
Tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. |
472 |
K01692 |
Pernikahan/Perkawinan |
Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
473 |
K01693 |
Perpindahan |
Bergantinya tempat tinggal penduduk dr satu tempat ke tempat lain untuk menetap. |
474 |
K01966 |
Sarana Transportasi yang Biasa Digunakan Saat ke Sekolah |
Sarana transportasi yang biasa digunakan untuk pergi/berangkat dari rumah ke sekolah. |
475 |
K00280 |
Biaya Pendidikan |
Biaya yang dikeluarkan oleh siswa untuk melaksanakan pendidikan di sekolah (termasuk BDR). Macam-macam biaya pendidikan: SPP/Uang Kuliah Tunggal, Komite sekolah, Ekstrakurikuler, Baju sekolah dan perlengkapannya, Tutup kepala dan alas kaki, Buku pelajaran/panduan/diktat, Lembar Kerja Siswa (LKS), Alat tulis dan perlengkapan lainnya, Praktikum/keterampilan dan bahan penunjangnya, Kursus yang diselenggarakan sekolah, Evaluasi/ujian, Kunjungan edukatif (study tour), Media BDR (smartphone/HP, notebook/laptop, PC, TV, Radio), Komponen pendukung media BDR (aplikasi/software, headset, dll), serta Lainnya, misalnya uang perpisahan, biaya wisuda, catering, dll. |
476 |
K00222 |
Bantuan Pendidikan |
Bantuan dana baik berupa uang atau barang yang diberikan kepada siswa yang bukan karena prestasi, seperti: Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Pendidikan dari PNPM (buku, sepatu, uang transportasi). |
477 |
K01141 |
Masalah Bisnis |
Permasalahan terkait dengan bisnis yang dihadapi oleh perusahaan. |
478 |
K01177 |
Metode Pembelajaran |
Cara-cara yang dilakukan untuk menyampaikan atau menanamkan pengetahuan kepada peserta didik melalui sebuah kegiatan belajar mengajar. |
479 |
K00240 |
Belajar di Luar Jam Sekolah |
Kegiatan belajar yang dilakukan oleh siswa/mahasiswa di luar jam pelajaran sekolah. Belajar yang dimaksud yaitu mempelajari materi yang berkaitan dengan kurikulum atau materi pembelajaran di sekolah. Termasuk mengikuti bimbingan belajar atau mengerjakan pekerjaan rumah dari sekolah. Les privat termasuk dalam belajar di luar jam sekolah. |
480 |
K02244 |
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) |
Kegiatan ekstrakurikuler atau aktivitas non akademik yang ada di dalam perguruan tinggi untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian bagi mahasiswa. |
481 |
K00042 |
Akses Kredit |
Kemampuan untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan resmi. |
482 |
K00207 |
Balita Ditinggalkan Sendiri |
Ketika balita ditinggalkan sendiri di rumah tanpa pengawasan atau pengasuhan orang lain selama ibu/walinya melakukan kegiatan dengan meninggalkan rumah. |
483 |
K00097 |
Anak Usia Dibawah 10 Tahun |
Saudara kandung, kerabat, tetangga, teman dari saudara atau anak dari orang yang dipekerjakan di rumah tangga tersebut (anak pembantu) yang usianya dibawah 10 tahun. |
484 |
K01688 |
Permintaan Jasa Konstruksi Secara Umum |
Permintaan perusahaan untuk jasa konstruksi seperti gambar desain, analisis lingkungan dll. |
485 |
K00661 |
Jalan Provinsi |
Jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. |
486 |
K00217 |
Bank Sampah |
Tempat pemilhan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau di guna ulang yang memiliki nilai ekonomi. Persyaratan bank sampah : 1. Konstruksi bangunan 2. Sistem manajemen bank sampah Mekanisme bank sampah secara umum: 1. Pemilahan sampah 2. Penyerahan sampah ke bank sampah 3. Penimbangan sampah 4. Pencatatan 5. Hasil penjualan sampah yang diserahkan dimasukkan ke buku tabungan 6. Bagi hasil penjualan sampah antara penabung dan pelaksana. |
487 |
K02142 |
Tempat Pembuangan Akhir Tinja |
Tempat pembuangan akhir tinja sebagian besar keluarga di desa/kelurahan. |
488 |
K01689 |
Permukiman Kumuh |
Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permukiman kumuh biasanya berada di lokasi marjinal (tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal) misalnya bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan (layang), pasar, dan sebagainya. Ciri-ciri umum permukiman kumuh antara lain: 1. Penduduk/bangunan sangat padat, 2. Banyak rumah yang tidak layak huni, 3. Sanitasi lingkungan buruk. |
489 |
K01767 |
Posyandu aktif |
Yang dimaksud posyandu aktif memiliki kriteria sebagai berikut : 1. Melakukan kegiatan rutin posyandu minimal 10 kali/setahun dalam bulan berbeda; 2. Memiliki minimal 5 orang kader; 3. Cakupan minimal 50% sasaran imunisasi mendapatkan layanan KIA, gizi, Imunisasi, dan KB; 4. Memiliki alat pemantauan pertumbuhan dan perkembangan; 5. Mengembangkan kegiatan tambahan Kesehatan minimal 1 kegiatan pengembangan seperti kesehatan remaja, usia kerja, lanjut usia, dll. |
490 |
K01318 |
Pekerja Tidak Tetap/Harian |
Pekerja dibayar yang tidak terikat secara tetap dengan perusahaan/usaha, mereka hanya bekerja selama pekerjaan/proyek dan setelah selesai maka secara otomatis mereka tidak mempunyai hubungan kerja. |
491 |
K00958 |
Kondisi dan Prospek Bisnis Konstruksi |
Merupakan persepsi pengusaha terhadap kemajuan kondisi usaha saat triwulan survei dengan triwulan sebelumnya dan prospek pengusaha terhadap kemajuan bisnis konstruksi triwulan selanjutnya. |
492 |
K01465 |
Pendapatan Usaha (Nilai Kontrak dan Pendapatan Lainnya) |
Pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan operasional perusahaan, misalnya jual beli barang maka hasil penjualan barang akan masuk sebagai pendapatan. Selain itu kegiatan pemberian jasa kepada orang lain, maka akan masuk pada pendapatan usaha. |
493 |
K00367 |
Deforestasi |
Kegiatan penebangan hutan atau tegakan pohon (stand of trees) sehingga lahannya dapat dialihgunakan untuk penggunaan nir-hutan (non-forest use), yakni pertanian, peternakan atau kawasan perkotaan. |
494 |
K00014 |
Agroforestri |
Sistem-sistem dan teknologi-teknologi penggunaan lahan, yang secara terencana dilaksanakan pada satu unit lahan dengan mengkombinasikan tumbuhan berkayu (pohon, perdu, palem, bambu dll.) dengan tanaman pertanian dan/atau hewan (ternak) dan/atau ikan, yang dilakukan pada waktu yang bersamaan atau bergiliran sehingga terbentuk interaksi ekologis dan ekonomis antar berbagai komponen yang ada. |
495 |
K01567 |
Penggunaan Teknologi Modern |
Penggunaan unsur teknologi sehingga praktek pertanian menjadi lebih efektif dan efisien dibanding ketika tidak menggunakannya. |
496 |
K01836 |
Pupuk Non Organik |
Pupuk yang berasal dari produksi industri. Pupuk non organik biasa disebut juga pupuk kimia, pupuk buatan, dan pupuk mineral. |
497 |
K01834 |
Pupuk Campuran Organik dan Non-organik |
Pupuk campuran antara pupuk kimia/non organik dengan pupuk organik untuk memperkaya nutrisinya. |
498 |
K00290 |
Biofertilizer |
Pupuk yang mengandung mikroorganisme hidup atau tidak aktif seperti bakteri dan jamur untuk menyediakan nutrisi tanaman. |
499 |
K01835 |
Pupuk dari Kotoran Hewan |
Pupuk yang berasal dari kotoran hewan baik kotoran cair (urin) maupun padat. |
500 |
K00608 |
Insektisida |
Pestisida untuk membunuh atau mengusir serangga. |
501 |
K00517 |
Herbisida |
Pestisida untuk menghancurkan atau mencegah pertumbuhan tanaman liar. |
502 |
K00462 |
Fungisida |
Pestisida untuk menghancurkan atau mencegah pertumbuhan jamur. |
503 |
K01903 |
Rodentisida |
Pestisida untuk membunuh, mengusir, atau mengontrol hama tikus. |
504 |
K00015 |
Agrowisata |
Kegiatan di bidang pariwisata, seperti layanan akomodasi, penunjuk wisata, kegiatan olahraga dan rekreasi, dan lainnya yang dilakukan di lahan, bangunan, atau sumber daya lainnya yang dikuasai oleh unit usaha pertanian. |
505 |
K00997 |
Kredit Usaha Rakyat (KUR) |
Kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. KUR dapat dilakukan secara langsung dengan UMKM dan Koperasi mengakses KUR di Kantor Bank Pelaksana atau tidak langsung melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana. |
506 |
K01262 |
Order Bahan Bangunan/Material oleh Perusahaan |
Banyaknya pemesanan bahan bangunan oleh perusahaan. |
507 |
K01399 |
Pembesaran Ikan di Air Laut |
Kegiatan memelihara dan atau membesarkan ikan dalam media air laut berupa benih ikan/gelondongan hingga mencapai umur, bentuk dan ukuran tertentu yang peruntukannya untuk konsumsi. |
508 |
K01898 |
Retribusi Daerah |
Pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. |
509 |
K01276 |
Pajak Daerah |
Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. |
510 |
K00511 |
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan |
Pendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD. |
511 |
K01464 |
Pendapatan Transfer Desa |
Penerimaan desa yang berasal dari pemerintah supra desa yang menyalurkan dana kepada desa sesuai amanat ketentuan yang berlaku. |
512 |
K01452 |
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah Lainnya |
Pendapatan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. |
513 |
K00349 |
Dana Perimbangan |
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). |
514 |
K01662 |
Perindustrian |
Tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. |
515 |
K01960 |
Sarana Penunjang |
Segala sesuatu yang merupakan alat/proses untuk mendukung kegiatan industri baik kegiatan yang langsung berkaitan dengan industri maupun yang menunjang aktivitas tenaga kerja industri. |
516 |
K00657 |
Jalan Akses ke Kawasan Industri |
Jalan masuk dari luar kawasan industri menuju kawasan industri. |
517 |
K00685 |
Jaringan Jalan Utama Kawasan Industri |
Suatu sistem untuk mobilitas pergerakan dan aksesibilitas logistik barang dan manusia yang lokasinya berada di jalur poros dan terhubung dengan jalan akses kawasan industri. |
518 |
K00593 |
Industri Hijau |
Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. |
519 |
K00752 |
Kawasan Industri |
Kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. |
520 |
K02021 |
Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) |
Tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. |
521 |
K01723 |
Perusahaan Kawasan Industri |
Perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri. |
522 |
K00358 |
Data Industri |
Fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenamya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri. |
523 |
K00359 |
Data Kawasan Industri |
Fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenamya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan kawasan industri. |
524 |
K00684 |
Jaringan Jalan Lingkungan kawasan industri |
Suatu sistem untuk mobilitas pergerakan dan aksesibilitas logistik barang dan manusia dalam kawasan industri yang menghubungkan jalan utama menuju kaveling industri dan infratsruktur lainnya. |
525 |
K01941 |
Saluran Buangan Air Hujan |
Struktur kanal atau pipa yang berfungsi untuk menyalurkan air hujan yang bermuara pada saluran pembuangan sesuai dengan ketentuan teknis pemerintah daerah setempat. |
526 |
K01942 |
Saluran Buangan Air Kotor |
Struktur kanal atau pipa tertutup yang dipersiapkan untuk melayani kaveling-kaveling industri menyalurkan limbahnya yang telah memenuhi standar influent ke IPAL terpadu. |
527 |
K00610 |
Instalasi Pengolahan Air Baku |
Struktur kanal atau pipa tertutup yang dipersiapkan untuk melayani kaveling-kaveling industri menyalurkan limbahnya yang telah memenuhi standar influent ke IPAL terpadu. |
528 |
K00682 |
Jaringan Distribusi Air Baku |
Suatu sistem dalam kawasan industri untuk menyalurkan air baku dari instalasi penyediaan air baku menuju kaveling industri. |
529 |
K00714 |
Kantor Pengelola |
Fasilitas dalam kawasan industri untuk melaksanakan operasional manajemen kawasan industri dan memberikan pelayanan kepada para perusahaan industri maupun pihak-pihak terkait. |
530 |
K00687 |
Jaringan Pengumpul Air Limbah Industri |
Suatu sistem dalam kawasan industri untuk menyalurkan air limbah yang berasal dari proses produksi industri, kegiatan rumah tangga (domestik) industri, perkantoran, dan perumahan menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). |
531 |
K01424 |
Penampungan Sementara Limbah Padat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
Fasilitas yang berfungsi untuk menampung limbah padat B3 dari perusahaan industri sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3. |
532 |
K01425 |
Penampungan Sementara Limbah Padat Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
Fasilitas yang berfungsi untuk menampung limbah pada non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari perusahaan industri sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah non B3, Pemanfaatan Limbah non B3, dan/atau Penimbunan Limbah non B3. |
533 |
K00609 |
Instalasi Penerangan Jalan Kawasan Industri |
Fasilitas dalam kawasan industri untuk menerangi area jalan dan ditempatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
534 |
K01562 |
Penggunaan Bahan Bakar dan Pelumas Untuk Proses Produksi |
Segala bahan, baik padat, cair maupun gas yang digunakan sebagai bahan pembakar untuk menjalankan mesin, memasak dan lainnya yang dipakai untuk proses produksi. |
535 |
K01274 |
Pagar Kawasan Industri |
Fasilitas kawasan industri yang berfungsi untuk membatasi (mengelilingi, menyekat) area kawasan industri. |
536 |
K01561 |
Penggunaan Bahan Bakar dan Pelumas untuk Pembangkit Tenaga Listrik |
Segala bahan, baik padat, cair maupun gas yang digunakan sebagai bahan pembakar untuk menjalankan mesin, memasak dan lainnya yang dipakai untuk pembangkit tenaga listrik. |
537 |
K01383 |
Pembangkit Listrik yang Dimiliki Perusahaan |
Besaran pembangkit listrik yang dihasilkan oleh perusahaan industri. |
538 |
K01539 |
Pengeluaran untuk Sewa atau Kontrak |
Pengeluaran perusahaan untuk menyewa tanah, gedung, mesin dan peralatan, ataupun sewa lainnya dalam rentang waktu tertentu. |
539 |
K00449 |
Fasilitas Perumahan |
Fasilitas dalam kawasan industri untuk mengakomodir kebutuhan perumahan pekerja termasuk fasilitas penunjangnya, seperti tempat olahraga dan sarana ibadah. |
540 |
K00447 |
Fasilitas Penelitian dan Pengembangan |
Fasilitas dalam kawasan industri yang merupakan unit untuk mengakomodir kegiatan kreatif yang dilakukan dengan sistematis untuk menambah pengetahuan dan pemanfaatan pengetahuan untuk merancang penerapan baru. |
541 |
K00445 |
Fasilitas Pemadam Kebakaran |
Fasilitas dalam kawasan industri yang merupakan unit untuk pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
542 |
K00457 |
Fasilitas Tempat Pembuangan Sampah |
Fasilitas dalam kawasan industri untuk menampung sampah sebelum diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. |
543 |
K00446 |
Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan |
Fasilitas dalam kawasan industri yang merupakan unit untuk melaksanakan pengembangan Sumber Daya Manusia Industri serta memenuhi kebutuhan tenaga kerja industi. |
544 |
K00214 |
Bangunan Pabrik Siap Pakai |
Bangunan pabrik siap pakai yang telah dibangun oleh pengelola kawasan industri, serta telah dibeli oleh tenan untuk kegiatan industri atau penunjang industri. |
545 |
K01958 |
Sarana Ibadah |
Sarana yang tersedia di kawasan industri sebagai tempat ibadah. |
546 |
K01959 |
Sarana Olahraga |
Sarana yang tersedia di kawasan industri sebagai tempat olahraga. |
547 |
K01962 |
Sarana Perbankan |
Sarana yang tersedia di kawasan industri sebagai tempat berlangsungnya kegiatan perbankan. |
548 |
K00715 |
Kantor Pos |
Kantor yang mengurus pengiriman surat, paket, dan sebagainya dengan pos. |
549 |
K01454 |
Pendapatan Daerah |
Penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. |
550 |
K01463 |
Pendapatan Transfer |
Pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan. |
551 |
K00350 |
Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil |
Pendapatan yang mencakup DBH Pajak Bumi dan Bangunan, DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29, DBH PPh Pasal 21, DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), DBH Sumber Daya Alam (SDA) Minyak Bumi, DBH Sumber Daya Alam (SDA) Gas Bumi, DBH Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara-Landrent, DBH Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara-Royalty, DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan-Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan-Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan-Dana Reboisasi (DR), DBH Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan, DBH Sumber Daya Alam (SDA) Panas Bumi, Lainnya. |
552 |
K00342 |
Dana Alokasi Khusus Fisik |
Dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. |
553 |
K00343 |
Dana Alokasi Khusus non Fisik |
Dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus non fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. |
554 |
K00346 |
Dana Insentif Daerah |
Pendapatan yang bersumber dari APBN yang diperuntukan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. |
555 |
K00348 |
Dana Otonomi Khusus |
Pendapatan yang bersumber dari APBN yang diperuntukan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua, Papua Barat, dan Aceh serta Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat. |
556 |
K00347 |
Dana Keistimewaan |
Pendapatan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. |
557 |
K01175 |
Mesin Produksi Utama |
Perkakas untuk menggerakkan atau membuat sesuatu yang dijalankan dengan roda, digerakkan oleh tenaga manusia atau motor penggerak, menggunakan bahan bakar minyak atau tenaga alam, yang paling pokok atau dominan digunakan dalam proses produksi. |
558 |
K01174 |
Mesin Pendukung |
Perkakas untuk menggerakkan atau membuat sesuatu yang dijalankan dengan roda, digerakkan oleh tenaga manusia atau motor penggerak, menggunakan bahan bakar minyak atau tenaga alam, yang mendukung kerja mesin utama dalam proses produksi. |
559 |
K00705 |
Jenis Produk |
Macam-macam produk/jasa yang dihasilkan dalam proses produksi. |
560 |
K01100 |
Limbah Cair |
Sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair. |
561 |
K01679 |
Perkotaan |
Status suatu wilayah administrasi setingkat desa/kelurahan yang memenuhi kriteria klasifikasi desa perkotaan. |
562 |
K01643 |
Perdesaan |
Status suatu wilayah administrasi setingkat desa/kelurahan yang memenuhi kriteria klasifikasi desa perdesaan. |
563 |
K01724 |
Perusahaan Konstruksi |
Kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan konstruksi baik konstruksi gedung, konstruksi sipil dan konstruksi khusus. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara. |
564 |
K01269 |
Otonomi Perempuan dalam Pengambilan Keputusan dan Pelaksanaan Hak-hak Reproduksi |
Seorang perempuan dianggap memiliki otonomi dalam pengambilan keputusan kesehatan reproduksi dan berdaya dalam menggunakan hak reproduksinya jika mereka (1) memutuskan perawatan kesehatan untuk diri mereka sendiri, baik sendiri maupun bersama dengan suami/pasangannya; (2) memutuskan untuk menggunakan/tidak menggunakan kontrasepsi, baik sendiri maupun bersama dengan suami/pasangannya; dan (3) dapat mengatakan "TIDAK" kepada suami/pasangannya jika mereka tidak mau melakukan hubungan seksual. |
565 |
K00579 |
Implementasi Rencana Statistik Nasional |
Implementasi rencana statistik nasional berdasarkan National Strategies for the Development of Statistics (NSDS), yang mencakup: pelaksanaan strategi, perancangan strategi, dan proses menunggu adopsi strategi pada tahun berjalan, yang didanai oleh anggaran negara. |
566 |
K00984 |
Korban Terdampak (Luka dan Pengungsi) |
Orang atau sekelompok orang yang menderita akibat dampak buruk bencana, seperti kerusakan dan/atau kerugian harta benda, namun masih dapat menempati tempat tinggalnya. Korban terdampak yang dihitung merupakan korban terdampak langsung yang terdiri atas korban terluka/sakit dan pengungsi. |
567 |
K01419 |
Pemohon Bantuan Hukum |
Orang atau kelompok yang mengajukan permohonan bantuan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum. |
568 |
K01396 |
Pemberi bantuan hukum |
Lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang. |
569 |
K01553 |
Pengguna Informasi Publik |
Orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. |
570 |
K00816 |
Kekerasan terhadap Wartawan |
Kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan pekerjaan jurnalistik atau kekerasan akibat karya jurnalistik. |
571 |
K00265 |
Bentuk Kekerasan Terhadap Wartawan |
(1) Kekerasan fisik yang meliputi penganiayaan ringan, penganiayaan berat, penyiksaan, penyekapan, penculikan dan pembunuhan. (2) Kekerasan nonfisik yang meliputi ancaman verbal, penghinaan, penggunaan kata-kata yang merendahkan dan pelecehan. (3) Perusakan peralatan liputan seperti kamera dan alat perekam. (4) Upaya menghalangi kerja wartawan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi seperti merampas peralatan kerja wartawan atau tindakan lain yang merintangi wartawan sehingga tidak dapat memproses pekerjaan kewartawanannya. (5) Bentuk kekerasan lain terhadap wartawan yang belum disebut dalam pedoman ini merujuk pada definisi yang diatur dalam KUHP dan UU HAM. |
572 |
K02052 |
Status Perkawinan |
Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1)belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati. |
573 |
K01238 |
Obat |
Bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. |
574 |
K00629 |
Izin Edar Obat |
Bentuk persetujuan registrasi obat untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia. |
575 |
K01244 |
Obat Keras |
Obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan tehnik, yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, membaguskan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak. |
576 |
K01828 |
Psikotropika |
Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. |
577 |
K01208 |
Narkotika |
Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
578 |
K01241 |
Obat Generik Bermerek |
Obat dengan nama dagang yang mengandung Zat Aktif dengan Komposisi, kekuatan, bentuk sediaan, rute pemberian, indikasi dan posologi sama dengan Obat originator yang sudah disetujui di Indonesia. |
579 |
K01242 |
Obat Generik Pertama |
Obat generik yang pertama didaftarkan di Indonesia dengan Zat Aktif sama dengan Obat originator yang disetujui di Indonesia. |
580 |
K01240 |
Obat Generik |
Obat dengan nama sesuai International Nonproprietary Names Modified yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization) atau nama yang ditetapkan dalam program kesehatan nasional. |
581 |
K00988 |
Kosmetika |
Bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. |
582 |
K00987 |
Kosmetik Lokal/Dalam Negeri |
Kosmetika yang dibuat dan dikemas oleh industri Kosmetika di dalam negeri atau dibuat di luar negeri namun dikemas dalam kemasan primer oleh industri Kosmetika di dalam negeri. |
583 |
K00986 |
Kosmetik Impor |
Kosmetika yang dibuat oleh industri Kosmetika di luar negeri, paling sedikit dalam kemasan primer. |
584 |
K00594 |
Industri Kosmetik |
Industri yang memproduksi Kosmetika yang telah memiliki izin usaha industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
585 |
K01245 |
Obat Tradisional |
Bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. |
586 |
K01306 |
Pekerja |
Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. |
587 |
K00504 |
Harga Pokok Penjualan |
Harga perolehan barang yang diperdagangkan oleh perusahaan dalam periode tertentu. Pada usaha perdagangan valuta asing, harga pokok penjualan diperoleh dari penjumlahan persediaan awal (nilai barang dagang yang tersedia untuk dijual pada awal periode) dengan pembelian (nilai barang dagang yang dibeli dalam suatu periode) dikurangi dengan persediaan akhir (nilai barang dagang yang tersedia pada akhir periode). |
588 |
K00977 |
Korban Kejahatan |
Seseorang atau harta bendanya yang mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha /percobaan tindak kejahatan. |
589 |
K00178 |
Badan Hukum |
Bentuk pengesahan suatu perusahaan pada waktu pendirian yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang (kementerian terkait) yang diperkuat dengan akta. |
590 |
K00180 |
Badan Usaha |
Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Usaha orang perseorangan tidak termasuk ke dalam badan usaha. |
591 |
K01199 |
Modal/Ekuitas |
Modal atau ekuitas merupakan bukti kepemilikan dari suatu usaha yang dapat diperjualbelikan. |
592 |
K01573 |
Pengolahan hasil hutan |
Kegiatan mengolah hasil hutan menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. |
593 |
K00767 |
Kawin |
Status mempunyai istri bagi laki-laki atau mempunyai suami bagi perempuan, baik tinggal bersama maupun terpisah, termasuk mereka yang kawin sah secara hukum (adat, agama, negara, dan sebagainya), telah hidup bersama, atau oleh masyarakat dianggap sebagai suami-istri. |
594 |
K02240 |
Umur/Usia |
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. |
595 |
K00277 |
Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap/Pekerja Keluarga |
Bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, dengan mempekerjakan buruh tidak tetap/pekerja keluarga/pekerja tidak dibayar. |
596 |
K00278 |
Berusaha Sendiri |
Bekerja atau berusaha dengan menanggung risiko secara ekonomis, diantaranya dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dalam rangka usahanya tersebut, serta tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar. Termasuk yang sifatnya memerlukan teknologi atau keahlian khusus. |
597 |
K01180 |
Migran |
Penduduk yang melakukan perpindahan tempat tinggal melewati batas wilayah administratif dan telah tinggal atau bermaksud tinggal satu tahun atau lebih. |
598 |
K00060 |
Akta Kelahiran |
Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k elurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. |
599 |
K00206 |
Balita |
Anak berusia 0-4 tahun (0-59 bulan). |
600 |
K00730 |
Kartu Keluarga (KK) |
Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga yang merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. |
601 |
K00829 |
Keluarga |
Seseorang atau sekelompok orang yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), tidak termasuk mereka yang terdaftar dalam KK tetapi tidak tinggal bersama keluarga tersebut. Jika tidak memiliki KK, konsep keluarga mengacu pada UU No. 52 Tahun 2009, yaitu unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. |
602 |
K01925 |
Rumah Tangga |
Seseorang atau sekelompok orang yang tinggal bersama dan dalam 1 (satu) pengelolaan makan/minum dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari. |
603 |
K01928 |
Rumah Tangga Kumuh |
Rumah tangga yang tidak memiliki akses air minum layak, tidak memiliki akses sanitasi layak, tidak memenuhi ketahanan bangunan, dan tidak memenuhi kecukupan luas tempat tinggal (kurang dari 7,2 m2 per kapita). Rumah tangga termasuk rumah tangga kumuh jika mengalami keempat komponen tersebut dengan bobot: tidak memiliki akses air minum layak (0,15), tidak memiliki akses sanitasi layak (0,15), tidak memenuhi ketahanan bangunan (0,35), dan tidak memenuhi kecukupan luas tempat tinggal (0,35). |
604 |
K02057 |
Stunting |
Status gizi yang didasarkan pada panjang badan menurut umur (PB/U) atau tinggi badan menurut umur (TB/U). |
605 |
K00027 |
Air Minum Layak |
Air minum yang berasal dari sumber yang terlindung, meliputi: leding, sumur bor/pompa, sumur terlindung, mata air terlindung, air hujan. |
606 |
K00443 |
Fasilitas Kesehatan |
Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, rumah sakit bersalin, klinik/bidan praktek swasta/praktek dokter, dan puskesmas/pustu/polindes. |
607 |
K01915 |
Rumah Layak Huni |
Hunian layak memiliki 4 (empat) kriteria yang diwajibkan terpenuhi kelayakannya dan 2 (dua) kriteria yang akan terus dikawal adalah sebagai berikut 1. ketahanan bangunan (durabel housing); 2. kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space) yaitu luas lantai perkapita minimal 7,2 m2; 3. memiliki akses air minum (access to improved water); 4. memiliki akses sanitasi layak (access to adequate sanitation). |
608 |
K00680 |
Jamu |
Obat tradisional yang dibuat di Indonesia. |
609 |
K01243 |
Obat Herbal Terstandar |
Produk yang mengandung bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah distandardisasi. |
610 |
K00460 |
Fitofarmaka |
Produk yang mengandung bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik serta bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi. |
611 |
K00596 |
Industri Obat Tradisional (IOT) |
Industri yang dapat membuat semua bentuk sediaan Obat Tradisional. |
612 |
K02276 |
Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) |
Usaha yang hanya membuat sediaan Obat Tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan. |
613 |
K01336 |
Pelaku Usaha Obat dan Makanan |
Setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang Obat dan Makanan. |
614 |
K01283 |
Pangan Olahan |
Makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. |
615 |
K00628 |
Izin Edar |
Persetujuan hasil penilaian yang diterbitkan oleh kepala badan dalam rangka peredaran obat dan makanan. |
616 |
K01725 |
Perusahaan Pangan Olahan |
Produsen, importir, dan/atau distributor pangan olahan yang telah mendapat izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
617 |
K02087 |
Suplemen Kesehatan |
Produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologis, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino dan/atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan. |
618 |
K01862 |
Registrasi Baru Suplemen Kesehatan |
Registrasi Suplemen Kesehatan yang belum memiliki Izin Edar di Indonesia. |
619 |
K01866 |
Registrasi Variasi Suplemen Kesehatan |
Registrasi suplemen kesehatan dengan perubahan aspek administratif, keamanan, manfaat, mutu dan/atau penandaan pada suplemen kesehatan yang telah memiliki izin edar. |
620 |
K01865 |
Registrasi Variasi Minor Suplemen Kesehatan |
Registrasi variasi untuk aspek tertentu yang tidak berpengaruh terhadap aspek keamanan, manfaat, dan/atau mutu suplemen kesehatan serta tidak mengubah informasi pada persetujuan izin edar. Registrasi variasi minor yang memerlukan persetujuan adalah registrasi variasi yang tidak termasuk kategori registrasi variasi minor dengan notifikasi maupun registrasi variasi mayor. |
621 |
K01864 |
Registrasi Variasi Mayor Suplemen Kesehatan |
Registrasi Variasi yang berpengaruh terhadap aspek administratif, keamanan, manfaat, dan/atau mutu Suplemen Kesehatan. |
622 |
K01863 |
Registrasi Ulang Suplemen Kesehatan |
Registrasi Suplemen Kesehatan untuk perpanjangan masa berlaku Izin Edar tanpa disertai perubahan. |
623 |
K00185 |
Bahan Aktif Suplemen Kesehatan |
Bahan aktif berupa tumbuhan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah dilengkapi informasi mengenai asal tumbuhan, bagian yang digunakan dan cara penyiapan b. telah dilakukan standardisasi, uji kualitatif, dan/atau uji kuantitatif senyawa aktif pada bahan baku dan produk jadi. |
624 |
K00598 |
Industri Produk Suplemen Kesehatan |
Pendaftar yang mengajukan permohonan Registrasi Suplemen Kesehatan berupa Industri Farmasi, Industri Obat Tradisional, Usaha Kecil Obat Tradisional, Industri Pangan, Importir dan/atau badan usaha di bidang pemasaran Suplemen Kesehatan sebagai pemilik atau pemegang izin edar. |
625 |
K00693 |
Jasa Hortikultura |
Kegiatan berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan produk, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya dari hortikultura dapat dinikmati. |
626 |
K01201 |
Muat Barang |
a. Untuk Angkutan Kereta Api: Barang yang dimuat ke kereta api untuk diangkut . b. Untuk Angkutan Laut: Barang yang dimuat ke kapal untuk diangkut ke pelabuhan tujuan di Indonesia atau ke luar negeri. c. Untuk Angkutan Udara: Barang yang dimuat ke pesawat untuk diangkut ke bandara tujuan di Indonesia atau ke luar negeri. |
627 |
K00658 |
Jalan Kabupaten |
Jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk pada jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan. |
628 |
K00660 |
Jalan Negara |
Jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. |
629 |
K01049 |
Lalu Lintas Barang Angkutan Udara |
Barang yang dibongkar dan dimuat. |
630 |
K01051 |
Lalu Lintas Pesawat |
Kedatangan dan keberangkatan pesawat terbang. |
631 |
K02089 |
Surat Izin Mengemudi (SIM) |
Surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai tanda kelayakan seseorang mengendarai suatu kendaraan bermotor. |
632 |
K02019 |
Sinyal Internet Telepon Seluler |
Jaringan sistem data paket internet dengan kecepatan transfer data tertentu. Paket data disini biasanya digunakan dalam melakukan akses internet. Protokol transfer data ini mengalami beberapa perubahan mulai dari yang kecepatannya rendah sampai tinggi yaitu GPRS, Edge, HSPA, 3G, kemudian 4G. |
633 |
K00525 |
Hotel Bintang |
Usaha penyediaan akomodasi yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang dan ditetapkan oleh instansi khusus yang membinanya. |
634 |
K00526 |
Hotel Non Bintang dan Akomodasi Lainnya |
Usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati atau jasa akomodasi lainnya yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. |
635 |
K00712 |
Kamar Hotel |
Kamar yang tersedia untuk tamu (yang sedang digunakan/terisi ataupun tidak terisi tamu). |
636 |
K02147 |
Tempat Tidur Hotel |
Tempat tidur yang tersedia untuk tamu (yang sedang digunakan/ terisi ataupun tidak terisi tamu). |
637 |
K00955 |
Komputer |
Komputer terdiri atas personal computer (PC), laptop, notebook, netbook, tablet. Tidak termasuk beberapa embedded computing abilities (kemampuan komputasi tertanam) seperti telepon seluler, atau mesin yang dikendalikan komputer. |
638 |
K01114 |
Local Area Network (LAN) |
Jaringan yang menghubungkan komputer dalam area lokal seperti departemen, bangunan tunggal atau situs. Memungkinkan juga melalui jaringan nirkabel (tanpa kabel). |
639 |
K00619 |
Intranet |
Jaringan komunikasi internal yang menggunakan internet protocol tertentu dan memungkinkan komunikasi dalam suatu organisasi. |
640 |
K00441 |
Extranet |
Jaringan tertutup yang menggunakan internet protocol untuk berbagi informasi perusahaan dengan aman antara pemasok, vendor, pelanggan atau mitra usaha lainnya. |
641 |
K00618 |
Internet |
Jaringan interkoneksi di seluruh dunia yang memungkinkan pengguna untuk berbagi informasi secara interaktif. Internet menyediakan berbagai layanan komunikasi seperti world wide web (www), surat elektronik (e-mail), berita, hiburan, transfer data, dan lain-lain menggunakan fasilitas komputer atau fasilitas lainnya seperti telepon selular, TV digital, dan lain-lain. |
642 |
K02321 |
Website |
Halaman informasi yang dapat diakses melalui jalur internet. Website berisi sekumpulan halaman web dengan topik terkait yang memuat informasi tertentu dalam bentuk digital dan dapat diakses melalui jalur internet. Berlokasi di World Wide Web (www) yang diidentifikasi oleh sebuah alamat web. Informasi didalam sebuah website dikodekan dalam bahasa tertentu (HTML, XML, Java) dan diakses menggunakan Web Browser seperti Microsoft's Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, dan lain-lain. |
643 |
K02169 |
Tenaga Kerja Rutin Menggunakan Komputer |
Tenaga kerja yang menggunakan komputer untuk bekerja minimal sekali dalam seminggu, rutin selama satu tahun. |
644 |
K02168 |
Tenaga Kerja Rutin Menggunakan Internet |
Tenaga kerja yang menggunakan internet untuk keperluan usaha paling tidak sekali dalam seminggu, rutin selama satu tahun. |
645 |
K00473 |
Genre Film |
Bentuk, kategori atau klasifikasi tertentu dari beberapa film yang memiliki kesamaan bentuk, latar, tema, suasana, dan lainnya. |
646 |
K01386 |
Pembangunan Manusia |
Suatu proses untuk memperbanyak pilihan-pilihan yang dimiliki oleh manusia. Diantara banyak pilihan tersebut, pilihan yang terpenting adalah untuk berumur panjang dan sehat, untuk berilmu pengetahuan, dan untuk mempunyai akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan agar dapat hidup secara layak. |
647 |
K01587 |
Penolong Kelahiran |
Penolong dalam proses persalinan sampai dengan kala tiga (keluarnya plasenta/ari-ari bayi). |
648 |
K01634 |
Perawat |
Seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
649 |
K00397 |
Dokter |
Dokter dan dokter spesialis lulusan pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
650 |
K00398 |
Dokter Gigi |
Dokter gigi dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
651 |
K00287 |
Bidan |
Seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
652 |
K02157 |
Tenaga Kefarmasian |
Tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. |
653 |
K00152 |
Apoteker |
Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. |
654 |
K02186 |
Tenaga Teknis Kefarmasian |
Tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. |
655 |
K02176 |
Tenaga Kesehatan Masyarakat |
Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
656 |
K02175 |
Tenaga Kesehatan Lingkungan |
Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan yang terdiri dari sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
657 |
K02156 |
Tenaga gizi |
Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutrisionis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
658 |
K00017 |
Ahli Teknologi Laboratorium Medik |
Tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perorangan dan masyarakat. |
659 |
K02182 |
Tenaga Medis |
Tenaga kesehatan yang terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
660 |
K01827 |
Psikolog Klinis |
Setiap orang yang telah lulus pendidikan psikologi klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
661 |
K02180 |
Tenaga Keterapian Fisik |
Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keterapian fisik yang terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
662 |
K02179 |
Tenaga Keteknisan Medis |
Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keteknisan medis yang terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anastesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
663 |
K02185 |
Tenaga Teknik Biomedika |
Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedika yang terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis dan ortotik prostetik sesuai peraturan perundangan yang berlaku. |
664 |
K02178 |
Tenaga Kesehatan Tradisional |
Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan tradisional yang terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
665 |
K00830 |
Keluarga Berencana |
Upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. |
666 |
K00369 |
Demam Berdarah Dengue (DBD) |
Penyakit menular yang disebabkan oleh Virus Dengue dan ditularkan oleh nyamuk Aedes aegypti, yang ditandai demam mendadak 2-7 hari, lemah/lesu, gelisah, nyeri ulu hati disertai tanda pendarahan di kulit berupa bintik perdarahan, lebam, kadang-kadang disertai dengan mimisan, berak darah, muntah darah dan kesadaran menurun. |
667 |
K01922 |
Rumah Sakit Umum |
Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. |
668 |
K01921 |
Rumah Sakit Khusus |
Rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya. |
669 |
K01841 |
Puskesmas Rawat Inap |
Puskesmas yang diberi tambahan sumber daya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan. |
670 |
K01839 |
Puskesmas Non Rawat Inap |
Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap, kecuali pertolongan persalinan normal. |
671 |
K00299 |
Bukan Listrik (Sumber Penerangan Utama) |
Sumber penerangan selain listrik seperti petromak, aladin, pelita, sentir, obor, lilin, karbit, biji jarak, kemiri, dan lain-lain. |
672 |
K00456 |
Fasilitas Tempat Buang Air Besar Sendiri |
Fasilitas tempat buang air besar tersedia dan hanya digunakan oleh rumah tangga yang bersangkutan. |
673 |
K00454 |
Fasilitas Tempat Buang Air Besar Bersama/Komunal |
Fasilitas tempat buang air besar tersedia dan digunakan bersama beberapa rumah tangga tertentu, atau kelompok rumah tangga tertentu yang berada dalam lokasi yang sama/berdekatan dan memiliki kepentingan yang sama. |
674 |
K00455 |
Fasilitas Tempat Buang Air Besar Berupa MCK Umum |
Fasilitas tempat buang air besar yang dapat digunakan oleh siapapun, biasanya terdapat di fasilitas umum. |
675 |
K00453 |
Fasilitas Tempat Buang Air Besar |
Sarana yang digunakan untuk tempat membuang dan menampung kotoran atau najis manusia. |
676 |
K01919 |
Rumah Sakit |
Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. |
677 |
K01754 |
Poliklinik |
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/ atau spesialistik. |
678 |
K00188 |
Bahan Bakar Utama untuk Memasak |
Bahan atau barang yang dipakai untuk menimbulkan api (panas) yang paling sering digunakan untuk memasak. |
679 |
K00738 |
Kasus Sembuh COVID-19 |
Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh telah memenuhi kriteria selesia isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP. |
680 |
K00736 |
Kasus Meninggal COVID-19 |
Pasien konfirmasi COVID-19 yang meninggal. |
681 |
K01838 |
Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) |
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. |
682 |
K00937 |
Klinik Pratama |
Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar. |
683 |
K01766 |
Posyandu |
Salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. |
684 |
K00835 |
Keluhan kesehatan |
Keadaan seseorang yang mengalami gangguan kesehatan atau kejiwaan, baik karena gangguan/penyakit yang sering dialami, seperti: panas, batuk, pilek, diare, sakit kepala, maupun karena penyakit akut, penyakit kronis (meskipun selama sebulan terakhir tidak mempunyai keluhan), karena kecelakaan, kriminalitas, atau keluhan kesehatan lainnya. Keluhan yang dimaksud adalah keluhan fisik maupun psikis. |
685 |
K01851 |
Rawat Jalan |
Upaya anggota rumah tangga yang mempunyai keluhan kesehatan untuk memeriksakan diri dan mendapatkan pengobatan dengan mendatangi tempat-tempat pelayanan kesehatan modern atau tradisional tanpa menginap, termasuk mendatangkan petugas kesehatan ke rumah. |
686 |
K00079 |
Alasan utama tidak rawat jalan tidak punya biaya berobat |
Responden tidak punya biaya berobat, seperti membayar dokter, obat, biaya administrasi, dll. |
687 |
K00080 |
Alasan utama tidak rawat jalan tidak punya biaya transpor |
Responden tidak punya biaya untuk membayar transportasi dari rumah ke fasilitas kesehatan, termasuk bila responden menjawab fasilitas kesehatan jauh. |
688 |
K00081 |
Alasan utama tidak rawat jalan waktu tunggu pelayanan lama |
Responden tidak rawat jalan karena waktu tunggu mendapatkan pelayanan kesehatan lebih dari 60 menit. |
689 |
K00075 |
Alasan utama tidak rawat jalan mengobati sendiri |
Responden tidak rawat jalan karena melakukan pengobatan sendiri, yaitu dengan menentukan sendiri jenis obatnya tanpa saran/resep dari tenaga kesehatan/pengobatan tradisional (batra). |
690 |
K00078 |
Alasan utama tidak rawat jalan tidak ada yang mendampingi |
Responden tidak rawat jalan karena tidak ada anggota rumah tangga atau orang lain yang menemaninya ke fasilitas kesehatan. |
691 |
K00076 |
Alasan utama tidak rawat jalan merasa tidak perlu |
Responden merasa sakit yang dideritanya tidak perlu diobati karena dapat sembuh sendiri tanpa berobat. |
692 |
K00073 |
Alasan utama tidak rawat jalan khawatir terpapar COVID-19 |
Responden tidak rawat jalan karena khawatir jika keluar rumah dan mendatangi tempat rawat jalan akan terpapar COVID-19. |
693 |
K00072 |
Alasan utama tidak rawat jalan fasilitas kesehatan tidak beroperasi karena COVID-19 |
Responden tidak rawat jalan karena fasilitas kesehatan tutup atau membatasai jumlah pasien selama masa pandemi COVID-19. |
694 |
K00074 |
Alasan utama tidak rawat jalan lainnya |
Responden tidak rawat jalan karena alasan lainnya seperti responden takut disuntik, takut ketahuan penyakit yang diderita, atau takut bertemu dokter. |
695 |
K00002 |
Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) |
Suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang. |
696 |
K00294 |
BPJS Kesehatan Non-Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) |
Peserta BPJS Non-PBI membayar iuran secara mandiri. termasuk peserta BPJS Non-PBI yaitu PNS/TNI/Polri. |
697 |
K00679 |
Jamkesda |
Program jaminan bantuan pembayaran biaya pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakatnya. |
698 |
K00168 |
Asuransi Swasta |
Jaminan kesehatan yang berasal dari sumber pembayaran premi anggota kepada perusahaan asuransi selain jaminan kesehatan nasional yang dielenggarakan oleh negara atau pemerintah daerah. |
699 |
K00675 |
Jaminan Kesehatan Perusahaan/Kantor |
Jaminan kesehatan yang diperoleh dari perusahaan tempat bekerja dengan cara mengganti biaya berobat. |
700 |
K01012 |
Kusta |
Penyakit infeksi kronik yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium leprae. |
701 |
K01133 |
Malaria |
Penyakit yang ditularkan melalui vektor, nyamuk betina anopheles yang larvanya dapat hidup dan berkembang dengan berbagai variasi tempat perindukan seperti rawa air tawar atau air asin, rawa bakau, sawah, parit berumput, tepi sungai dan sungai, dan penampungan air hujan sementara. |
702 |
K02084 |
Sumur Terlindung |
Sumur galian bila lingkar sumur/perigi tersebut dilindungi oleh tembok paling sedikit 0,8 meter di atas tanah, 3 meter ke bawah tanah, serta ada lantai semen sejauh 1 meter dari lingkar sumur/perigi. |
703 |
K02083 |
Sumur Tak Terlindung |
Sumur yang tidak memenuhi syarat sebagai sumur terlindung. |
704 |
K01148 |
Mata Air Terlindung |
Sumber air permukaan tanah di mana air timbul dengan sendirinya. Dikategorikan sebagai terlindung bila mata air tersebut terlindung dari air bekas pakai, bekas mandi, mencuci, atau lainnya. |
705 |
K01147 |
Mata Air Tak Terlindung |
Sumber air permukaan tanah di mana air timbul dengan sendirinya, dikategorikan sebagai tidak terlindung bila mata air tersebut tidak terlindung atau tercemar dari air bekas pakar, bekas mandi, mencuci, atau lainnya. |
706 |
K00021 |
Air Dalam Kemasan |
Air yang diproduksi dan didistribusikan oleh suatu perusahaan dalam kemasan botol (600 ml, 1,5 liter, 12 liter, atau 19 liter) dan kemasan gelas. Air dalam kemasan terdiri dari air kemasan bermerk dan air isi ulang. |
707 |
K00023 |
Air Leding |
Sumber air yang berasal dari air yang telah melalui proses penjernihan dan penyehatan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui instalasi berupa saluran air. Sumber air ini biasanya diusahakan oleh PAM/PDAM/BPAM. Termasuk dalam hal ini air leding yang didapat secara eceran. |
708 |
K01912 |
Rumah Dinas |
Tempat menetap seseorang atau sekelompok orang yang dimiliki dan disediakan oleh suatu instansi tempat bekerja salah satu anggota rumah tangga baik dengan membayar sewa maupun tidak. |
709 |
K01840 |
Puskesmas pembantu (Pustu) |
Sarana kesehatan/bangunan yang dipakai sebagai pusat kesehatan masyarakat untuk wilayah yang lebih kecil, misal di desa/kelurahan. Pustu merupakan sarana kesehatan milik pemerintah yang berfungsi menunjang dan membantu memperluas jangkauan Puskesmas dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensi pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia. Pustu memberikan pelayanan berobat jalan. Pustu bertanggung jawab ke puskesmas induk di kecamatan. |
710 |
K00151 |
Apotek |
Suatu sarana pelayanan kefarmasian yang digunakan untuk praktik kefarmasian, dan penyaluran/penjualan obat/bahan farmasi oleh apoteker . Apotek melayani pembelian obat secara bebas atau dengan resep dokter. Apotek selalu ada tenaga apoteker selaku penanggungjawabnya. |
711 |
K00735 |
Kasus Konfirmasi COVID-19 |
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR atau TCM. |
712 |
K00077 |
Alasan utama tidak rawat jalan tidak ada sarana transportasi |
Responden tidak rawat jalan karena tidak ada sarana transportasi umum maupun pribadi menuju fasilitas kesehatan. |
713 |
K00295 |
BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) |
Masyarakat miskin dan hampir miskin di mana iurannya dibayarkan pemerintah. |
714 |
K01183 |
Migran Seumur Hidup |
Penduduk yang pada saat pencacahan tinggal di wilayah administrasi yang berbeda dengan wilayah administrasi tempat lahirnya. |
715 |
K01182 |
Migran Risen |
Penduduk yang tempat tinggalnya saat pencacahan berbeda wilayah administrasi (provinsi atau kabupaten/kota) dengan tempat tinggalnya pada lima tahun yang lalu. |
716 |
K00957 |
Komuter |
Penduduk yang melakukan perjalanan rutin pergi dan pulang setiap hari antara tempat tinggal dan tempat kegiatan yang berbeda wilayah administrasi. |
717 |
K00001 |
Abrasi |
Proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai tersebut. Walaupun abrasi bisa disebabkan oleh gejala alami, namun manusia sering disebut sebagai penyebab utama abrasi. |
718 |
K01308 |
Pekerja Komuter |
Penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja dan melakukan perjalanan rutin pergi dan pulang setiap hari antara tempat tinggal dan tempat bekerja yang berbeda kabupaten/kota. |
719 |
K01316 |
Pekerja Sirkuler |
Penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja dan melakukan perjalanan rutin pergi dan pulang setiap minggu atau setiap bulan (kurang dari satu tahun) antara tempat tinggal dan tempat bekerja yang berbeda kabupaten/kota. |
720 |
K01311 |
Pekerja Migran Risen |
Penduduk usia 15 tahun keatas yang bekerja dan tempat tinggalnya pada saat pencacahan berbeda wilayah administratif dengan tempat tinggalnya pada lima tahun yang lalu. |
721 |
K01506 |
Pengalaman Bekerja di Luar Negeri |
Mencatat informasi penduduk yang pernah bekerja di luar negeri selama lima tahun terakhir dan saat ini sudah kembali dan tinggal di Indonesia. |
722 |
K00880 |
Kerangka Sampel Area |
Kumpulan sampel area (segmen) dengan ukuran tertentu dalam suatu wilayah administrasi yang mewakili suatu populasi (areal pertanian/sawah). |
723 |
K00291 |
Blok Kerangka Sampel Area (KSA) |
Area operasional yang akan diteliti atau area studi yang berbentuk bujur sangkar berukuran 6km x 6km. |
724 |
K01952 |
Sampel Segmen KSA |
Area/lokasi yang akan dikunjungi dan disurvei memiliki bentuk beraturan (bujur sangkar) dengan ukuran 300m x 300m dan dipilih secara acak. Lokasinya tetap dan tidak boleh dipindah. Nomor untuk masing-masing segmen juga telah ditentukan dan tidak boleh diubah. |
725 |
K02062 |
Subsegmen KSA |
Bagian dari segmen yang berbentuk bujur sangkar berukuran 100m x 100m. |
726 |
K02208 |
Titik Pengamatan Kerangka Sampel Area (KSA) |
Titik-titik yang terletak di dalam sampel segmen dan merupakan titik tengah dari sub-segmen. Jadi dalam satu segmen terdapat 9 titik pengamatan. Setiap titik pengamatan akan dikunjungi dalam waktu tertentu untuk dicatat fase pertumbuhan. |
727 |
K02055 |
Strata Lahan Sawah |
Pembagian lahan sawah menjadi bagian-bagian yang lebih homogen dimana setiap strata lahan sawah terdapat sampel segmen. |
728 |
K00832 |
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) |
Keluarga yang ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial. |
729 |
K00805 |
Kejahatan Yang Dilaporkan |
Setiap peristiwa kejahatan yang diterima kepolisian dari laporan masyarakat, atau peristiwa kejahatan yang pelakunya tertangkap tangan oleh polisi. |
730 |
K00806 |
Kejahatan yang Diselesaikan |
Suatu tindak kejahatan dinyatakan sebagai kasus yang selesai di tingkat kepolisian apabila - berkas perkaranya sudah siap untuk diserahkan atau telah diserahkan kepada kejaksaan (P21); - dalam hal delik aduan, pengaduannya dicabut dalam tenggang waktu yang telah ditentukan menurut undang-undang; - telah diselesaikan oleh kepolisian berdasarkan azas Plichmatigheid (kewajiban berdasarkan kewenangan hukum); - kasus yang dimaksud tidak termasuk kompetensi kepolisian; - tersangka meninggal dunia/gila; dan - kasus kadaluwarsa, dan sebagainya. |
731 |
K00483 |
Guru Tetap |
Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat. |
732 |
K00482 |
Guru Dalam Jabatan |
Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama. |
733 |
K00481 |
Guru |
Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. |
734 |
K01847 |
Raudatul Athfal (RA) |
Salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. |
735 |
K01652 |
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) |
Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah. |
736 |
K01653 |
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) |
Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat. |
737 |
K02183 |
Tenaga Pendidik |
Tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. |
738 |
K02202 |
Tidak Sekolah Lagi |
Mereka yang pernah terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan di suatu jenjang pendidikan formal atau nonformal (Paket A, B, atau C), tetapi pada saat pencacahan tidak lagi terdaftar dan tidak aktif mengikuti pendidikan. |
739 |
K01142 |
Masih Sekolah |
Mereka yang terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan formal atau nonformal (Paket A, B, atau C), baik yang berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Instansi Negeri lain maupun Instansi Swasta. |
740 |
K02203 |
Tidak/Belum Pernah Sekolah |
Mereka yang tidak pernah atau belum pernah terdaftar dan tidak pernah atau belum pernah aktif mengikuti pendidikan di suatu jenjang pendidikan formal, baik di tingkat dasar, menengah, dan pendidikan tinggi, maupun nonformal (Paket A, B, atau C), termasuk juga yang tamat/belum tamat taman kanak-kanak tetapi tidak melanjutkan ke sekolah dasar. |
741 |
K01637 |
Perceraian |
Salah satu sebab putusnya perkawinan/pernikahan yang dapat terjadi karena talak (cerai talak) atau berdasarkan gugatan perceraian (cerai gugat). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 39 menyatakan: (1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak; (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami istri; (3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersebut. |
742 |
K01667 |
Perkara Cerai Gugat |
Gugatan perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya yang sah kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat. |
743 |
K01668 |
Perkara Cerai Talak |
Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak. Permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon. |
744 |
K00226 |
Bantuan Sosial Pangan (BSP) |
Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Rastra) dan Program Bantuan Pangan Non Tunai, yang pada tahun 2020 dikembangkan menjadi Program Sembako. |
745 |
K00474 |
Geografi |
Ilmu tentang permukaan bumi, iklim, penduduk, flora, fauna, serta hasil yang diperoleh dari bumi. |
746 |
K01832 |
Puncak/Tebing |
Wilayah yang memiliki perbedaan eleveasi lebih dari 30 m dengan wilayah sekitarnya atau memiliki kemiringan lebih dari 50 derajat. |
747 |
K01093 |
Lereng |
Wilayah yang memiliki perbedaan eleveasi -5 hingga 30 m dibandingkan dengan wilayah sekitarnya. |
748 |
K00362 |
Dataran |
Wilayah yang memiliki perbedaan elevasi -5 hingga 30 dibandingkan dengan wilayah sekitarnya dan memiliki kemiringan kurang 2 derajat. |
749 |
K01092 |
Lembah |
Wilayah yang memiliki elevasi lebih rendah 5 meter dibandingkan dengan wilayah sekitarnya. |
750 |
K01456 |
Pendapatan Hibah |
Pendapatan yang termasuk sumbangan pihak ketiga/sejenis yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi. |
751 |
K01455 |
Pendapatan Dana Darurat |
Pendapatan yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa dan/atau krisis solvabilitas. |
752 |
K00248 |
Belanja Operasi |
Pengeluaran anggaran kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek. |
753 |
K00249 |
Belanja Pegawai |
Kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan/anggota DPRD, dan pegawai ASN. |
754 |
K00243 |
Belanja Gaji dan Tunjangan ASN |
Belanja yang dikeluarkan untuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan fungsional umum, tunjangan beras, tunjangan PPh/tunjangan khusus, pembulatan gaji, iuran jaminan kesehatan, iuran jaminan kecelakaan kerja, dan iuran jaminan kematian. |
755 |
K00253 |
Belanja Tambahan Penghasilan PNS |
Belanja yang dikeluarkan untuk tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan beban kerja, tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja, tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi, tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja. |
756 |
K00244 |
Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD |
Belanja yang dikeluarkan untuk belanja uang representasi, belanja tunjangan keluarga DPRD, belanja tunjangan beras DPRD, belanja uang paket, belanja tunjangan jabatan DPRD, belanja tunjangan alat kelengkapan DPRD, belanja tunjangan alat kelengkapan lainnya DPRD, belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD, belanja tunjangan reses DPRD, belanja pembebanan PPh kepada pimpinan dan anggota DPRD, belanja pembulatan gaji DPRD, belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, belanja tunjangan transportasi DPRD, dan belanja uang jasa pengabdian DPRD. |
757 |
K00242 |
Belanja Barang dan Jasa |
Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga. |
758 |
K00241 |
Belanja Barang |
Pengadaan barang berupa bahan pakai habis, bahan/material, cetak/penggandaan, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, serta pakaian khusus dan hari-hari tertentu. |
759 |
K00245 |
Belanja Jasa |
Pengadaan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan berupa jasa kantor, asuransi, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, konsultansi, ketersediaan layanan (availibility payment), beasiswa pendidikan PNS, kursus, pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis PNS/PPPK, insentif pemungutan pajak daerah bagi pegawai non ASN, dan insentif pemungutan retribusi daerah bagi pegawai non ASN. |
760 |
K00250 |
Belanja Pemeliharaan |
Belanja yang terdiri dari belanja pemeliharaan tanah, belanja pemeliharaan peralataan dan mesin, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi, belanja pemeliharaan aset tetap lainnya, dan belanja perawatan kendaraan bermotor. |
761 |
K00251 |
Belanja Perjalanan Dinas |
Pengeluaran yang digunakan untuk belanja perjalanan dinas dalam daerah, belanja perjalanan dinas luar daerah, belanja perjalanan dinas pindah tugas, dan belanja pemulangan pegawai. |
762 |
K00246 |
Belanja Modal |
Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang nilai manfaatnya lebih dari setahun untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. |
763 |
K00949 |
Komoditas Wajib Periksa Karantina |
Komoditas pertanian dan non pertanian yang disertifikasi karantina untuk kegiatan ekspor, Impor dan antar area. |
764 |
K00175 |
Ayam Ras Pedaging (Broiler) |
Ayam ras yang mempunyai sifat pertumbuhan yang cepat, dipelihara untuk tujuan memproduksi daging. |
765 |
K00338 |
Daging (Meatyield) |
Daging murni ditambah dengan bagian yang dapat dimakan (edible portion). Bagian yang dapat dimakan (edible portion) adalah organ-organ dan bagian selain karkas yang dapat dikonsumsi, meliputi jeroan (edible offal) dan daging variasi (fancy meat). |
766 |
K00176 |
Ayam Ras Petelur (Layer) |
Jenis ayam ras yang dipelihara oleh masyarakat karena sifatnya memproduksi telur yang baik. |
767 |
K02144 |
Tempat Pemotongan Hewan Selain Rumah Potong Hewan (RPH) |
Suatu tempat pemotongan hewan selain Rumah Potong Hewan (RPH) (termasuk pedagang), baik mempunyai bangunan maupun tidak, dimana ternak yang dipotong sebagian/seluruhnya milik pihak lain dan bukan untuk konsumsi sendiri. |
768 |
K02091 |
Susu Sapi |
Air susu yang keluar dari sapi betina, termasuk yang diberikan kepada pedet/anak sapi, rusak, diperdagangkan, dikonsumsi, dan diberikan kepada orang lain. |
769 |
K02140 |
Telur Unggas |
Telur yang dihasilkan dari ayam buras, puyuh, itik, dan itik manila, tidak termasuk ayam ras petelur, termasuk yang ditetaskan, rusak, diperdagangkan, dikonsumsi, dan diberikan ke orang lain. |
770 |
K01382 |
Pemasukan Ternak |
Kegiatan mendatangkan ternak (pembelian dan/atau penambahan lain misalnya bantuan ternak), baik yang berasal dari luar kabupaten/kota, provinsi, atau luar negeri. |
771 |
K01381 |
Pemasukan Hasil Ternak |
Kegiatan mendatangkan hasil ternak (pembelian dan/atau penambahan lain misalnya bantuan ternak), baik yang berasal dari luar kabupaten/kota, provinsi, atau luar negeri. |
772 |
K00727 |
Karkas Ruminansia |
Bagian dari tubuh ruminansia sehat yang telah disembelih secara halal dan benar, dikuliti, dikeluarkan jeroan, dipisahkan kepala, kaki mulai dari tarsus/karpus ke bawah, organ reproduksi dan ambing, ekor, serta lemak yang berlebih. |
773 |
K00820 |
Kelahiran Ternak |
Ternak yang dilahirkan dalam kondisi hidup dan menunjukan tanda-tanda kehidupan, antara lain: jantung berdenyut, bernafas, dan bergerak. |
774 |
K01501 |
Penetasan Ternak |
Ternak yang ditetaskan dalam kondisi hidup dan menunjukan tanda-tanda kehidupan, antara lain: jantung berdenyut, bernafas, dan bergerak. |
775 |
K02198 |
Ternak Lokal |
Ternak asli Indonesia termasuk hasil persilangan antara ternak asli luar negeri dan ternak asli Indonesia, yang telah dikembangkan di Indonesia dan telah beradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat. |
776 |
K01747 |
Peternak |
Orang yang melakukan usaha ternak. |
777 |
K01748 |
Peternakan |
Segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia, indukan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen, pasca panen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana. |
778 |
K01538 |
Pengeluaran Ternak |
Kegiatan mengirimkan ternak (penjualan dan/atau pengurangan lain), baik yang keluar kabupaten/kota, provinsi, atau luar negeri. |
779 |
K01526 |
Pengeluaran Hasil Ternak |
Kegiatan mengirimkan hasil ternak (penjualan dan/atau pengurangan lain), baik yang keluar kabupaten/kota, provinsi, atau luar negeri. |
780 |
K01729 |
Perusahaan Peternakan |
Orang perseorangan atau korporasi berbadan hukum (PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, BUMN/BUMD) dengan usaha utamanya di bidang peternakan. |
781 |
K02103 |
Tanaman Biofarmaka (Obat-Obatan) |
Tanaman yang bermanfaat untuk obat-obatan, kosmetik dan kesehatan yang dikonsumsi atau digunakan dari bagian tanaman yang berupa daun, bunga, buah dan umbi (rimpang) atau akar. Produksi tanaman obat yang dicakup disini adalah yang mempunyai tujuan komersial (sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual). Jenis biofarmaka rimpang antara lain jahe, laos/lengkuas, kencur, kunyit, lempuyang, temulawak, temukunci, temuireng dan dlingo/ dringo, dll. Jenis biofarmaka non rimpang antara lain kapulaga, mengkudu/pace, mahkota dewa, kejibeling, sambiloto dan lidah buaya, dll. |
782 |
K02105 |
Tanaman Buah-Buahan Semusim |
Tanaman sumber vitamin, mineral dan lain-lain yang dikonsumsi dari bagian tanaman yang berupa buah, berumur kurang dari satu tahun, dapat berbentuk rumpun, menjalar, dan berbatang lunak. |
783 |
K02106 |
Tanaman Buah-Buahan Tahunan |
Tanaman sumber vitamin, mineral dan lain-lain yang dikonsumsi dari bagian tanaman berupa buah, dan merupakan tanaman tahunan, umumnya dapat dikonsumsi tanpa dimasak terlebih dahulu. |
784 |
K01784 |
Produksi Komoditas Hortikultura Belum Habis |
Hasil dari luas panen tanaman sayuran dan buah-buahan semusim, tanaman biofarmaka, atau tanaman hias yang biasanya dipanen lebih dari sekali dan pada periode pelaporan belum dibongkar. |
785 |
K01785 |
Produksi Komoditas Hortikultura Dipanen Habis/Dibongkar |
Hasil dari luas panen tanaman sayuran dan buah-buahan semusim, tanaman biofarmaka, atau tanaman hias yang dipanen habis/dibongkar pada periode pelaporan. |
786 |
K01783 |
Produksi Komoditas Hortikultura |
Produksi yang dihasilkan oleh tanaman buah-buahan dan sayuran tahunan, sayuran dan buah-buahan semusim, tanaman hias dan biofarmaka. |
787 |
K02104 |
Tanaman Buah-Buahan dan Sayuran Tahunan yang Dibongkar/Ditebang |
Tanaman buah-buahan dan sayuran tahunan yang dibongkar/ditebang dan dapat berasal dari tanaman triwulan yang lalu atau penanaman baru. |
788 |
K01426 |
Penanaman Modal |
Bentuk kegiatan menanam modal untuk melaksanakan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. |
789 |
K00523 |
Hortikultura |
Segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan horikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. |
790 |
K02268 |
Usaha Jasa Pertanian |
Kegiatan jasa pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak yang meliputi jasa penyiapan lahan pertanian, jasa penanaman lahan pertanian, jasa pemeliharaan lahan pertanian, jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara, jasa perapihan (trimming) pohon, jasa pemanenan, jasa pengendalian hama, jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian, jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator. |
791 |
K00696 |
Jasa Peternakan |
Mencakup kegiatan jasa penunjang peternakan atas dasar balas jasa atau kontrak, meliputi: Kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan dan hasil peternakan, pengebirian ternak, kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan, jasa pencukuran domba, kegiatan farrier (tukang tapal kuda), jasa perkawinan ternak (pemacekan), jasa penetasan telur. Jasa pemacekan ternak merupakan kegiatan transfer mani/semen ternak ke betina yang dilakukan oleh petugas inseminasi swasta. Jika kegiatan menyuntikkan mani/semen ke betina dilakukan oleh Petugas IB Pemerintah maka disebut sebagai Jasa Pemerintahan (tidak dicakup). |
792 |
K02266 |
Usaha Jasa Kehutanan |
Mencakup pengerjaan bagian kegiatan kehutanan atas dasar balas jasa atau kontrak meliputi jasa reboisasi dan rehabilitasi, pengendalian hama, kegiatan jasa pemanenan atau penebangan kayu, jasa pengangkutan kayu di dalam hutan. |
793 |
K02267 |
Usaha Jasa Perikanan |
Mencakup pengerjaan bagian kegiatan perikanan atas dasar balas jasa atau kontrak, meliputi jasa sarana produksi penangkapan ikan, jasa produksi penangkapan ikan, jasa pasca panen penangkapan ikan, jasa sarana produksi budidaya ikan, jasa produksi budidaya ikan, jasa pasca panen budidaya ikan. |
794 |
K02107 |
Tanaman Campuran |
Penanaman dua macam atau lebih jenis tanaman di dalam suatu bidang lahan secara tidak teratur (tanpa jarak tanam dan larikan yang teratur). |
795 |
K02122 |
Tanaman tumpang sari |
Cara penanaman dua jenis tanaman atau lebih yang umurnya sama dengan jarak tanam dan larikan yang teratur, salah satu tanaman tersebut merupakan tanaman pokok. Penanaman dan pemanenan bisa dilakukan bersamaan. |
796 |
K02101 |
Tanaman asosiasi antara semusim dan tahunan |
Tanaman asosiasi antara semusim dan tahunan disebut juga tanaman sela dimana tanaman semusim ditanam di antara tanaman tahunan dengan jarak tanam dan larikan yang teratur dalam satu bidang lahan. Contoh: cabe rawit dengan karet. |
797 |
K00267 |
Bentuk Penanaman Berjajar Rapi |
Bentuk penanaman tanaman atau pohon secara teratur dan sistematis (memiliki jarak tanam dan larikan yang teratur). |
798 |
K00261 |
Benih berjenis Genetically Modified Organisms (GMO) atau Produk Rekayasa Genetika (PRG) |
Benih tanaman yang memiliki gen asing dari spesies tanaman yang berbeda atau makhluk hidup lain guna mendapatkan sifat-sifat yang diinginkan, seperti lahan kekeringan, resisten terhadap organisme pengganggu tanaman, kuantitas dan kualitas hasil yang lebih tinggi dari tanaman alami. |
799 |
K00269 |
Bentuk Penanaman Terpencar |
Bentuk penanaman tanaman atau pohon secara terpencar dengan sedemikian rupa sehingga tidak mungkin memperkirakan luasnya (tanpa jarak tanam dan larikan yang teratur). |
800 |
K02108 |
Tanaman di Bawah Pelindung |
tanaman di bawah struktur permanen dengan atap kaca, plastik, atau material lain yang digunakan untuk melindungi tanaman dari cuaca, hama, atau penyakit. Tanaman yang biasanya ditumbuhkan di bawah pelindung adalah tanaman sayuran, tanaman obat, dan bunga. Struktur permanen ini biasanya dikenal sebagai rumah kaca/greenhouse. Pelindung sementara seperti plastik penutup pada lahan terbuka tidak termasuk, ataupun jaring sementara untuk melindungi dari serangga juga tidak termasuk. |
801 |
K01401 |
Pembibitan Tanaman |
Kegiatan penyemaian dan pengembangan bibit untuk ditanam. |
802 |
K01392 |
Pembenihan Tanaman |
Kegiatan penyemaian dan pengembangan bibit untuk ditanam. |
803 |
K01704 |
Persuratan |
Proses pengurusan surat dinas yang diawali dari pembuatan, konsep naskah surat, hingga diakhiri dengan selesainya pendistribusian surat. |
804 |
K01217 |
Nelayan |
Setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. |
805 |
K00357 |
Data Gender |
Data mengenai hubungan relasi dalam status, peran dan kondisi antara laki-laki dan perempuan. |
806 |
K00356 |
Data anak |
Data tentang kondisi tumbuh kembang dan permasalahan pada anak perempuan dan laki-laki, sejak dalam kandungan sampai dengan usia dibawah 18 (delapan belas) tahun. |
807 |
K01765 |
Post Enumeration Survey |
Survei sampel yang dilaksanakan segera setelah sensus untuk tujuan utama mengevaluasi sensus. |
808 |
K00896 |
Kesalahan Isian |
Kesalahan yang timbul dalam pelaporan atau pencatatan yang tidak benar tentang variabel yang dicacah dalam sensus. |
809 |
K00895 |
Kesalahan Cakupan |
Kesalahan yang timbul karena kelalaian atau duplikasi usaha dalam pencacahan. |
810 |
K00439 |
Enumeration Area |
Unit geografis kecil yang ditetapkan untuk tujuan pencacahan sensus. |
811 |
K01179 |
Metode Pengumpulan Data Snowball |
Metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengunjungi hanya unit observasi yang teridentifikasi sebagai unit observasi yang eligible. |
812 |
K01178 |
Metode Pengumpulan Data Door-to-Door |
Metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengunjungi seluruh unit observasi dalam setiap enumeration area sampling. |
813 |
K02119 |
Tanaman Semusim |
Tanaman yang pada umumnya berumur kurang dari satu tahun dan pemanenannya dilakukan sekali panen langsung dibongkar. |
814 |
K02109 |
Tanaman Hias Semusim |
Tanaman yang mempunyai nilai keindahan dan estetika baik karena bentuk tanaman, warna dan bentuk daun, tajuk maupun bentuk pohon/batang, warna dan keharuman bunganya yang berumur kurang dari satu tahun, sering digunakan sebagai penghias pekarangan, taman, atau ruangan di rumah-rumah, gedung perkantoran, hotel, restoran maupun untuk kelengkapan upacara adat dan keagamaan. |
815 |
K02113 |
Tanaman Obat Semusim |
Tanaman yang bermanfaat untuk obat-obatan, kosmetik, dan kesehatan yang dikonsumsi atau digunakan dari bagian-bagian tanaman seperti daun, batang, bunga, buah, umbi (rimpang) ataupun akar yang berumur kurang dari satu tahun. |
816 |
K02264 |
Usaha Budi Daya |
Usaha yang kegiatannya melakukan budi daya tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan meliputi pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan. |
817 |
K02114 |
Tanaman Perkebunan Semusim |
Tanaman perkebunan yang pada umumnya berumur kurang dari satu tahun dan pemanenannya dilakukan satu kali atau beberapa kali masa panen. |
818 |
K02280 |
Usaha Pembibitan |
Usaha yang kegiatannya melakukan pemuliaan, produksi, dan sertifikasi benih/bibit termasuk jika hasilnya sebagian/seluruhnya dijual/ditukar. |
819 |
K02123 |
Tanaman Tunggal (Monokultur) |
Suatu pola tanam dari satu jenis tanaman yang ditanam dalam suatu bidang lahan pada satu periode/musim tanam. |
820 |
K01377 |
Pemanfaatan Produksi Pertanian |
Pemanfaatan hasil pertanian dengan tujuan baik seluruhnya dijual, sebagian besar dijual dan sisanya dikonsumsi sendiri, sebagian besar dikonsumsi sendiri dan sisanya dijual, maupun seluruhnya dikonsumsi sendiri. |
821 |
K01219 |
Nelayan Kecil |
Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan sampai dengan 5 GT maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan. |
822 |
K01787 |
Produksi Perkebunan |
Hasil dari setiap tanaman tahunan atau semusim menurut bentuk produksi (hasil) yang diambil berdasarkan luas yang dipanen pada periode laporan. |
823 |
K00848 |
Kemiskinan Pelbagai Dimensi |
Kekurangan atau tidak memiliki akses pada pelbagai kebutuhan dasar bagi kehidupan seperti perumahan, sanitasi, air bersih, perawatan kesehatan, pendidikan, dan asset pokok untuk bertahan hidup secara layak. Analisis ini memperlihatkan pelbagai aspek kemiskinan yang berbeda dan luas dari kemiskinan yang diukur berdasarkan pendapatan. Tiga dimensi yang digunakan meliputi: Kesehatan dan Gizi, Pendidikan, dan Standar Hidup yang diukur menggunakan 12 indikator. |
824 |
K01480 |
Penduduk Rentan Miskin |
Penduduk yang memiliki rata- rata pengeluaran per kapita per bulan di atas garis kemiskinan, namun belum mampu masuk dalam kelompok kelas menengah, sehingga mudah berubah menjadi miskin ketika ada guncangan tertentu, seperti sakit, kehilangan pekerjaan, atau kenaikan harga bahan-bahan pokok |
825 |
K00794 |
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat |
Kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara. |
826 |
K00442 |
Fakir Miskin |
Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. |
827 |
K00673 |
Jaminan Kesehatan |
Program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Jaminan kesehatan meliputi JAMKESMAS/ JAMKESDA, Surat miskin/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan BPJS kesehatan. |
828 |
K01491 |
Penerima Bantuan Iuran (PBI) |
Peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang iurannya dibayar oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan. |
829 |
K02022 |
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) |
Suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Program jaminan sosial merupakan Program negara yang bertujuan untuk memberi perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun. |
830 |
K01740 |
Peserta Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan |
Pekerja yang telah membayar iuran, yang memiliki jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan adalah BPJS Ketenagakerjaan. |
831 |
K01629 |
Peraturan Kesehatan Internasional (International Health Regulation/IHR) |
Suatu instrumen internasional yang secara resmi mengikat untuk diberlakukan oleh seluruh negara anggota WHO, maupun bukan negara anggota WHO tetapi setuju untuk dipersamakan dengan negara anggota WHO. IHR mengatur tata cara dan pengendalian penyakit, baik yang menular maupun tidak menular, seperti efek dari Nuklir, Biologi dan Kimia (Nubika). Intrumen tersebut untuk membantu suatu negara mengidentifikasi apakah suatu keadaan merupakan PHEIC (Public Health Emergency of International Concern), mengarahkan negara untuk mengkaji suatu kejadian di wilayahnya dan menginformasikan kepada WHO setiap kejadian yang merupakan PHEIC. |
832 |
K00721 |
Kapasitas inti |
Kapasitas inti ini meliputi: (1) Undang-undang, kebijakan,dan pembiayaan nasional; (2) Koordinasi dan komunikasi Titik Fokus Nasional; (3) Pengawasan; (4) Tanggapan; (5) Kesiapan; (6) Komunikasi risiko; (7) Sumber Daya Manusia; (8) Laboratorium; (9) Tempat masuk; (10) Peristiwa zoonosis; (11) Keamanan pangan; (12) Peristiwa kimia; (13)Darurat nuklir. |
833 |
K00045 |
Akses pada Fasilitas Penyehatan Dasar |
Merujuk pada ketersediaan dari fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air. Lihat defisi pada SDG 6.2. |
834 |
K00046 |
Akses pada layanan air minum |
Merujuk pada air minum berasal dari sumber yang baik dan tersedia dengan waktu pengambilan tidak lebih dari 30 menit pp termasuk waktu antrian. Sumber air yang meningkat kualitasnya termasuk dari PAM, mata air, sumur bor, sumur galian yang terlindung, penampungan air hujan, dan air kemasan. Lihat defisi pada SDG indikator 6.1. |
835 |
K00035 |
Akreditasi |
Kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. |
836 |
K00048 |
Akses pada Layanan Sanitasi Dasar |
Merujuk pada penggunaan fasilitas yang ditingkatkan yang tidak digunakan bersama dengan rumahtangga lain. Lihat defiisi pada SDG 6.2. |
837 |
K00973 |
Koperasi |
Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. |
838 |
K00049 |
Akses pada Mobilitas Dasar |
Merujuk pada akses pada jalan yang dapat digunakan sepanjang musim di pedesaan atau mempunyai akses pada transportasi umum di perkotaan. |
839 |
K01126 |
Madrasah Ibtidaiyah (MI) |
Salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar. |
840 |
K02149 |
Tempat Tinggal Bebas Sewa Milik Orang Lain |
Tempat menetap seseorang atau sekelompok orang yang diperoleh dari pihak lain (bukan famili/orang tua) dan ditempati/didiami oleh rumah tangga tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun. |
841 |
K02150 |
Tempat Tinggal Bebas Sewa Milik Orang Tua/Sanak/Saudara |
Tempat menetap seseorang atau sekelompok orang yang bukan milik sendiri melainkan milik orang tua/sanak/saudara, dan tidak mengeluarkan suatu pembayaran apapun untuk mendiami tempat tinggal tersebut. |
842 |
K00384 |
Diijonkan |
Tanaman dijual sebelum masa panen dan pemeliharaan sampai dengan pemanenan menjadi tanggung jawab pengijon. |
843 |
K00395 |
Ditebaskan |
Tanaman dijual di lokasi kepada penebas pada saat tanaman sudah siap untuk dipanen. Unit usaha akan menerima harga yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak dan pelaksanaan panen menjadi tanggung jawab penebas. |
844 |
K01858 |
Reboisasi |
Upaya penanaman jenis pohon pada kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi hutan. |
845 |
K01478 |
Penduduk dewasa |
Penduduk yang berumur 18 tahun dan lebih, dan penduduk yang berumur dibawah 18 tahun tetapi sudah kawin. |
846 |
K02290 |
Usaha Pertanian Lainnya (UTL) |
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya. |
847 |
K00158 |
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) |
AKM dirancang dan diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan digunakan untuk mengukur capaian siswa menjelang akhir jenjang pendidikan, dalam hal ini SD/sederajat dan SMP/sederajat. |
848 |
K01728 |
Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum |
Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan. |
849 |
K00386 |
Dipanen sendiri |
Pemanenan yang dilakukan sendiri oleh unit usaha pertanian, termasuk menggunakan tenaga kerja dibayar, menggunakan tenaga kerja tidak dibayar, maupun secara borongan/ bawon. |
850 |
K00768 |
Kayu Bulat |
Kayu hasil penebangan dapat berupa Kayu Bulat besar, Kayu Bulat sedang, atau Kayu Bulat kecil. |
851 |
K00771 |
Kayu Olahan |
Produk hasil pengolahan Kayu Bulat, bahan baku serpih dan/atau kayu bahan baku setengah jadi, dengan ragam produk berupa kayu gergajian termasuk ragam produk turunannya, veneer termasuk ragam produk turunan panel kayu lainnya, dan serpih kayu (wood chips) termasuk ragam produk turunannya. |
852 |
K00376 |
Desa/Kelurahan Tepi Laut |
Desa/kelurahan yang sebagian atau seluruh wilayahnya bersinggungan langsung dengan laut, baik berupa pantai maupun tebing karang. |
853 |
K00375 |
Desa/kelurahan bukan tepi laut |
Desa/kelurahan yang wilayahnya tidak bersinggungan langsung dengan laut. |
854 |
K01221 |
Nelayan Tradisional |
Nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temumn sesuai dengan budaya dan kearifan lokal. |
855 |
K01403 |
Pembudi Daya Ikan |
Setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, Ikan air payau, dan ikan air laut, termasuk pembudidaya yg masih melakukan usaha budidaya ikan pada saat pendataan termasuk pembudidaya yg sudah selesai panen atau dalam masa persiapan untuk masa tanam berikutnya. |
856 |
K01404 |
Pembudi Daya Ikan Kecil |
Pembudi daya ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. |
857 |
K00084 |
Alat Penangkapan Ikan |
Sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan. |
858 |
K00719 |
Kapal Perikanan |
Kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan. |
859 |
K00686 |
Jaringan Kuarter |
Sistem/saluran yang menghubungkan aliran air irigasi pada saluran tersier ke unit yang lebih kecil, sehingga air bisa terbagi lebih teratur dan lebih cepat, yaitu apabila tiap petak sawah, kolam/tambak dapat menerima air langsung dari saluran (bukan dari air pembuangan dari petak sawah, kolam/tambak yang diairi terlebih dahulu). |
860 |
K00616 |
Integrated Coastal Zone Management (ICZM/Pengelolaan Wilayah Pesisir secara Terpadu) |
Pengelolaan terpadu dari wilayah pesisir dan laut melalui koordinasi lintas institusi dan Lembaga masyarakat dan pemerintah daerah baik laut dan daratan. |
861 |
K00755 |
Kawasan Konservasi Perairan Laut |
Kawasan konservasi perairan laut meliputi kawasan konservasi perairan dan taman nasional laut. |
862 |
K00753 |
Kawasan Konservasi |
Kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai suatu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. |
863 |
K00877 |
Kerangka hukum/ regulasi/ kebijakan/ kelembagaan yang mengakui dan melindungi hak akses untuk perikanan skala kecil |
kebijakan dan peraturan perundangan-undangan yang memiliki muatan untuk melindungi hak akses nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil terhadap sumber daya laut dan pasar. |
864 |
K01742 |
Petambak Garam |
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman. |
865 |
K02248 |
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) |
Perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. |
866 |
K00098 |
Anak Usia Dini Berkembang Dengan Baik |
Berdasarkan Early Childhood Development Index (ECDI), anak usia dini dinyatakan berkembang dengan baik apabila tiga dari empat domain perkembangan (kemampuan literasi dan numerasi, fisik, sosial-emosional, dan kemampuan belajar) dinilai baik. |
867 |
K00468 |
Garam |
Senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium. |
868 |
K02125 |
Tangkapan yang diperbolehkan (JTB) |
Tangkapan sebesar 80 % dari jumlah tangkapan lestari (maksimum sustainable yield - MSY) yang diperbolehkan untuk dilakukan penangkapan. |
869 |
K01084 |
Lembaga Pendidikan |
Lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui/disahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah. |
870 |
K02327 |
Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) |
wilayah Pengelolaan Perikanan untuk penangkapan Ikan dan pembudidayaan Ikan, yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di Wilayah Negara Republik Indonesia. |
871 |
K02326 |
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat (WPPNRI PD) |
wilayah Pengelolaan Perikanan untuk penangkapan Ikan dan pembudidayaan Ikan, yang meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di Wilayah Negara Republik Indonesia. |
872 |
K01762 |
Pos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) |
Tempat kegiatan pembinaan anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan/perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. |
873 |
K01978 |
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) |
Sarana pendidikan formal pada tingkat Sekolah Dasar yang diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, dan mental (Anak Berkebutuhan Khusus/ABK). |
874 |
K01985 |
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) |
Sarana pendidikan setingkat SMP yang diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, dan mental. |
875 |
K01980 |
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) |
Sarana pendidikan setingkat SMA yang diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, dan mental. |
876 |
K01757 |
Pondok pesantren (Ponpes) |
Lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya. |
877 |
K01125 |
Madrasah Diniyah |
Bagian terpadu dari pendidikan nasional untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama. Madrasah Diniyah termasuk ke dalam pendidikan yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan terhadap pengetahuan agama Islam (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditindaklanjuti dengan disahkannya PP Nomor 55 Tahun 2007, Undang-Undang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah, Departemen Pendidikan Nasional). Madrasah Diniyah ada yang diselenggarakan di Ponpes dan di luar Ponpes (masjid, musala, rumah ataupun kantor kepala desa/lurah). Materi pembelajaran Madrasah Diniyah adalah Al-Qur'an, Hadist, fiqih/ibadah, aqidah/akhlak, sejarah kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dll. |
878 |
K01989 |
Seminari/Sejenisnya |
Lembaga pendidikan tinggi agama Katolik/Kristen, dalam profesi kepastoran dan biasanya menyediakan asrama bagi para siswanya dalam komplek pendidikan. |
879 |
K01523 |
Pengelolaan Perikanan Dengan Pendekatan Ekosistem |
Sebuah konsep bagaimana menyeimbangkan antara tujuan sosial ekonomi dalam pengelolaan perikanan (kesejahteraan nelayan, keadilan pemanfaatan sumberdaya ikan, dll) dengan tetap mempertimbangkan pengetahuan, informasi dan ketidakpastian tentang komponen biotik, abiotik dan interaksi manusia dalam ekosistem perairan melalui sebuah pengelolaan perikanan yang terpadu, komprehensif dan berkelanjutan. |
880 |
K01449 |
Pendanaan Usaha |
Modal kerja dan investasi yang diberikan oleh lembaga keuangan pelaksana kepada usaha mikro dan usaha kecil guna pembiayaan usaha produktif. |
881 |
K01825 |
Provinsi |
Wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah provinsi. |
882 |
K00337 |
Daftar Merah - Red List |
Dikenal juga dengan IUCN Red List adalah standar daftar spesies, dan upaya penilaian konservasinya. IUCN Red List bertujuan memberi informasi, dan analisis mengenai status, tren, dan ancaman terhadap spesies untuk memberitahukan, dan mempercepat tindakan dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati. |
883 |
K01930 |
Rumah Tangga Perikanan Tangkap |
Rumah tangga yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual. Setiap anggota Rumah Tangga yang melakukan usaha penangkapan ikan dicatat sebagai satu RTP yang melakukan pengelolaan usaha kegiatan usaha dalam satu Rumah Tangga dihitung sebagai satu unit RTP dipahami sebagai unit pengelolaan usaha dalam rumah tangga ekonomi perikanan tangkap (menanggung risiko usaha). |
884 |
K01949 |
Sampah laut |
Sampah yang berasal dari daratan, badan air, dan pesisir yang mengalir ke laut atau sampah yang berasal dari kegiatan di laut. |
885 |
K01950 |
Sampah Plastik |
Sampah yang mengandung senyawa polimer. |
886 |
K01544 |
Pengembangan Usaha Nelayan |
Kegiatan pengembangan dan penganekaragaman usaha nelayan dan/atau keluarganya untuk meningkatkan nilai tambah usaha nelayan sebagai upaya menghindari ketergantungan pada ketunggalan usaha nelayan. |
887 |
K01920 |
Rumah Sakit Bersalin (RSB) |
Rumah sakit khusus untuk persalinan, dilengkapi pelayanan spesialis pemeriksaan kehamilan, persalinan, rawat inap, dan rawat jalan ibu dan anak yang berada dibawah pengawasan dokter spesialis kandungan. |
888 |
K01236 |
Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan |
Aturan atau ketentuan yang menjadi pedoman bagi pemerintahan dalam melaksanakan penyelenggaraan kelautan dan perikanan. |
889 |
K00512 |
Hasil Perikanan |
Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan hidup, Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya. |
890 |
K00391 |
Distribusi Ikan |
Kegiatan penyaluran Ikan mulai dari pengadaan, penyimpanan, transportasi hingga pemasaran. |
891 |
K00947 |
Komoditas Hasil Perikanan |
Komoditas ikan yang ditangani, diolah, dan atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku dan olahan lainnya. |
892 |
K00421 |
Ekspor hasil perikanan |
Kegiatan mengeluarkan komoditas hasil perikanan dari wilayah pabean (the custom frontier) Republik Indonesia, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta komoditas hasil perikanan yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut. |
893 |
K02274 |
Usaha Mikro |
Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). |
894 |
K02269 |
Usaha Kecil |
Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). |
895 |
K02273 |
Usaha Menengah |
Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai tlengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). |
896 |
K00851 |
Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) |
Kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. |
897 |
K00861 |
Kepatuhan |
Perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku. |
898 |
K01337 |
Pelaku Usaha |
Orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. |
899 |
K00167 |
Asuransi Perikanan |
Perjanjian antara Nelayan atau Pembudi Daya Ikan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan. |
900 |
K02261 |
Usaha |
Suatu kegiatan dengan tujuan menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memperoleh keuntungan dan/atau memenuhi kebutuhan sendiri. |
901 |
K02247 |
Unit Pengolahan Ikan |
Tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas Penanganan dan/atau Pengolahan Ikan. |
902 |
K01786 |
Produksi Perikanan |
Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan atau budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap atau dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. |
903 |
K02286 |
Usaha Perikanan |
Kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. |
904 |
K01325 |
Pelabuhan Perikanan |
tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang Perikanan. |
905 |
K01965 |
Sarana Produksi Perikanan |
Sarana yang digunakan untuk melakukan kegiatan perikanan baik budidaya maupun penangkapan. |
906 |
K02283 |
Usaha Pengolahan Ikan |
Usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan Pengolahan Ikan. |
907 |
K01656 |
Perikanan Budi Daya |
Kegiatan memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol. |
908 |
K01405 |
Pembudidayaan ikan |
Kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. |
909 |
K01398 |
Pembesaran Ikan |
Semua kegiatan memelihara, membesarkan, serta memanen hasil yang dilakukan menggunakan media air laut, air payau atau air tawar dalam lingkungan yang terkontrol. |
910 |
K01391 |
Pembenihan Ikan |
Kegiatan membiakkan ikan dalam media baik air tawar, air laut maupun air payau sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu, yang peruntukannya sebagai input untuk kegiatan budidaya pembesaran. |
911 |
K01406 |
Pembudidayaan Ikan Hias |
Kegiatan memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan dalam suatu wadah dengan menggunakan media air tawar atau air laut serta memanen hasilnya sebagai hiasan dan bukan jenis ikan konsumsi. |
912 |
K01023 |
Lahan Budi Daya Ikan |
Lahan yang dimiliki dan/atau dikelola perorangan, kelompok, badan usaha untuk kegiatan pembudidayaan ikan. |
913 |
K00843 |
Kematian Ternak |
Kematian ternak karena sakit/kecelakaan seperti tertabrak kendaraan, terbenam, dimakan binatang buas. Mati karena disembelih/dipotong tidak termasuk dalam kategori kematian tetapi termasuk kategori pemotongan. |
914 |
K01802 |
Program doktor (S3) |
Pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program magister atau sederajat sehingga mampu menemukan, menciptakan, dan/atau memberikan kontribusi kepada pengembangan, serta pengamalan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah. |
915 |
K01803 |
Program doktor terapan |
Kelanjutan bagi lulusan program magister terapan atau sederajat untuk mampu menemukan, menciptakan, dan/atau memberikan kontribusi bagi penerapan, pengembangan, serta pengamalan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah. |
916 |
K02131 |
Teknologi Budi Daya Ikan |
Metode tertentu yang digunakan untuk membudidayakan ikan berdasarkan tingkat teknologi dan produksi yang dihasilkan, kegiatan budidaya dapat dibedakan menjadi budidaya yang ekstensif atau tradisional, Budidaya yang semi intensif dan Budidaya intensif. |
917 |
K01808 |
Program magister (S2) |
Pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat sehingga mampu mengamalkan dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah. |
918 |
K00975 |
Korban Bencana |
Korban dari peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. |
919 |
K01809 |
Program magister terapan |
Kelanjutan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana terapan atau sederajat untuk mampu mengembangkan dan mengamalkan penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah. |
920 |
K01727 |
Perusahaan Perikanan Budidaya Ikan |
Unit ekonomi berbadan hukum yang melakukan kegiatan pembudidayaan ikan dengan tujuan sebagian/seluruh hasilnya untuk dijual. |
921 |
K01929 |
Rumah Tangga Perikanan Budi Daya |
Rumah tangga yang melakukan kegiatan pembudidayaan ikan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual. Setiap anggota Rumah Tangga yang melakukan usaha pembudidayaan ikan dicatat sebagai satu RTP yang melakukan pengelolaan usaha kegiatan usaha dalam satu Rumah Tangga dihitung sebagai satu unit RTP dipahami sebagai unit pengelolaan usaha dalam rumah tangga ekonomi perikanan tangkap (menanggung risiko usaha). |
922 |
K00976 |
Korban Hilang |
Orang yang dilaporkan hilang atau tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya setelah terjadi bencana. |
923 |
K01116 |
Lokasi penguatan pengurangan risiko bencana daerah |
Daerah yang mendapatkan fasilitasi peningkatan kapasitas dalam hal penguatan pengurangan risiko bencana daerah. |
924 |
K01901 |
Risiko Bencana |
Potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. |
925 |
K01817 |
Program profesi |
Pendidikan keahlian khusus yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan yang diperlukan dalam dunia kerja. |
926 |
K00858 |
Kepala keluarga |
Seorang yang bertanggung jawab di dalam keluarga dan tertera sebagai kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK). |
927 |
K00407 |
Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat daerah |
Dokumen yang berisi strategi dan/atau rencana aksi pencegahan bencana tingkat daerah untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim. Dokumen strategi PRB setidaknya tercantum dalam dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD), dan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB), serta Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API). |
928 |
K01550 |
Penggarap Lahan Budi Daya |
Pembudi Daya Ikan yang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan. |
929 |
K01413 |
Pemilik Lahan Budi Daya |
Pembudi Daya Ikan yang memiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktif melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan. |
930 |
K01807 |
Program Keluarga Harapan (PKH) |
Program asistensi sosial kepada rumah tangga yang memenuhi kualifikasi tertentu dengan memberlakukan persyaratan dalam rangka untuk mengubah perilaku miskin dengan memberikan bantuan tunai kepada rumah tangga/keluarga miskin dan rumah tangga/keluarga sangat miskin. Program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. |
931 |
K01813 |
Program Penanggulangan Kemiskinan |
Kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi. |
932 |
K01218 |
Nelayan Buruh |
Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan. |
933 |
K01933 |
Rumah tangga yang mendapatkan bantuan tunai bersyarat/ Program Keluarga Harapan |
Keluarga miskin dan rentan yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan. |
934 |
K00057 |
Aksesibilitas |
Terdiri dari indikator: - Rata-rata jarak dari kantor desa ke kantor kabupaten yang membawahi; - Persentase desa dengan jarak pelayanan kesehatan >= 5 km; dan - Rata-rata jarak dari desa ke pusat pelayanan pendidikan dasar. |
935 |
K01220 |
Nelayan Pemilik |
Nelayan yang memiliki kapal penangkap Ikan yang digunakan dalam usaha penangkapan ikan dan secara aktif melakukan penangkapan ikan. |
936 |
K00058 |
Aksesibilitas Daerah Tertinggal |
Terdiri dari indikator: - Rata-rata jarak dari kantor desa ke kantor kabupaten yang membawahi - Persentase desa dengan jarak pelayanan kesehatan >= 5 km - Rata-rata jarak dari desa ke pusat pelayanan pendidikan dasar. |
937 |
K01819 |
Program spesialis |
Pendidikan keahlian lanjutan yang dapat bertingkat dan diperuntukkan bagi lulusan program profesi yang telah berpengalaman sebagai profesional untuk mengembangkan bakat dan kemampuannya menjadi spesialis. |
938 |
K00838 |
Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) |
Selisih antara Penerimaan Umum Daerah (PAD, DAU dan DBH) dengan Belanja Pegawai (Gaji PNSD), KKD menggambarkan kemampuan keuangan yang dimiliki daerah untuk melakukan pembangunan di daerahnya. |
939 |
K02133 |
Teknologi dan Komunikasi |
Segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, pengelolaan dan penyampaian atau pemindahan informasi antar sarana/media. |
940 |
K01645 |
Perekonomian Masyarakat |
Terdiri dari indikator Persentase penduduk miskin dan Pengeluaran konsumsi per kapita. |
941 |
K01646 |
Perekonomian Masyarakat Daerah Tertinggal |
Terdiri dari indikator: - Persentase Penduduk Miskin - Pengeluaran konsumsi per kapita. |
942 |
K00370 |
Demokrasi |
Bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat. |
943 |
K00781 |
Kebebasan Berserikat |
Hak seseorang untuk bergabung dengan suatu kelompok dan juga keluar dari kelompok tersebut secara sukarela. |
944 |
K02064 |
Subsidi |
Semua bantuan dalam bentuk uang atau barang yang diberikan pemerintah pada perusahaan swasta maupun perusahaan pemerintah. Yang dimaksud dengan subsidi dalam bentuk barang adalah subsidi untuk barang-barang yang habis dipakai dalam satu kali proses produksi, sehingga bantuan berupa barang modal dan dalam bentuk uang untuk pembentukan modal tidak termasuk. Tujuan pemberian subsidi, antara lain, adalah menjaga kestabilan harga, menutupi kerugian yang diderita perusahaan dan lain-lain. Data yang tercakup dalam perincian subsidi ini adalah subsidi bahan bakar dan subsidi pupuk. |
945 |
K02253 |
Upah |
Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. |
946 |
K01799 |
Program Bantuan Sosial |
Memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dalam rangka pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. |
947 |
K01215 |
Negara Berpenghasilan Rendah (Low Income Countries) |
Negara dengan pendapatan kurang dari 996 US$/ tahun perkapita. |
948 |
K00282 |
Biaya Rekruitment |
Biaya yang terjadi dalam proses rekrutmen agar pekerja mendapatkan pekerjaan atau penempatan, terlepas dari cara, waktu atau lokasi. Ini sama dengan jumlah yang harus dibayar pekerja migran dan / atau keluarga mereka untuk menemukan, memenuhi syarat untuk, dan mendapatkan tawaran kerja nyata dari majikan asing dan untuk mencapai tempat pekerjaan untuk pekerjaan pertama di luar negeri. |
949 |
K01462 |
Pendapatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) |
Pendapatan aktual yang diterima untuk bulan terakhir di pekerjaan pertama di negara tujuan, termasuk bonus dan penghasilan lainnya (misalnya untuk kerja lembur). Penyesuaian harus dilakukan untuk setiap pengurangan pajak negara tujuan dan sosial kontribusi keamanan, serta untuk setiap pengurangan upah yang dilakukan untuk memulihkan biaya rekrutmen awalnya dibayar oleh majikan. |
950 |
K00915 |
Ketenagakerjaan |
Segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. |
951 |
K02161 |
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) |
Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. |
952 |
K01485 |
Penempatan Pekerja Migran Indonesia |
Kegiatan pelayanan untuk mempertemukan pekerja migran Indonesia sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara penempatan, dan pemulangan dari negara penempatan. |
953 |
K01487 |
Penempatan TKI |
Kegiatan pelayanan untuk mempertemukan tenaga kerja Indonesia sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara penempatan, dan pemulangan dari negara penempatan. |
954 |
K02160 |
Tenaga Kerja Asing |
Warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. |
955 |
K01123 |
Madrasah Aliyah (MA) |
Salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. |
956 |
K01124 |
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) |
Salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. |
957 |
K02085 |
Sungai |
Tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan. |
958 |
K01848 |
Rawa |
Lahan genangan air secara alamiah yang terjadi terus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri khusus secara fisik, kimiawi, dan biologis. |
959 |
K02308 |
Waduk |
Wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai. |
960 |
K01127 |
Madrasah Tsanawiyah (MTs) |
Salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. |
961 |
K01617 |
Perairan Darat |
Perairan yang bukan milik perorangan dan/atau korporasi, yang diukur mulai dari garis pasang surut terendah air laut ke daratan. |
962 |
K00326 |
Daerah kumuh |
Daerah atau kawasan tempat tinggal (hunian) yang dihuni sekelompok orang yang menempati bangunan sementara, tidak ada akses air yang aman untuk diminum, tidak ada fasilitas sanitasi yang layak, dan kondisi lingkungan yang tidak memadai. |
963 |
K01877 |
Remitansi |
Transfer uang yang dilakukan oleh pekerja asing (migran) ke penerima negara asalnya. |
964 |
K00706 |
Jenjang Pendidikan |
Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. |
965 |
K01690 |
Permukiman Liar |
Pemukiman yang dibangun secara tidak resmi (liar) pada lahan kosong di kota yang merupakan milik pemerintah maupun swasta, yang didiami oleh orang yang miskin karena tidak mempunyai akses terhadap pemilikan lahan tetap. |
966 |
K01934 |
Rumah tidak layak huni |
Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya Derajat kelayakan rumah tempat tinggal diukur dari dua aspek yaitu (1) kualitas fisik rumah dan (2) kualitas fasilitas rumah. Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan 3 variabel, yaitu : jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas; sedangkan kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu: luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC). Terdapat 7 (tujuh) indikator penyusun rumah tidak layak yaitu: 1. Sufficient living area Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila luas lantai per kapita kurang dari 7,2 m2 karena tidak memenuhi sufficient living area atau kecukupan luas lantai hunian. 2. Jenis bahan bangunan utama atap rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama atap rumah terluas adalah jerami/ijuk/daun-daunan/rumbia atau lainnya. 3. Jenis bahan bangunan utama dinding rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama dinding rumah terluas adalah bambu atau lainnya. 4. Jenis bahan bangunan utama lantai rumah terluas Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila jenis bahan bangunan utama lantai rumah terluas adalah tanah atau lainnya. 5. Kepemikan akses terhadap layanan sanitasi layak Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila tidak memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak. 6. Kepemilikan akses terhadap sumber air minum layak Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila tidak memiliki akses terhadap sumber air minum layak. 7. Sumber utama penerangan Rumah tangga dikategorikan memenuhi salah satu indikator penyusun rumah tidak layak huni apabila sumber utama penerangan rumah tangga adalah non listrik. Dari 7 (tujuh) indikator penyusun rumah tidak layak huni, rumah tangga dikategorikan menempati rumah tidak layak huni apabila memenuhi 3 (tiga) atau lebih indikator penyusun. |
967 |
K00918 |
Keterbatasan Fisik |
Terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil. |
968 |
K00919 |
Keterbatasan Intelektual |
Terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom. |
969 |
K00920 |
Keterbatasan Mental |
Terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain: a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif. |
970 |
K00921 |
Keterbatasan Sensorik |
Terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara. |
971 |
K01555 |
Pengguna Jasa Angkutan |
Setiap orang dan atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan baik untuk angkutan orang maupun barang. |
972 |
K00908 |
Kesetaraan Gender |
Hak yang semestinya didapatkan agar laki-laki dan perempuan memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan ikut berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan. |
973 |
K02223 |
Transportasi |
Perpindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan kendaraan. |
974 |
K01475 |
Pendidikan Untuk Pembangunan Berkelanjutan (Education for Sustainable Development) |
Upaya mendorong masyarakat untuk secara konstruktif dan kreatif dalam menghadapi tantangan global serta menciptakan masyarakat yang tangguh dan berkelanjutan. |
975 |
K02224 |
Transportasi Publik/Umum |
Jasa transportasi (memindahkan orang atau barang dari satu tempat ke tempat lain), penumpang diharuskan membayar ongkos. Transportasi umum tidak harus memiliki trayek dan izin beroperasi. |
976 |
K01954 |
Sanitasi Dasar |
Sarana sanitasi rumah tangga yang meliputi sarana Buang Air Besar, sarana pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga. |
977 |
K01953 |
Sanitasi |
Segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan melalui pembangunan sanitasi. |
978 |
K00234 |
Beasiswa |
Bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi. Beasiswa yang ada di perguruan tinggi diantaranya Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM), Peningkatan Prestasi Akademik (PPA), Peningkatan Prestasi Ekstrakurikuler (PPE), Bantuan Khusus Mahasiswa (BKM). |
979 |
K00235 |
Beasiswa Kemitraan Negara Berkembang |
Bantuan keuangan yang ditawarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada siswa internasional dari negara-negara berkembang untuk mengejar gelar master mereka di universitas di Indonesia. |
980 |
K00236 |
Beasiswa Unggulan |
Pemberian bantuan biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia atau pihak lain kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia dan mahasiswa asing terpilih. |
981 |
K01129 |
Mahasiswa |
Peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi. |
982 |
K00967 |
Konsumsi Lahan |
Perluasan area yang dibangun yang dapat diukur secara langsung, Luasan absolut dari tanah yang dapat dieksproitasi di bidang pertanian, kehutanan atau kegiatan ekonomi lainnya, dan eskploitasi tanah yang terlalu intensif yang digunakan untuk pertanian dan kehutanan. |
983 |
K01044 |
Lahan Terbangun |
Area tidak bervegetasi yang memiliki tutupan lahan buatan yang biasanya bersifat kedap air dan relatif permanen. |
984 |
K01134 |
Manajemen Perkotaan |
Para pejabat, termasuk pejabat terpilih dan pegawai negeri, yang bertanggung jawab atas pengelolaan kota, lintas semua sektor, seperti jalan, air, sanitasi, energi, ruang publik, sertifikat tanah, dll. |
985 |
K01649 |
Perencanaan Kota |
Proses teknis dan politik yang menyangkut pengembangan dan penggunaan tanah, bagaimana lingkungan alami digunakan, dll. |
986 |
K00965 |
Konservasi Warisan Alam |
Langkah untuk melindungi, menjaga, mengelola dan merawat ekosistem, habitat, flora dan fauna langka, masyarakat adat, baik di dalam maupun di luar lingkungan aslinya untuk menjaga keberadaannya dalam jangka waktu panjang. |
987 |
K00966 |
Konservasi Warisan Budaya |
Langkah yang diambil untuk memperpanjang usia warisan budaya tertentu yang sinergis dengan upaya untuk memperkuat penyebaran nilai dan pesan budaya tersebut. |
988 |
K01680 |
Perlindungan |
Proses penerapan suatu metode tertentu untuk melindungi kondisi fisik dari warisan budaya dan alam dengan menjaganya agar tidak rusak, hilang maupun hancur. |
989 |
K01771 |
Preservasi |
Upaya untuk meminimalisir kerusakan yang disebabkan oleh faktor lingkungan maupun kecelakaan sehingga membahayakan warisan budaya dan alam yang dijaga maupun sekitarnya. |
990 |
K02316 |
Warisan Alam |
Bentukan dan kawasan alam, geologi atau fisik-geografis yang menjadi habitat satwa dan tanaman yang hampir punah, serta lokasi alam yang memiliki nilai pendidikan, konservasi atau keindahan alam. |
991 |
K02317 |
Warisan Budaya |
Benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi-generasi yang akan datang. |
992 |
K02318 |
Warisan Budaya Tak Benda |
Praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keahlian maupun alat, objek, artifak dan ruang budaya milik komunitas, kelompok maupun individu yang merupakan bagian dari budaya mereka. |
993 |
K02319 |
Warisan Campuran |
Suatu situs memiliki warisan budaya dan alam dalam satu lokasi. |
994 |
K00258 |
Bencana Sosial |
Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. |
995 |
K02315 |
Warga Negara Asing (WNA) |
Orang-orang yang mempunyai kewarganegaraan selain WNI. |
996 |
K00814 |
Kekerasan Terhadap Anak |
Setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dengan cara melawan hukum. |
997 |
K02043 |
Standar Pelayanan Minimal (SPM) |
Tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. |
998 |
K02246 |
Unit Pelayanan Terpadu (UPT) |
Suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. UPT tersebut dapat berada di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dan Pusat Krisis Terpadu (PKT) yang berbasis Rumah Sakit, Puskesmas, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), BP4 dan lembaga-lembaga keumatan lainnya, kejaksaan, pengadilan, Satuan Tugas Pelayanan Warga pada Perwakilan RI di luar negeri, Women Crisis Center (WCC), lembaga bantuan hukum (LBH), dan lembaga sejenis lainnya. Layanan ini dapat berbentuk satu atap (one stop crisis center) atau berbentuk jejaring, tergantung kebutuhan di masing-masing daerah. |
999 |
K02299 |
Usia Kawin Pertama |
Bila pada saat pencacahan belum melahirkan, maka umur pada saat perkawinan pertama sama dengan umur pada saat pencacahan dikurangi umur kandungannya. Bila sudah melahirkan, umur pada saat perkawinan pertama dihitung dari umur saat melahirkan anak pertama dikurangi 9 bulan. |
1000 |
K00459 |
Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C) |
Semua prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau total genitalia wanita eksternal, atau cedera lain pada organ genital wanita karena alasan non-medis. |
1001 |
K01764 |
Posisi manajerial |
Jenis jabatan yang tugas utamanya terdiri dari menentukan dan merumuskan kebijaksanaan pemerintah, dan juga Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, mewakili pemerintah dan bertindak atas nama pemerintah, atau merencanakan, mengarahkan dan mengkoordinasikan kebijaksanaan dan kegiatan perusahaan dan organisasi, atau departemen. |
1002 |
K01363 |
Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi |
Pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada suatu rangkaian organ, interaksi organ, dan zat dalam tubuh manusia yang dipergunakan untuk berkembang biak. |
1003 |
K01720 |
Perusahaan Industri |
Orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia. |
1004 |
K00634 |
Izin Usaha Industri (IUI) |
Izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri. |
1005 |
K00636 |
Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) |
Izin yang diberikan untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri. |
1006 |
K01719 |
Perusahaan Induk |
Perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan lain (subsidiary company) yang berada dalam satu grup perusahaan. |
1007 |
K00605 |
Infrastruktur Kritis |
Aset, sistem, maupun jaringan, berbentuk fisik maupun virtual yang sangat vital, dimana gangguan terhadapnya berpotensi mengancam keamanan, kestabilan perekonomian nasional, keselamatan dan kesehatan masyarakat atau gabungan diantaranya. |
1008 |
K01103 |
Limbah Padat |
Sisa atau hasil samping dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud padat termasuk sampah. |
1009 |
K01431 |
Penanganan Limbah Padat Perkotaan |
Upaya penanganan limbah padat domestik di rumah sakit yang memenuhi standar untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan, kenyamanan dan keindahan yang ditimbulkan. |
1010 |
K01596 |
Penyandang Disabilitas |
Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. |
1011 |
K00743 |
Kawasan Budi Daya |
Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. |
1012 |
K00757 |
Kawasan Perkotaan |
Kawasan di mana kegiatan ekonomi utamanya adalah perdagangan dan jasa serta luas kawasannya tidak terbatas pada batas administratif. |
1013 |
K01906 |
Ruang Publik |
Area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka. |
1014 |
K01908 |
Ruang Terbuka Non-Hijau (RTNH) |
Ruang terbuka di wilayah kota/kawasan perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, yaitu berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air. RTNH memiliki fungsi ekologis, ekonomis, arsitektural, hingga kedaruratan. |
1015 |
K01909 |
Ruang Terbuka Perkotaan |
Lahan terbangun yang bisa berupa ruang publik, jalan serta ruang di sekitar jalan di kawasan perkotaan. |
1016 |
K00710 |
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) |
Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. KLHS merupakan instrumen pencegahan kerusakan lingkungan, sehingga setiap program pembangunan harus memiliki kajian yang mendalam terkait aspek lingkungan. KLHS juga dapat menjadi landasan untuk perbaikan kebijakan dan program perencanaan di masa depan. |
1017 |
K01893 |
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) |
Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah. |
1018 |
K00166 |
Asuransi Nelayan |
Perjanjian antara dua pihak, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kematian akibat kecelakaan, cacat tetap akibat kecelakaan, biaya pengobatan akibat kecelakaan, dan kematian alami. |
1019 |
K01770 |
Premi Asuransi Nelayan |
Sejumlah nilai uang yang ditetapkan oleh penanggung dan dibayarkan oleh tertanggung sebagai syarat sahnya perjanjian Asuransi Nelayan dan memberikan hak kepada tertanggung untuk menuntut manfaat pertanggungan. |
1020 |
K00968 |
Konsumsi material domestik (domestic material consumption) |
Jumlah sebenarnya bahan dalam perekonomian. Jumlah bahan yang digunakan dalam perekonomian nasional, menyajikan jumlah material yang perlu ditangani dalam ekonomi, yang baik ditambahkan ke saham bahan bangunan dan infrastruktur transportasi atau digunakan untuk bahan bakar ekonomi sebagai throughput yang material. |
1021 |
K01598 |
Penyedia Jasa Logistik |
Penyedia Jasa Logistik (Logistics Service Provider), merupakan institusi penyedia jasa pengiriman barang (transporter, freight forwarder, shipping liner, EMKL, dsb) dari tempat asal barang (shipper) ke tempat tujuannya (consignee), dan jasa penyimpanan barang (pergudangan, fumigasi, dan sebagainya). Asal barang bisa berasal dari produsen, pemasok, atau penyalur, sedangkan tempat tujuan bisa konsumen, penyalur, atau produsen. |
1022 |
K01613 |
Penyuluh Kelautan dan Perikanan |
Seseorang yang melakukan kegiatan penyuluhan perikanan baik penyuluh Pegawai Negeri Sipil, Penyuluh Perikanan Bantu, swadaya, maupun swasta. |
1023 |
K01061 |
Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) |
Laporan yang diumumkan kepada masyarakat yang memuat kinerja ekonomi, keuangan, sosial, dan Lingkungan Hidup suatu LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik dalam menjalankan bisnis berkelanjutan. Laporan Keberlanjutan dapat disusun secara terpisah dengan laporan tahunan, atau sebagai bagian yang tidak terpisah dari laporan tahunan. |
1024 |
K01059 |
Laporan Berkelanjutan Perusahaan |
Laporan yang tidak terbatas pada keberlanjutan laporan perusahaan itu sendiri tetapi juga informasi berkelanjutan seperti, keberlanjutan penerbitan informasi sebagai bagian dari laporan tahunan perusahaan atau melaporkan informasi kepada pemerintah nasional. |
1025 |
K01009 |
Kurikulum |
Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. |
1026 |
K01472 |
Pendidikan Nasional |
Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. |
1027 |
K01448 |
Pendampingan Penyuluh Kelautan dan Perikanan |
Proses peningkatan produktivitas dan daya saing pelaku utama/pelaku usaha melalui bimbingan, konsultasi dan advokasi yang dilakukan oleh penyuluh Kelautan dan Perikanan. |
1028 |
K00828 |
Kelompok Usaha Bersama (KUB) |
Badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota. |
1029 |
K00791 |
Kecelakaan Kerja |
Kejadian yang tidak terduga dan tidak direncanakan, termasuk tindakan kekerasan, yang timbul dari atau sehubungan dengan pekerjaan yang mengakibatkan satu atau lebih pekerja mengalami cedera, penyakit atau kematian. Kecelakaan kerja harus dipertimbangkan kecelakaan perjalanan, transportasi atau lalu lintas di mana pekerja terluka dan yang timbul dari atau dalam perjalanan kerja yaitu saat terlibat dalam aktivitas ekonomi, atau di tempat kerja, atau menjalankan bisnis majikan. |
1030 |
K00663 |
Jalan Tol |
Jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. |
1031 |
K01384 |
Pembangunan |
Proses, cara, perbuatan membangun. |
1032 |
K00665 |
Jalur Kereta Api |
Jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api. |
1033 |
K02330 |
Wirausaha |
Setiap orang yang memiliki jiwa kewirausahaan dan menjalankan kewirausahaan. |
1034 |
K00884 |
Kereta Api |
Kendaraan dengan tenaga gerak (listrik, diesel, atau tenaga uap) yang berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lain, yang akan atau sedang bergerak diatas rel, terdiri dari kereta penumpang dan kereta barang. |
1035 |
K01321 |
Pelabuhan |
Tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. |
1036 |
K00562 |
Hutan Produksi |
Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. |
1037 |
K01091 |
Lembaga Usaha |
Setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
1038 |
K02219 |
Transaksi promosi skala international |
Hasil rekapitulasi transaksi dari peserta kegiatan promosi skala Internasional yang dicatat selama kegiatan promosi hingga akhir tahun berjalan. |
1039 |
K01659 |
Perikanan Tangkap |
Kegiatan ekonomi yang mencakup penangkapan atau pengumpulan hewan dan tanaman air yang hidup di laut atau perairan darat secara bebas. |
1040 |
K01713 |
Perum Perhutani |
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perusahaan Umum (Perum) yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola sumberdaya hutan negara di pulau Jawa dan Madura.. |
1041 |
K00853 |
Kendaraan Bermotor |
Setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan tersebut, biasanya digunakan untuk angkutan orang atau barang di atas jalan raya selain kendaraan yang berjalan di atas rel. |
1042 |
K01284 |
Pariwisata Berkelanjutan |
Pariwisata yang memperhitungkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan saat ini dan masa depan, memenuhi kebutuhan pengunjung, industri, lingkungan dan masyarakat setempat serta dapat diaplikasikan ke semua bentuk aktifitas wisata di semua jenis destinasi wisata, termasuk wisata masal dan berbagai jenis kegiatan wisata lainnya. |
1043 |
K01062 |
Laporan Penurunan Emisi GRK Tahunan |
Dokumen pelaporan penurunan emisi GRK tahunan melalui kegiatan yang dijalankan berdasarkan RAN GRK dan RAD GRK untuk lima sektor prioritas yaitu kehutanan dan lahan gambut, pertanian, energi dan transportasi, industri, serta limbah. |
1044 |
K01879 |
Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi GRK (RAD-GRK) |
Dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan daerah. |
1045 |
K01880 |
Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi GRK (RAN-GRK) |
Dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan nasional. |
1046 |
K00784 |
Kebijakan Pendanaan Anggaran Perubahan Iklim |
Suatu terobosan pemerintah dalam rangka memantau, memobilisasi pendanaan, dan meningkatkan kepedulian dan kesadaran terhadap dampak perubahan iklim di Indonesia. |
1047 |
K01488 |
Penerapan pendekatan berbasis ekosistem dalam pengelolaan areal lautan |
Berdasarkan perspektif ekologi, pendekatan berbasis ekosistem mempertimbangkan hubungan antara organisme hidup, habitat, kondisi fisika dan kimia dari ekosistem, yang menitikberatkan pada pentingnya keterpaduan ekologi, keanekaragaman hayati dan Kesehatan ekosistem secara keseluruhan. Berdasarkan perspektif pengelolaan, pendekatan berbasis ekosistem juga mengacu pada strategi pengelolaan yang terpadu dari sistem sosial-ekologi yang mempertimbangkan faktor-faktor ekologi, sosial dan ekonomi serta menjalankan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. |
1048 |
K01064 |
Laut Teritorial |
Jalur laut selebar 12 (dua belas)mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia. |
1049 |
K01619 |
Perairan Kepulauan |
Semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jarak dari pantai. |
1050 |
K01620 |
Perairan Pedalaman |
Semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamnya semuabagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup. |
1051 |
K02325 |
Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) |
Wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembanganperikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia. |
1052 |
K02336 |
Zona |
Ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya. |
1053 |
K02337 |
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia |
Suatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur. |
1054 |
K02338 |
Zona Tambahan |
Zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur. |
1055 |
K00156 |
Asal dan Tujuan Barang Ditimbang |
Provinsi tujuan dari barang yang ditimbang di jembatan timbang (UPPKB). |
1056 |
K00037 |
Akses |
Hak atau kesempatan untuk menggunakan atau melihat sesuatu. |
1057 |
K01294 |
Pasar Rakyat |
Tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda, yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar. Pasar Rakyat juga didefinisikan sebagai suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar. |
1058 |
K01630 |
Peraturan Perundangan-undangan |
Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. |
1059 |
K02076 |
Sumber Daya Kelautan |
Sumber daya Laut, baik yangdapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif sertadapat dipertahankan dalam jangka panjang. |
1060 |
K01394 |
Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam |
Segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk melaksanakan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman secara lebih baik. |
1061 |
K01583 |
Peningkatan akses pendanaan usaha nelayan. |
Peningkatan bantuan pembiayaan dan pemodalan nelayan, khususnya nelayan kecil guna mewujudkan: (1) kemandirian, (2) peningkatan usaha, (3) peningkatan kemampuan dan kapasitas, (4) menjamin akses terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, teknologi, permodalan, sarana prasarana produksi, dan pemasaran, dan (5) peningkatan penumbuh kembangan Kelompok Usaha Bersama Kecil (KUB) dan Kelompok Pembudidaya Ikan Kecil (Pokdakan). |
1062 |
K02262 |
Usaha Akomodasi |
Usaha yang menyediakan akomodasi jangka pendek khususnya untuk harian atau mingguan untuk pengunjung dan pelancong lainnya. |
1063 |
K01222 |
Nelayan yang Terlindungi |
Nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam yang diberikan perlindungan dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman. |
1064 |
K02285 |
Usaha Pergaraman |
Kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. |
1065 |
K00599 |
Inflasi |
Kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Deflasi merupakan kebalikan dari inflasi, yakni penurunan harga barang secara umum dan terus menerus. |
1066 |
K02249 |
United Nations Convention on the Law of the Sea(UNCLOS) |
Perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. |
1067 |
K00524 |
Hotel |
Usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memeroleh keuntungan. |
1068 |
K00769 |
Kayu Gergajian |
Kayu hasil konversi kayu bulat dengan menggunakan mesin gergaji, mempunyai bentuk yang teratur dengan sisi-sisi sejajar dan sudut-sudutnya siku dengan kadar air tidak lebih dari 18%. |
1069 |
K00770 |
Kayu Lapis |
Suatu produk yang diperoleh dengan cara menyusun bersilangan tegak lurus lembaran venir yang diikat dengan perekat. |
1070 |
K00296 |
Bubur Kayu |
Serat kayu atau bahan berlignoselulosa lainnya hasil pengolahan secara mekanis, semi kimia, dan kimia. |
1071 |
K01998 |
Serpih Kayu |
Kayu bulat dari segala jenis dan ukuran yang dipergunakan untuk bahan baku chips untuk bubur kayu, papan partikel, papan serat, dan turunannya. |
1072 |
K02304 |
Veneer |
Lembaran tipis kayu yang dihasilkan dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu persegi. |
1073 |
K00313 |
Cargodoring |
Pekerjaan melepaskan barang dari tali sling/ jala-jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkutnya ke gudang/lapangan serta menyusun barang-barang tersebut di gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya. |
1074 |
K01546 |
Pengembangbiakan Tumbuhan dan Satwa Liar |
Kegiatan penangkaran berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin (sexual) maupun tidak kawin (asexual) dalam lingkungan buatan dan/atau semi alami serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenis. |
1075 |
K01859 |
Receiving/Delivery |
Pekerjaan memindahkan barang dari timbunan/tempat penumpukan di dalam gudang/lapangan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang/lapangan atau sebaliknya. |
1076 |
K02053 |
Stevedoring |
Pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/ tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau crane darat. |
1077 |
K01639 |
Perdagangan |
Tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. |
1078 |
K01975 |
Satwa Liar |
Satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. |
1079 |
K00700 |
Jembatan Timbang |
Seperangkat alat untuk menimbang kendaraan barang/truk yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat dipindah-pindahkan (portable) yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan beserta muatannya digunakan untuk pengawasan jalan. |
1080 |
K02190 |
Terminal |
Prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi. |
1081 |
K01317 |
Pekerja Tetap |
Pekerja yang mendapatkan upah/gaji secara tetap, tidak tergantung pada kehadiran. Apabila diberhentikan biasanya mendapat pesangon (termasuk pemilik). |
1082 |
K01309 |
Pekerja Kontrak |
Pekerja yang bekerja dengan perjanjian tertentu dan tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti jenjang karir yang berlaku di perusahaan. |
1083 |
K02233 |
Tumbuhan |
Semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air. |
1084 |
K00772 |
Keanekaragaman Ekosistem |
Keanekaragaman bentuk dan susunan bentang alam, daratan, maupun perairan dimana mahluk atau organisme hidup berinteraksi dan membentuk keterkaitan dengan lingkungan fisiknya. |
1085 |
K00773 |
Keanekaragaman Genetika |
Keanekaragaman individu di dalam suatu jenis. |
1086 |
K00775 |
Keaneragaman Jenis |
Keaneragaman jenis organisme yang menempati suatu ekosistem di darat maupun di perairan. |
1087 |
K01407 |
Pembunuhan |
Kejahatan dengan sengaja membunuh seseorang. |
1088 |
K00993 |
Kredit Investasi |
Kredit yang diberikan untuk melakukan penanaman modal yang biasanya jangka panjang dengan maksud memperoleh keuntungan. |
1089 |
K00994 |
Kredit Konsumsi |
Kredit yang diberikan untuk membiayai pengadaan barang-barang serta jasa-jasa (penggunaan akhir). |
1090 |
K00995 |
Kredit Modal Kerja |
Kredit yang diberikan untuk membiayai kelancaran kegiatan usaha nasabah. |
1091 |
K00998 |
Kredit yang diberikan |
Semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pelapor dengan bank dan pihak ketiga bukan bank. Dalam perhitungan indikator ini fokus terhadap industri kecil (industri pengolahan) yang menerima pinjaman atau kredit. |
1092 |
K00008 |
Administrasi Pemerintahan |
Tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakanoleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. |
1093 |
K00434 |
Emisi Gas Rumah Kaca |
Lepasnya Gas Rumah Kaca (GRK) ke atmosfer pada suatu area dalam jangka waktu tertentu. |
1094 |
K02242 |
Unggas |
Jenis hewan ternak peliharaan kelompok burung yang dimanfaatkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya, termasuk hobi. Jenis unggas yang dipelihara adalah ayam kampung, ayam kampung pedaging, ayam kampung petelur, ayam ras pedaging, ayam ras petelur, itik, itik pedaging, itik manila, angsa, merpati, puyuh, puyuh pedaging, kalkun, dan burung unta. |
1095 |
K01678 |
Perkosaan |
Perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya. |
1096 |
K01481 |
Penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggal pada siang dan malam hari |
Berjalan kaki sendirian di siang hari yaitu berjalan kaki di lingkungan tempat tinggal (kampung, komplek perumahan, dsb) pada waktu siang hari (hari masih terang). Berjalan kaki sendirian di malam hari yaitu berjalan kaki di lingkungan tempat tinggal (kampung, komplek perumahan, dsb) pada waktu malam hari (hari telah gelap). |
1097 |
K01390 |
Pembela HAM |
Orang dan/atau sekelompok orang dengan berbagai latar belakang, termasuk mereka yang berasal dari korban, baik secara sukarela maupun mendapatkan upah, yang melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dengan cara-cara damai. |
1098 |
K01446 |
Penculikan |
Membawa seseorang pergi secara ilegal dengan paksa, biasanya untuk meminta uang dengan imbalan membebaskan mereka. |
1099 |
K01571 |
Penghilangan Secara Paksa |
Penangkapan, penahanan, penculikan atau tindakan lain yang merampas kebebasan yang dilakukan oleh aparat negara atau oleh orang-orang maupun kelompok yang melakukannya dengan mendapat kewenangan, dukungan serta persetujuan dari negara, yang diikuti dengan penyangkalan pengetahuan terhadap adanya tindakan perampasan kebebasan atau upaya menyembunyikan nasib serta keberadaan orang yang hilang sehingga menyebabkan orang-orang hilang tersebut berada di luar perlindungan hukum. |
1100 |
K01610 |
Penyiksaan |
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperolah pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik. |
1101 |
K01997 |
Serikat Pekerja |
Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. |
1102 |
K01505 |
Pengaduan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) |
Pemberitahuan dan/atau laporan yang disampaikan oleh seorang atau sekelompok orang kepada Komnas HAM tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia. |
1103 |
K01261 |
Orang Tua |
Ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. |
1104 |
K02311 |
Wali |
Orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. |
1105 |
K01750 |
Pihak Berwajib |
Seseorang dengan tanggung jawab resmi untuk bidang kegiatan tertentu. |
1106 |
K01897 |
Resolusi Konflik |
Cara bagi dua atau lebih pihak untuk menemukan solusi damai untuk perselisihan di antara mereka. Ketidaksepakatan itu bisa bersifat pribadi, finansial, politis, atau emosional. |
1107 |
K01112 |
Literasi |
Kemampuan untuk mengidentifikasi, memahami, menafsirkan, menciptakan, berkomunikasi dan menghitung, menggunakan bahan cetak dan tertulis yang terkait dengan berbagai konteks. Literasi melibatkan rangkaian pembelajaran yang memungkinkan individu untuk dapat mencapai tujuan mereka, mengembangkan pengetahuan dan potensi mereka, serta berpartisipasi penuh dalam masyarakat luas. |
1108 |
K00732 |
Karya Cetak |
Setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. |
1109 |
K00123 |
Angkutan Laut |
Kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan laut. |
1110 |
K00979 |
Korban Kekerasan |
Seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada polisi. |
1111 |
K01664 |
Peristiwa yang Dilaporkan |
Setiap peristiwa yang dilaporkan masyarakat pada Polri, atau peristiwa dimana pelakunya tertangkap tangan oleh kepolisian. Laporan masyarakat ini akan dicatat dan ditindak-lanjuti oleh Polri jika dikategorikan memiliki cukup bukti. |
1112 |
K00817 |
Kekuasaan Kehakiman |
Kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasiladan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. |
1113 |
K01065 |
Layanan Hukum |
Layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan Negeri untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Umum. |
1114 |
K01502 |
Pengadilan Negeri |
Pengadilan tingkat pertama pada lingkungan peradilan umum. |
1115 |
K01615 |
Peradilan Umum |
Salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. |
1116 |
K01206 |
Narapidana |
Terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. |
1117 |
K00099 |
Anak yang berkonflik dengan hukum |
Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih yang ditempatkan pada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). |
1118 |
K00088 |
Aliran Dana Gelap/Illegal |
Penilaian terhadap aliran dana gelap/illegal dinilai dari dua sumbernya yaitu: 1) Perdagangan dengan nilai faktur yang tidak benar secara sengaja 2) Kebocoran dalam neraca pembayaran. Perdagangan dengan nilai faktur yang tidak benar, merupakan penyebab utama dari aliran dana gelap/illegal dari negara-negara berkembang. |
1119 |
K01993 |
Senjata Api |
Perakitan barel dan aksi dari mana proyektil dilepaskan dengan menggunakan propelan yang terbakar dengan cepat. Juga disebut senjata, pistol, pistol, pistol panjang, pistol, revolver, dll. |
1120 |
K01994 |
Senjata Ringan |
Senjata yang dirancang untuk penggunaan individu. Termasuk, antara lain, revolver dan pistol yang bisa diisi sendiri, senapan dan karabin, senjata sub-mesin, senapan serbu dan senapan mesin ringan. |
1121 |
K02039 |
Standar Internasional |
Standar yang diadopsi oleh organisasi standar internasional dan tersedia untuk umum. Definisi yang diberikan dalam semua standar IEC berbunyi: "Dokumen normatif, dikembangkan sesuai dengan prosedur konsensus, yang telah disetujui oleh anggota Komite Nasional IEC dari komite yang bertanggung jawab sesuai dengan Bagian 1 dari Arahan ISO / IEC. |
1122 |
K01069 |
Layanan Perpustakaan |
Jasa yang diberikan kepada pemustaka sesuai dengan misi perpustakaan. |
1123 |
K02058 |
Suap |
Tindakan mencoba membuat seseorang melakukan sesuatu untuk Anda dengan memberi mereka uang, hadiah, atau sesuatu yang mereka inginkan. |
1124 |
K00985 |
Korupsi |
Perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang diperkayakan kepada mereka. |
1125 |
K00105 |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) |
Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. |
1126 |
K01412 |
Pemerintah Pusat |
Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menterinya. |
1127 |
K01258 |
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) |
Opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. |
1128 |
K01410 |
Pemeriksaan Keuangan Negara |
Proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. |
1129 |
K00953 |
Komponen Hasil Indeks Reformasi Birokrasi |
Pengukuran terhadap kapasitas dan akuntabilitas, integritas (bersih dan bebas KKN), dan kepuasan pengguna layanan. |
1130 |
K00954 |
Komponen Pengungkit Indeks Reformasi Birokrasi |
Pengukuran terhadap seluruh upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilakukan oleh pihak internal instansi pemerintah agar mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, efektif, efisien, akuntabel dan bebas KKN. |
1131 |
K00613 |
Instansi Daerah |
Perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. |
1132 |
K00942 |
Koleksi Perpustakaan |
Semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan. |
1133 |
K00615 |
Instansi Pusat |
Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. |
1134 |
K00846 |
Kementerian Negara |
Perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. |
1135 |
K02184 |
Tenaga Perpustakaan |
Pustakawan (Seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan) dan tenaga teknis perpustakaan (tenaga non-pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan). |
1136 |
K02044 |
Standar Pelayanan Publik |
Standar Pelayanan Publik sekurang-kurang mencakup: a) dasar hukum b) persyaratan c) sistem, mekanisme, dan prosedur d) jangka waktu penyelesaian e) biaya/tarif f) produk pelayanan g) sarana, prasarana, dan/atau fasilitas h) kompetensi pelaksana i) pengawasan internal j) penanganan pengaduan, saran dan masukan k) jumlah pelaksana l) jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan m) jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman,bebas dari bahaya , dan risiko keragu-raguan n) evaluasi kinerja pelaksana. |
1137 |
K00381 |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi |
Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. |
1138 |
K02041 |
Standar Nasional Perpustakaan (SNP) |
Kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
1139 |
K00733 |
Karya Rekam |
Setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. |
1140 |
K02187 |
Tenaga Teknis Perpustakaan |
Tenaga non-pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan, misalnya, tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio-visual, dan tenaga teknis ketatausahaan. |
1141 |
K01842 |
Pustakawan |
Seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. |
1142 |
K00795 |
Kegemaran Membaca |
Kebiasaan atau perilaku yang disukai seseorang untuk mengetahui atau menambah informasi melalui membaca. |
1143 |
K00036 |
Akreditasi Perpustakaan |
Rangkaian kegiatan proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional untuk menetapkan bahwa suatu Perpustakaan telah memenuhi standar nasional perpustakaan. |
1144 |
K01415 |
Pemilu yang Bebas dan Adil |
Pemilu yang memenuhi standar demokratis, yang dicerminkan oleh, antara lain: adanya kesempatan yang sama dalam kampanye, tidak adanya manipulasi dalam penghitungan suara, tidak adanya intimidasi dan kekerasan fisik dalam memberikan suara. |
1145 |
K01616 |
Peradilan yang Independen |
Pelaksanaan rule of law yang bebas intervensi, penegakan hukum (law enforcement) yang konsisten dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Hal ini penting untuk dilihat, karena supremasi hukum merupakan landasan demokrasi. Peradilan yang bebas dari intervensi birokrasi dan politik (dan cabang kekuasaan yang lainnya), serta penegakan hukum yang konsisten mengindikasikan bahwa supremasi hukum dijunjung tinggi. |
1146 |
K01626 |
Peran Birokrasi Pemerintahan Daerah |
Peran birokrasi dalam konsolidasi demokrasi, yaitu keterbukaan dan kesungguhan pemerintah daerah dalam membuat kebijakan yang pro terhadap kepentingan masyarakat banyak. |
1147 |
K01627 |
Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) |
Efektivitas pelaksanaan fungsi parlemen/ DPRD dalam rangka konsolidasi demokrasi. Hal ini penting untuk dilihat, karena parlemen merupakan representasi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan supremasi kekuasaan sipil. Parlemen yang efektif, yakni yang memprioritaskan kepentingan masyarakat, diindikasikan oleh antara lain: adanya tingkat partisipasi dan kontestasi politik yang tinggi; berjalannya mekanisme check and balance; akuntabilitas politik yang tinggi; dan adanya hubungan yang kuat antara politisi dengan konstituen. |
1148 |
K01699 |
Perpustakaan Umum |
Perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi. |
1149 |
K01628 |
Peran Partai Politik |
Fungsi penyerapan aspirasi masyarakat; fungsi komunikasi politik (antara konstituen dengan para penyelenggara negara); fungsi pengkaderan dan rekrutmen calon-calon pemimpin politik; serta fungsi sosialisasi politik (La Palombara and Weiner, 1966). |
1150 |
K01695 |
Perpustakaan Khusus |
Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain. |
1151 |
K00783 |
Kebebasan Menjalankan Aturan Agama |
Kebebasan individu untuk untuk meyakini kepercayaan atau agama di luar kepercayaan atau agama yang ditetapkan pemerintah, serta tidak adanya tindakan represi dari satu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat lain yang menolak kebijakan pemerintah terkait dengan salah satu keyakinan. |
1152 |
K01423 |
Pemustaka |
Pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. |
1153 |
K01288 |
Partisipasi politik dalam pengambilan keputusan |
Secara harfiah partistipasi berarti keikutsertaan. Dalam konteks politik, hal ini mengacu pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Salah satu bentuk partisipasi politik adalah menggunakan hak pilih dalam pemilu. Bentuk lain dari partisipasi adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan maupun pengawasan keputusan. Keterlibatan masyarakat dapat dilihat dari jumlah (frekuensi) keterlibatan baik secara individual maupun kelompok dalam berbagai kegiatan seperti hearing, demonstrasi, mogok, dan semacamnya. Sementara pengawasan oleh masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pelaporan/pengaduan terhadap penyelenggaraan pemerintahan melalui press statement, pengaduan kepada kepolisian, dan prakarsa media memuat berita terkait dengan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. |
1154 |
K01214 |
Negara Berpenghasilan Menengah (Middle Income Countries) |
Negara dengan pendapatan 996 hingga 12055 US$/ tahun perkapita. |
1155 |
K01213 |
Negara Berkembang |
Negara-negara yang termasuk ke dalam kategori negara dengan pendapatan menengah dan rendah (low and middle income countries). |
1156 |
K01083 |
Lembaga Pencatatan Sipil |
Instansi pelaksana yaitu perangkat pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan. |
1157 |
K00946 |
Komnas HAM |
Lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi ak asasi manusia. Komnas HAM bertujuan untuk a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan b. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. |
1158 |
K01072 |
Lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) Nasional |
Lembaga administratif independen yang dibentuk oleh negara untuk menggalakakkan dan melindungi hak asasi manusia, lembaga negara dan merupakan bagian dari aparatur negara dan didanai oleh negara, namun lembaga ini beroperasi dan berfungsi secara independen dari pemerintah. |
1159 |
K01073 |
Lembaga HAM Nasional yang Compliance dengan Paris Principles |
Apabila berkomitmen untuk menggalakkan dan melindungi HAM dengan mandat yang luas, kompetensi dan kekuatan untuk menginvestigasi, melaporkan situasi HAM nasional, dan mempublikasikan HAM melalui informasi dan edukasi. Lembaga ini juga independen dari pemerintah, memiliki kompetensi kuasi judisial, menangani keluhan, dan mendampingi korban untuk membawa kasusnya ke pengadilan. Lembaga termasuk memiliki klasifikasi akreditasi yang baik bila kredibel, sah, relevan dan efektif dalam mempromosikan HAM di tingkat nasional. |
1160 |
K01451 |
Pendapatan Asli Daerah |
Sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. |
1161 |
K01498 |
Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah |
Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat |
1162 |
K01776 |
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) |
Nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam sektor perekonomian pada suatu wilayah, atau merupakan nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di wilayah tertentu. |
1163 |
K01694 |
Perpustakaan |
Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. |
1164 |
K02127 |
Tarif |
Bea masuk untuk impor barang dagangan, dipungut berdasarkan ad valorem (persentase nilai) atau berdasarkan ketentuan tertentu (mis. $ 7 per 100 kg). Tarif dapat digunakan untuk menciptakan keuntungan harga untuk barang-barang yang diproduksi secara lokal yang serupa dan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah. Langkah-langkah pemulihan perdagangan dan pajak tidak dianggap sebagai tarif. |
1165 |
K00423 |
Ekspor Nonmigas |
Agregasi ekspor barang di luar komoditas minyak dan gas. |
1166 |
K00354 |
Dashboard Makroekonomi |
Merupakan dashboard yang berisikan tentang gambaran perekonomian dan situasi pasar dengan membandingkan indikator kunci perekonomian dan pasar secara historikal maupun real time. |
1167 |
K00339 |
Daging Unggas |
Bagian tubuh unggas yang mati dengan cara disembelih secara halal dan benar, dicabuti bulunya dan dikeluarkan jeroan dan abdominalnya, dipotong kepala dan leher serta kedua kakinya sehingga aman, lazim dan layak untuk dikonsumsi oleh manusia. |
1168 |
K01698 |
Perpustakaan Sekolah/Madrasah |
Perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan sekolah, baik dasar maupun menengah sederajat, yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan. |
1169 |
K01168 |
Mengunjungi Perpustakaan |
Apabila seseorang berkunjung ke perpustakaan dengan tujuan untuk meminjam, mengembalikan, maupun memperoleh informasi atau mencari literatur/bahan pustaka dari koleksi (buku dan bahan terbitan lainnya) yang dimiliki oleh perpustakaan. |
1170 |
K01697 |
Perpustakaan Perguruan Tinggi |
Perpustakaan yang menjadi bagian integral dari kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi. |
1171 |
K01482 |
Peneliti |
Para profesional yang terlibat dalam konsepsi atau penciptaan pengetahuan baru. Mereka melakukan penelitian dan meningkatkan atau mengembangkan konsep, teori, model, teknik instrumentasi, perangkat lunak atau metode operasional. Peneliti juga merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan dan/atau pengkajian instansi pemerintah. |
1172 |
K01483 |
Penelitian |
Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. |
1173 |
K01543 |
Pengembangan |
Kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan yang telah terbukti kebenarannya dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat, ilmu pengetahuan dan teknologi. |
1174 |
K00411 |
Dosen |
Pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. |
1175 |
K01644 |
Perekayasa |
Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknologi dalam suatu kelompok kerja fungsional pada bidang penelitian terapan, pengembangan, perekayasaan, dan pengoperasian yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. |
1176 |
K00003 |
Adaptasi |
Suatu proses untuk memperkuat dan membangun strategi antisipasi dampak perubahan iklim serta melaksanakannya sehingga mampu mengurangi dampak negatif dan mengambil manfaat positifnya. |
1177 |
K00004 |
Adat Istiadat |
Kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, tata kelola lingkungan dan tata cara penyelesaian sengketa. |
1178 |
K00005 |
Adil |
Memperlakukan seseorang dengan cara yang benar atau masuk akal, atau memperlakukan sekelompok orang secara setara dan tidak membiarkan pendapat pribadi memengaruhi penilaian Anda. |
1179 |
K00010 |
Aerobic Treatment |
Sistem pengelolaan kotoran hewan melalui oksidasi biologis dari kotoran yang telah dikumpulkan menjadi cairan baik dengan aerasi paksa atau alami. Aerasi alami terbatas pada kolam aerobik dan fakultatif dan sistem lahan basah dan utamanya terjadi karena adanya fotosintesis. Oleh karena itu, sistem ini biasanya menjadi anoksik selama periode tanpa sinar matahari. |
1180 |
K00011 |
Agama |
Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden. |
1181 |
K01385 |
Pembangunan Berkelanjutan |
Pengembangan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. |
1182 |
K00850 |
Kemitraan Publik-Swasta (Public Private Partnership (PPP)) |
Suatu perjanjian atau kontrak, antara entitas publik dan pihak swasta, di mana: (a) pihak swasta menjalankan fungsi pemerintah untuk jangka waktu tertentu, (b) pihak swasta menerima kompensasi untuk melakukan fungsi, secara langsung atau tidak langsung, (c) ) pihak swasta bertanggung jawab atas risiko yang timbul, dan (d) fasilitas publik, tanah atau sumber daya lainnya dapat ditransfer atau disediakan untuk pihak swasta. |
1183 |
K00945 |
Komitmen |
Perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu; kontrak; tanggung jawab. |
1184 |
K01145 |
Masyarakat Sipil |
Kombinasi organisasi pemerintah, non pemerintah, kelompok masyarakat, berbasis organisasi masyarakat, organisasi perwakilan regional, serikat pekerja, lembaga penelitian, badan profesional, dan kelompok lain yang mewakili minat dan keinginan anggota dan komunitas yang lebih luas. |
1185 |
K00018 |
Air |
Semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. |
1186 |
K00022 |
Air Isi Ulang |
Air yang diproduksi melalui proses penjernihan dan biasanya tidak memiliki merk. |
1187 |
K00024 |
Air Limbah yang Mendapat Perlakuan |
air yang dari segi kualitas tidak bisa lagi digunakan untuk tujuannya semula diproduksi (yaitu air limbah), yang telah mengalami perlakuan tertentu untuk air limbah dan dialirkan untuk pengguna. |
1188 |
K00028 |
Air Permukaan |
air yang ditemukan di permukaan bumi yang terlihat secara terbuka, misalnya kali, sungai, telaga, danau, lahan basah, atau laut. |
1189 |
K00029 |
Air Pompa/Sumur Bor |
Air tanah yang cara pengambilannya menggunakan pompa tangan, pompa listrik, atau kincir angin, termasuk sumur artesis (sumur bor). |
1190 |
K00032 |
Air Tanah |
Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. |
1191 |
K00034 |
Akarisida |
Bahan yang digunakan untuk mengendalikan tungau. |
1192 |
K00054 |
Akses Terhadap Pendidikan dan Pelatihan |
Kesempatan dan kemudahan sumber daya manusia memperoleh pendidikan dan pelatihan. |
1193 |
K00056 |
Aksesi |
Suatu contoh yang unik dari benih, materi tanaman, atau tanaman yang dipelihara dalam sebuah bank genetik. |
1194 |
K02040 |
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) |
Rmpuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang di tetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
1195 |
K01811 |
Program Pelatihan |
Program Pelatihan merupakan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) yang merupakan suatu rumusan tertulis yang memuat secara komprehensif rancangan pencapaian kompetensi sebagai pedoman pelaksanaan pelatihan yang penyelenggaraanya berdasarkan kurikulum berbasis kompetensi. |
1196 |
K01079 |
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) |
Instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja. |
1197 |
K01080 |
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Terdaftar |
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terdaftar dalam sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan serta telah memiliki Vocational Identification Number (VIN). |
1198 |
K01149 |
Materi Pelatihan |
Serangkaian panduan yang memenuhi standar atau ukuran tertentu dan dipakai untuk kegiatan belajar mengajar. |
1199 |
K01373 |
Pemagangan |
Bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. |
1200 |
K01374 |
Pemagangan Dalam Negeri |
Pemagangan yang diselenggarakan oleh perusahaan yang berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
1201 |
K01738 |
Peserta Pemagangan Dalam Negeri |
Peserta yang terdaftar dan atau didaftarkan dalam sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan oleh penyelenggara Pemagangan Dalam Negeri (PDN) dan atau perseorangan. |
1202 |
K01603 |
Penyelenggara Pemagangan Dalam Negeri |
Perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pemagangan di dalam negeri. |
1203 |
K01375 |
Pemagangan Luar Negeri |
Bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara utuh dan terpadu di Indonesia dan di luar negeri oleh lembaga pelatihan kerja atau perusahaan atau instansi pemerintah atau lembaga pendidikan di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur dan/atau pekerja yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. |
1204 |
K01739 |
Peserta Pemagangan Luar Negeri |
Bagian dari pencari kerja terdaftar yang mengikuti program pemagangan yang menjadi bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara utuh dan terpadu di Indonesia dan di luar negeri oleh lembaga pelatihan kerja atau perusahaan atau instansi pemerintah atau lembaga pendidikan di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur dan/atau pekerja yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. |
1205 |
K01604 |
Penyelenggara Pemagangan Luar Negeri |
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang telah mendapatkan izin atau perusahaan atau instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal yang bertanggungjawab di bidang pelatihan kerja di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melaksanakan pemagangan di luar negeri. |
1206 |
K01352 |
Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi |
Pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja. |
1207 |
K01737 |
Peserta Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi |
Peserta program pelatihan berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja dan terdaftar pada layanan sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan (memiliki kode transaksi). |
1208 |
K00646 |
Jabatan Fungsional Instruktur |
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang atau kejuruan tertentu. |
1209 |
K02170 |
Tenaga Kerja Tersertifikasi |
Tenaga Kerja yang berhasil mendapatkan sertifikasi kompetensi dan mendapatkan pekerjaan sesuai dengan sertifikat kompetensinya. |
1210 |
K01090 |
Lembaga Sertifikasi Profesi |
Lembaga pelaksana kegiatan kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). |
1211 |
K01716 |
Perusahaan |
Perusahan merupakan: a. Suatu badan yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang/jasa, terletak di suatu bangunan fisik pada lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas resiko usaha. b. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; c. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. |
1212 |
K02056 |
Struktur dan Skala Upah |
Susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat nilai kisaran upah dari yang terkecil maupun yang terendah dalam setiap golongan jabatan. |
1213 |
K00061 |
Akta Kematian |
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang. |
1214 |
K01631 |
Peraturan Perusahaan |
Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. |
1215 |
K00063 |
Aktualisasi Pancasila |
Pengamalan (laku hidup, habituasi) Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. |
1216 |
K01732 |
Perusahaan yang Menerapkan Struktur Skala Upah |
Perusahaan yang telah terdaftar dan melaporkannya dalam Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan. |
1217 |
K01632 |
Peraturan Perusahaan yang Disahkan |
Peraturan Perusahaan yang proses pengesahannya dalam Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan yang telah disahkan oleh a. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; b. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; c. Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi. |
1218 |
K01665 |
Perjanjian Kerja Bersama |
Hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. |
1219 |
K01666 |
Perjanjian Kerja Bersama yang Didaftarkan |
Perjanjian Kerja Bersama yang telah didaftarkan dalam Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan serta memiliki surat keputusan pendaftaran dari a. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; b. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; c. Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi. |
1220 |
K02254 |
Upah Minimum Provinsi |
Upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam suatu wilayah provinsi. |
1221 |
K01701 |
Perselisihan Hubungan Industrial |
Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. |
1222 |
K01702 |
Perselisihan Hubungan Industrial yang Dicatatkan |
Perselisihan yang dicatatkan oleh para pihak kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan serta dilaporkan dalam Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaandan/atau pengadilan hubungan industrial. |
1223 |
K01592 |
Penutupan Perusahaan |
Tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan. |
1224 |
K01200 |
Mogok Kerja |
Tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. |
1225 |
K01153 |
Mediator Ketenagakerjaan |
Pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. |
1226 |
K01332 |
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja |
Instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan lembaga swasta berbadan hukum. |
1227 |
K01441 |
Pencari Kerja Terdaftar |
Bagian dari pencari kerja yang terdaftar dan/atau didaftarkan dalam sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perseorangan, pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau pemberi kerja. |
1228 |
K01119 |
Lowongan Pekerjaan |
Kebutuhan tenaga kerja dengan jumlah dan persyaratan tertentu untuk mengisi jabatan/jenis pekerjaan yang tersedia dari pemberi kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. |
1229 |
K01397 |
Pemberi Kerja |
Orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. |
1230 |
K01120 |
Lowongan Pekerjaan Terdaftar |
Bagian dari lowongan pekerjaan yang terdaftar dan / atau didaftarkan dalam sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan atau pemberi kerja. |
1231 |
K00340 |
Dalam Hubungan Kerja |
Upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur perintah, pekerjaan, dan upah. |
1232 |
K01121 |
Luar Hubungan Kerja |
Upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak berdasarkan perjanjian kerja. |
1233 |
K01486 |
Penempatan Tenaga Kerja |
Proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan. |
1234 |
K01367 |
Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja |
Kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya. |
1235 |
K02173 |
Tenaga Kerja yang Ditempatkan |
Bagian dari pencari kerja yang telah ditempatkan untuk mengisi lowongan pekerjaan melalui proses pelayanan penempatan tenaga kerja dalam sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan. |
1236 |
K00413 |
Dukungan Pemerintah |
Kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan Negara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektifitas KPBU. |
1237 |
K01601 |
Penyediaan Infrastruktur |
Kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur. |
1238 |
K01211 |
National Strategy for Development of Statistics (NSDS) |
Sebuah kerangka kerja yang digunakan untuk mengembangkan dan memperkuat sistem statistik. Strategi Nasional Pengembangan Statistik menetapkan prioritas statistik dalam jangka menengah dan panjang untuk memenuhi peningkatan permintaan akan informasi dari pemerintah dan pengguna data lainnya. |
1239 |
K02025 |
Sistem Statistik Nasional |
Suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik. |
1240 |
K00723 |
Kapasitas Statistik Negara |
Kemampuan suatu negara untuk mengumpulkan, menganalisis, dan melakukan diseminasi terhadap data berkualitas tinggi mengenai populasi dan ekonominya (a nation's ability to collect, analyze, and disseminate high-quality data about its population and economy). |
1241 |
K02134 |
Teknologi Ramah Lingkungan |
Teknologi yang dalam pembuatan dan penerapannya menggunakan bahan baku yang ramah lingkungan, proses yang efektif dan efisien dan mengeluarkan limbah yang minimal sehingga dapat mengurangi dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Teknologi ramah lingkungan memenuhi persyaratan: - Pemenuhan terhadap regulasi - Efisien dalam penggunaan sumber daya (air, energi, penggunaan bahan baku, pengunaan bahan kimia). |
1242 |
K00333 |
Daerah Terbelakang/Terpencil |
Daerah di mana akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya akses dengan jalan kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar. Daerah tersebut tidak tersedia dan atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, fasilitas pendidikan, fasilitas listrik, fasilitas kesehatan, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih. Pada daerah itu juga harga-harga tinggi dan sulitnya ketersediaan bahan pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup. |
1243 |
K00334 |
Daerah Tertinggal |
Daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria : (i) Perekonomian masyarakat; (ii) Sumberdaya manusia; (iii) Sarana dan Prasarana; (iv) Kemampuan keuangan daerah; (v) Aksesibilitas; (vi) Karakteristik daerah. |
1244 |
K00336 |
Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) |
Daerah yang termasuk kategori Tertinggal, Terdepan dan Terluar (Perbatasan). |
1245 |
K01162 |
Mengakses Internet |
Meluangkan waktu untuk memanfaatkan atau menikmati fasilitas internet, seperti mencari literatur/referensi, mencari/mengirim informasi/berita, komunikasi, e-mail, chatting, sosial media, games online, dan lainnya. Seseorang yang tidak memiliki kemampuan untuk membuka dan menutup (log in dan log out) internet dan hanya melanjutkan permainan saja termasuk dalam mengakses internet. Contoh: seorang anak yang bermain games online tetapi log in (membuka internet) dibukakan oleh orang tuanya/orang lain. |
1246 |
K01721 |
Perusahaan Jasa Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (PJK3) |
Perusahaan yang usahanya di bidang jasa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
1247 |
K00016 |
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
Tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar instansi ketenagakerjaan yang mendapatkan lisensi dari Menteri Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. |
1248 |
K01609 |
Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan |
a. Serangkaian tindak PNS ketenagakerjaan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana untuk mencari serta pengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi guna menemukan tersangkanya. b. Perusahaan yang tidak menindaklanjuti nota pemeriksaan kedua dan terbitnya Laporan Kejadian (LK) perusahaan yang disidik merupakan perusahaan yang melakukan tindak pidana ketenagakerjaan dan Keselamatan dan kesehatan Kerja. |
1249 |
K01514 |
Pengawas Ketenagakerjaan |
Pegawai negeri sipil yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan perundang-undangan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. |
1250 |
K00464 |
Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja. |
1251 |
K00301 |
Bursa Kerja Khusus (BKK) |
Unit pelayanan pada satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja yang memberikan fasilitas penempatan tenaga kerja kepada alumninya. |
1252 |
K01085 |
Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) |
Lembaga berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja dalam negeri. |
1253 |
K01313 |
Pekerja Rumah Tangga (PRT) |
Orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain. |
1254 |
K01558 |
Pengguna Pekerja Rumah Tangga (PRT) |
Orang perseorangan yang mempekerjakan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan membayar upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain. |
1255 |
K01086 |
Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT) |
Badan usaha yang telah mendapat izin tertulis dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk merekrut dan menyalurkan PRT. |
1256 |
K02166 |
Tenaga Kerja Mandiri Pemula |
Bagian dari pencari kerja terdaftar yang diberdayakan melalui kegiatan wirausaha dalam sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan. |
1257 |
K02165 |
Tenaga Kerja Mandiri Lanjutan |
Tenaga kerja mandiri pemula hasil binaan Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja yang sudah berhasil menciptakan atau membuka lapangan kerja baru. |
1258 |
K02139 |
Telur Tetas |
Telur yang dihasilkan dari unggas untuk dijual dengan tujuan ditetaskan, berupa: telur ayam ras (petelur), telur ayam ras pedaging (broiler), telur ayam kampung, telur itik, telur puyuh, telur angsa, telur merpati, telur kalkun, telur burung unta, telur ayam lokal lainnya, dan telur non pangan. |
1259 |
K00064 |
Akuakultur |
Budidaya organisme air seperti ikan, krustasea, moluska dan tanaman, sebagai lawan dari bentuk eksploitasi air lain seperti perikanan tangkap. |
1260 |
K00065 |
Akuakultur Berbasis Daratan |
Akuakultur yang dipraktekkan di sawah, kolam, tangki, raceway (saluran buatan, yang dibuat seperti jalur pacuan kuda, untuk budidaya organisme akuatik), dan area lahan lainnya pada usaha pertanian. |
1261 |
K00068 |
Alamat |
Tempat yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor SLS (RT/RW). |
1262 |
K00082 |
Alat dan Mesin Pasca Panen |
Alat atau mesin yang digunakan dalam proses lanjutan setelah panen. |
1263 |
K00085 |
Alat Pengolah Lahan |
Alat yang digunakan untuk mengolah lahan pertanian, biasanya digunakan tenaga manusia, ditarik dengan traktor atau ternak, seperti cangkul, bajak, sekop/garpu, garu/sisir, brujul dan linggis/tugal. |
1264 |
K00086 |
Alat penjepit dan melukai |
Kelompok alat penangkap ikan yang terbuat dari batang kayu, besi atau bahan lainnya yang mempunyai satu atau lebih bagian runcing/tajam, yang pengoperasiannya dengan cara mencengkeram, mengait/ menjepit, melukai dan/atau membunuh sasaran tangkapan. |
1265 |
K00087 |
Alat yang dijatuhkan (falling gears) |
Kelompok alat penangkapan ikan yang terbuat dari jaring, besi, kayu, dan/atau bamboo yang cara pengoperasiannya dijatuhkan/ditebarkan untuk mengurung ikan pada sasaran yang terlihat maupun tidak terlihat. |
1266 |
K00106 |
Anggota Keluarga |
Orang-orang yang nama dan identitas biodatanya tercantum dalam Kartu Keluarga. |
1267 |
K00107 |
Anggota Koperasi |
Pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. |
1268 |
K00108 |
Anggota koperasi produsen |
Orang yang memiliki pekerjaan mandiri pada sebuah usaha yang dijalankan seperti koperasi, dimana setiap anggota memiliki bagian yang sama dengan anggota lain dalam menentukan organisasi produksi, penjualan dan/atau pekerjaan lainnya, investasi dan distribusi hasil/pendapatan antar anggota. |
1269 |
K00111 |
Angin Puyuh/puting beliung/topan |
angin kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai pusat, dan bergerak melingkar menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5 menit). |
1270 |
K00146 |
Antre |
Menunggu untuk mendapat giliran dengan berdiri berderet ke belakang, seperti membeli karcis, mengambil ransum, membeli bensin, dll. |
1271 |
K00148 |
Aplikasi Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI) |
Aplikasi wawancara responden yang dipasang pada perangkat pintar (tablet/ smartphone) berbasis android. |
1272 |
K00150 |
Aplikator pupuk |
Suatu alat penanaman bibit padi yang dapat menanam dua baris atau lebih sekali jalan yang digerakkan oleh tenaga manual (manusia), ternak dan tenaga mekanis (traktor). |
1273 |
K00155 |
Artemia |
Jenis pakan untuk ikan yang baru menetas seperti kutu air. |
1274 |
K00157 |
Asal Izin Usaha |
Asal izin usaha sesuai lembaga yang memberikan izin usaha. |
1275 |
K00161 |
Asosiasi |
Kumpulan orang yang memiliki kepentingan yang sama, persatuan antarrekan usaha, misalnya Asosiasi Pembudidaya Rumput Laut. |
1276 |
K01830 |
Pulau Pulau Kecil Terluar Berpenduduk (PPKTB) |
Pulau-pulau kecil terluar yang berpenduduk yang memerlukan pelayanan dasar. |
1277 |
K00173 |
Awak Kapal |
Orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil atau buku daftar awak kapal. |
1278 |
K01831 |
Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) |
Pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 yang memilliki titik dasar koordinat geografis yang menhubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai hukum internasional dan nasional. |
1279 |
K02135 |
Telekomunikasi |
Hubungan komunikasi jarak jauh melalui pemancaran, pengiriman, atau penerimaan segala jenis tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara atau berita melalui kawat, radio, secara visual, atau sistem elektronik. |
1280 |
K00177 |
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) |
Badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. |
1281 |
K00818 |
Kekurangan Gizi - Underweight |
Kegagalan bayi untuk mencapai berat badan ideal, yang kemudian juga bisa mempengaruhi pertumbuhan tinggi badan, sesuai usianya, dalam jangka waktu tertentu. Gangguan ini bisa disebabkan karena bayi kekurangan energi dan zat-zat gizi yang dibutuhkan sesuai usianya. |
1282 |
K01772 |
Prevalensi |
Proporsi dari populasi yang memiliki karakteristik tertentu dalam jangka waktu tertentu. |
1283 |
K00711 |
Kalori |
Energi yang diperoleh dari makanan dan minuman serta penggunaan energi dalam aktivitas fisik. |
1284 |
K00881 |
Kerawanan Pangan |
Kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologi bagi pertumbuhan dan kesehatan sebagian masyarakat. |
1285 |
K00914 |
Ketahanan pangan |
Kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman,beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangandengan agama, kenyakinan dan budaya masyarakat untuk dapathidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan. |
1286 |
K01849 |
Rawan Pangan Akut atau Transitory |
Mencangkup rawan pangan musiman. Rawan pangan ini terjadi karena adanya kejutan yang sangat membatasi kepemilikan pangan oleh rumah tangga, terutama mereka yang berada di pedesaan. Bagi rumah tangga diperkotaan rawan pangan tersebut disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja dan pengangguran. |
1287 |
K01850 |
Rawan Pangan Kronis |
Kondisi kurang pangan (untuk tingkat rumah tangga berarti kepemilikan pangan lebih sedikit dari pada kebutuhan dan untuk tingkat individu konsumsi pangan lebih rendah dari pada kebutuhan biologis) yang terjadi sepanjang waktu. |
1288 |
K01246 |
Obesitas (gemuk/sangat gemuk) |
Penyakit kronis dengan ciri-ciri timbunan lemak tubuh yang berlebih (eksesif), biasanya menggunakan ukuran berat badan menurut tinggi badan dibandingkan tinggi badan >2 standar WHO 2005. |
1289 |
K01753 |
Pola Pangan Harapan (PPH) |
Susunan beragam pangan yang didasarkan atas proporsi keseimbangan energi dari berbagai kelompok pangan untuk memenuhi kebutuhan energi dan zat gizi lainnya, baik dalam jumlah maupun mutu dengan mempertimbangkan segi daya terima, ketersediaan pangan, ekonomi, budaya dan agama. |
1290 |
K01228 |
Nilai Tambah |
Besarnya nilai output dikurangi besarnya biaya intermediate input (biaya antara). |
1291 |
K01793 |
Produsen pangan dan pertanian skala kecil (FAO) |
a. petani yang masuk pada dua kuintil pertama (40% terbawah) dari distribusi kumulatif petani berdasarkan luas pengusahaan lahan di tingkat nasional (diukur dalam hektare); b. peternak yang masuk pada kelompok dua kuintil pertama (40%terbawah) dari distribusi kumulatif peternak menurut jumlah ternak/unit produksi pada tingkat nasional (diukur dalam Tropical Livestock Units/TLU); c. rumah tangga yang memperoleh penerimaan ekonomi tahunan dari kegiatan pertanian yang masuk pada kelompok dua kuintil pertama (40% terbawah) dari distribusi kumulatif penerimaan ekonomi tahunan dari kegiatan pertanian per unit produksi pada tingkat nasional (diukur dalam Purchasing Power Parity/ PPP dalam US$) tidak melebihi 34,387 PPP US$. |
1292 |
K00760 |
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
Wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah pedesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. |
1293 |
K01024 |
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
Lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan pada masa yang akan datang. |
1294 |
K01036 |
Lahan Pertanian (Agricultural Land) |
Lahan yang digunakan untuk mengusahakan tanaman pangan dan memelihara ternak. |
1295 |
K01038 |
Lahan Pertanian Pangan |
Bidang lahan pertanian yang diusahakan untuk menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. |
1296 |
K01039 |
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
Bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. |
1297 |
K01683 |
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
Sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. |
1298 |
K01706 |
Pertanian Berkelanjutan |
Pengelolaan dan konservasi sumber daya alam, dan orientasi perubahan teknologi dan kelembagaan sedemikian rupa untuk memastikan pencapaian dan kepuasan berkelanjutan kebutuhan manusia untuk generasi sekarang dan mendatang. Pengembangan semacam itu (di bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan, dll.) Melestarikan sumber daya tanah, air, tanaman dan gen hewan, tidak merusak lingkungan, layak secara teknis, layak secara ekonomi dan dapat diterima secara sosial. |
1299 |
K00286 |
Bibit Unggul Ternak |
Bibit unggul ternak yang mempunyai keunggulan dalam kriteria bobot dan kecepatan dalam hal berkembang biak. Untuk hewan bibit unggul yaitu diperoleh melalui pemuliaan ataupun pemurnian galur. |
1300 |
K00964 |
Konservasi Sumber Daya Genetik untuk Pangan dan Pertanian (SDGPP) |
Berupa benih tanaman dan hewan di dalam fasilitas konservasi jangka menengah dan panjang (ex situ, bank gen) mewakili cara yang paling terpercaya untuk mengkonservasi SDGPP tanaman dan hewan di seluruh dunia. |
1301 |
K02303 |
Varietas Unggul |
Varietas yang dikembangkan oleh peneliti dan sudah dilepas ke masyarakat melalui penetepan Keputusan Menteri Pertanian atau pejabat yang diberi kewenangan untuk itu. |
1302 |
K00873 |
Kepunahan dengan Risiko yang Tidak Diketahui |
Status risiko yang tidak diketahui jika data terkait jumlah jantan produktif (breeding males) dan betina produktif (breeding females) dari suatu rumpun ternak tidak diketahui. |
1303 |
K00874 |
Kepunahan Kritis (Critical) |
Suatu jenis hewan dikategorikan sebagai kritis jika jumlah total betina kurang dari atau sama dengan 100 atau jumlah total pejantan kurang dari atau sama dengan lima; atau ukuran populasi keseluruhan kurang dari atau sama dengan 120 dan menurun dan persentase betina yang dibiakkan untuk jantan dari jenis yang sama di bawah 80 persen, dan tidak diklasifikasikan sebagai punah. |
1304 |
K00875 |
Kepunahan Tidak Berisiko |
Status aman atau tidak berisiko jika jantan dan betina produktif 20:40 (sapi dan kerbau), 20:50 (kambing, domba dan babi), 20:200 (ayam, itik, angsa). |
1305 |
K01001 |
Kritis Dipertahankan (Critical- maintained) |
Populasi kritis yang menjadi sasaran program konservasi aktif atau populasi yang dikelola oleh perusahaan komersial atau lembaga penelitian. |
1306 |
K01936 |
Rumpun asli |
Ternak sebagai hasil domestikasi di Indonesia (ancestor). |
1307 |
K02334 |
Wisatawan Nusantara |
Penduduk Indonesia yang melakukan perjalananan di luar lingkungan sehari-hari di wilayah geografis Indonesia dengan lama perjalanan kurang dari 12 bulan dan bukan bertujuan untuk memperoleh penghasilan di tempat yang dikunjungi serta bukan merupakan kegiatan rutin. Tempat di luar lingkungan sehari-hari yang dimaksud adalah mengunjungi kabupaten/kota lain dan tinggal minimal 6 jam. Kegiatan rutin yang dimaksud adalah kegiatan sekolah dan atau bekerja (memperoleh upah/gaji sesuai tugas pokoknya dari penduduk di tempat yang dituju), yang dilakukan secara rutin (reguler), baik frekuensinya, lokasinya, maupun kegiatannya. Termasuk kegiatan rutin jika mengunjungi kabupaten/kota yang sama minimal 4 kali selama 1 bulan. |
1308 |
K02331 |
Wisatawan |
Orang yang melakukan perjalanan di luar lingkungan sehari-hari dengan lama perjalanan kurang dari 12 bulan dan bukan bertujuan untuk memperoleh penghasilan di tempat yang dikunjungi serta bukan merupakan kegiatan rutin. |
1309 |
K01937 |
Rumpun Lokal |
Diintroduksi dan berkembang biak baik secara murni atau hasil silangan (lebih besar sama dengan 5 generasi). |
1310 |
K02188 |
Terancam Punah (Endangered) |
Suatu jenis dikategorikan sebagai terancam punah jika jumlah total betina pemijahan lebih besar dari 100 dan kurang dari atau sama dengan 1.000 atau jumlah total pejantan jantan kurang dari atau sama dengan 20 dan lebih besar dari lima; atau ukuran populasi keseluruhan lebih besar dari 80 dan kurang dari 100 dan meningkat dan persentase betina yang dibiakkan untuk jantan dari breed yang sama di atas 80 persen; atau ukuran populasi keseluruhan lebih besar dari 1.000 dan kurang dari atau sama dengan 1.200 dan menurun dan persentase betina yang dibiakkan untuk jantan dari breed yang sama di bawah 80 persen. |
1311 |
K00006 |
Adiwiyata |
Penghargaan yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah. |
1312 |
K01535 |
Pengeluaran Pemerintah untuk Sektor Pertanian |
Meliputi pengeluaran untuk implementasi kebijakan dan program pembangunan pangan, pertanian, perikanan dan kelautan, kehutanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup, dan juga pengembangan dan rehabilitasi jaringan irigasi untuk pertanian yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum, serta pengeluaran subsidi untuk pertanian (antara lain pupuk dan benih). |
1313 |
K01268 |
Other Official Flows (OOF) |
Bantuan lainnya (tidak termasuk kredit ekspor dari pemerintah) didefinisikan sebagai transaksi oleh sektor pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan untuk kelayakan sebagai penerima ODA. |
1314 |
K00322 |
Daerah Aliran Sungai (DAS) |
Suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. |
1315 |
K00412 |
Dukungan Kebijakan Kepada Produsen Pertanian |
Kebijakan transfer kepada produsen pertanian yang diukurkan pada petani dan menyatakan kontribusi pendapatan bersih petani. |
1316 |
K02067 |
Subsidi ekspor pertanian |
Jenis pengeluaran dan kuantitas anggaran subsidi ekspor seperti yang dinotifiasi oleh para anggota World Trade Organization (WTO). Kuantitas dan pengeluaran anggaran dinyatakan dalam mata uang dan jumlah unit tertentu, seperti yang biasa disampaikan oleh para anggota WTO. |
1317 |
K01099 |
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang Terkelola Sesuai Peraturan Perundangan |
Timbulan limbah B3 dari berbagai kegiatan industri yang dikelola selama tahun berjalan. |
1318 |
K01360 |
Pelayanan Dasar |
Pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. |
1319 |
K01824 |
Proses Melahirkan/Kelahiran |
Proses lahirnya janin dari dalam kandungan ibu ke dunia, dimulai dari tanda-tanda kelahiran (rasa mulas yang berangsur-angsur makin sering, makin lama dan makin kuat, rahim terasa kencang, keluarnya lendir bercampur darah dari jalan lahir (vagina), keluarnya cairan ketuban yang berwarna jernih kekuningan dari jalan lahir dan merasa seperti mau buang air besar bila bayi akan lahir),hingga lahirnya bayi, pemotongan tali pusat, dan keluarnya plasenta. |
1320 |
K02232 |
Tujuan Utama Perjalanan |
Tujuan yang apabila tidak ada tujuan tersebut maka perjalanan tidak akan terjadi. |
1321 |
K01466 |
Pendayagunaan Sumber Daya Air |
Upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. |
1322 |
K00260 |
Bendungan |
Bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang (tailing), atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk. |
1323 |
K01469 |
Pendidikan Informal |
Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan, yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. |
1324 |
K01031 |
Lahan Kritis |
Lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air daerah aliran sungai (DAS). |
1325 |
K01019 |
Lahan |
Bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia. |
1326 |
K00194 |
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
Zat, energi dan/atau komponen lain karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lain. |
1327 |
K00408 |
Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat nasional dan daerah |
Dokumen yang berisi strategi dan/ atau rencana aksi pencegahan bencana untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim. Dokumen strategi PRB setidaknya tercantum dalam dokumen Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Bencana (Jakstra PB); Rencana Penanggulangan Bencana Nasional (Renas PB) dan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD), Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN PRB), dan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB), serta Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN API) dan Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API). |
1328 |
K00422 |
Ekspor kayu olahan |
Hasil kayu bulat yang sudah diolah menjadi bahan baku atau barang setengah jadi yang dijual ke luar daerah/negeri. |
1329 |
K00323 |
Daerah Aliran Sungai (DAS) Prioritas |
Suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan. |
1330 |
K00355 |
Data aktifitas Emisi |
Besaran kegiatan pembangunan yang berpotensi mengeluarkan atau menyerap emisi di satu wilayah dalam waktu tertentu. Misalnya, penanaman pohon 1 juta hektar per tahun. |
1331 |
K00365 |
Daya Rusak Air |
Daya air yang merugikan kehidupan. |
1332 |
K00399 |
Dokumen Biennial Update Report (BUR) |
Dokumen yang berisi tentang pemutakhiran inventarisasi gas rumah kaca nasional termasuk laporan dan informasi aksi mitigasi nasional serta kebutuhan dan dukungannya. |
1333 |
K00403 |
Dokumen Kerangka Kerja 10 tahun Program Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan (10YFP SCP). |
Dokumen rencana aksi berbagai pihak dalam mendukung keberhasilan prinsip keberkelanjutan pada sektor/tema tertentu, yang meliputi perilaku ramah lingkungan, minimum waste, pemanfaatan sesuai daya dukung fisik dan memperhatikan keseimbangan ekologis. Selain adanya dokumen program, telah disusun pula dasar hukum berupa keputusan kementerian terkait. |
1334 |
K00405 |
Dokumen strategi penanggulangan bencana (PRB) tingkat nasional |
Dokumen yang berisi strategi dan/atau rencana aksi pencegahan bencana tingkat nasional untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim. Dokumen strategi PRB setidaknya tercantum dalam dokumen Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB); dan Rencana Nasional Penanggulangan Nasional (Renas PB), serta Rencana Aksi Nasional Perubahan Iklim (RAN API). |
1335 |
K00802 |
Kegiatan Wisata |
Produk pariwisata yang mewakili kombinasi berbagai aspek minat tertentu (karakteristik tempat yang dikunjungi, aktivitas spesifik di destinasi, dll). |
1336 |
K00406 |
Dokumen Strategi Pengurangan Risiko Bencana (PRB) |
Dokumen yang berisi strategi dan/atau rencana aksi pencegahan bencana tingkat nasional dan daerah untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim. |
1337 |
K01439 |
Penangkapan Ikan |
Kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. |
1338 |
K00450 |
Fasilitas Publik |
Fasilitas yang disediakan oleh pemerintah atau swasta untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Fasilitas Publik yang dimaksud adalah Pasar Tradisional, Pasar Modern/Supermarket, Taman Kota, Tempat Ibadah, Rest Area, Sekolah, Rumah sakit, dan lainnya yang tercantum dalam Permen LHK. |
1339 |
K00522 |
HIV (Human Immunodeficiency Virus) |
Virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS). |
1340 |
K01196 |
Moda Angkutan Utama |
Moda angkutan yang paling jauh digunakan dalam perjalanan. |
1341 |
K00534 |
Hutan Adat (HA) |
Hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. |
1342 |
K00572 |
Hutan Tanaman Rakyat (HTR) |
Hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. |
1343 |
K00639 |
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam hutan Alam pada Hutan Produksi (IUPHHK-RE) |
Ijin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepas liaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim, dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. |
1344 |
K00578 |
Ikan |
Segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. |
1345 |
K00702 |
Jenis Asing Invasif (JAI) |
Jenis introduksi dan/atau penyebarannya di luar tempat penyebaran alaminya, baik dahulu maupun saat ini, mengganggu atau mencancam keanekaragaman hayati. JAI ini dapat terjadi pada semua kelompok taksonomi, seperti hewan, ikan, tumbuhan, jamur (fungi) dan mikroorganisme. |
1346 |
K00378 |
Deteksi Dini Infeksi Hepatitis B |
Dilakukan oleh tenaga kesehatan di setiap fasilitas pelayanan kesehatan melalui pemeriksaan darah pada ibu hamil paling sedikit 1 (satu) kali pada masa kehamilan. |
1347 |
K00515 |
Hepatitis B |
Penyakit menular dalam bentuk peradangan hati yang disebabkan oleh virus Hepatitis B. |
1348 |
K00516 |
Hepatitis B dan C |
Penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus Hepatitis B dan C yang dapat menimbulkan peradangan hati akut atau menahun, dan dapat berlanjut menjadi sirosis atau kanker hati. |
1349 |
K00742 |
Kawasan |
Bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentuyang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya. |
1350 |
K01420 |
Pemotongan Ternak Tercatat |
Pemotongan ternak yang dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R), Rumah Potong Hewan Babi (RPH-B), dan Rumah Potong Unggas (RPH-U) baik milik pemerintah maupun swasta, serta tempat pemotongan hewan selain RPH yang dilaporkan kepada dinas atau dicatat oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat. |
1351 |
K00259 |
Bendung |
Bangunan air dengan kelengkapannya yang dibangun melintang sungai atau sudetan yang sengaja dibuat untuk meninggikan taraf muka air atau untuk mendapatkan tinggi terjun, sehingga air sungai dapat disadap dan dialirkan secara gravitasi atau dengan pompa ke tempat-tempat tertentu yang membutuhkannya dan atau untuk mengendalikan dasar sungai, debit dan angkutan sedimen. |
1352 |
K01063 |
Laut |
Ruang perairan di muka bumi yangmenghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. |
1353 |
K01593 |
Penyakit Kaki Gajah (Filriasis) |
Penyakit menular disebabkan oleh cacing filaria yang menyerang saluran dan kelenjar getah bening. Penyakit ini dapat merusak sistem limfe, menimbulkan pembengkakan pada tangan, kaki, glandula mammae, dan scrotum, menimbulkan cacat seumur hidup serta stigma sosial bagi penderita dan keluarganya. Upaya untuk mengatasi penyakit ini sesuai dengan metode pengobatan WHO yaitu dengan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis sekali setahun selama 5 Tahun. |
1354 |
K00774 |
Keanekaragaman Hayati |
Semua mahluk yang hidup di bumi termasuk semua jenis tumbuhan binatang dan mikroba. |
1355 |
K00766 |
Kawasan Wisata Ilmiah |
Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) sebagai suatu kawasan hutan yang di dalamnya terdapat kegiatan bermain, belajar dan berwisata serta kegiatan pembelajaran lainnya yang menyenangkan. Dalam hal ini pola pengelolaan yang dimaksud adalah memadukan tema-tema wisata ilmiah yang dikemas dalam bentuk wisata. Pembelajaran yang menyenangkan tersebut dapat berupa permainan (game), bermain peran (role play) dan demonstrasi (demonstration). Pengunjung dapat menyaksikan dan ikut serta proses budidaya, memanen dan melestarikan berbagai sumberdaya hutan yang dikembangkan berdasarkan produk-produk litbang yang telah diperoleh. |
1356 |
K00827 |
Kelompok Tani Hutan |
Kelompok yang dibentuk oleh anggota masyarakat untuk mencapai tujuan bersama dalam mengusahakan atau memanfaatkan hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan hutan secara lestari dan berada/tinggal di desa atau beberapa desa di sekitar atau di dalam kawasan hutan negara dan kelembagaannya disahkan oleh Kepala Desa. |
1357 |
K00879 |
Kerangka legislasi nasional yang relevan dan memadai dalam pencegahan atau pengendalian jenis asing invasive (JAI) |
Strategi Nasional dan Arahan Rencana Aksi Pengelolaan Jenis Asing Invasif (JAI) di Indonesia. JAI dapat berupa introduksi antar daerah/pulau maupun yang berasal dari negara lain telah sejak lama diperkirakan menjadi salah satu penyebab yang cukup berpengaruh terhadap penurunan kekayaan keanekaragam hayati. Indikator telah tercapai melalui ketersediaan rumusan kebijakan legislasi nasional yang relevan dan memadai dalam pencegahan atau pengendalian jenis asing invasive (JAI). |
1358 |
K00899 |
Kesatuan Pengelolaan Hutan Kawasan (KPHK) |
Kesatuan pengelolaan hutan yang luas wilayahnya seluruhnya atau didominasi oleh kawasan hutan konservasi. |
1359 |
K00900 |
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lahan (KPHL) |
Kesatuan pengelolaan hutan yang luas wilayahnya seluruh atau didominasi oleh kawasan hutan lindung. |
1360 |
K00901 |
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) |
Kesatuan pengelolaan hutan yang luas wilayahnya seluruh atau didominasi oleh kawasan hutan produksi. |
1361 |
K00602 |
Infrastruktur |
Fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik. |
1362 |
K00963 |
Konservasi Sumber Daya Air |
Upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. |
1363 |
K01224 |
Neraca Air |
Keseimbangan antara kebutuhan air dengan jumlah air yang tersedia. |
1364 |
K01507 |
Pengaman Pantai |
Upaya untuk melindungi dan mengamankan daerah pantai dan muara sungai dari kerusakan akibat erosi, abrasi, dan akresi. |
1365 |
K01755 |
Pompa Banjir |
Salah satu jenis prasarana pengendali banjir untuk mengubah aliran dan/atau alur sungai. |
1366 |
K01939 |
Sabo Dam |
Bangunan yang dipasang melintang alur di hulu sungai lahar. Bangunan tersebut berfungsi untuk mengendalikan dasar sungai bagian hilir agar tetap stabil meskipun ada suplai material, atau sedimen yang terangkut oleh aliran air. Dengan kata lain sabodam akan mengarahkan laju aliran lahar, dan mengendalikan seberapa banyak material yang diijinkan menuju ke hilir. |
1367 |
K02028 |
Situ |
Suatu wadah genangan air di atas permukaan tanah yang terbentuk secara alami maupun buatan dan merupakan sumber air baku yang airnya berasal dari tanah, air hujan dan/atau sumber air lainnya. |
1368 |
K00948 |
Komoditas Utama Perikanan |
Hasil komoditas yang diutamakan dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan. |
1369 |
K00324 |
Daerah Irigasi |
Kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. |
1370 |
K02071 |
Sumber Air |
Tempat atau wadah air alami dan/ atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah. |
1371 |
K02074 |
Sumber Daya Air |
Air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. |
1372 |
K02075 |
Sumber Daya Ikan |
Potensi semua jenis ikan. |
1373 |
K02205 |
Timbulan Sampah Yang Didaur Ulang |
Timbulan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat (sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik) yang melalui upaya pengurangan, pembatasan dan pemanfaatan kembali. Jumlah timbulan yang didaur ulang dihitung dari berbagai tempat daur ulang termasuk dari unit recycle center (pusat daur ulang) skala kota yang sudah beroperasi. |
1374 |
K01098 |
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). |
1375 |
K00698 |
Jembatan |
Jalan yang terletak di atas permukaan air dan/atau di atas permukaan tanah. |
1376 |
K02207 |
Tindak Pidana Lingkungan |
Suatu tindakan yang dilakukan oleh orang dan/atau badan usaha dana/atau korporasi yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup. |
1377 |
K01861 |
Registrasi |
Rangkaian proses pendaftaran dan penilaian pemenuhan persyaratan. |
1378 |
K01868 |
Rehabilitasi Lahan |
Usaha-usaha memelihara, mempertahankan dan memperbaiki keadaan lahan dengan penanaman maupun teknik-teknik pengawetan air dan tanah, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. |
1379 |
K02328 |
Wilayah Sungai |
Kesatuan wilayah pengelolaansumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2. |
1380 |
K02339 |
Zonasi Ekosistem Pesisir |
Suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam Ekosistem pesisir. |
1381 |
K01881 |
Rencana Aksi Pengadaan Publik Berkelanjutan (SPP) |
Dokumen kebijakan yang mengartikulasikan prioritas dan tindakan yang akan diambil otoritas publik untuk mendukung implementasi SPP. Rencana biasanya / harus diatasi dimensi lingkungan, sosial dan ekonomi SPP, dan mengenali potensi SPP untuk direalisasikan SDGs. Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negative terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklusi penggunaannya. |
1382 |
K00417 |
Ekonomi Kreatif |
Perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. |
1383 |
K01882 |
Rencana dan Implementasi Strategi Pelaksanaan Sasaran Pola Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan |
Melakukan kuantifikasi dan pemantauan atas perkembangan siklus kebijakan yang dibuat oleh negara-negara dalam menyusun instrumen kebijakan yang mengikat dan tidak mengikat, untuk mendukung perubahan menuju ke produksi dan konsumsi berkelanjutan. |
1384 |
K01618 |
Perairan Indonesia |
Laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya. |
1385 |
K01654 |
Perhutanan Sosial |
Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. |
1386 |
K00763 |
Kawasan Sains dan Teknologi (Science and Technology Park) |
Wahana yang dikelola secara profesional untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula. |
1387 |
K01378 |
Pemanfaatan Tumbuhan Alam dan Satwa Liar |
Penggunaan sumber daya alam baik tumbuhan maupun satwa liar dan atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya dalam bentuk pengkajian, penelitian dan pengembangan; penangkaran; perburuan; perdagangan; peragaan; pertukaran; budidaya tanaman obat-obatan; dan pemeliharaan untuk kesenangan. |
1388 |
K02077 |
Sumber Daya Manusia (SDM) Iptek |
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BRIN maupun pihak lain yang bekerja sama dengan BRIN yang melakukan kegiatan riset. |
1389 |
K01517 |
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) |
Upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktifitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan. |
1390 |
K01525 |
Pengelolaan Sumber Daya Air |
Upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. |
1391 |
K01712 |
Perubahan tingkat sumber daya air terkait ekosistem dari waktu ke waktu |
Perubahan beberapa sub-indikator berikut: (1) ekosistem yang mempengaruhi ketersediaan sumber daya air; (2) kualitas air danau dan waduk/bendungan; (3) kuantitas air sungai; (4) kualitas badan air (permukaan dan tanah); dan (5) kuantitas akuifer air tanah. |
1392 |
K01731 |
Perusahaan yang Menerapkan Sertifikasi SNI ISO 14001 |
Perusahaan yang mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan mengelola aspek lingkungan berdasarkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang mengacu pada standar nasional dan internasional. |
1393 |
K01547 |
Pengendalian Daya Rusak Air |
Upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air. |
1394 |
K01548 |
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) |
Merupakan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan berdasarkan pantauan hotspot dengan menggunakan satelit (NOAA). |
1395 |
K01663 |
Periset |
Seseorang atau sekelompok yang melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. |
1396 |
K01493 |
Penerimaan Devisa dari Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar |
Penerimaan negara dari hasil perdagangan TSL ke luar negeri. |
1397 |
K01574 |
Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
Proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun. |
1398 |
K00571 |
Hutan Tanaman Industri (HTI) |
Hutan yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan. |
1399 |
K01496 |
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Wisata Alam |
Pungutan yang dilakukan atas pelaksanaan kegiatan wisata alam di dalam kawasan konservasi. |
1400 |
K01777 |
Produk Hasil Litbang dan Invoasi Yang Implementatif |
Produk barang atau jasa yang dihasilkan dapat diterima oleh konsumen dengan baik. |
1401 |
K01780 |
Produksi Hasil Hutan Non/Bukan Kayu |
Hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan , atau segala sesuatu yang bersifat material (bukan kayu) yang diambil dari hutan untuk dimanfaatkan bagi kegiatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hasil hutan bukan kayu pada umumnya merupakan hasil sampingan dari sebuah pohon, misalnya getah, daun, kulit, buah atau berupa tumbuhan-tumbuhan yang memiliki sifat khusus seperti rotan, bambu dan lain-lain. |
1402 |
K01782 |
Produksi Kayu Bulat Perusahaan Pembudidaya Tanaman Kehutanan |
Produksi kayu bulat yang berasal dari perusahaan HTI, Perum Perhutani, dan perusahaan lainnya (perusahaan pembudidaya tanaman kehutanan lainnya). |
1403 |
K01591 |
Penutupan Lahan |
Penyebutan kenampakan biofisik di permukaan bumi yang terdiri dari areal bervegetasi, lahan terbuka, lahan terbangun, serta tubuh air dan lahan basah. |
1404 |
K02132 |
Teknologi Budi Daya Tambak |
Metode tertentu yang digunakan untuk membudidayakan ikan, berdasarkan tingkat teknologi dan produksi yang dihasilkan, kegiatan budidaya dapat dibedakan menjadi budidaya yang ekstensif atau tradisional, Budidaya yang semi intensif dan Budi daya intensif. |
1405 |
K00030 |
Air Sumur |
Air tanah yang cara pengambilannya melalui lubang tanah atau sumur, termasuk sumur terlindung dan tidak terlindung. |
1406 |
K01297 |
Paten |
Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. |
1407 |
K01829 |
Publikasi Ilmiah |
Hasil karya pemikiran sesorang/sekelompok orang setelah melalui penelaahan ilmiah, disebarluaskan dalam bentuk karya tulis ilmiah. |
1408 |
K02027 |
Sitasi |
Referensi dalam sebuah karya ilmiah ke tulisan lain yang diambil dari buku, makalah, atau sumber lain. |
1409 |
K00620 |
Invensi |
Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. |
1410 |
K00430 |
Eliminasi Kusta |
Eliminasi kusta merupakan kondisi dimana angka prevalensi kusta <1/ per 10.000 penduduk. |
1411 |
K00429 |
Eliminasi Filariasis |
Eliminasi Filariasis merupakan kondisi dimana angka mikrofilaria < 1%. |
1412 |
K01440 |
Penataan Bangunan dan Lingkunan (PBL) |
Kegiatan pembangunan untuk merencanakan, melaksanakan, memperbaiki, mengembangkan atau melestarikan bangunan dan lingkungan/ kawasan tertentu sesuai dengan prinsip pemanfaatan ruang dan pengendalian bangunan gedung dan lingkungan secara optimal, yang terdiri atas proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung dan lingkungan. |
1413 |
K02145 |
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) |
Tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan. |
1414 |
K01761 |
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) |
Tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah Negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean, imigrasi, karantina, dan keamanan terhadap barang yang dibawa oleh pelintas batas. |
1415 |
K01605 |
Penyelenggaraan Penanggulangan Filariasis |
Penyelenggaraan Penanggulangan Filariasis dilaksanakan melalui pokok kegiatan: a. Surveilans Kesehatan; b. Penanganan Penderita; c. Pengendalian faktor risiko; dan d. Komunikasi, informasi, dan edukasi. |
1416 |
K00224 |
Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) |
Pemberian komponen PSU bagi perumahan yang membangun rumah umum berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun yang bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan. |
1417 |
K01914 |
Rumah Khusus |
Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. |
1418 |
K01923 |
Rumah Susun |
Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. |
1419 |
K00182 |
Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) |
Badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang kegiatan usahanya di bidang Jasa Konstruksi. |
1420 |
K02260 |
Upaya Rehabilitatif Kesehatan Jiwa |
Kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan Kesehatan Jiwa yang ditujukan untuk: a. mencegah atau mengendalikan disabilitas; b. memulihkan fungsi sosial; c. memulihkan fungsi okupasional; dan d. mempersiapkan dan memberi kemampuan ODGJ agar mandiri di masyarakat. |
1421 |
K00300 |
Bunuh Diri |
Tindakan merusak diri sendiri dengan menggunakan alat, cara tertentu atau zat (obat atau racun) yang mengakibatkan kematian. |
1422 |
K01053 |
Lama Perjalanan |
Waktu yang dihabiskan dalam perjalanan yang dimulai dari wilayah asal ke wilayah tujuan hingga kembali ke wilayah asal. |
1423 |
K00906 |
Kesehatan Reproduksi |
Keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi. |
1424 |
K01638 |
Percobaan Bunuh Diri |
Tindakan dengan sengaja merusak diri sendiri dengan menggunakan alat, cara tertentu, atau zat (obat atau racun) dengan tujuan mengakhiri kehidupan yang tidak mengakibatkan kematian, namun membutuhkan intervensi medik psikiatrik. |
1425 |
K00904 |
Kesehatan jiwa |
Kondisi di mana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spritual dan sosial, sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. |
1426 |
K01814 |
Program Pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset (PPBR) |
Program yang diberikan kepada Perusahaan Pemula Berbasis Riset atau calon Perusahaan Pemula Berbasis Riset untuk menjadi perusahaan pemula berbasis hasil riset yang mandiri dan mampu mendatangkan keuntungan (profitable) dan usaha yang dikembangkan dapat berkelanjutan (sustainable). |
1427 |
K01361 |
Pelayanan Kesehatan |
Suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. |
1428 |
K02256 |
Upaya Kuratif Kesehatan Jiwa |
Kegiatan pemberian pelayanan kesehatan terhadap ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang mencakup proses diagnosis dan penatalaksanaan yang tepat sehingga ODGJ dapat berfungsi kembali secara wajar di linglmngan keluarga,lembaga, dan masyarakat. |
1429 |
K02259 |
Upaya Promotif Kesehatan Jiwa |
Kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan jiwa yang bersifat promosi kesehatan jiwa. |
1430 |
K01633 |
Peraturan/Regulasi |
Regulasi dianggap sebagai perintah, keputusan eksekutif, Menteri atau administrasi lainnya. Pada tingkat kota, regulasi disebut juga tata cara. Peraturan dan tata cara yang dikeluarkan oleh entitas pemerintah memiliki kekuatan hukum, meskipun dibatasi oleh tingkat otoritas penerbit. |
1431 |
K01542 |
Pengeluaran Wisata |
Pengeluaran yang dibayarkan untuk perolehan barang konsumsi dan jasa, untuk dan selama perjalanan wisata. Pengeluaran ini mencakup pengeluaran yang dibayar sendiri atau dibayarkan oleh pihak lain. |
1432 |
K01070 |
Layanan Rehabilitasi Medis |
Fasilitas layanan kesehatan baik Puskesmas, Klinik Pratama, RSU atau RS khusus, yang telah ditetapkan menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) oleh Menteri Kesehatan. |
1433 |
K01163 |
Mengakses Layanan Rehabilitasi |
Penyalah guna zat, termasuk narkotika dan alkohol yang telah mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi yang pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah. |
1434 |
K01188 |
Mitra Penyelenggara JKP |
Informasi yang menunjukkan suatu lembaga pelatihan kerja merupakan lembaga mitra penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui platform Sisnaker (diinput oleh administrator kelembagaan pusat). |
1435 |
K02095 |
Talent Corner |
Informasi yang menunjukkan bahwa suatu lembaga pelatihan kerja pemerintah pusat memiliki sarana dan prasarana talent corner atau tidak (diinput oleh administrator kelembagaan pusat). |
1436 |
K00860 |
Kepariwisataan |
keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha. |
1437 |
K01869 |
Rehabilitasi Medis |
Proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. |
1438 |
K01870 |
Rehabilitasi Pengguna NAPZA |
Suatu proses pemulihan klien gangguan penyalahgunaan NAPZA, baik dalam bentuk rawat jalan maupun rawat inap, serta dalam jangka waktu pendek maupun panjang, yang bertujuan untuk mengubah perilaku dan mengembalikan fungsi individu tersebut di masyarakat. |
1439 |
K00982 |
Korban Penyalahgunaan NAPZA |
Seseorang yang tidak sengaja menggunakan NAPZA karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan NAPZA. |
1440 |
K00983 |
Korban penyalahgunaan NAPZA yang mendapatkan rehabilitasi sosial di dalam panti sesuai standar pelayanan |
Pecandu/penyalah guna/korban penyalahgunaan zat, termasuk narkotika dan alkohol, yang telah selesai mengikuti rehabilitasi sosial dalam panti (atau balai/loka/lembaga rehabilitasi sosial) milik pemerintah dan masyarakat. |
1441 |
K01088 |
Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA |
Lembaga milik Pemerintah dan masyarakat yang melaksanakan proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan pecandu dan korban penyalahgunaan NAPZA mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. |
1442 |
K01089 |
Lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA yang telah dikembangkan/dibantu |
Lembaga rehabilitasi sosial baik milik pemerintah maupun masyarakat yang telah menerima bantuan dan/atau pengembangan kelembagaan, baik dari sisi manajerial, SDM dan teknis pelayanan. |
1443 |
K01296 |
Pasca Rehabilitasi |
Kegiatan pelayanan yang merupakan tahapan pembinaan lanjutan yang diberikan kepada pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika, setelah menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, yang merupakan bagian yang integral dalam rangkaian rehabilitasi. |
1444 |
K01595 |
Penyalah Guna Narkotika |
Orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. |
1445 |
K01871 |
Rehabilitasi Sosial |
Proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. |
1446 |
K00792 |
Kecelakaan Lalu Lintas |
Suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. |
1447 |
K00026 |
Air Minum Aman dan Berkelanjutan |
Air minum (termasuk air untuk memasak, mandi, cuci, dll) yang berasal dari sumber air minum layak (sesuai definisi diatas) yang memenuhi aspek 4K (kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan), yaitu (i) lokasi sumber air minum berada di dalam atau di halaman rumah; (ii) jarak ke sumber air minum kurang dari 1 km atau memerlukan waktu kurang dari 30 menit (pulang pergi termasuk antri) untuk mendapatkan air; (iii) memenuhi kondisi fisik air minum (tidak keruh, tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbusa, dan tidak berbau); dan (iv) memenuhi kondisi biologi dan kimiawi air minum. |
1448 |
K00039 |
Akses Air Minum Layak |
Rumah tangga yang menggunakan air minum yang terlindung meliputi air ledeng (keran), keran umum, hydrant umum, terminal air, penampungan air hujan (PAH) atau mata air dan sumur terlindung, sumur bor atau sumur pompa, yang jaraknya minimal 10 meter dari pembuangan kotoran, penampungan limbah dan pembuangan sampah. Tidak termasuk air kemasan, air dari penjual keliling, air yang dijual melalui tanki, air sumur dan mata air tidak terlindung. |
1449 |
K00044 |
Akses layak terbatas |
Apabila rumah tangga menggunakan sumber air layak dengan waktu pengambilan air lebih dari 30 menit. |
1450 |
K02300 |
Usia Subur |
Usia dimana seorang wanita dalam risiko tinggi untuk hamil (15-49 tahun). |
1451 |
K00043 |
Akses layak dasar |
Apabila rumah tangga menggunakan sumber air layak dengan waktu pengambilan 30 menit atau kurang. |
1452 |
K00040 |
Akses Air Tidak Layak |
Apabila rumah tangga menggunakan sumber air yang berasal dari sumur tidak terlindung dan/atau mata air tidak terlindung. |
1453 |
K02313 |
Wanita Pasangan Usia Subur |
Wanita berstatus kawin dan berusia 15-49 tahun, wanita berstatus kawin yang berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid, dan wanita berstatus kawin yang berusia lebih dari 50 tahun dan masih haid. |
1454 |
K00307 |
Cakupan pelayanan kesehatan esensial. |
Rata-rata cakupan pelayanan esensial yang mencakup kesehatan reproduksi, kesehatan ibu, bayi baru lahir dan balita, penyakit menular, penyakit tidak menular, serta kapasitas dan akses pelayanan pada populasi umum dan populasi yang paling tidak beruntung. |
1455 |
K02217 |
Tracer Indikator Cakupan Pelayanan Kesehatan |
Tracer indikator cakupan pelayanan kesehatan. |
1456 |
K00055 |
Akses Tidak Tersedia |
Apabila rumah tangga menggunakan sumber air permukaan (sungai, danau, waduk, kolam, irigasi) secara langsung tanpa pengolahan. |
1457 |
K02235 |
Udara Ambien |
Udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya. |
1458 |
K00451 |
Fasilitas Sanitasi Layak |
Fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan, antara lain klosetnya menggunakan leher angsa, tempat pembuangan akhir tinjanya menggunakan tanki septik (septic tank) atau Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL), dan fasilitas sanitasi tersebut digunakan oleh rumah tangga sendiri atau bersama dengan rumah tangga lain tertentu. |
1459 |
K00876 |
Keracunan |
Masuknya zat ke dalam tubuh yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bahkan dapat menyebabkan kematian. |
1460 |
K00928 |
Ketersediaan Obat dan Vaksin di Puskesmas |
Tersedianya obat dan vaksin indikator di Puskesmas untuk program pelayanan kesehatan dasar. |
1461 |
K01239 |
Obat Esensial |
Obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, mencakup upaya diagnosis, profilaksis, terapi dan rehabilitasi, yang diupayakan tersedia di fasilitas kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya. |
1462 |
K01606 |
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) |
Serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan air minum kepada masyarakat. |
1463 |
K01926 |
Rumah Tangga Biasa (Ordinary Household) |
Seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik/sensus, dan biasanya tinggal bersama dan makan dari satu dapur. |
1464 |
K01927 |
Rumah Tangga Khusus (Special Household) |
Orang-orang yang tinggal di asrama, tangsi, panti asuhan, lembaga pemasyarakatan, atau rumah tahanan yang pengurusan sehari-harinya dikelola oleh suatu yayasan atau lembaga serta sekelompok orang yang mondok dengan makan (indekos) dan berjumlah 10 orang atau lebih. |
1465 |
K02072 |
Sumber Air Minum |
Sumber air yang digunakan untuk minum sehari-hari. Jika responden menggunakan air minum yang berasal dari beberapa sumber air, maka pilih salah satu sumber air yang volume airnya paling banyak digunakan oleh rumah tangga. |
1466 |
K00699 |
Jembatan Kabel Gantung |
Tipe jembatan dimana dek jembatan digantung di bawah kabel penggantung dengan menggunakan penggantung vertikal (hanger). |
1467 |
K00321 |
Cuci Tangan Pakai Sabun |
Perilaku cuci tangan dengan menggunakan air bersih yang mengalir dan sabun. |
1468 |
K00756 |
Kawasan Perdesaan |
Wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, kelayanan jasa permerintah, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. |
1469 |
K00377 |
Desa/Kelurahan yang Melaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) |
Desa/kelurahan yang melaksanakan STBM guna mendukung peningkatan akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata bagi semua, dan terutama upaya menghentikan praktik BABS. |
1470 |
K00709 |
Kabupaten |
Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten. |
1471 |
K00836 |
Kelurahan |
Wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
1472 |
K00961 |
Kondisi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS ) |
Kondisi ketika setiap individu dalam suatu komunitas tidak lagi melakukan perilaku buang air besar sembarangan yang berpotensi menyebarkan penyakit. |
1473 |
K00990 |
Kota/kabupaten yang terbangun infrastruktur air limbah |
Kota/kabupaten yang telah membangun infrastruktur air limbah sistem terpusat skala kota, kawasan, dan komunal. |
1474 |
K01122 |
Lumpur Tinja |
Limbah cair yang dihasilkan oleh manusia (tinja). Campuran padatan dan fluida yang diambil dari tempat penampungan pertama limbah manusia (tinja). |
1475 |
K01509 |
Pengamanan limbah cair rumah tangga |
Melakukan kegiatan pengolahan limbah cair di rumah tangga yang berasal dari sisa kegiatan mencuci, kamar mandi dan dapur yang memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan yang mampu memutus mata rantai penularan penyakit. |
1476 |
K01516 |
Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga |
Melakukan kegiatan mengelola air minum dan makanan di rumah tangga untuk memperbaiki dan menjaga kualitas air dari sumber air yang akan digunakan untuk air minum, serta untuk menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses pengelolaan makanan di rumah tangga. |
1477 |
K01004 |
Kualitas Air Tanah Sebagai Air Baku |
Pendekatan dalam mengetahui kualitas air ambien yang baik pada badan air. Ada 7 (tujuh) parameter yang digunakan dalam menghitung indeks kualitas air (IKA), yang dianggap mewakili kondisi riil kualitas air permukaan yaitu: TSS (total suspended solid atau zat padat tersuspensi); DO (dissolved oxygen atau oksigen terlarut); BOD (biochemical oxygen demand atau kebutuhan oksigen biokimiawi); COD (chemical oxygen demand atau kebutuhan oksigen kimiawi) T-P (total phosfat); fecal coli dan total coli. Kualitas air tanah dilihat dari meningkatnya (atau menurunnya) 7 (tujuh) parameter indeks kualitas air (IKA) pada air tanah pada daerah terpilih yang diukur. |
1478 |
K01428 |
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) |
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. |
1479 |
K01427 |
Penanaman Modal Asing (PMA) |
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. |
1480 |
K01982 |
Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri |
Unit Pelaksana Teknis di bidang pendidikan menengah kejuruan formal di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. |
1481 |
K02237 |
Uji Kompetensi |
Proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu. |
1482 |
K01495 |
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pemanfaatan Tumbuhan Alam dan Satwa Liar |
Pungutan yang dilakukan atas pemanfaatan Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (TSL). |
1483 |
K01130 |
Majalah Ilmiah |
Terbitan berkala mengenai ilmu pengetahuan dan isinya khususnya tentang bidang ilmu. |
1484 |
K01187 |
Mitra Konservasi |
Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi dan menjadi peserta kemitraan kehutanan konservasi sebagai bentuk kerja sama pemberdayaan masyarakat di kawasan konservasi. |
1485 |
K01022 |
Lahan Berasal Dari Pihak Lain Yang Berupa Kawasan Hutan |
Lahan hutan milik negara yang dikuasakan kepada masyarakat dengan tujuan untuk dikelola bersama biasanya dikenal dengan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Lahan kehutanan juga bisa berasal dari lahan hutan yang dikelola masyarakat tanpa ijin negara (serobotan). |
1486 |
K01353 |
Pelatihan Masyarakat Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) |
Proses pembelajaran non formal dalam rangka peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat di bidang LHK. |
1487 |
K00612 |
Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) |
Instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari sub-sistem pengolahan setempat. |
1488 |
K01433 |
Penanganan Pengaduan Masyarakat |
Penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap orang sebagai Pengadu/Pelapor atau informasi dari masyarakat lainnya kepada Inspektorat Jenderal mengenai indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, hambatan pelayanan kepada masyarakat dan korupsi. |
1489 |
K00153 |
Apresiasi Wanalestari |
Suatu kegiatan pemberian penghargaan dari pemerintah kepada perorangan, kelompok, aparatur pemerintah atau badan usaha atas prestasi yang dicapai berdasarkan inisiatif dan partisipatif dalam menjalankan tugas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. |
1490 |
K00231 |
Batas kawasan hutan |
Batas antara kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan atau batas antar fungsi kawasan hutan. Batas luar kawasan hutan adalah batas antara kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan. Batas fungsi kawasan hutan adalah batas yang memisahkan antar fungsi kawasan hutan. |
1491 |
K00288 |
Bidang Lahan |
Suatu hamparan lahan yang dimiliki/dikuasai unit usaha pertanian dan dibatasi oleh penguasaan lahan unit usaha lain/rumah tangga lain ataupun batas-batas alam lainnya. |
1492 |
K01789 |
Produksi Perusahaan Perum Perhutani, dan Perusahaan Lainnya |
Produksi kayu bulat yang berasal dari Perum Perhutani dan Perusahaan Lainnya (Perusahaan Pembudidaya Tanaman Kehutanan Lainnya). |
1493 |
K00424 |
Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar |
Proses transportasi untuk kepentingan perdagangan Tumbuhan Alam dan Satwa Liar dari Indonesia ke suatu negara lain. |
1494 |
K00495 |
Hak pengelolaan hutan desa (HPHD) |
Hak pengelolaan pada kawasan hutan lindung atau hutan produksi yang diberikan kepada lembaga desa. |
1495 |
K00510 |
Hasil Hutan Kayu |
Hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan. |
1496 |
K00535 |
Hutan Agatis |
Hutan buatan dengan komposisi vegetasi/tegakan tanaman yang dominan adalah pohon agatis. |
1497 |
K00536 |
Hutan Alam |
Hutan yang terjadi secara alami, tanpa campur tangan manusia, yang biasanya terdiri dari berbagai jenis pohon. |
1498 |
K00537 |
Hutan Bakau |
Hutan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut, habitatnya kaya dengan endapan lumpur, pohon-pohonnya berakar nafas. |
1499 |
K00538 |
Hutan Bambu |
Hutan buatan dengan komposisi vegetasi/tegakan tanaman yang dominan adalah pohon bambu. |
1500 |
K00539 |
Hutan Cadangan |
Hutan yang berada di luar kawasan hutan yang peruntukkannya belum ditetapkan dan tidak dibebani hak milik. |
1501 |
K00540 |
Hutan Cendana |
Hutan buatan dengan komposisi vegetasi/tegakan tanaman yang dominan adalah pohon cendana. |
1502 |
K00542 |
Hutan ekaliptus |
Hutan buatan dengan komposisi vegetasi/tegakan tanaman yang dominan adalah pohon ekalitus. |
1503 |
K00543 |
Hutan Gambut |
Hutan yang terdapat pada daerah-daerah yang beriklim tipe A dan B. Jenis tanahnya organosol dengan lapisan gambut setebal 50 cm atau lebih. Pada umumnya terletak di antara hutan rawa dengan hutan hujan. Tegakan hutan selalu hijau dan mempunyai banyak lapisan tajuk. |
1504 |
K00544 |
Hutan Hujan |
Hutan yang terdapat di wilayah dengan tipe iklim A atau B dapat dikatakan selalu basah. Jenis tanahnya podsol, latosol, aluvial, dan regosol dengan drainase yang baik dan terletak cukup jauh dari pantai. Tegakan hutan banyak didominasi oleh pohon-pohon yang selalu hijau. |
1505 |
K00545 |
Hutan Jati |
Hutan buatan dengan komposisi vegetasi/tegakan tanaman yang dominan adalah pohon jati (monokultur). |
1506 |
K00546 |
Hutan Jeunjing/Sengon |
Hutan buatan dengan komposisi vegetasi/tegakan tanaman yang dominan adalah pohon jeunjing/sengon. |
1507 |
K00547 |
Hutan Kamper |
Hutan buatan dengan komposisi vegetasi/tegakan tanaman yang dominan adalah pohon kamper. |
1508 |
K00548 |
Hutan Kayu Putih |
Hutan buatan dengan komposisi vegetasi/tegakan tanaman yang dominan adalah pohon kayu putih. |
1509 |
K00551 |
Hutan Lainnya |
Hutan yang ada di luar kawasan hutan dan di luar hutan cadangan, misalnya hutan yang terdapat pada tanah milik atau tanah yang dibebani hak-hak lainnya. |
1510 |
K00552 |
Hutan Lindung |
kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. |
1511 |
K00553 |
Hutan Mahoni |
Hutan buatan dengan komposisi vegetasi/tegakan tanaman yang dominan adalah pohon mahoni. |
1512 |
K00554 |
Hutan Meranti |
Hutan buatan dengan komposisi vegetasi/tegakan tanaman yang dominan adalah pohon meranti. |
1513 |
K00555 |
Hutan Milik |
Hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik yang dapat dimiliki oleh orang, baik sendiri maupun bersama-sama orang lain atau Badan Hukum. |
1514 |
K00556 |
Hutan Musim |
Hutan yang terdapat pada daerah-daerah yang mempunyai tipe iklim C dan D dengan rata-rata curah hujan setahun antara 1.000 - 2.000 mm. Tegakan hutan ini didominasi oleh jenis-jenis pohon yang menggugurkan daun di musim kering. Terdapat dua lapisan tajuk yang jelas berbeda. Kaya tumbuhan merambat yang berkayu dan banyak tumbuh herba. |
1515 |
K00557 |
Hutan Negara |
Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. |
1516 |
K00558 |
Hutan Pantai |
Hutan yang terdapat pada daerah-daerah kering tepi pantai. Tidak terpengaruh iklim. Tanahnya berpasir dan berbatu-batu serta terletak di atas garis pasang tertinggi. |
1517 |
K00559 |
Hutan Payau |
Hutan yang terdapat pada daerah-daerah pantai yang selalu atau secara teratur tergenang air laut. Terpengaruh pasang surut. Tidak terpengaruh oleh iklim. Tanah lumpur, pasir atau lumpur berpasir. Hanya mempunyai satu stratum tajuk. Pohon-pohon dapat mencapai tinggi 50 m. |
1518 |
K00560 |
Hutan Pinus |
Hutan buatan dengan komposisi vegetasi/tegakan tanaman yang dominan adalah pohon pinus. |
1519 |
K00561 |
Hutan Primer |
Hutan alam yang belum dijamah manusia, misalnya hutan tropika basah di Kalimantan, Sumatera, dan Irian Jaya. |
1520 |
K00563 |
Hutan Produksi Terbatas (HPT) |
Hutan produksi yang kemungkinan dapat mengalami konversi untuk usaha lain, seperti untuk keperluan perkebunan, pemukiman transmigrasi, dan jalan. Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru. |
1521 |
K00564 |
Hutan Produksi Tetap (HP) |
Hutan produksi yang bersifat tetap atau tidak akan mengalami konversi untuk usaha lain. Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru. |
1522 |
K00565 |
Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) |
Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan. |
1523 |
K00566 |
Hutan Ramin |
Hutan buatan dengan komposisi vegetasi/tegakan tanaman yang dominan adalah pohon ramin. |
1524 |
K00567 |
Hutan Rawa |
Hutan yang terdapat pada daerah-daerah yang selalu tergenang air tawar. Tidak terpengaruh oleh iklim. Pada umumnya terletak di belakang hutan payau, dengan jenis tanah aluvial. Tegakan hutan selalu hijau dengan pohon-pohon yang tingginya bisa mencapai 40 m dan terdiri atas banyak lapisan tajuk. |
1525 |
K00568 |
Hutan Sekunder |
Hutan alam yang terjadi sesudah penebangan hutan primer atau sesudah perladangan. |
1526 |
K00569 |
Hutan Sonokeling |
Hutan buatan dengan komposisi vegetasi/tegakan tanaman yang dominan adalah pohon sonokeling. |
1527 |
K00570 |
Hutan Tanaman |
Hutan yang terjadi karena proses penanaman, biasanya terdiri dari satu atau beberapa jenis pohon. Tegakan hutan banyak didominasi oleh pohon-pohon yang selalu hijau. |
1528 |
K00573 |
Hutan Tetap |
Kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap. |
1529 |
K00574 |
Hutan Wisata |
Kawasan hutan yang diperuntukkan secara khas untuk dibina dan dipelihara guna kepentingan pariwisata dan atau wisata baru. Hutan wisata terdiri dari Taman wisata alam (TWA) dan Taman laut. |
1530 |
K00630 |
Izin Pemanfaatan Hutan |
Izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan. |
1531 |
K00635 |
Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) |
Izin untuk mengolah kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi pada lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang. |
1532 |
K00637 |
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) |
Izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada kelompok masyarakat atau perorangan dengan menerapkan teknik budidaya tanaman yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan. |
1533 |
K00638 |
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) |
Izin yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan alam atau dalam hutan tanaman pada hutan produksi. |
1534 |
K00640 |
Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP HKm) |
Izin usaha yang diberikan kepada kelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi. |
1535 |
K00664 |
Jalan Utama Menuju Kawasan Hutan |
Jalan yang biasanya dilalui oleh anggota rumah tangga untuk menuju kawasan hutan, apabila jalan yang biasa dilalui tersebut terdapat beberapa kondisi/jenis jalan, maka kondisi/jenis jalan yang dipilih adalah yang terpanjang. Apabila rumahnya berada di dalam kawasan hutan maka jalan yang dimaksud adalah jalan yang dilalui oleh ART untuk keluar dari kawasan hutan. |
1536 |
K01806 |
Program Kampung Iklim (Proklim) |
Program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi GRK serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah. |
1537 |
K00694 |
Jasa Kehutanan Lainnya |
Kegiatan usaha yang tidak tercakup di dalam usaha jasa kehutanan seperti kegiatan: pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan, pengangkutan kayu di dalam hutan. |
1538 |
K01867 |
Rehabilitasi Hutan dan Lahan |
Upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. |
1539 |
K00744 |
Kawasan Ekosistem Esensial |
Ekosistem karst, lahan basah (danau, sungai, rawa, payau, dan wilayah pasang surut yang tidak lebih dari 6 meter), mangrove dan gambut yang berada di luar KSA dan KPA. |
1540 |
K00746 |
Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) |
Kawasan hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan kehutanan, pendidikan dan pelatihan kehutanan serta religi dan budaya. |
1541 |
K00747 |
Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Kehutanan |
Kawasan hutan yang ditetapkan oleh menteri untuk pendidikan dan pelatihan kehutanan guna mendorong peningkatan kualitas sumberdaya manusia kehutanan yang terampil, profesional, berdedikasi, jujur serta amanah, dan berakhlak mulia, yang mampu menguasai serta mampu memanfaatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengurusan hutan. |
1542 |
K00748 |
Kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA) |
Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Termasuk dalam kelompok Kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA) adalah Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (THR), dan Taman Wisata Alam (TWA). |
1543 |
K00749 |
Kawasan Hutan Suaka Alam (KSA) |
Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. |
1544 |
K00750 |
Kawasan Hutan yang Masih Berhutan |
Kawasan hutan yang berisi dan didominasi oleh pepohonan (masih berupa hutan primer maupun sekunder). |
1545 |
K00751 |
Kawasan Hutan yang Sudah Tidak Berhutan |
Kawasan hutan yang didominasi oleh belukar, tanah kosong, pemukiman, ladang, dan sebagainya. |
1546 |
K02206 |
Timbunan Sampah |
Banyaknya sampah yang timbul dari masyarakat dalam satuan volume maupun berat per kapita perhari atau perluas bangunan atau perpanjangan jalan. |
1547 |
K00849 |
Kemitraan Kehutanan (KK) |
kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan. |
1548 |
K00972 |
Konversi lahan |
Perubahan mengenai penggunaan lahan (alih fungsi) menurut kenyataan pada periode waktu tertentu. |
1549 |
K00621 |
Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (MPV) |
Upaya untuk menyelenggrakan inventarisasi GRK, monitoring, pelaporan dan verifikasi dari masing-masing sektor. |
1550 |
K02155 |
Temuan Audit |
Hasil evaluasi dari bukti audit yang dikumpulkan terhadap kriteria audit. Temuan audit dapat mengindikasikan, baik kesesuaian ataupun ketidaksesuaian dengan kriteria audit atau peluang perbaikan. |
1551 |
K02312 |
Wanawiyata Widyakarya |
Model usaha bidang kehutanan dan/atau lingkungan hidup yang dimiliki dan dikelola oleh kelompok masyarakat atau perorangan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai percontohan, tempat pelatihan dan magang bagi masyarakat lainnya. |
1552 |
K01874 |
Rekomendasi Audit |
Saran yang diberikan oleh auditor kepada auditi setelah membuat simpulan berdasarkan fakta yang ada untuk meningkatkan kinerja dan atau proses tata kelola sektor publik yang harus mendapat perhatian lebih dari auditi dan akan dimintakan tindaklanjutnya. |
1553 |
K01508 |
Pengamanan Kawasan Hutan |
Usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, sumber daya alam, hama dan penyakit serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi dan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. Dan Penyelenggaraan perlindungan hutan bertujuan untuk menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari.Upaya pencegahan dan Penanggulangan perusakan hutan. |
1554 |
K01726 |
Perusahaan Pembudidaya Tanaman Kehutanan |
Usaha berbentuk badan usaha/hukum yang bergerak di bidang pembudidayaan tanaman kehutanan. |
1555 |
K00199 |
Bahan Perusak Ozon (BPO) |
Hasil buangan yang dikeluarkan oleh alat yang menggunakan refrigerant identifier Hydroflurochlorofluorocarbon (HCFC) yang belum sesuai atau tidak ramah lingkungan. |
1556 |
K00186 |
Bahan Bakar |
Bahan atau barang yang dipakai untuk menimbulkan api (panas), seperti minyak, batu bara. |
1557 |
K02197 |
Ternak |
Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya, termasuk ternak hobi. |
1558 |
K00187 |
Bahan Bakar Gas |
Bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi. |
1559 |
K00189 |
Bahan Bakar yang Bersih |
Target tingkat emisi dan rekomendasi bahan bakar spesifik (contohnya batubara dan minyak tanah yang belum diolah) yang tercakup dalam pedoman normatif pedoman WHO untuk kualitas udara dalam ruangan: pembakaran bahan bakar rumah tangga. |
1560 |
K00435 |
Energi |
Kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika. |
1561 |
K00888 |
Kerja Sama Pemasyarakatan |
Kegiatan yang diselenggarakan oleh menteri dengan instansi terkait, badan-badan kemasyarakatan atau perorangan dalam rangka pembinaan dan atau pembimbingan terhadap warga binaan pemasyarakatan, yang kegiatannya seiring dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. |
1562 |
K02130 |
Teknologi |
Cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin llmu Pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia. |
1563 |
K00067 |
Akuntabel |
Dapat dipertanggungjawabkan. |
1564 |
K01900 |
Riset |
Kegiatan kreatif yang dilakukan dengan sistematis untuk menambah pengetahuan (stock of knowledge), dan pemanfaatan pengetahuan ini untuk merancang penerapan baru (to devise new applications). Termasuk di dalamnya kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian dan penerapan; yang bersifat kebaruan (novelty), kreatif, ketidakpastian, sistematis dan dapat direproduksi. |
1565 |
K01205 |
Nameplate Capacity |
Output maksimum generator / pembangkit atau peralatan produksi tenaga listrik lainnya dalam kondisi yang ditentukan oleh pabrikan dan biasanya ditunjukkan pada pelat nama yang terpasang secara fisik ke generator. |
1566 |
K02245 |
Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan |
Unit yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di pemasyarakatan. |
1567 |
K00396 |
Diversi Anak |
Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. |
1568 |
K02023 |
Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) |
Sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik antar lembaga penegak hukum. |
1569 |
K01207 |
Narapidana Bebas |
Narapidana yang bebas atau telah selesai menjalani masa hukuman berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. |
1570 |
K00283 |
Biaya Retribusi |
Pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar, retribusi keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan kebersihan. |
1571 |
K01876 |
Remisi |
Pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |
1572 |
K01342 |
Pelanggaran Keamanan Ketertiban |
Perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat pada Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak. |
1573 |
K00230 |
Barang Sitaan (Basan) |
Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. |
1574 |
K00229 |
Barang Rampasan (Baran) |
Benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dirampas oleh negara. |
1575 |
K01749 |
Pidana Khusus |
Pidana yang diatur di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan memiliki ketentuan-ketentuan khusus acara pidana. |
1576 |
K01743 |
Petambak Garam Kecil |
Petambak garam yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare dan perebus garam. |
1577 |
K01551 |
Penggarap Tambak Garam |
Petambak garam yang menyediakan tenaganya dalam usaha pergaraman. |
1578 |
K01414 |
Pemilik Tambak Garam |
Petambak garam yang memiliki hak atas lahan yang digunakan untuk produksi garam dan secara aktif melakukan usaha pergaraman. |
1579 |
K00936 |
Klien Pemasyarakatan |
Seseorang yang berada dalam pembimbingan-pembimbing kemasyarakatan. |
1580 |
K01484 |
Penelitian Kemasyarakatan |
Kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. |
1581 |
K02251 |
Unsur Pembangun Literasi Masyarakat (UPLM) |
Komponen pembentuk indeks yang terdiri atas pemerataan layanan perpustakaan, ketersediaan koleksi, ketersediaan tenaga perpustakaan, tingkat pemberdayaan layanan perpustakaan, ketersediaan perpustakaan yang memiliki Standar Nasional Perpustakaan (SNP), tingkat keterlibatan/partisipasi masyarakat dalam sosialisasi perpustakaan, dan jumlah anggota perpustakaan (pemustaka). |
1582 |
K01008 |
Kunjungan Wisata |
Tinggal di suatu tempat yang dikunjungi selama perjalanan wisata. Tinggal yang dimaksud tidak perlu bermalam, namun harus berhenti minimal 6 jam untuk memenuhi syarat sebagai kunjungan wisata. Memasuki wilayah geografis tanpa berhenti di sana tidak memenuhi syarat sebagai kunjungan ke wilayah itu. Selama perjalanan wisata memungkinkan adanya lebih dari satu kunjungan wisata. |
1583 |
K00325 |
Daerah Khusus |
Daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. |
1584 |
K00344 |
Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) |
Dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
1585 |
K00361 |
Data Longitudinal Pendidikan |
Data yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang sama dalam periode pendataan yang berbeda. |
1586 |
K00149 |
Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Aplikasi Dapodik) |
Suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring. |
1587 |
K02335 |
Yayasan |
Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. |
1588 |
K00825 |
Kelompok Bermain (KB) |
Layanan PAUD untuk usia 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun. |
1589 |
K01013 |
Laboratorium Bahasa |
Ruangan yang dilengkapi dengan alat-alat keperluan pengajaran bahasa berupa pita perekam, kaset, proyektor, dan piringan hitam, dipakai secara terpisah-pisah atau bersama-sama. |
1590 |
K01014 |
Laboratorium IPA |
Suatu tempat untuk mengadakan percobaan, penyelidikan, eksperimen, pengukuran ataupun pelatihan ilmiah dan sebagainya yang berhubungan dengan ilmu fisika, kimia, dan biologi. |
1591 |
K01015 |
Laboratorium IPS |
Tempat (baik di dalam ruangan ataupun di luar ruangan) yang disiapkan secara khusus untuk melakukan kegiatan eksperimen, analisis, observasi, penelitian dan kegiatan pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). |
1592 |
K01016 |
Laboratorium Komputer |
Tempat riset ilmiah, eksperimen, pengukuran ataupun pelatihan ilmiah yang berhubungan dengan ilmu komputer dan memiliki beberapa komputer dalam satu jaringan untuk penggunaan oleh kalangan tertentu. |
1593 |
K01017 |
Laboratorium Multimedia |
Fungsional laboratorium (tempat praktikum) yang mampu memfasilitasi beberapa aktivitas praktikum sekolah dengan menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Yang dimaksud beberapa aktivitas praktikum sekolah dalam definisi di atas adalah aktivitas praktikum yang tidak dapat dilayani oleh laboratorium konvensional (Lab. Bahasa, Lab. IPA, dan Lab. Komputer), tetapi dapat dilayani oleh Laboratorium Multimedia dengan menggunakan teknologi multimedia dan simulasi komputer. Dalam definisi ini termasuk juga aktivitas praktikum sekolah yang sebenarnya dapat dilayani oleh laboratorium konvensional namun dapat dilayani lebih baik oleh Laboratorium Multimedia. |
1594 |
K01057 |
Lapangan Olahraga |
Suatu bentuk ruang terbuka non hijau sebagai suatu pelataran dengan fungsi utama tempat dilangsungkannya aktivitas olahraga. |
1595 |
K02272 |
Usaha Konstruksi Perorangan |
Usaha konstruksi yang dimiliki atau/dan dikuasai oleh perorangan, baik yang berbadan hukum perorangan maupun tidak/belum berbadan hukum. |
1596 |
K01470 |
Pendidikan Kesetaraan |
Program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C. |
1597 |
K01471 |
Pendidikan Menengah |
Lanjutan pendidikan dasar. |
1598 |
K01474 |
Pendidikan Profesi |
Pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. |
1599 |
K01735 |
Peserta Didik |
Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. |
1600 |
K01904 |
Rombongan Belajar |
Kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan. |
1601 |
K01905 |
Ruang Kelas |
Suatu ruangan di dalam bangunan sekolah atau kampus, yang berfungsi sebagai tempat untuk kegiatan tatap muka dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM). |
1602 |
K01970 |
Satuan PAUD Sejenis (SPS) |
Layanan PAUD untuk usia sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun. |
1603 |
K01986 |
Sekolah Terintegrasi |
Salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen. |
1604 |
K02096 |
Taman Kanak-Kanak (TK) |
Salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. |
1605 |
K02158 |
Tenaga Kependidikan |
Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. |
1606 |
K01971 |
Satuan Pendidikan |
Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. |
1607 |
K01589 |
Penumpang yang diangkut |
Orang yang berada di moda transportasi/angkutan (seperti angkutan bus, mobil penumpang umum, taksi, dan ASDP) untuk diangkut sampai ke tempat tujuan. |
1608 |
K00401 |
Dokumen Hukum |
Produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan. |
1609 |
K00759 |
Kawasan Permukiman |
Bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. |
1610 |
K00878 |
Kerangka kerja legislatif, administratif dan kebijakan untuk memastikan pembagian manfaat yang adil dan merata |
Indikator telah tercapai melalui ketersediaan kerangka legislasi, administrasi dan kebijakan tersebut menjadi indikasi adanya regulasi untuk memastikan pembagian keuntungan secara adil dan merata dari pemanfaatan sumber daya genetika pada tahun berjalan. |
1611 |
K01696 |
Perpustakaan Nasional |
Lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. |
1612 |
K01421 |
Pemotongan Ternak Tidak Tercatat |
Pemotongan yang dilakukan oleh orang perorangan yang tidak dilaporkan kepada dinas atau tidak dicatat oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat. |
1613 |
K00433 |
Embung |
Waduk berukuran mikro di lahan pertanian yang dibangun untuk menampung kelebihan air hujan di musim hujan untuk digunakan pada saat musim kemarau. |
1614 |
K02333 |
Wisatawan Nasional |
Penduduk Indonesia yang melakukan perjalananan ke luar negeri di luar lingkungan sehari-hari dengan lama perjalanan kurang dari 12 bulan dan bukan bertujuan untuk memperoleh penghasilan di tempat yang dikunjungi serta bukan merupakan kegiatan rutin. Tempat di luar lingkungan sehari-hari yang dimaksud adalah mengunjungi negara lain dan tinggal minimal 6 jam. Kegiatan rutin yang dimaksud adalah kegiatan sekolah dan atau bekerja (memperoleh upah/gaji sesuai tugas pokoknya dari penduduk di tempat yang dituju), yang dilakukan secara rutin (reguler), baik frekuensinya, lokasinya, maupun kegiatannya. Termasuk kegiatan rutin jika mengunjungi negara yang sama minimal 4 kali selama 1 bulan. |
1615 |
K01577 |
Pengundangan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia |
Penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia untuk disebarluaskan ke masyarakat. |
1616 |
K00648 |
Jabatan Fungsional Tertentu |
Suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. |
1617 |
K00649 |
Jabatan Fungsional Umum |
Suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit. |
1618 |
K00652 |
Jabatan Struktural |
Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi. |
1619 |
K00480 |
Gratifikasi |
Laporan tentang penerimaan pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. |
1620 |
K01503 |
Pengaduan |
Laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. |
1621 |
K00530 |
Hukuman Disiplin |
Hukuman yang diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan hukuman kepada seseorang yang dinilai melanggar peraturan disiplin sesuai peraturan yang berlaku. |
1622 |
K01060 |
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) |
Laporan yang berisi tentang penyampaian daftar harta kekayaan Aparatur Sipil Negara yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi aparatur sipil negara. |
1623 |
K00800 |
Kegiatan Seminggu yang Lalu |
Aktivitas yang dilakukan oleh anggota rumah tangga selama seminggu terakhir meliputi 1) bekerja; 2) pengangguran; 3)sekolah; 4)mengurus rumah tangga; 5)kegiatan lainnya. |
1624 |
K00668 |
Jam Kerja Seluruhnya |
Lama waktu (dalam jam) yang digunakan untuk bekerja pada pekerjaan utama dan seluruh pekerjaan tambahan (tidak termasuk waktu istirahat). |
1625 |
K01640 |
Perdagangan Besar |
Penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional,atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan. |
1626 |
K01641 |
Perdagangan Eceran |
Penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, department store, kios, mail order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, dan lain-lain. |
1627 |
K01791 |
Produsen |
Perusahaan yang berbentuk perorangan atau badan hukum yang memproduksi barang. |
1628 |
K00393 |
Distributor |
Pelaku usaha perdagangan yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukkan dari produsen atau supplier atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang. |
1629 |
K02059 |
Subdistributor |
Pelaku usaha perdagangan yang bertindak atas penunjukkan dari distributor berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang. |
1630 |
K02162 |
Tenaga Kerja Industri |
Tenaga kerja di bidang industri, baik produksi maupun non produksi baik tetap maupun tidak tetap, tidak termasuk - orang yang dibayar hanya berdasarkan komisi; - orang yang bekerja sendiri seperti konsultan dan kontraktor. |
1631 |
K00012 |
Agen |
Pelaku usaha perdagangan yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuk nya berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang. |
1632 |
K01299 |
Pedagang Grosir |
Pelaku usaha perdagangan yang menjual berbagai macam barang dalam partai besar dan tidak secara eceran. |
1633 |
K00425 |
Eksportir |
Setiap orang perseorangan, lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dalam wilayah hukum NKRI baik sendiri maupun secara bersama-sama melalui perjanjian menyelenggara-kan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi yang mendapat pengakuan sebagai eksportir terdaftar dari Menteri Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri. |
1634 |
K00581 |
Importir |
Perseorangan/lembaga atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia (impor). Importir yang dicakup pada penelitian ini adalah yang memiliki Angka Pengenal Importir/API. |
1635 |
K01298 |
Pedagang eceran |
Pelaku usaha perdagangan yang kegiatan pokoknya memasarkan barang secara langsung kepada konsumen akhir. Pada publikasi ini konsumen dari pedagang eceran sesuai dengan definisi pada KBLI 2015,yakni perorangan atau rumah tangga. |
1636 |
K00575 |
Hypermarket |
Sarana/tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumahtangga termasuk sembilan bahan pokok secara eceran langsung kepada konsumen akhir. Didalaminya terdiri dari pasar swalayan, toko serba ada yang menyatu dalam satu bangunan dan pengelolaannya dilakukan secara tunggal serta memiliki luas lantai usahanya lebih dari 4.000 m2 dan paling besar (maksimal) 8.000 m2. Seperti: Hypermart, Carrefour, Giant, Lotte Mart, dan lain-lain. |
1637 |
K02086 |
Supermarket |
Sarana/tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumahtangga termasuk kebutuhan sembako secara eceran dan langsung kepada konsumen akhir dengan cara swalayan yang luas lantainya maksimal 4.000 m2. Seperti: Hero Supermarket, Tip Top, dan lain-lain. |
1638 |
K01185 |
Mini Market |
Sarana/tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran dan langsung kepada konsumen akhir dengan cara swalayan yang luas lantai usahanya paling besar 200 m2. |
1639 |
K01387 |
Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan |
Usaha untuk melakukan peningkatan atau pemberdayaan sarana dan prasarana fisik, manajemen, sosial budaya, dan ekonomi atas sarana perdagangan. |
1640 |
K00935 |
Klasifikasi pasar rakyat |
Pengelompokan kelas pasar rakyat untuk penerapan persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persyaratan pengelolaan. |
1641 |
K01320 |
Pekerjaan Utama |
Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden. |
1642 |
K01250 |
Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) |
Unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemajuan kebudayaan. |
1643 |
K00707 |
Jongko/Konter/Pelataran/Hamparan |
Tipe tempat berjualan yang terbuka/tidak beratap/tidak dibatasi secara tetap, bersifat temporer. |
1644 |
K00341 |
Dana Alokasi Khusus (DAK) |
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus baik fisik maupun non fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. |
1645 |
K02231 |
Tugas Pembantuan (TP) |
Dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tuga pembantuan. |
1646 |
K00306 |
Cagar Budaya |
Warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. |
1647 |
K00385 |
Dinding |
Sisi luar/batas dari suatu bagunan atau penyekat dengan bangunan fisik lain. Dinding bisa berupa tembok dari bata merah atau batako yang dilapisi plesteran semen, kayu, tripleks, seng/baja ringan. |
1648 |
K02079 |
Sumber Daya Manusia (SDM) Kebudayaan |
Orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan. |
1649 |
K02209 |
Toilet Leher Angsa |
kloset yang dibawah dudukannya terdapat saluran berbentuk huruf ?U? (seperti leher angsa) dengan maksud menampung air untuk menahan agar bau tinja tidak keluar. |
1650 |
K01075 |
Lembaga Kebudayaan |
Lembaga Kebudayaan (LK), merupakan organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang berperan dalam pemajuan kebudayaan. |
1651 |
K02210 |
Toilet Tanpa Jamban/Cemplung/Cubluk |
Jamban/kakus yang dibawah dudukannya tidak ada saluran, sehingga tinja langsung ke tempat pembuangan/penampungan akhirnya. |
1652 |
K01964 |
Sarana Prasarana Kebudayaan |
Fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas kebudayaan. |
1653 |
K02069 |
Substansi Kebudayaan |
Bentuk abstrak dari berbagai ide dan gagasan dari pikiran manusia. |
1654 |
K01058 |
Lapangan Usaha |
Bidang kegiatan dari pekerjaan atau tempat seseorang bekerja atau yang dihasilkan oleh perusahaan/kantor tempat responden bekerja. Penentuan lapangan usaha suatu usaha/perusahaan didasarkan pada: .1. Aktivitas dengan nilai produksi/pendapatan terbesar; 2. Jika nilai produksi/pendapatan besarnya sama, aktivitas utama ditentukan dari volume produksi/penjualan terbesar; 3. Jika nilai produksi/pendapatan dan volume produksi/penjualan sama, aktivitas usaha ditentukan dari waktu terbanyak yang digunakan; 4. Jika nilai produksi/pendapatan, volume, dan waktunya sama, aktivitas usaha ditentukan dari pernyataan responden. Penentuan lapangan usaha seorang pekerja didasarkan pada waktu terbanyak yang digunakan; jika waktunya sama, aktivitas usaha ditentukan berdasarkan pekerjaan yang memberikan penghasilan terbesar. |
1655 |
K01248 |
Objek Kebahasaan |
Sasaran utama dalam pengembangan, pembinaan, pelindungan, penguatan, dan pemberdayaan bahasa, serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia di dunia internasional. |
1656 |
K01249 |
Objek Kesastraan |
Sasaran utama dalam pengembangan, pembinaan, pelindungan, penguatan, dan pemberdayaan sastra. |
1657 |
K01074 |
Lembaga Kebahasaan dan Kesastraan |
Lembaga yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia. |
1658 |
K02078 |
Sumber Daya Manusia (SDM) Kebahasaan dan Kesastraan |
Orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Kebahasaan dan Kesastraan. |
1659 |
K02068 |
Substansi Kebahasaan dan Kesastraan |
Pokok kegiatan yang berkaitan dengan kebahasaan dan kesastraan. |
1660 |
K00500 |
Harga Dasar |
Harga keekonomian barang dan jasa ditingkat produsen sebelum adanya intervensi pemerintah terkait pajak dan subsidi. |
1661 |
K00505 |
Harga Produsen |
Harga keekonomian barang dan jasa ditingkat produsen setelah adanya intervensi pemerintah terkait pajak dan subsidi. |
1662 |
K00503 |
Harga Pembeli |
Harga keekonomian barang dan jasa ditingkat produsen setelah adanya intervensi pemerintah terkait pajak dan subsidi serta ditambah dengan marjin transportasi dan perdagangan. |
1663 |
K00154 |
Area Bongkar Muat |
Area yang berfungsi sebagai fasilitas yang memudahkan pasokan logistik ke dan dari dalam pasar. |
1664 |
K01763 |
Pos Ukur Ulang |
Tempat untuk kegiatan melakukan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, dan timbangan. |
1665 |
K02220 |
Transaksi Total |
Transaksi yang mencakup semua transaksi barang dan jasa, baik yang berasal dari produksi dalam negeri (output domestik) maupun yang berasal dari impor. |
1666 |
K02218 |
Transaksi Domestik |
Transaksi atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh sektor produksi di dalam negeri saja. |
1667 |
K00463 |
Fungsional Pengantar Kerja |
Pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antarkerja. |
1668 |
K00866 |
Kepemilikan Modal |
Struktur kepemilikan modal yang dimiliki perusahaan industri menurut sumber modal. |
1669 |
K02164 |
Tenaga Kerja Industri Produksi |
Tenaga kerja di perusahaan industri yang langsung bekerja di dalam proses produksi atau yang mengerjakan pekerjaan teknis (operasional), yaitu sejak bahan baku masuk ke pabrik sampai hasil produksinya keluar dari pabrik. |
1670 |
K02163 |
Tenaga Kerja Industri Non Produksi |
Tenaga kerja di perusahaan industri yang tidak terkait langsung dengan proses produksi. |
1671 |
K00190 |
Bahan Baku |
Bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. |
1672 |
K01115 |
Logistik |
Bagian dari rantai pasok (supply chain) yang menangani arus barang, arus informasi dan arus uang melalui proses pengadaan (procurement), penyimpanan (warehousing), transportasi (transportation),distribusi (distribution), dan pelayanan pengantaran (delivery services) sesuai dengan jenis, kualitas, jumlah, waktu dan tempat yang dikehendaki konsumen, secara aman, efektif dan efisien, mulai dari titik asal (point of origin) sampai dengan titik tujuan (point of destination). |
1673 |
K02035 |
Spesifikasi |
Merupakan pemberian (deskripsi) suatu bahan, daftar pengujian, mengacu pada prosedur analitik, serta kriteria penerimaan yang sesuai berupa batas numerik, rentang, ataupun kriteria lainnya bagi uji yang bersangkutan. |
1674 |
K02036 |
Spesifikasi Bahan Baku |
Spesifikasi yang dimiliki bahan baku yang digunakan untuk produksi. |
1675 |
K00191 |
Bahan Baku Dalam Negeri |
Bahan baku yang diperoleh dari dalam negeri. |
1676 |
K00192 |
Bahan Baku Luar Negeri |
Bahan baku yang diperoleh dari luar negeri baik yang dibeli sendiri maupun yang dibeli melalui importir. |
1677 |
K00195 |
Bahan Penolong |
Bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan. |
1678 |
K02037 |
Spesifikasi Bahan Penolong |
Spesifikasi yang dimiliki bahan penolong yang digunakan untuk produksi. |
1679 |
K00798 |
Kegiatan Penelitian (research) |
Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial,pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. |
1680 |
K00196 |
Bahan Penolong Dalam Negeri |
Bahan penolong yang diperoleh dari dalam negeri. |
1681 |
K00197 |
Bahan Penolong Luar Negeri |
Bahan penolong yang diperoleh dari luar negeri baik yang dibeli sendiri maupun yang dibeli melalui importir. |
1682 |
K00799 |
Kegiatan Pengembangan (Development) |
Kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. |
1683 |
K01527 |
Pengeluaran kegiatan research and development |
Biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk penelitian dan pengembangan (research and development). |
1684 |
K01529 |
Pengeluaran Lainnya |
Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan selain untuk pekerja, sewa dan kontrak, logistisk, serta penelitian dan pengembangan. |
1685 |
K01883 |
Rencana Jenis Produk |
Rencana macam-macam produk/jasa yang akan dihasilkan ketika perusahaan industri telah berproduksi secara komersial. |
1686 |
K01884 |
Rencana Kapasitas Produksi |
Rencana produksi optimal yang dapat dihasilkan dengan mempertimbangkan seluruh faktor produksi yang tersedia ketika perusahaan telah berproduksi secara komersial. |
1687 |
K00724 |
Kapasitas Terpasang |
Keluaran atau kemampuan maksimum. |
1688 |
K01891 |
Rencana Produk yang Diekspor |
Produk/jasa dapat diekspor oleh perusahaan itu sendiri maupun pihak lain. |
1689 |
K00722 |
Kapasitas Produksi |
Produksi optimal yang dapat dihasilkan dengan mempertimbangkan seluruh faktor produksi yang tersedia. |
1690 |
K01892 |
Rencana Produk yang Dihasilkan |
Banyaknya produk yang dihasilkan perusahaan ketika perusahaan telah berproduksi secara komersial. |
1691 |
K01623 |
Peralatan Utama Produksi |
Mesin dan/atau peralatan yang digunakan secara langsung dalam proses produksi. |
1692 |
K01621 |
Peralatan Pendukung |
Mesin dan/atau peralatan yang tidak digunakan secara langsung dalam proses produksi. |
1693 |
K01779 |
Produksi |
Produk/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan industri baik produksi utama, sampingan maupun ikutan, tidak termasuk barang setengah jadi |
1694 |
K01790 |
Produksi Setengah Jadi |
Produk yang masih dikerjakan/diproses oleh perusahaan. Nilai barang setengah jadi diperkirakan sama dengan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membeli bahan baku yang dipakai, ditambah dengan ongkos pengerjaan yang sudah dilakukan. |
1695 |
K01885 |
Rencana Kebutuhan Bahan Baku |
Bahan baku yang dibutuhkan untuk produksi jika perusahaan industri telah berproduksi secara komersial. |
1696 |
K02038 |
Spesifikasi Produk |
Spesifikasi yang dimiliki produk yang dihasilkan. |
1697 |
K01888 |
Rencana Pelaksanaan Pembangunan |
Jadwal pembangunan perusahaan industri dari terbitnya perizinan berusaha hingga perusahaan siap berproduksi secara komersial. |
1698 |
K01700 |
Persediaan |
Jumlah barang yang tersedia, baik bahan baku dan bahan penolong, bahan bakar, bahan pembungkus, barang produksi setengah jadi, maupun barang jadi yang ada di gudang/inventori yang tercatat. |
1699 |
K01889 |
Rencana Pelaksanaan Produksi secara Komersial |
Rencana perusahaan industri memulai produksi secara komersial. |
1700 |
K02167 |
Tenaga Kerja pada Tahap Pembangunan/Konstruksi |
Tenaga kerja WNI maupun asing yang bekerja selama tahap pembangunan/kontruksi. |
1701 |
K01599 |
Penyedia Jasa Maklun |
Perusahaan industri yang memberikan jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya disubkontrakkan oleh pengguna jasa maklun dimana pengguna jasa maklun menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa maklun. |
1702 |
K00622 |
Investasi awal |
Segala bentuk kegiatan menanam modal (investment), baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanam Modal Asing (PMA), untuk memulai melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. |
1703 |
K01556 |
Pengguna Jasa Maklun |
Perusahaan industri yang menggunakan jasa perusahaan penyedia jasa maklun. |
1704 |
K01198 |
Modal Tetap |
Barang yang memiliki masa manfaat lebih dari setahun dan nilainya signifikan. |
1705 |
K01521 |
Pengelolaan Limbah Industri |
Upaya penanganan limbah yang berasal dari proses produksi perusahaan industri. |
1706 |
K01522 |
Pengelolaan Limbah Padat |
Upaya penanganan limbah yang berwujud padat yang berasal dari proses produksi perusahaan industri. |
1707 |
K01197 |
Modal Kerja |
Rencana pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan, biaya operasional (listrik, air, telepon), suku cadang, dan biaya overhead perusahaan dalam satu turnover (satu periode perputaran/siklus biaya produksi/operasional mulai pembelian bahan baku sampai dengan penjualan hasil produksi (hasil penjualan produksi digunakan untuk pembelian bahan baku kembali)). |
1708 |
K01519 |
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
Kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan atau penimbunan. |
1709 |
K01566 |
Penggunaan Lahan Proyek |
Lahan yang digunakan untuk membangun usaha industri. |
1710 |
K01520 |
Pengelolaan Limbah Cair |
Upaya penanganan limbah yang berwujud cair yang berasal dari proses produksi perusahaan industri. |
1711 |
K01887 |
Rencana Kebutuhan Energi dan Air Baku pada Tahap Produksi |
Kebutuhan listrik, gas, dan air baku dalam setahun perusahaan industri ketika telah berproduksi secara komersial. |
1712 |
K00761 |
Kawasan Peruntukan Industri |
Bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
1713 |
K01101 |
Limbah Cair di Inlet |
Air limbah pada titik pada aliran bertubulensi tinggi agar terjadi pencampuran dengan baik, yaitu pada titik dimana limbah mengalir pada akhir proses produksi menuju ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). |
1714 |
K00741 |
Kaveling Industri |
Bagian tanah dalam kawasan industri yang sudah dipetak-petak dengan ukuran tertentu untuk dipergunakan sebagai kegiatan industri atau penunjang industri. |
1715 |
K01102 |
Limbah Cair di Outlet |
Air limbah pada saluran keluar air limbah di titik dimana air limbah yang mengalir sebelum memasuki badan air penerima. |
1716 |
K00317 |
COD pada Saluran Inlet |
Kebutuhan oksigen kimiawi bagi proses deoksigenasi dalam suatu perairan atau air limbah (Chemical Oxcygen Demand/COD) pada titik dimana limbah mengalir pada akhir proses produksi menuju ke IPAL. |
1717 |
K00318 |
COD pada Saluran Outlet |
Kebutuhan oksigen kimiawi bagi proses deoksigenasi dalam suatu perairan atau air limbah (Chemical Oxcygen Demand/COD) di titik dimana air limbah yang mengalir dari IPAL sebelum memasuki badan air penerima. |
1718 |
K02033 |
Sludge Removed |
Lumpur yang dikeluarkan dan dibuang dari unit pengolahan IPAL biologi atau dari bak pengendapan. |
1719 |
K00603 |
Infrastruktur Dasar Kawasan Industri |
Fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang bersifat primer untuk menjalankan kegiatan usaha di dalam kawasan industri. |
1720 |
K01961 |
Sarana Penunjang Kawasan Industri |
Segala sesuatu yang merupakan alat/proses untuk mendukung kegiatan industri baik kegiatan yang langsung berkaitan dengan industri maupun yang menunjang aktivitas tenaga kerja industri seperti hotel dan restoran, sarana ibadah, sarana olahraga, sarana perbankan, dan sarana logistik. |
1721 |
K02171 |
Tenaga Kerja Tetap |
Tenaga kerja di perusahaan industri yang memiliki perjanjian kerja dengan pengusaha untuk jangka waktu tidak tertentu (permanen). |
1722 |
K02172 |
Tenaga Kerja Tidak Tetap |
Tenaga kerja di perusahaan industri yang hanya menerima penghasilan berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. |
1723 |
K00607 |
Inovasi |
Hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan atau penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan, ekonomi dan/atau sosial. |
1724 |
K00604 |
Infrastruktur Iptek |
Infrastruktur atau sarana dan prasarana iptek yang digunakan untuk kegiatan iptek maupun riset. |
1725 |
K00020 |
Air Baku untuk Proses Produksi |
Air baku yang digunakan untuk proses produksi. |
1726 |
K01560 |
Penggunaan Air Baku untuk Proses Produksi |
Penggunaan air baku yang meliputi air permukaan (sungai, danau, mata air, atau air laut), air tanah, perusahaan penyedia air, dan air daur ulang proses di industri baik secara volume maupun biaya. |
1727 |
K01530 |
Pengeluaran Pekerja |
Pengeluaran perusahaan untuk balas jasa pekerja/karyawan untuk pekerja produksi dan pekerja lainnya. |
1728 |
K01564 |
Penggunaan Energi untuk Proses Produksi |
Penggunaan energi baik dari energi fosil (tidak terbarukan) maupun energi terbarukan untuk proses produksi. |
1729 |
K01563 |
Penggunaan Energi untuk Pembangkit Tenaga Listrik |
Penggunaan energi baik dari energi fosil (tidak terbarukan) maupun energi terbarukan untuk pembangkit tenaga listrik. |
1730 |
K01568 |
Penggunaan Tenaga Listrik untuk Produksi |
Besaran penggunaan tenaga listrik baik jumlah maupun nilai yang digunakan oleh perusahaan industri untuk proses produksi. |
1731 |
K00925 |
Ketersediaan Infrastruktur Industri untuk Kawasan Industri |
Ketersediaan fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak ke dalam kawasan industri. |
1732 |
K00690 |
Jaringan Transmisi Tenaga Listrik |
Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal diatas 35 (tiga puluh lima) KV sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan. |
1733 |
K00688 |
Jaringan Pipa Air Baku |
Suatu sistem untuk menyalurkan air baku meliputi air permukaan (sungai, danau, mata air, atau air laut), air tanah, perusahaan penyedia air, dan air daur ulang proses di industri. |
1734 |
K00647 |
Jabatan Fungsional Pustakawan |
Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. |
1735 |
K00198 |
Bahan Perpustakaan |
Semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam. |
1736 |
K01210 |
Naskah Kuno |
Semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. |
1737 |
K00924 |
Ketersediaan Infrastruktur Dasar di dalam Kawasan Industri |
Ketersediaan infrastuktur dasar yang disediakan oleh perusahaan kawasan industri untuk menjalankan kegiatan usaha di dalam kawasan industri. |
1738 |
K00611 |
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
Fasilitas dalam kawasan industri yang merupakan unit untuk mengolah air limbah yang diolah secara terpadu. |
1739 |
K00683 |
Jaringan Gas Kawasan Industri |
Suatu sistem dalam kawasan industri untuk menyalurkan gas yang berasal dari sumber gas di luar kawasan industri menuju kaveling industri. |
1740 |
K00926 |
Ketersediaan Infrastruktur Penunjang di dalam Kawasan Industri |
Ketersediaan infrastuktur penunjang yang disediakan oleh perusahaan kawasan industri untuk menjalankan kegiatan usaha di dalam kawasan industri. |
1741 |
K01752 |
Pojok Baca Digital (POCADI) |
Sebuah konsep tempat membaca yang menyediakan koleksi buku cetak, buku digital (ebook) dan bahan bacaan lainnya. |
1742 |
K00200 |
Bahan/Material |
Seluruh bahan/material yang dipakai untuk setiap pekerjaan baik yang disediakan perusahaan maupun yang disediakan pemilik pekerjaan. |
1743 |
K00444 |
Fasilitas Kesehatan dalam Kawasan Industri |
Fasilitas dalam kawasan industri yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif. |
1744 |
K02275 |
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dibina dalam Inkubator Bisnis |
Pelaku usaha binaan BBP3KP yang mendapatkan pelayanan berupa penerapan inovasi teknologi pengolahan/produksi, perizinan berusaha, penerapan jaminan mutu dan keamanan pangan, pengujian mutu produk, pendampingan manajemen usaha dan keuangan, penerapan GMP/SSOP, perbaikan desain dan label kemasan, pencantuman informasi nilai gizi, pembuatan bahan promosi dan pemasaran, informasi akses pembiayaan, investasi dan peningkatan kelembagaan usaha serta perluasan akses pasar melalui promosi produk. |
1745 |
K00786 |
Kebutuhan Energi dan Air Baku Kawasan Industri |
Kebutuhan energi dan air baku untuk kawasan industri, termasuk industri di dalam kawasan industri untuk 5 (lima) tahun kedepan. |
1746 |
K01312 |
Pekerja Outsourcing |
Pekerja yang biasanya mempunyai ketrampilan/keahlian tertentu yang dibutuhkan oleh perusahaan, baik yang dibayar langsung atau tidak langsung oleh usaha/perusahaan. Pekerja ini diperoleh dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan. |
1747 |
K01852 |
Realisasi Investasi |
Besaran nilai investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan kawasan industri untuk melakukan pembelian lahan dan pematangan lahan, pembangunan infrastruktur dasar, pembangunan infrastruktur penunjang, dan sarana penunjang, serta modal lainnya sejak periode pembangunan sampai dengan akhir periode pelaporan. |
1748 |
K00204 |
Balas Jasa dan Upah Pekerja |
Seluruh pengeluaran yang dibayarkan kepada pekerja tetap dan pekerja harian berupa upah gaji, upah lembur, hadiah, bonus, dana pensiun, tunjangan kecelakaan, dan pengeluaran lainnya yang tidak dibayarkan dalam bentuk uang maupun barang sebagai balas jasa dan upah. |
1749 |
K01585 |
Penjualan Bangunan Pabrik Siap Pakai |
Bangunan pabrik siap pakai yang telah terjual dalam satu wilayah kawasan industri. |
1750 |
K01607 |
Penyewaan Bangunan Pabrik Siap Pakai |
Bangunan pabrik siap pakai yang telah tersewa dalam satu wilayah kawasan industri sampai dengan akhir periode pelaporan. |
1751 |
K01020 |
Lahan atau Bangunan Lain |
Lahan atau Bangunan yang digunakan selain untuk kegiatan industri seperti Kaveling komersial (perkantoran, bank, pertokoan/tempat belanja, tempat tinggal sementara, kantin, dan sebagainya), kaveling perumahan (perumahan pekerja termasuk fasilitas penunjangnya, seperti tempat olahraga dan sarana ibadah), infrastruktur dan sarana penunjangnya (pusat kesegaran jasmani (fitness center), pos pelayanan telekomunikasi, saluran pembuangan air hujan, instalasi pengolahan air limbah industri, instalasi penyediaan air baku/bersih, instalasi penyediaan tenaga listrik, instalasi telekomunikasi, dan unit pemadam kebakaran. |
1752 |
K01586 |
Penjualan Lahan atau Bangunan Lain |
Lahan atau bangunan lain yang telah terjual dalam satu wilayah kawasan industri sampai dengan akhir periode pelaporan. |
1753 |
K01608 |
Penyewaan Lahan atau Bangunan Lain |
Lahan atau bangunan lain yang telah tersewa dalam satu wilayah kawasan industri sampai dengan akhir periode pelaporan. |
1754 |
K01730 |
Perusahaan yang Berlokasi di Dalam Kawasan Industri |
Perusahaan industri yang melakukan kegiatan usaha dalam kawasan industri dengan melakukan pembelian atau penyewaan kaveling industri atau bangunan pabrik siap pakai. |
1755 |
K01890 |
Rencana Penggunaan Lahan Kawasan Industri |
Rencana pengalokasian lahan kawasan industri sesuai dengan fungsinya. |
1756 |
K01857 |
Realisasi Pembebasan Tanah |
Besaran lahan yang telah dibebaskan berdasarkan rekap luas lahan dari surat pelepasan Hak (SPH)/sertifikat/perjanjian kerjasama yang telah dimiliki dalam rangka pembangunan kawasan industri. |
1757 |
K01393 |
Pembentukan muka tanah (cut&fill) |
Besaran lahan yang masih dalam proses pengerjaan tanah dalam rangka pembangunan kawasan industri berdasarkan luas lahan (site development) yaitu yang telah dilakukan pelandaian (grading) untuk pembangunan kaveling, infrastruktur dasar, infrastruktur penunjang, dan/atau sarana penunjang. |
1758 |
K01334 |
Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Industri |
Realisasi ketersediaan infrastruktur industri untuk kawasan industri hingga akhir periode pelaporan. |
1759 |
K01333 |
Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Dasar |
Perbandingan rencana dan realisasi pembangunan infrastruktur dasar kawasan industri hingga akhir periode pelaporan. |
1760 |
K01335 |
Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Penunjang |
Realisasi rencana dan realisasi pembangunan infrastruktur penunjang kawasan industri hingga akhir periode pelaporan. |
1761 |
K01886 |
Rencana Kebutuhan Energi dan Air Baku kawasan industri |
Besaran rencana kebutuhan energi dan air baku kawasan industri. |
1762 |
K01854 |
Realisasi Investasi Infrastruktur Penunjan dan Sarana Penunjang Kawasan Industri |
Besaran nilai proyek pembangunan infrastruktur penunjang dan sarana penunjang yang dibangun oleh perusahaan pengelola kawasan industri hingga dapat beroperasi. |
1763 |
K01894 |
Rencana Tenaga Kerja Pada Tahap Produksi |
Rencana jumlah tenaga kerja yang digunakan pada saat perusahaan industri telah berproduksi secara komersial. |
1764 |
K00606 |
Infrastruktur Penunjang Kawasan Industri |
Fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak bersifat sekunder dalam menjalankan kegiatan usaha kawasan industri. |
1765 |
K01907 |
Ruang Terbuka Hijau (RTH) |
Area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. |
1766 |
K01559 |
Penggunaaan Lahan Kawasan Industri |
Pengalokasian lahan kawasan industri sesuai dengan fungsinya. |
1767 |
K01856 |
Realisasi Investasi Pembelian Lahan dan Pematangan Lahan Kawasan Industri |
Besaran nilai transaksi perolehan hak atas tanah dan pengeluaran untuk pekerjaan pelandaian (grading) untuk pembangunan kaveling, infrastruktur dasar, dan/atau sarana penunjang yang dibangun oleh perusahaan pengelola kawasan industri |
1768 |
K01853 |
Realisasi Investasi Infrastruktur Dasar Kawasan Industri |
Besaran nilai proyek pembangunan infrastruktur dasar yang dibangun oleh perusahaan pengelola kawasan industri hingga dapat beroperasi. |
1769 |
K01855 |
Realisasi Investasi Lainnya Kawasan Industri |
Besaran nilai pengeluaran untuk perencanaan (feasibility study, masterplan, detail engineering design, sertifikasi konsultansi, perizinan, dan lain sebagainya) yang dibangun oleh perusahaan kawasan industri. |
1770 |
K00527 |
Hubungan dengan Kepala Rumah Tangga |
Ikatan atau pertalian keluarga atau perkariban seorang anggota rumah tangga dengan kepala rumah tangga. |
1771 |
K01229 |
Nomor Induk Kependudukan (NIK) |
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. |
1772 |
K00932 |
Kewarganegaraan |
Segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. |
1773 |
K01691 |
Pernah Tinggal di Kabupaten/Kota Lain atau Luar Negeri |
Sudah mengalami tinggal di kabupaten/kota atau di negara lain selain kabupaten/kota atau negara tempat menetap saat ini. |
1774 |
K00070 |
Alasan Pindah Tempat Tinggal |
Hal yang mendorong seseorang berpindah tempat tinggal dari wilayah tempat tinggal sebelumnya ke wilayah tempat tinggal saat ini |
1775 |
K00071 |
Alasan Utama Pindah Tempat Tinggal |
Hal utama yang mendorong seseorang berpindah tempat tinggal dari wilayah tempat tinggal sebelumnya ke wilayah tempat tinggal saat ini |
1776 |
K00201 |
Bahasa |
Sistem lambang bunyi yang arbitrer, yang digunakan oleh anggota suatu masyarakat untuk bekerja sama, berinteraksi, dan mengidentifikasikan diri. |
1777 |
K00801 |
Kegiatan Utama |
Kegiatan yang menggunakan waktu terbanyak dibandingkan kegiatan lainnya. Waktu terbanyak diperhitungkan dengan membandingkan waktu yang digunakan untuk setiap kegiatan. |
1778 |
K01988 |
Sementara tidak bekerja |
Mereka yang mempunyai pekerjaan/usaha tetapi selama seminggu yang lalu tidak bekerja karena sesuatu sebab seperti sakit, cuti, menunggu panen, tugas belajar, atau mogok kerja. |
1779 |
K01181 |
Migran Internasional |
Seseorang yang tinggal atau menetap di luar negeri lebih dari 1 tahun atau kurang dari 1 tahun tetapi bermaksud menetap. |
1780 |
K00239 |
Bekerja pada sektor pertanian |
Melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam (tidak terputus) dalam satu hari selama setahun yang lalu. |
1781 |
K01669 |
Perkawinan |
Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
1782 |
K01132 |
Maladministrasi |
Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. |
1783 |
K01443 |
Pencegahan Maladministrasi |
Proses, cara, atau tindakan yang dilakukan secara aktif melalui deteksi, analisis, dan perlakuan pelaksanaan saran agar maladministrasi tidak terjadi atau berulang. |
1784 |
K00645 |
Jabatan Fungsional |
Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. |
1785 |
K00019 |
Air Baku |
Air yang dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu. |
1786 |
K00228 |
Barang Kebutuhan Pokok |
Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. |
1787 |
K00502 |
Harga Konsumen |
Harga transaksi yang terjadi antara penjual (pedagang eceran) dan pembeli (konsumen akhir) secara eceran dengan pembayaran tunai. |
1788 |
K00720 |
Kapasitas Daya Terpasang |
Keluaran maksimum daya mesin yang dibangkitkan oleh suatu mesin pembangkit listrik dalam rentang waktu tertentu. |
1789 |
K00289 |
Bidang Tanah |
Jenis tanah, baik tanah pertanian maupun tanah non pertanian, yang dikuasai/dimiliki. |
1790 |
K00031 |
Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif |
ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain. |
1791 |
K01011 |
Kursus |
Penyelenggaraan pendidikan non-formal yang mempunyai kurikulum tertentu pada jangka waktu tertentu dan tempat tertentu yang dikelola oleh suatu lembaga atau yayasan, atau pelajaran tentang suatu pengetahuan atau keterampilan, yang diberikan dalam waktu singkat. |
1792 |
K01681 |
Perlindungan Anak |
Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. |
1793 |
K01682 |
Perlindungan Khusus Anak |
Suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. |
1794 |
K00484 |
Hak Anak |
Bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. |
1795 |
K00508 |
Harga yang Diterima Petani |
Rata-rata harga produsen dari hasil produksi petani sebelum ditambahkan biaya transportasi/pengangkutan dan biaya pengepakan ke dalam harga penjualannya atau disebut Farm Gate (harga di sawah/ladang setelah pemetikan). |
1796 |
K00507 |
Harga yang Dibayar Petani |
Rata-rata harga eceran barang/jasa yang dikonsumsi atau dibeli petani, baik untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya sendiri maupun untuk keperluan biaya produksi pertanian. |
1797 |
K02243 |
Unit Institusi |
Entitas ekonomi yang mampu memiliki hak, memiliki aset, memiliki kewajiban, dan terlibat dalam suatu kegatan ekonomi dalam transaksi dengan entitas lain. |
1798 |
K00331 |
Daerah Perdesaan |
Suatu wilayah administatif setingkat desa/kelurahan yang belum memenuhi persyaratan tertentu dalam hal kepadatan penduduk, persentase rumah tangga pertanian, dan sejumlah fasilitas perkotaan, seperti jalan raya, sarana pendidikan formal, sarana kesehatan umum, dan sebagainya. |
1799 |
K01255 |
Omzet |
Uang hasil penjualan barang (dagangan) tertentu selama suatu masa jual; atau pendapatan kotor, belum dikurangi pembayaran beban atau biaya – biaya lainnya dalam bisnis. |
1800 |
K01540 |
Pengeluaran Usaha |
Pengeluaran operasional dan non operasional yang digunakan dalam kegiatan usaha. Biaya/pengeluaran yang berkaitan langsung dengan proses produksi pada usaha/perusahaan selama periode waktu tertentu yang habis dipakai/digunakan. Biaya/pengeluaran yang dimaksud termasuk untuk jasa industri (maklun). |
1801 |
K01773 |
Produk |
Segala hal yang bisa ditawarkan, dipunyai, dimanfaatkan ataupun dikonsumsi agar mampu memuaskan kebutuhan ataupun keperluan konsumen. Didalamnya mencakup wujud fisik, jasa, orang, tempat organisasi ataupun suatu ide. |
1802 |
K01774 |
Produk Barang/Jasa Utama |
Produk Barang/Jasa utama yang dihasilkan usaha/perusahaan. Produk utama adalah keluaran yang dihasilkan berdasarkan dari tujuan utama atau pokok operasi perusahaan. Produk utama adalah produk yang mempunyai nilai jual lebih tinggi dari produk sampingan. |
1803 |
K00466 |
Gaji |
Suatu bentuk balas jasa ataupun penghargaan yang diberikan secara teratur kepada seorang karyawan atas jasa dan hasil kerjanya. Gaji sering juga disebut sebagai upah, di mana keduanya merupakan suatu bentuk kompensasi, yakni imbalan jasa yang diberikan secara teratur atas prestasi kerja yang diberikan kepada seorang pegawai. Dalam hal ini perbedaan gaji dan upah terletak pada kuatnya ikatan kerja dan jangka waktu penerimaannya saja. Seseorang menerima gaji apabila ikatan kerjanya kuat, sedangkan seseorang menerima upah apabila ikatan kerjanya kurang kuat. Dilihat dari jangka waktu penerimaannya, gaji pada umumnya diberikan pada setiap akhir bulan, sedangkan upah diberikan pada setiap hari ataupun setiap minggu. Dalam hal ini pengertian gaji biasanya disebut sebagai gaji pokok, besarnya gaji pokok yang diberikan kepada seorang karyawan, biasanya sangat tergantung dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki, kemampuan maupun pengalaman kerjanya. |
1804 |
K01788 |
Produksi Pertanian |
Suatu hasil yang diperoleh dari lahan pertanian dalam waktu tertentu, biasanya diukur dengan satuan berat ton atau kilogram yang menandakan besar potensi komoditas pertanian. |
1805 |
K02128 |
Tarikh |
Tanggal yang memuat informasi hari, bulan, dan tahun (ddmmyyyy). |
1806 |
K00716 |
Kantor Pusat |
Perusahaan/usaha yang mempunyai cabang/perwakilan unit pembantu di tempat lain yang secara administratif melakukan pengkoordinasian kegiatan dan pengawasan terhadap seluruh perusahaan cabang/perwakilan/unit pembantunya. |
1807 |
K01822 |
Programme for International Student Assessment (PISA) |
Survei internasional yang diselenggarakan oleh OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) untuk mengukur kualitas pendidikan suatu negara melalui uji kemampuan di bidang literasi, numerasi, dan sains. Programme for International Student Assessment (PISA) digunakan untuk mengukur kemampuan literasi dan numerasi siswa usia 15 tahun di kelas 9 ataupun kelas 10. |
1808 |
K01291 |
Pasar |
Lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan. |
1809 |
K01705 |
Pertanian |
Kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem. |
1810 |
K01584 |
Penjualan |
Sebuah usaha atau langkah konkrit yang dilakukan untuk memindahkan suatu produk, baik itu berupa barang atau jasa, dari produsen kepada konsumen sebagai sasarannya. |
1811 |
K01528 |
Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PK-RT) |
Pengeluaran atas barang dan jasa oleh rumahtangga untuk tujuan konsumsi. Dalam hal ini rumah tangga berfungsi sebagai pengguna akhir (final demand) atas berbagai jenis barang dan jasa yang tersedia di dalam suatu perekonomian. |
1812 |
K01957 |
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP) |
Peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal. |
1813 |
K02049 |
Stasiun Radio Pantai (SROP) |
Stasiun darat dalam dinas bergerak pelayaran. |
1814 |
K02046 |
Stasiun Bumi Pantai |
Stasiun bumi dalam dinas tetap satelit atau dalam beberapa hal, dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di suatu tempat tertentu di darat yang disediakan untuk jaringan pencatu bagi dinas bergerak satelit pelayaran. |
1815 |
K02099 |
Tamu Hotel |
Orang yang menginap dan atau mempergunakan jasa-jasa lainnya yang disediakan oleh hotel. |
1816 |
K02306 |
Vessel Traffic Services (VTS) |
Pelayanan lalu lintas kapal di wilayah yang ditetapkan yang saling terintegrasi dan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang (Menteri Perhubungan) serta dirancang untuk meningkatkan keselamatan kapal, efisiensi bernavigasi dan menjaga lingkungan, yang memiliki kemampuan untuk berinteraksi dan menanggapi situasi perkembangan lalu lintas kapal di wilayah VTS dengan menggunakan sarana perangkat radio dan elektronika pelayaran. |
1817 |
K02047 |
Stasiun Kereta Api |
Tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api. |
1818 |
K02048 |
Stasiun Operasi |
Stasiun kereta api yang memiliki fasilitas untuk bersilang, menyusul kereta api dan/atau langsir, dan dapat berfungsi untuk naik/turun penumpang dan/atau bongkar muat barang. |
1819 |
K01118 |
Lokomotif |
Sarana perkeretaapian yang memiliki penggerak sendiri yang bergerak dan digunakan untuk menarik dan/atau mendorong kereta, gerbong, dan/atau peralatan khusus. |
1820 |
K00477 |
Gerbong |
Sarana perkeretaapian yang ditarik dan/atau didorong lokomotif, digunakan untuk mengangkut barang. |
1821 |
K00124 |
Angkutan Laut Khusus |
Kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya. |
1822 |
K00125 |
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat |
Usaha Rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu. |
1823 |
K01052 |
Lama Menginap |
Banyaknya malam yang dihabiskan tamu selama menginap di layanan jasa akomodasi. |
1824 |
K00133 |
Angkutan Sungai dan Danau |
Kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau. |
1825 |
K01192 |
Mobil Penumpang |
Kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu limaratus) kilogram. |
1826 |
K01195 |
Mobil Penumpang Umum |
Mobil penumpang yang digunakan untuk angkutan orang dengan dipungut bayaran. |
1827 |
K01190 |
Mobil Bus atau Bus |
Kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi, atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu limaratus) kilogram. |
1828 |
K01189 |
Mobil Barang |
Kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. |
1829 |
K01996 |
Sepeda Motor |
Kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah. |
1830 |
K02238 |
Uji Tipe Kendaraan Bermotor |
Pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan sebelum kendaraan bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta kendaraan bermotor dimodifikasi. |
1831 |
K02236 |
Uji Berkala Kendaraan Bermotor |
Pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang dioperasikan di jalan. |
1832 |
K00498 |
Halte |
Tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. |
1833 |
K01843 |
Rambu Lalu Lintas |
Bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petujuk bagi pengguna jalan. |
1834 |
K01138 |
Marka Jalan |
Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas. |
1835 |
K00083 |
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas |
Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan. |
1836 |
K01935 |
Rumah-Rumah Kendaraan Bermotor |
Bagian dari kendaraan bermotor jenis mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, atau sepeda motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun barang. |
1837 |
K02279 |
Usaha Pariwisata |
Usaha yang menyediakan produk berupa barang dan/atau jasa untuk kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. |
1838 |
K01450 |
Pendapatan |
Penghasilan yang timbul dari pelaksanaan aktivitas normal entitas dan dikenal dengan sebutan yang beragam mencakup penjualan, fee, bunga, dividen, royalti dan sewa. |
1839 |
K01328 |
Pelabuhan Utama |
Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. |
1840 |
K01369 |
Pelayaran |
Satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim |
1841 |
K01050 |
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
Satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. |
1842 |
K01489 |
Penerbangan |
Satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. |
1843 |
K01285 |
Parkir |
Kendaraan berhenti atau tidak bergerak selama beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. |
1844 |
K01203 |
Nakhoda |
Salah seorang awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
1845 |
K00092 |
Anak Buah Kapal |
Awak kapal (orang yang bertugas di kapal) selain nakhoda atau pemimpin kapal. |
1846 |
K00725 |
Kapten Penerbangan |
Penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan atau pemilik pesawat udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggungjawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian pesawat udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
1847 |
K01703 |
Personel Penerbangan |
Personel yang berlisensi atau bersertifikat yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang penerbangan. |
1848 |
K01143 |
Masinis |
Awak sarana perkeretaapian yang bertugas mengoperasikan kereta api serta bertanggung jawab sebagai pemimpin perjalanan kereta api. |
1849 |
K00174 |
Awak Sarana Perkeretaapian |
Orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh penyelenggara sarana perkeretaapian selama perjalanan kereta api. |
1850 |
K00183 |
Badan Usaha Perkeretaapian |
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian. |
1851 |
K00642 |
Izin Usaha Perkeretaapian Umum |
Izin usaha yang diberikan kepada badan usaha dalam hal perkeretaapian umum, yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang yang dipungut bayaran. |
1852 |
K00641 |
Izin Usaha Perkeretaapian Khusus |
Izin usaha yang diberikan kepada badan usaha dalam hal perkeretaapian khusus, yang merupakan perkeretaapian khusus untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum. |
1853 |
K00479 |
Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) |
Pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, bersilang, bersusulan, dan berhenti yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api. |
1854 |
K01768 |
Prasarana Perkeretaapian |
Segala sesuatu yang merupakan penunjang utama operasional perkeretaapian, meliputi jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api. |
1855 |
K01963 |
Sarana Perkeretaapian |
Kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel. |
1856 |
K00666 |
Jalur Kereta Api Khusus |
Jalur kereta api yang digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut. |
1857 |
K00662 |
Jalan Rel |
Satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api. |
1858 |
K01677 |
Perkeretaapian Umum |
Perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran. |
1859 |
K01675 |
Perkeretaapian Khusus |
Perkeretaapian yang digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan Usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum. |
1860 |
K01674 |
Perkeretaapian Antarkota |
Perkeretaapian yang melayani perpindahan orang dan/atau barang dari satu kota ke kota lain. |
1861 |
K00120 |
Angkutan Barang |
Perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan. |
1862 |
K01575 |
Pengujian Kendaraan Bermotor |
Serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. |
1863 |
K00886 |
Kereta Gandengan |
Sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor. |
1864 |
K00887 |
Kereta Tempelan |
Sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya. |
1865 |
K00669 |
Jamban |
Tempat buang air besar yang tertutup, baik menggunakan tangki septik maupun tidak. |
1866 |
K01625 |
Peramajaan - Replanting |
Penggantian suatu macam tanaman perkebunan karena sudah tua/tidak produktif dengan tanaman perkebunan yang sama dan dapat dilakukan secara selektif maupun menyeluruh. |
1867 |
K01139 |
Marketplace |
Platform jualan online popular yang memfasilitasi proses jual beli dari berbagai usaha. |
1868 |
K01151 |
Media Sosial |
Laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau terlibat dalam jaringan sosial. |
1869 |
K01792 |
Produsen Benih |
Perseorangan, badan usaha, badan hukum atau instansi pemerintah yang melakukan proses produksi benih bina. |
1870 |
K01271 |
Padi Hibrida |
Padi yang merupakan keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inhibrida homozigot. Turunan pertama dan seterusnya dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida. |
1871 |
K01272 |
Padi Inhibrida |
Padi yang produksi benihnya dilakukan melalui penyerbukan sendiri atau terjadi secara alami. |
1872 |
K01305 |
Pekebun |
Petani yang melakukan usaha tani di bidang perkebunan. |
1873 |
K00262 |
Benih Bersertifikat |
Benih yang proses produksinya melalui sistem sertifikasi benih, sertifikasi sistem manajemen mutu dan/atau sertifikasi produk. |
1874 |
K00264 |
Benih Tidak Bersertifikat |
Benih yang proses produksinya tidak melalui sistem sertifikasi. |
1875 |
K01380 |
Pemasaran Media Sosial |
Pemasaran Elektronik yang menggunakan media sosial untuk mempromosikan produk atau layanan produk. |
1876 |
K00285 |
Bibit Ternak |
Ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan. |
1877 |
K00465 |
Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) |
Gabungan dari 2 atau lebih kelompok tani dan memiliki usaha sejenis dari hulu sampai hilir yang dikukuhkan dengan surat keputusan Bupati/Walikota yang diusulkan oleh Kepala Distan Kabupaten/Kota. |
1878 |
K00653 |
Jagung Hibrida |
Jagung yang merupakan keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inhibrida homozigot. |
1879 |
K00654 |
Jagung Komposit |
Jagung yang benihnya dilakukan melalui penyerbukan sendiri dan terjadi secara alami. |
1880 |
K00655 |
Jagung Lokal |
Varietas jagung yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat dan dikuasai oleh negara. |
1881 |
K00726 |
Karkas Babi |
Bagian dari tubuh babi sehat yang diperoleh dengan cara disembelih, dikerok bulunya, dipisahkan kepala dan kakinya serta dikeluarkan jeroan nya. |
1882 |
K00728 |
Karkas Unggas |
Bagian tubuh yang diperoleh dengan cara disembelih secara halal dan benar, dicabuti bulunya dan dikeluarkan jeroan dan abdominalnya, dipotong kepala dan leher serta kedua kakinya sehingga aman, lazim dan layak untuk dikonsumsi oleh manusia. |
1883 |
K00826 |
Kelompok Tani (Poktan) |
Kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. |
1884 |
K01917 |
Rumah Potong Hewan (RPH) |
Suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan (ruminansia, babi, atau unggas) bagi konsumsi masyarakat umum, baik milik pemerintah maupun swasta. |
1885 |
K01918 |
Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) |
Suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan unggas bagi konsumsi masyarakat umum, baik milik pemerintah maupun swasta. |
1886 |
K01999 |
Sertifikasi Benih |
Serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan benih bina. |
1887 |
K02111 |
Tanaman Menghasilkan |
Tanaman yang sedang menghasilkan dan atau sudah pernah menghasilkan walaupun saat ini sedang tidak menghasilkan karena belum musimnya. |
1888 |
K02116 |
Tanaman Rusak/Tanaman Tidak Menghasilkan (TTM) |
Tanaman yang sudah tua, rusak dan tidak memberikan hasil yang memadai lagi, walaupun ada hasilnya tetapi secara ekonomi sudah tidak produktif lagi (produksi kurang dari 15% produksi normal). |
1889 |
K01437 |
Penanggung Jawab |
Orang yang bertanggung jawab menjalankan usaha/perusahaan. |
1890 |
K01453 |
Pendapatan Bruto |
Pendapatan dari hasil penjualan barang dan jasa setelah dikurangi harga pokok penjualan. Pendapatan bruto terdiri dari pendapatan operasional dan pendapatan non operasional/lainnya dalam periode tertentu. |
1891 |
K00193 |
Bahan Baku Utama |
Bahan baku yang paling banyak digunakan dalam proses produksi. |
1892 |
K00281 |
Biaya Produksi |
Biaya-biaya yang dikeluarkan atau dilakukan ketika sedang dalam proses produksi. Biaya tersebut meliputi tenaga kerja, bahan baku, dan lain sebagainya. |
1893 |
K02088 |
Surat Elektronik (Surel)/Electronic mail (E-mail) |
Sarana dalam mengirim surat yang dilakukan melalui media internet. Media internet yang dimaksud bisa melalui komputer atau handphone yang memiliki akses internet. |
1894 |
K00475 |
GeoTagging UMKM |
Posisi lokasi kantor/usaha UMKM secara geografis berdasarkan GPS. |
1895 |
K00667 |
Jam Kerja |
Jangka waktu yang dinyatakan dalam satuan jam, digunakan untuk bekerja/melakukan kegiatan usaha (tidak termasuk istirahat resmi) dimulai dari menyiapkan pekerjaan sampai selesai dalam sehari. |
1896 |
K02117 |
Tanaman Sayuran Semusim |
Tanaman sumber vitamin, mineral dan lain-lain yang dikonsumsi dari bagian tanaman yang berupa daun, bunga, buah dan umbinya, yang berumur kurang dari satu tahun. |
1897 |
K02118 |
Tanaman Sayuran Tahunan |
Tanaman sumber vitamin, mineral dan lain-lain yang dikonsumsi dari bagian tanaman berupa daun dan atau buah, berumur lebih dari satu tahun serta berbentuk pohon. |
1898 |
K02115 |
Tanaman Perkebunan Tahunan |
Tanaman perkebunan yang umumnya berumur lebih dari satu tahun dan pemungutan hasilnya dilakukan lebih dari satu kali dan tidak dibongkar sekali panen. |
1899 |
K02124 |
Tanaman yang Dibongkar/Ditebang |
Tanaman buah-buahan dan sayuran tahunan yang dibongkar/ditebang dan dapat berasal dari tanaman triwulan yang lalu atau penanaman baru. |
1900 |
K01670 |
Perkebunan Besar |
Perkebunan yang diselenggarakan atau dikelola secara komersial oleh perusahaan yang berbadan hukum. |
1901 |
K01671 |
Perkebunan Rakyat |
Perkebunan yang diselenggarakan atau dikelola oleh rakyat/pekebun yang dikelompokkan dalam usaha kecil tanaman perkebunan rakyat dan usaha rumahtangga perkebunan rakyat. |
1902 |
K00807 |
Kekayaan Bersih |
Hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. |
1903 |
K02045 |
Standardisasi Produk |
Penentuan batas-batas dasar dalam bentuk spesifikasi barang-barang dari manufaktur dan jasa yang ditentukan oleh regulator, antara lain dibidang kesehatan (risiko rendah, menengah, tinggi), kehalalan, keamanan, manajemen mutu. |
1904 |
K01582 |
Pengusaha |
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan. |
1905 |
K01602 |
Penyediaan Logistik |
Upaya atau Cara untuk mendukung proses produksi yang berkelanjutan dalam hal pengadaan dan persediaan/inventori. |
1906 |
K02141 |
Tempat Lahir |
Tempat lahir adalah provinsi/negara dan kabupaten/kota tempat tinggal ibu responden pada saat melahirkan responden atau provinsi/negara dan kabupaten/kota tempat kelahiran responden. Batas wilayah administrasi yang digunakan dalam sensus ini adalah batas wilayah administrasi yang terbaru saat pencacahan. |
1907 |
K01570 |
Penghargaan UMKM |
Insentif tak benda yang diperoleh oleh UMKM atas pencapaian yang baik (prestasi) dalam berusaha. |
1908 |
K01911 |
Rugi/Laba Sebelum Pajak |
Kerugian/keuntungan yang diperoleh dari rugi/laba sebelum pajak setelah dikurangi pajak badan dalam periode tertentu. |
1909 |
K01910 |
Rugi/Laba Kotor |
Kerugian/keuntungan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha perusahaan dalam periode tertentu. |
1910 |
K01816 |
Program Pra-Kerja |
Program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan, berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. |
1911 |
K01812 |
Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) |
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). |
1912 |
K01804 |
Program Indonesia Pintar (PIP) |
Pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/ musibah. |
1913 |
K01800 |
Program Bantuan Sosial Sembako (BPNT) |
Bantuan sosial pangan senilai Rp200.000/KPM/bulan yang ditukarkan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan disalurkan dalam bentuk non tunai melalui mekanisme uang elektronik. |
1914 |
K01969 |
Satuan Lingkungan Setempat (SLS) |
Satuan wilayah di bawah desa/kelurahan. Satuan wilayah ini biasanya ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan desa, dimana dalam peraturan tersebut menyebutkan tingkatan dan banyaknya satuan wilayah di bawah desa beserta batas-batasnya. |
1915 |
K00834 |
Keluarga/Penduduk di Wilayah Khusus |
Keluarga/penduduk yang tidak tinggal di rumah tinggal biasa atau wilayah tempat tinggalnya membutuhkan akses khusus untuk keluar-masuk, seperti penghuni apartemen, tentara yang tinggal di barak militer, murid berumur 18 tahun ke atas yang bersekolah di pesantren non formal/sekolah berasrama non formal sejenis, penduduk yang tingggal 1 tahun atau lebih di panti jiwa/panti asuhan/panti jompo dan sejenisnya, pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang berada di RSJ 1 tahun atau lebih, keluarga yang tinggal di tempat pengungsian atau hunian sementara (huntara), narapidana dengan vonis 1 tahun atau lebih, tahanan di rumah tahanan atau pusat penahanan selama 1 tahun atau lebih, penghuni rumah perahu, dan lainnya (penduduk suku terasing, keluarga yang tinggal di wilayah kumuh/bangunan liar yang tidak masuk SLS manapun, dll). Termasuk juga awak kapal berbendera Indonesia yang sudah bertugas 1 tahun atau lebih dan tunawisma. |
1916 |
K01872 |
Rekening Aktif |
Rekening yang masih bermutasi baik berupa penyetoran maupun penarikan. Rekening yang dimaksud adalah rekening bank pada umumnya maupun bank digital. |
1917 |
K00409 |
Dompet digital |
Aplikasi elektronik pada smartphone yang dapat digunakan untuk membayar transaksi secara online tanpa kartu dan tanpa uang tunai. |
1918 |
K01797 |
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa |
Pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19. |
1919 |
K01820 |
Program Subsidi Listrik |
Program bantuan dari pemerintah berupa subsidi tarif listrik kepada pelanggan keluarga, serta kelompok pelanggan sosial (rumah ibadah, sekolah, RSUD, dan fasilitas publik). |
1920 |
K01798 |
Program Bantuan Pemerintah Daerah |
Program bantuan yang berasal dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota/desa baik dalam bentuk fisik, non fisik, tunai, non tunai, rutin, non rutin, pelatihan, pendampingan usaha maupun bentuk lainnya. |
1921 |
K01801 |
Program Bantuan Subsidi Pupuk |
Penyaluran subsidi pupuk kepada petani yang dilakukan dengan menggunakan kartu tani maupun tanpa menggunakan kartu tani. |
1922 |
K01821 |
Program Subsidi LPG |
Program pemberian subsidi harga untuk LPG tabung 3 kilogram. |
1923 |
K00913 |
Kesulitan/Gangguan/Disabilitas |
Keadaan yang merusak atau membatasi fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik seseorang dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari-hari. |
1924 |
K00864 |
Kepemilikan Aset atau Dokumen |
Perihal kepemilikan terhadap suatu aset atau dokumen, baik dilengkapi dengan bukti kepemilikan maupun tidak, yang berada dalam penguasaan seseorang atau usaha/perusahaan, termasuk di dalamnya aset atau dokumen yang masih dalam proses kredit, sedang digadaikan, atau digunakan oleh orang lain. |
1925 |
K00215 |
Bangunan Tempat Tinggal |
Keseluruhan bangunan atau bagian dari bangunan yang digunakan seluruhnya atau utamanya sebagai tempat tinggal, termasuk bangunan yang terhubung dengan bangunan utama, seperti garasi dan seluruh perlengkapan permanen yang biasanya dipasang pada bangunan tempat tinggal. |
1926 |
K00803 |
Kehamilan |
Masa ketika embrio atau janin (fetus) berkembang di dalam rahim seorang perempuan. |
1927 |
K00729 |
Kartu Identitas |
Kartu yang menunjukan informasi atau data pokok individu beserta informasi lain yang terkait dengan penggunaan kartu tersebut dalam bidang yang sesuai. |
1928 |
K00467 |
Gangguan Kesedihan Depresi |
Ganguan kecemasan, kegugupan, kekhawatiran, kesedihan, dan/atau depresi dengan periode waktu tertentu. |
1929 |
K00312 |
Caregiver atau Pemberi Rawat atau Pengasuh atau Wali |
Anggota Keluarga atau Non-Anggota Keluarga yang memberi perawatan atau mengasuh seseorang. |
1930 |
K00823 |
Kelas tertinggi |
Tingkatan/kelas terakhir atau paling tinggi yang dilalui seseorang pada suatu jenjang pendidikan baik formal maupun nonformal. |
1931 |
K01594 |
Penyakit Kronis |
Gangguan atau penyakit yang berlangsung lama (berbulan-bulan atau bertahun-tahun), tidak terjadi secara tiba-tiba/spontan, dan penyembuhannya pun memakan waktu yang lama. |
1932 |
K02050 |
Status Gizi Anak |
Hasil penilaian kondisi gizi anak oleh tenaga kesehatan berdasarkan parameter hasil pengukuran berat badan dan panjang/tinggi badan anak usia 0-60 bulan, dibandingkan dengan Standar Antropometri Anak yang menggunakan indeks berat badan menurut umur (BB/U), indeks panjang/tinggi badan menurut umur (PB/U atau TB/U), indeks berat badan menurut panjang/tinggi badan (BB/PB atau BB/TB), dan indeks massa tubuh menurut umur (IMT/U). |
1933 |
K01056 |
Lantai |
Bagian bawah/dasar/alas suatu ruangan, baik terbuat dari marmer/granit, keramik, parket/vinil/karpet, ubin/tegel/teraso, kayu/papan, semen/bata merah, bambu, tanah, dan lainnya. |
1934 |
K00171 |
Atap |
Penutup bagian atas suatu bangunan sehingga keluarga yang mendiaminya terlindung dari terik matahari, hujan dan sebagainya. |
1935 |
K02143 |
Tempat Pembuangan Limbah/Kotoran/Tinja |
Bangunan di bawah tanah untuk tempat penampungan, pengolah, dan pengurai kotoran/tinja yang berfungsi mencegah terjadinya pencemaran atau kontaminasi dari tinja melalui vektor pembawa penyakit, baik secara langsung maupun tidak langsung. |
1936 |
K02081 |
Sumber Penerangan |
Sumber energi yang menghasilkan cahaya untuk menyinari suatu tempat/ruangan, antara lain listrik PLN, listrik non-PLN, dan bukan listrik. |
1937 |
K00938 |
Kloset |
Tempat buang air besar, dapat terbuat dari porselen atau lainnya dan dipasang di dalam kamar kecil. |
1938 |
K00138 |
Angkutan Udara Niaga |
Angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran. |
1939 |
K00181 |
Badan Usaha Angkutan Udara |
Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentu perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mangangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran. |
1940 |
K02191 |
Terminal Angkutan Jalan |
Pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan. |
1941 |
K02192 |
Terminal Angkutan Laut |
Fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang. |
1942 |
K01055 |
Lanjut Usia (Lansia) |
Seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas. |
1943 |
K00907 |
Kesejahteraan Sosial |
Kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. |
1944 |
K00096 |
Anak Usia 0-6 Tahun |
Individu penduduk yang masuk dalam rentang usia 0 sampai 6 tahun (anak usia dini). |
1945 |
K00094 |
Anak Sekolah |
Individu penduduk yang masih bersekolah pada jenjang pendidikan SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat. |
1946 |
K01760 |
Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) |
Sarana kesehatan/bangunan yang dibentuk di desa/kelurahan dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa/kelurahan. Poskesdes merupakan Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam meningkatkan taraf kesehatan di lingkungannya dengan kewaspadaan dini terhadap berbagai risiko dan masalah kesehatan. Poskesdes dikelola oleh bidan dan dibantu beberapa kader. |
1947 |
K01756 |
Pondok Bersalin Desa (Polindes) |
Bangunan yang dibangun dengan sumbangan dana pemerintah dan partisipasi masyarakat desa untuk tempat pertolongan persalinan dan pemondokan ibu bersalin, sekaligus empat tinggal bidan di desa. Di samping pertolongan persalinan juga dilakukan pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB), dan pelayanan kesehatan lain sesuai kebutuhan masyarakat dan kompentensi teknis bidan tersebut. |
1948 |
K00144 |
Anjungan Tunai Mandiri/Automated Teller Machine (ATM) |
Perangkat berupa mesin elektronik yang terhubung dengan pusat komputer layanan nasabah pada suatu lembaga penyimpan dana, sehingga dapat menggantikan sebagian fungsi kasir. Perangkat tersebut akan memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan menggunakan suatu media baik berupa kartu atau media lainnya sebagai suatu identitas pengenal di dalam sistem. Jenis transaksi yang umum dilakukan melalui ATM antara lain berupa penarikan uang tunai dari rekening simpanan, pengecekan saldo, transfer kepada bank yang sama atau bank yang lain, serta pembayaran/pembelian berbagai barang dan atau jasa. |
1949 |
K00216 |
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) |
Bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang disamakan dengan itu, manyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan. BPR dapat menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat BI (SBI), deposito berjangka, atau tabungan pada bank lain. |
1950 |
K00218 |
Bank Umum Pemerintah |
Bank umum yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah, yaitu bank-bank yang tercakup dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank umum menyediakan jasa dalam proses pembayaran serta menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan termasuk menyalurkan kredit. |
1951 |
K00219 |
Bank Umum Swasta |
Bank umum yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pihak swasta, yaitu bank-bank yang tidak tercakup dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank umum menyediakan jasa dalam proses pembayaran serta menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan termasuk menyalurkan kredit. |
1952 |
K01292 |
Pasar dengan Bangunan Permanen |
Pasar pada bangunan tetap yang memiliki lantai, atap, dan dinding permanen. |
1953 |
K01293 |
Pasar dengan Bangunan Semi Permanen |
Pasar pada bangunan tetap yang memiliki lantai dan atap, tetapi tanpa dinding. |
1954 |
K00912 |
Kesulitan Geografis |
Kesulitan geografis suatu desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi. |
1955 |
K01295 |
Pasar Tanpa Bangunan |
Pasar yang tidak berada dalam bangunan (misalnya: pasar subuh, pasar terapung, dll). |
1956 |
K00855 |
Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih |
Alat angkut beroda 4 atau lebih untuk mengangkut penumpang/barang yang menggunakan tenaga penggerak dari mesin/ motor. |
1957 |
K00831 |
Keluarga Miskin |
Keluarga yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari, meliputi kesulitan pangan (dari segi frekuensi, porsi, dan kecukupan gizi), kesulitan sandang, dan kesulitan perumahan (misal dari segi kelayakan). |
1958 |
K00448 |
Fasilitas Penimbangan |
Fasilitas penimbangan yang dipasang secara tetap yang terdiri atas fasilitas utama dan fasilitas penunjang yang mempunyai fungsi pengawasan muatan angkutan barang. |
1959 |
K00623 |
Investigasi Kecelakaan Transportasi |
Kegiatan penyelidikan dan penelitian terhadap penyebab kecelakaan transportasi dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis, dan objektif agar kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama tidak terulang kembali. |
1960 |
K01358 |
Pelaut |
Setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal. |
1961 |
K00141 |
Angkutan Udara Perintis |
Kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan. |
1962 |
K01938 |
Rute Penerbangan |
Lintasan pesawat udara dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan malalui jalur penerbangan yang telah ditetapkan. |
1963 |
K02229 |
Trayek Perintis Angkutan Penyeberangan |
Rute atau lintasan pelayanan angkutan pelabuhan laut yang melayani angkutan penyeberangan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak dilayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial. |
1964 |
K00131 |
Angkutan Penyeberangan |
Angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. |
1965 |
K02228 |
Trayek atau Rute Angkutan |
Lintasan sarana transportasi dalam pelayanan jasa angkutan yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetao, lintasan tetap, jenis moda angkutan tetap serta berjadwal dan tidak berjadwal. |
1966 |
K02225 |
Trayek Angkutan Jalan |
Lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang atau mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal. |
1967 |
K02226 |
Trayek Angkutan Laut |
Rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain. |
1968 |
K00692 |
Jaringan Trayek Angkutan Laut Perintis |
Kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak dilayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial. |
1969 |
K00691 |
Jaringan Trayek |
Kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya. |
1970 |
K00122 |
Angkutan Kereta Api |
Kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api. |
1971 |
K00303 |
Bus Antar Provinsi |
Angkutan orang dengan bus dalam trayek yang melayani angkutan antarkota antarprovinsi. |
1972 |
K00304 |
Bus Pariwisata |
Angkutan orang dengan bus tidak dalam trayek yang melayani angkutan orang untuk keperluan pariwisata. |
1973 |
K00394 |
Distrik Navigasi |
Unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang melaksanakan kegiatan kenavigasian serta pengawasan terhadap sebagian penyelenggaraan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha. |
1974 |
K02193 |
Terminal Barang |
Tempat untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi barang/pusat kegiatan logistik, dan/atau tempat parkir mobil barang. |
1975 |
K02195 |
Terminal Penumpang |
Pangkalan kendaraan bermotor umum yang diselenggarakan dalam mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang, serta perpindahan moda angkutan yang terpadu dan pengawasan angkutan. |
1976 |
K00854 |
Kendaraan Bermotor Listrik |
Kendaraan yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utama atau penggerak tambahan yang mendapat pasokan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik. |
1977 |
K02011 |
Sertifikat Uji Tipe atau SUT |
Sertifikat sebagai bukti bahwa tipe Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan telah lulus uji tipe. |
1978 |
K02010 |
Sertifikat Registrasi Uji Tipe atau SRUT |
Sertifikat sebagai bukti bahwa setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, yang dibuat dan/ atau dirakit dan/ atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama/ sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan memiliki sertifikat uji tipe. |
1979 |
K00701 |
Jembatan Udara |
Pelaksanaan angkutan udara kargo dari Bandar Udara ke Bandar Udara lainnya dan/atau dari Bandar Udara ke Bandar Udara dengan menggunakan mekanisme kewajiban pelayanan publik angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. |
1980 |
K00142 |
Angkutan Umum Massal |
Angkutan umum yang dapat mengangkut penumpang berkapasitas tinggi yang beroperasi secara cepat, nyaman, aman, terjadwal, dan berfrekuensi tinggi. |
1981 |
K00127 |
Angkutan Massal Berbasis Jalan |
Suatu sistem angkutan umum yang menggunakan mobil bus dengan lajur khusus yang terproteksi sehingga memungkinkan peningkatan kapasitas angkut yang bersifat massal yang dioperasikan di kawasan perkotaan. |
1982 |
K01324 |
Pelabuhan Pengumpul |
Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. |
1983 |
K01323 |
Pelabuhan Pengumpan |
Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi. |
1984 |
K01327 |
Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul |
Pelabuhan sungai dan danau yang mempunyai cakupan pelayanan yang luas melayani penumpang dalam jumlah besar, mempengaruhi perkembangan ekonomi secara regional atau berbagai kabupaten, berperan dalam transportasi antar propinsi atau antar kabupaten, dan memiliki fasilitas pelabuhan yang memadai, serta dapat memberikan pelayanan minimal sesuai dengan standar nasional. |
1985 |
K01326 |
Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan |
Pelabuhan sungai dan danau yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi relatif terbatas, berperan dalam transportasi antar kabupaten dalam provinsi atau dalam kabupaten. |
1986 |
K02194 |
Terminal Khusus (TERSUS) |
Terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. |
1987 |
K02196 |
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau TUKS |
Terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. |
1988 |
K02211 |
Tol Laut |
Pelaksanaan pelayanan angkutan barang di laut dari Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya dengan menggunakan mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang. |
1989 |
K01107 |
Lintas Penyeberangan |
Suatu alur perairan di laut, selat, teluk, sungai dan/atau danau yang ditetapkan sebagai Lintas Penyeberangan. |
1990 |
K01108 |
Lintas Penyeberangan Komersil |
Lintas penyeberangan yang melayani angkutan penyeberangan melalui badan usaha yang memiliki izin usaha angkutan penyeberangan. |
1991 |
K01109 |
Lintas Penyeberangan Perintis |
Lintas Penyeberangan yang melayani angkutan penyeberangan untuk menghubungkan daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju; menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai; dan menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana angkutan penyeberangan. |
1992 |
K01718 |
Perusahaan Angkutan Laut Nasional |
Perusahaan angkutan laut berbadan hukum indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut didalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri. |
1993 |
K01717 |
Perusahaan Angkutan Laut Asing |
Perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri. |
1994 |
K01686 |
Perlintasan Sebidang Rel Kereta Api |
Perpotongan antara jalan dengan jalur kereta api. |
1995 |
K01371 |
Pelayaran-Perintis |
Pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak dilayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial. |
1996 |
K02031 |
Skala Usaha |
Kategori suatu usaha yang menunjukkan kemampuan usaha dalam mengelola usahanya ditinjau dari kriteria-kriteria tertentu (seperti modal usaha, hasil penjualan, omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentrif dan disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penerapan teknologi ramah lingkungan) sesuai dengan kriteria masing-masing sektor usaha. |
1997 |
K00677 |
Jaminan Sosial |
Suatu program perlindungan sosial yang diberikan kepada peserta yang telah melakukan pembayaran iuran. |
1998 |
K00501 |
Harga Eceran |
Nilai barang yang dirupakan dengan uang, dan dihitung dalam satu satuan (eceran) di tingkat pedagang eceran. |
1999 |
K00506 |
Harga Rata-Rata |
Harga barang/komoditas yang dihitung secara rata-rata aritmatik (simple average). |
2000 |
K01322 |
Pelabuhan Laut |
Pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai. |
2001 |
K01204 |
Nama Orang |
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). |
2002 |
K00211 |
Bandar Udara Pengumpul (Hub) |
Bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan yang luas dari berbagai bandar udara yang melayani penumpang dan/atau kargo dalam jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi secara nasional atau berbagai provinsi. |
2003 |
K00210 |
Bandar Udara Pengumpan (Spoke) |
Bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi terbatas. |
2004 |
K00208 |
Bandar Udara Domestik |
Bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri. |
2005 |
K00209 |
Bandar Udara Internasional |
Bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri. |
2006 |
K00777 |
Kebandarudaraan |
Segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. |
2007 |
K00135 |
Angkutan Udara Bukan Niaga |
Angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara. |
2008 |
K00134 |
Angkutan Udara |
Setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara. |
2009 |
K01733 |
Pesawat Udara |
Setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan. |
2010 |
K00514 |
Helikopter |
Pesawat udara dengan baling-baling besar di atas yang berputar horizontal lalu mempercepat massa udara ke arah bawah, dan dengan demikian memperoleh reaksi berupa gaya angkat. |
2011 |
K00821 |
Kelaikudaraan |
Terpenuhinya persyaratan desain tipe pesawat udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi. |
2012 |
K00136 |
Angkutan Udara Dalam Negeri |
Kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
2013 |
K00137 |
Angkutan Udara Luar Negeri |
Kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya. |
2014 |
K00329 |
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan Penyeberangan |
Wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan penyeberangan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan penyeberangan. |
2015 |
K00328 |
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan |
Wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau Terminal Khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan Pelabuhan. |
2016 |
K00327 |
Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan |
Perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. |
2017 |
K01191 |
Mobil Bus Umum |
Kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram dengan dipungut bayaran. |
2018 |
K00128 |
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek |
Angkutan yang dilayani dengan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal-tujuan, lintasan, dan waktu yang tetap dan teratur serta dipungut bayaran. |
2019 |
K00126 |
Angkutan Lintas Batas Negara |
Angkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati lintas batas negara dengan menggunakan Mobil Bus Umum yang terikat dalam Trayek. |
2020 |
K00119 |
Angkutan Antarkota Antarprovinsi |
Angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/kota yang melalui lebih dari 1 (satu) daerah provinsi dengan menggunakan Mobil Bus Umum yang terikat dalam Trayek. |
2021 |
K00118 |
Angkutan Antar Kota dalam Provinsi |
Angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek. |
2022 |
K00132 |
Angkutan Perkotaan |
Angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek. |
2023 |
K00130 |
Angkutan Pedesaan |
Angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan. |
2024 |
K01144 |
Mass Rapid Transit (MRT) |
Angkutan masal perkeretaapian yang menggunakan kereta api berat, sistem pengoperasian elektrik, beroperasi pada jalurnya sendiri yang tidak dapat diakses oleh pejalan kaki dan kendaraan apapun lainnya. |
2025 |
K01095 |
Light Rail Transit (LRT) |
Angkutan Perkeretaapian menggunakan Kereta Api ringan, sistem pengoperasian elektrik, beroperasi pada jalurnya sendiri yang tidak dapat diakses oleh pejalan kaki dan kendaraan apapun lainnya. |
2026 |
K00885 |
Kereta Api Bandara |
Kereta api yang melayani dari/menuju Bandara. |
2027 |
K01624 |
Peralatan Telekomunikasi Perkeretaapian |
Fasilitas pengoperasian kereta api yang berfungsi menyampaikan informasi dan atau komunikasi bagi kepentingan operasi perkeretaapian yang dipasang pada tempat tertentu. |
2028 |
K01622 |
Peralatan Persinyalan Perkeretaapian |
Fasilitas pengoperasian kereta api yang berfungsi memberi petunjuk atau isyarat yang berupa warna atau cahaya dengan arti tertentu yang dipasang pada tempat tertentu. |
2029 |
K01329 |
Pelabuhan yang Diusahakan |
Pelabuhan yang dikelola secara komersial oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero), untuk memberikan fasilitas pelayanan yang diperlukan bagi kapal yang memasuki pelabuhan untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang dan lain-lain. |
2030 |
K01330 |
Pelabuhan yang Tidak Diusahakan |
Pelabuhan laut yang dikelola oleh unit pelaksana teknis/satuan kerja pelabuhan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Perhubungan yang pembinaan teknis operasionalnya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Tugas dan fungsi dari pelabuhan ini sama dengan pelabuhan yang diusahakan, tetapi fasiltas yang dimiliki belum selengkap pelabuhan yang diusahakan. |
2031 |
K00121 |
Angkutan di Perairan |
Kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal. |
2032 |
K00857 |
Kendaraan Tidak Bermotor |
Setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan. |
2033 |
K00718 |
Kapal |
Kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. |
2034 |
K00863 |
Kepelabuhanan |
Segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah. |
2035 |
K00852 |
Kenavigasian |
Segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana bantu navigasi-pelayaran, telekomunikasi-pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal. |
2036 |
K02136 |
Telekomunikasi-Pelayaran |
Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran. |
2037 |
K01549 |
Pengerukan |
Pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. |
2038 |
K01873 |
Reklamasi Perairan |
Pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan. |
2039 |
K01943 |
Salvage |
Pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya. |
2040 |
K01319 |
Pekerjaan Bawah Air |
Pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air. |
2041 |
K01376 |
Pemanduan Navigasi-Pelayaran |
Kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan. |
2042 |
K02092 |
Syahbandar |
Pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. |
2043 |
K01158 |
Menara Suar |
Sarana bantu navigasi pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih 20 (dua puluh) mil laut yang dapat membantu untuk menunjukan para navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal, menunjukan arah daratan dan adanya pelabuhan serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah Negara. |
2044 |
K01844 |
Rambu suar |
Sarana bantu navigasi pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih dari 10 (sepuluh) mil laut yang dapat membantu untuk menunjukan kepada para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong dan bahaya terpencil serta menentukan posisi dan/atau haluan kapal. |
2045 |
K01339 |
Pelampung Suar |
Sarana bantu navigasi pelayaran apung dan mempunyai jarak tampak lebih kurang dari 6 (enam) mil laut yang dapat membantu untuk menunjukan kepada para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, kerangka kapal dan untuk menunjukan perairan aman serta pemisah alur. |
2046 |
K00632 |
Izin Penangkaran Tumbuhan/Satwa Liar |
Persetujuan yang diperoleh dari pihak berwenang untuk melakukan penangkarkan tumbuhan/satwa liar, dapat berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan, Bupati/Walikota, Camat, Lurah/Kepala Desa, atau Lainnya. |
2047 |
K02294 |
Usaha Tanaman Kehutanan |
Kegiatan kehutanan yang menghasilkan produk tanaman kehutanan (kayu, daun, getah, dan lain-lain) termasuk usaha pembibitan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas resiko usaha. |
2048 |
K02110 |
Tanaman Kehutanan |
Tanaman tahunan yang berumur panjang, berbatang keras, dan biasanya bentuk produksinya adalah batang/kayu, seperti akasia, jabon, jati, mahoni, sengon, dan lain-lain. Namun, ada beberapa komoditas tanaman kehutanan bentuk produksinya bukan batang/kayu, seperti bambu, kayu putih, dan pinus. |
2049 |
K00859 |
Kepala Rumah Tangga |
Orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan makan/minum dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari seseorang atau sekumpulan orang yang biasanya tinggal bersama dalam suatu bangunan (biasanya suatu keluarga). |
2050 |
K02018 |
Sinyal Darurat |
Sinyal darurat yang dipancarkan oleh sarana (ELT/EPIRB/PLB) untuk mendapatkan bantuan. |
2051 |
K00225 |
Bantuan Sosial |
Bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. |
2052 |
K00221 |
Bantuan Pemerintah |
Bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non pemerintah. |
2053 |
K00284 |
Bibit Tanaman |
Pohon anakan dari tanaman induk yang siap untuk ditanam/masih dalam polybag, meliputi bibit tanaman yang disemai dan sudah tumbuh tunas. |
2054 |
K01781 |
Produksi Ikutan |
Produk lain yang dihasilkan sejalan dengan produk utama dengan suatu proses dan teknologi yang sama. |
2055 |
K00090 |
Alumni |
Orang-orang yang telah mengikuti atau tamat dari suatu sekolah atau perguruan tinggi atau lembaga pendidikan dan pelatihan. |
2056 |
K00651 |
Jabatan Pimpinan Tinggi |
Sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. |
2057 |
K00062 |
Aktivitas Fisik Sedang |
Aktivitas fisik yang membutuhkan kerja fisik sedang dan sedikit peningkatan nafas atau denyut nadi. |
2058 |
K00631 |
Izin Pemungutan Hasil Hutan dan/atau Perburuan dan Penangkapan Satwa Liar |
Persetujuan dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan satwa liar, dapat berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan, Bupati/Walikota, Camat, Lurah/Kepala Desa, Lainnya. |
2059 |
K00869 |
Kepesertaan dalam Program Perlindungan Sosial |
Keadaan seseorang dalam suatu program kegiatan atau program kerja yang ditandai dengan pembayaran iuran dengan tujuan menerima manfaat dari program tersebut, seperti perlindungan, ganti rugi, atau lainnya. |
2060 |
K01614 |
Penyuluhan Pertanian |
Suatu sistem pemberdayaan petani melalui pendidikan non formal bagi keluarga petani yang bertujuan membantu petani dalam meningkatkan keterampilan teknis, pengetahuan, mengembangkan perubahan sikap yang lebih positif dan membangun kemandirian dalam mengelola lahan pertaniannya. |
2061 |
K00100 |
Analis Kebijakan |
Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. |
2062 |
K01350 |
Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II |
Pelatihan struktural kepemimpinan pratama yang diperuntukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)atau Pegawai Non-PNS. |
2063 |
K01303 |
Pejabat Administrator |
Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrator pada Instansi Pemerintah. |
2064 |
K00644 |
Jabatan Administrator |
Jabatan yang memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. |
2065 |
K01357 |
Pelatihan Struktural Kepemimpinan Pengawas |
Pelatihan untuk menduduki atau dalam jabatan pengawas. |
2066 |
K01351 |
Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I |
Pelatihan struktural kepemimpinan madya yang dikuti pejabat pimpinan tinggi atau non-Pegawai ASN yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi, dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I . |
2067 |
K01304 |
Pejabat Pengawas |
Pegawai ASN yang menduduki jabatan pengawas pada Instansi Pemerintah. |
2068 |
K00650 |
Jabatan Pengawas |
Jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. |
2069 |
K01355 |
Pelatihan Sosial Kultural |
Pelatihan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan kompetensi sosial kultural (pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip) untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan/atau pengembangan karier. |
2070 |
K00951 |
Kompetensi Sosial Kultural |
Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. |
2071 |
K01348 |
Pelatihan Fungsional PNS |
Pelatihan yang dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan jabatan fungsional PNS, agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan untuk melengkapi persyaratan kompetensi sesuai jabatan fungsional masing-masing yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatannya. |
2072 |
K02322 |
Widyaiswara |
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah. |
2073 |
K00952 |
Kompetensi Teknis |
Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesiflk berkaitan dengan bidang teknis jabatan. |
2074 |
K01087 |
Lembaga Penyelenggara Pelatihan ASN |
Unit kerja pada instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan untuk ASN. |
2075 |
K01082 |
Lembaga Pembina Pelatihan Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) |
Unit kerja pada instansi pembina jabatan fungsional yang melaksanakan tugas pembinaan jabatan fungsional untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). |
2076 |
K01081 |
Lembaga Pelatihan Pengakreditasi Program Aparatur SIpil Negara (ASN) |
Unit kerja pada instansi teknis/instansi pembina jabatan fungsional yang menyelenggarakan pelatihan dan/atau mempunyai kemampuan untuk melaksanakan akreditasi program pada pelatihan teknis, dan/atau pelatihan teknis fungsional untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). |
2077 |
K01078 |
Lembaga Pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN) Nonpemerintah |
Badan hukum swasta yang mempunyai kompetensi dan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan pelatihan teknis dan/atau pelatihan teknis fungsional untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). |
2078 |
K00309 |
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) |
Warga negara Indonesia yang lolos seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), diangkat dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), serta telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). |
2079 |
K01140 |
Masa Prajabatan |
Masa percobaan selama satu tahun yang wajib dijalani oleh Calon Pegawai Negeri SIpil melalui proses pendidikan dan pelatihan. |
2080 |
K01346 |
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) |
Pendidikan dan pelatihan dalam masa prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang yang diperuntukan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). |
2081 |
K00227 |
Bantuan Usaha Pertanian |
Bantuan yang diperoleh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun non pemerintah berupa pupuk subsidi, sarana/peralatan produksi, bibit, atau lainnya. |
2082 |
K00519 |
Hidroponik |
Jenis budidaya tanaman yang tidak menggunakan tanah tetapi menggunakan air sebagai media tanamnya dengan menambah kebutuhan nutrisi bagi tanaman. |
2083 |
K00066 |
Akuaponik |
Metode penggabungan dua jenis budidaya berbeda yaitu ikan dan tanaman secara bersamaan (penggabungan dari akuakultur dan hidroponik). |
2084 |
K02305 |
Vertikultura |
Sistem budidaya pertanian atau cara berkebun dengan media tanam yang dilakukan secara vertikal atau bertingkat, baik indoor ataupun outdoor. Media tanam berupa campuran tanah gembur dan pupuk, sedangkan untuk wadah berupa botol bekas, pot, rak gantung, dan sebagainya. Seluruh tanaman nantinya disusun secara vertikal supaya tidak memakan banyak ruang. |
2085 |
K00129 |
Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata |
Angkutan dengan menggunakan Mobil Penumpang Umum dan Mobil Bus Umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan wisata serta memiliki tujuan tempat wisata. |
2086 |
K01194 |
Mobil Penumpang Sedan |
Kendaraan Bermotor yang memiliki 3 (tiga) ruang yang terdiri atas ruang mesin, ruang pengemudi dan penumpang, dan ruang bagasi. |
2087 |
K01193 |
Mobil Penumpang Bukan Sedan |
Kendaraan Bermotor yang memiliki 2 (dua) ruang yang terdiri atas ruang mesin dan ruang pengemudi, ruang penumpang dan/atau bagasi. |
2088 |
K00139 |
Angkutan Udara Niaga Berjadwal |
Pelayanan Angkutan Udara Niaga pada dalam rute Penerbangan yang dilakukan secara tetap dan teratur. |
2089 |
K00140 |
Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal |
Pelayanan angkutan udara niaga yang tidak terikat pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur. |
2090 |
K01356 |
Pelatihan Struktural Kepemimpinan Administrator |
Pelatihan untuk menduduki atau dalam jabatan administrator. |
2091 |
K01974 |
Satuan Rumah Susun (Sarusun) |
Unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum. |
2092 |
K00255 |
Bencana |
Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. |
2093 |
K00960 |
Kondisi Membahayakan Manusia |
Keadaan yang disebabkan suatu peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain kecelakaan dan bencana. |
2094 |
K01430 |
Penanganan Khusus pada Kecelakaan |
Penanganan kecelakaan yang membutuhkan teknologi tertentu, sumber daya manusia dengan kompetensi tertentu, prosedur kerja tertentu, dan/atau lokasi kejadian peristiwa berada pada wilayah yang sulit dijangkau. |
2095 |
K00790 |
Kecelakaan dengan Penanganan Khusus |
Kecelakaan yang membutuhkan teknologi tertentu, sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu, prosedur kerja tertentu dan/atau terjadi di lokasi kejadian yang sulit dijangkau. |
2096 |
K00974 |
Korban |
Orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia. |
2097 |
K02148 |
Tempat Tinggal |
Rumah (bidang dan sebagainya) tempat orang berdiam atau menetap. |
2098 |
K01161 |
Menetap |
Bertempat tinggal tetap atau bermukim. |
2099 |
K02310 |
Waktu |
Lamanya; saat tertentu untuk melakukan sesuatu; seluruh rangkaian saat keadaan berlangsung. |
2100 |
K00845 |
Kematian/Mortalitas |
Keadaan menghilangnya semua tanda-tanda kehidupan secara permanen, yang bisa terjadi setiap saat setelah kelahiran hidup. Seseorang dinyatakan mati apabila fungsi sistem jantung-sirkulasi dan sistem pernafasan terbukti telah berhenti secara permanen, atau apabila kematian batang otak telah dapat dibuktikan. |
2101 |
K02270 |
Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) |
Usaha yang dapat membuat semua bentuk sediaan obat tradisional, kecuali bentuk bediaan tablet, efervesen, suppositoria, dan kapsul lunak. |
2102 |
K01247 |
Objek Daya Tarik Wisata |
Segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. |
2103 |
K01600 |
Penyedia Makan Minum |
Unit usaha yang melakukan kegiatan pelayanan makan minum, yang menyediakan makanan dan minuman untuk dikonsumsi segera, meliputi restoran tradisional, restoran "self-service" atau restoran "take away", baik di tempat tetap maupun sementara dengan atau tanpa tempat duduk, yang ditentukan berdasarkan makanan dan minuman berdasarkan pemesanan, bukan berdasarkan fasilitas yang ditawarkan. |
2104 |
K02004 |
Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) |
Dokumen sah yang merupakan bukti bahwa industri farmasi/ sarana produksi telah memenuhi persyaratan CPOB dalam membuat obat dan/atau bahan obat |
2105 |
K02005 |
Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) |
Dokumen sah yang merupakan bukti bahwa Industri Kosmetika telah menerapkan CPKB dalam pembuatan Kosmetika |
2106 |
K00310 |
Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) |
Seluruh aspek kegiatan pembuatan kosmetika yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. |
2107 |
K02003 |
Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) |
Dokumen sah yang merupakan bukti bahwa industri dan usaha obat tradisional telah memenuhi seluruh persyaratan teknis CPOTB dalam membuat satu jenis bentuk sediaan obat tradisional. |
2108 |
K00311 |
Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) |
Seluruh aspek kegiatan pembuatan obat tradisional yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. |
2109 |
K02126 |
Tangki Septik/Septic Tank |
Tempat pembuangan akhir yang berupa bak penampungan, biasanya terbuat dari pasangan bata/batu atau beton di semua sisinya baik dengan dasar semen atau tanpa dasar semen. |
2110 |
K01230 |
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. |
2111 |
K00931 |
Ketimpangan Pengeluaran |
Ketidakmerataan distribusi pengeluaran penduduk. |
2112 |
K00837 |
Kemampuan Intelektual |
Kemampuan yang diperlukan untuk melaksanakan berbagai kegiatan mental berpikir, menalar, dan memecahkan masalah. |
2113 |
K01354 |
Pelatihan peningkatan produktivitas |
Kegiatan pengembangan sumber daya manusia dalam menyediakan tenaga kerja terampil, disiplin dan produktif yang mengacu pada prinsip-prinsip produktivitas dalam upaya peningkatan produktivitas tenaga kerja serta terdaftar dan/atau didaftarkan dalam sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan. |
2114 |
K01810 |
Program Padat Karya |
Bagian program perluasan kesempatan kerja sektoral yang bertujuan untuk menyerap tenaga kerja secara masif pada waktu tertentu. |
2115 |
K01734 |
Peserta BPJS ketenagakerjaan |
Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. |
2116 |
K00252 |
Belanja Riset |
Anggaran yang dibelanjakan atau dikeluarkan oleh lembaga litbang, lembaga jirap, sektor bisnis, perguruan tinggi dan lembaga penunjang lainnya untuk kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan/atau inovasi. |
2117 |
K01837 |
Pusat Kolaborasi Riset |
Pusat riset yang menjadi wadah pusat kolaborasi pelaksanaan riset dan inovasi bertaraf internasional pada bidang spesifik secara multi dan interdisiplin dengan standar hasil yang sangat tinggi dan relevan dengan kebutuhan pengguna iptek. |
2118 |
K00808 |
Kekayaan Intelektual |
Kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. |
2119 |
K01796 |
Profesor Riset |
Gelar pengakuan, kepercayaan, dan penghormatan yang diberikan atas keberhasilan seorang peneliti ahli utama dalam mengemban tugasnya pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah. |
2120 |
K00366 |
Daya Saing Daerah |
Kemampuan suatu daerah untuk dapat tumbuh (berkembang) dan bersaing dengan daerah lain. |
2121 |
K00633 |
Izin Usaha |
Legalitas yang diberikan kepada wirausaha untuk memulai dan/atau menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. |
2122 |
K01150 |
Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) |
Kematangan atau kemampuan aktual kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk mencapai tujuan pengendalian yang meliputi: kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. |
2123 |
K00717 |
Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) |
Kemampuan atau kecakapan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik, sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif. |
2124 |
K00871 |
Kepuasan Masyarakat |
Hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik yang mencakup berbagai dimensi sebagai berikut a) persyaratan; b) sistem, mekanisme, dan prosedur; c) waktu penyelesaian; d)biaya/tarif; e) produk spesifikasi jenis pelayanan; f) kompetensi pelaksana; g)perilaku pelaksana; h) sarana dan prasarana dan; i) penanganan pengaduan, saran dan masukan. |
2125 |
K00833 |
Keluarga Pertanian |
Seseorang atau sekelompok orang yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), tidak termasuk mereka yang terdaftar dalam KK tetapi tidak tinggal bersama keluarga tersebut yang sekurang-kurangnya ada satu anggota keluarga yang mengusahakan produk pertanian (menanggung risiko sendiri) dengan tujuan sebagian/seluruh dijual atau memperoleh pendapatan/keuntungan. Khusus untuk keluarga yang menanam padi dan palawija (tanaman pangan), walaupun seluruh hasilnya untuk dikonsumsi sendiri, dikategorikan sebagai keluarga pertanian. |
2126 |
K01722 |
Perusahaan Jasa Pertanian |
Suatu usaha berbadan hukum yang bergerak atas dasar balas jasa atau kontrak yang meliputi kegiatan pengolahan lahan, penyelenggaraan irigasi, pemupukan, penyewaan alat pertanian dengan operatornya, penyebaran bibit/benih, pengendalian organisme pengganggu tanaman, pemangkasan, pemanenan, penanganan pasca panen, pelayanan pencari rumput untuk makanan ternak, penggembalaan ternak, pelayanan kesehatan ternak, pencukuran bulu ternak, penyewaan pejantan, penetasan telur dan pemeliharaan/perawatan alat pertanian. |
2127 |
K00840 |
Kematian Anak |
Keadaan seseorang berusia 1-4 tahun yang keseluruhan fungsi organ vitalnya (jantung, paru-paru, dan otak) telah hilang atau berhenti secara permanen. |
2128 |
K00841 |
Kematian Bayi |
Keadaan seseorang berusia di bawah 1 tahun yang keseluruhan fungsi organ vitalnya (jantung, paru-paru, dan otak) telah hilang atau berhenti secara permanen. |
2129 |
K01657 |
Perikanan Monokultur |
Sistem budi daya yang hanya memelihara satu jenis ikan atau organisme saja dalam satu jenis wadah. |
2130 |
K01658 |
Perikanan Polikultur |
Sistem budi daya yang memelihara ikan atau organisme lebih dari satu jenis dalam satu jenis wadah. |
2131 |
K02016 |
Siklus Panen Budidaya Ikan |
Satu rangkaian kegiatan budidaya ikan dimulai dari pembudidaya menebar benih sampai seluruh ikan diangkat dari tempat budidaya (panen habis). |
2132 |
K01438 |
Penangkapan Benih Ikan |
Suatu kegiatan penangkapan benih ikan yang dilakukan di laut maupun di perairan darat dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual untuk memperoleh pendapatan/keuntungan dan menanggung risiko usaha. Produk dari penangkapan benih digunakan untuk input pada kegiatan budidaya pembesaran ikan. |
2133 |
K02061 |
Subround Tanam |
Periode penanaman tanaman semusim dalam rentang waktu empat bulanan selama satu tahun, sebagai berikut: subround I (Januari-April), subround II (Mei-Agustus), dan subround III (September-Desember). |
2134 |
K02201 |
Tidak Dipanen |
Kondisi dimana petani merasa rugi apabila melakukan pemanenan karena harga jual sedang turun sehingga biaya panen lebih tinggi dibandingkan nilai produksi sehingga petani lebih memilih tidak dipanen. |
2135 |
K00254 |
Belum Panen |
Kondisi petani belum melakukan pemanenan pada periode subround yang ditanyakan. |
2136 |
K02060 |
Subround Panen |
Periode pelaksanaan panen tanaman semusim dalam rentang waktu empat bulanan selama satu tahun, sebagai berikut: subround I (Januari-April), subround II (Mei-Agustus), dan subround III (September-Desember). |
2137 |
K01282 |
Panen |
Pemungutan (pemetikan) hasil sawah atau ladang. |
2138 |
K01137 |
Maritim |
Hal yang berhubungan dengan laut dan/atau kegiatan di wilayah laut yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau. |
2139 |
K01094 |
Lifting |
Sejumlah minyak mentah dan/atau gas bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer point). |
2140 |
K01186 |
Minyak Bumi |
Hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit , dan bitumen yang diperoleh dari proses pertambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau cadangan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. |
2141 |
K01275 |
Pajak Atas Produk |
Pajak yang dikenakan pada setiap barang dan jasa yang diproduksi. |
2142 |
K02065 |
Subsidi Atas Produk |
Subsidi yang dikenakan pada setiap barang dan jasa yang diproduksi. |
2143 |
K00469 |
Gas Bumi |
Hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi. |
2144 |
K00279 |
Biaya |
Uang yang dikeluarkan untuk mengadakan (mendirikan, melakukan, dan sebagainya) sesuatu; ongkos; belanja; pengeluaran. Contoh: biaya sekolahnya ditanggung oleh kakaknya; biaya hidup di Jakarta sangat tinggi. |
2145 |
K00093 |
Anak Kandung |
Anak yang lahir dari kandungan sendiri; anak sendiri (bukan anak tiri atau anak angkat). |
2146 |
K01359 |
Pelayanan Antenatal |
Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu hamil sesuai standar kuantitas dan kualitas baik dengan mengunjungi atau dikunjungi oleh tenaga kesehatan. Standar kuantitas pelayanan antenatal yaitu 4 kali selama periode kehamilan (K4). Standar kualitas pelayanan antenatal memenuhi 10 T yaitu pengukuran berat badan, pengukuran tekanan darah, pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA), pengukuran tinggi puncak rahim (fundus uteri), penentuan Presentasi Janin dan Denyut Jantung Janin (DJJ), pemberian imunisasi sesuai dengan status imunisasi, pemberian tablet tambah darah minimal 90 tablet, tes laboratorium, tata laksana/penanganan kasus, dan temu wicara (konseling). |
2147 |
K01365 |
Pelayanan Neonatal |
Pelayanan kesehatan untuk bayi baru lahir sesuai standar kuantitas dan standar kualitas baik dengan mengunjungi atau dikunjungi oleh tenaga kesehatan. Standar kuantitas untuk pelayanan neonatal dilakukan minimal 3 kali selama periode neonatal, yaitu kunjungan neonatal pertama (KN1) pada 6-48 jam setelah kelahiran, kunjungan neonatal kedua (KN2) pada 3-7 hari setelah kelahiran, dan kunjungan neonatal ketiga (KN3) pada 8-28 hari setelah kelahiran. Standar kualitas untuk pelayanan neonatal meliputi: - Pelayanan Neonatal Esensial saat lahir (0-6 jam) meliputi pemotongan dan perawatan tali pusat, Inisiasi Menyusu Dini (IMD), injeksi vitamin K1, pemberian salep/tetes mata antibiotic, dan pemberian imunisasi (injeksi vaksin Hepatitis B0). - Pelayanan Neonatal Esensial setelah lahir (6 jam – 28 hari) meliputi konseling perawatan bayi baru lahir dan ASI eksklusif, memeriksa kesehatan dengan menggunakan pendekatan MTBM, pemberian vitamin K1 bagi yang lahir tidak di fasilitas pelayanan kesehatan atau belum mendapatkan injeksi vitamin K1, imunisasi Hepatitis B injeksi untuk bayi usia < 24 jam yang lahir tidak ditolong tenaga kesehatan, dan penanganan serta rujukan kasus neonatal komplikasi. |
2148 |
K01366 |
Pelayanan Pasca Persalinan |
Setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan kepada ibu selama masa nifas (6 jam sampai dengan 42 hari sesudah melahirkan) yang dilaksanakan secara terintegrasi dan komprehensif. Pelayanan pasca persalinan terintegrasi merupakan pelayanan yang bukan hanya terkait pelayanan kebidanan tetapi juga terintegrasi dengan program-program lain yaitu dengan program gizi, penyakit menular, penyakit tidak menular, imunisasi, jiwa dan lain lain. Sedangkan pelayanan pasca persalinan yang komprehensif merupakan pelayanan pasca persalinan yang diberikan mulai dari anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang (termasuk laboratorium), pelayanan keluarga berencana pasca persalinan, tata laksana kasus, Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE), dan rujukan bila diperlukan. |
2149 |
K00147 |
Aparatur Sipil Negara (ASN) |
Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. |
2150 |
K01364 |
Pelayanan Masa Sebelum Hamil |
Setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada perempuan sejak saat remaja hingga saat sebelum hamil dalam rangka menyiapkan perempuan untuk menjalani kehamilan yang sehat. Pelayanan ini juga ditujukan kepada laki-laki karena kesehatan laki-laki juga dapat mempengaruhi kesehatan reproduksi perempuan. |
2151 |
K01362 |
Pelayanan Kesehatan ODGJ |
Pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi pemeriksaan kesehatan jiwa dan edukasi kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat sebagai upaya pencegahan sekunder. |
2152 |
K01300 |
Pegawai Negeri Sipil |
Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. |
2153 |
K01301 |
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja |
Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. |
2154 |
K00476 |
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) |
Gerakan yang bertujuan untuk memasyarakatkan budaya hidup sehat serta meninggalkan kebiasaan dan perilaku masyarakat yang kurang sehat, melalui peningkatan aktivitas fisik, peningkatan perilaku hidup sehat, penyediaan pangan sehat & percepatan perbaikan gizi, peningkatan pencegahan & deteksi dini penyakit, peningkatan kualitas lingkungan dan peningkatan edukasi hidup sehat. |
2155 |
K02288 |
Usaha Pertanian |
Kegiatan mengelola sumber daya alam nabati dan hewani untuk menghasilkan komoditas ekonomi yang seluruh atau sebagian hasilnya untuk dijual; dan termasuk pula apabila seluruh hasil pertanian tanaman pangan untuk dikonsumsi. |
2156 |
K01226 |
Nilai Lifting |
Taksiran harga sejumlah minyak mentah dan/atau gas bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer point) yang sudah dilakukan rekonsiliasi dan verikasi sebanyak transaksi dalam suatu periode tertentu. |
2157 |
K01795 |
Profesionalitas Aparatur Sipil Negara |
Kualitas sikap Aparatur SIpil Negara serta derajat pengetahuan dan keahlian yang dimiliki untuk dapat melakukan tugas-pekerjaan sesuai standar dan persyaratan yang ditentukan. |
2158 |
K00933 |
Kinerja Apartur Sipil Negara |
Data/ informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku Pegawai Negeri Sipil. |
2159 |
K00950 |
Kompetensi Aparatur Sipil Negara |
Data/informasi mengenai riwayat pengembangan KomData/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan.petensi yang pernah diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan. |
2160 |
K00110 |
Anggota Rumah Tangga |
Semua orang yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga, dan dalam satu pengelolaan makan sehari-hari, walaupun sementara sedang tidak berada di tempat dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. |
2161 |
K00320 |
COVID-19 |
Penyakit saluran pernafasan menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2. |
2162 |
K02120 |
Tanaman Tahunan |
Tanaman yang pada umumnya berumur lebih dari satu tahun dan pemungutan hasilnya dilakukan lebih dari satu kali dan tidak dibongkar sekali panen. |
2163 |
K02221 |
Transmigran |
Warga Negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi. |
2164 |
K00383 |
Diabetes Melitus |
Diabetes Melitus (DM) merupakan suatu kelompok penyakit metabolik dengan karakteristik hiperglikemia yang terjadi karena kelainan sekresi insulin, kerja insulin atau kedua-duanya. |
2165 |
K00521 |
Hipertensi |
Hipertensi adalah suatu keadaan dimana tekanan darah sistolik >140 mmHg dan/atau diastolik >90 mmHg. |
2166 |
K01227 |
Nilai Produksi |
Nilai produk (barang atau jasa) yang dihasilkan dari proses produksi, dihitung berdasarkan banyaknya produksi dan harga per unit produksi. Produk yang dinilai mencakup produk yang dijual, disimpan sebagai stok, digunakan sendiri, dan yang diberikan kepada pihak lain. |
2167 |
K00905 |
Kesehatan lingkungan |
Upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. |
2168 |
K00999 |
Krisis Kesehatan |
Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, korban luka/sakit, pengungsian, dan/atau adanya potensi bahaya yang berdampak pada kesehatan masyarakat yang membutuhkan respon cepat di luar kebiasaan normal dan kapasitas kesehatan tidak memadai. |
2169 |
K02295 |
Usaha Tanaman Pangan |
Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong. |
2170 |
K02292 |
Usaha Peternakan |
Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. |
2171 |
K02265 |
Usaha Hortikultura |
Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura. |
2172 |
K02017 |
Siklus Unggas Pedaging |
Rentang waktu yang dimulai dari saat DOC (Day Old Chick)/DOD (Day Old Duck)/DOQ (Day Old Quail) dibeli kemudian dipelihara/digemukkan sampai akhirnya dijual. Unggas pedaging mencakup ayam ras pedaging, ayam kampung pedaging, itik pedaging, dan puyuh pedaging. |
2173 |
K02007 |
Sertifikat Hak Milik |
Jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh tanpa campur tangan pihak lain atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Sertifikat ini tidak memiliki batas waktu kepemilikan, dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional dan hanya bisa dimiliki oleh WNI. |
2174 |
K02006 |
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) |
Jenis sertifikat tanah yang pemegang sertifikatnya hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain sedangkan kepemilikan tanahnya adalah milik negara. Sertifikat ini mempunyai batas waktu tertentu, sehingga apabila melewati batas waktu yang telah ditetapkan pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya. SHGB dapat dimiliki oleh WNI maupun WNA. |
2175 |
K02008 |
Sertifikat Hak Pakai Tanah |
Sertifikat yang menyatakan hak pemegang sertifikat untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, dan segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang. |
2176 |
K02100 |
Tanah Girik |
Lahan bekas hak milik adat yang belum didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Girik bukanlah sertifikat melainkan surat tanda pembayaran pajak atas lahan, yang merupakan bukti penguasaan atas sebidang tanah. Status hukum girik tidak kuat sebagaimana sertifikat, tetapi girik bisa dijadikan dasar untuk membuat sertifikat tanah. Surat tanda bukti ini dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan digunakan untuk penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). |
2177 |
K00059 |
Akta Jual Beli |
Bukti kepemilikan tanah oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT/Notaris) yang berupa akte perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli atas tanah yang dipergunakan sebagai tempat tinggal. |
2178 |
K01026 |
Lahan Garapan atau Lahan Gogol Gilir |
Tanah adat yang berasal dari masyarakat Jawa. Tanah garapan menurut Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2003 adalah sebidang tanah yang sudah atau belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh pihak lain baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu yang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu. |
2179 |
K02298 |
Usaha Utama |
Usaha yang memberikan pendapatan terbesar bagi unit usaha. |
2180 |
K00934 |
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) |
Pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha. Pengklasifikasian yang dilakukan bertujuan untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. |
2181 |
K02090 |
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) |
Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. |
2182 |
K02000 |
Sertifikasi Pelaksanaan Kegiatan Usaha |
Proses untuk mendapatkan pengesahan berupa pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dari pihak yang berwenang. |
2183 |
K02001 |
Sertifikasi SNI ISO 14001 |
Proses untuk mendapatkan pengesahan dari pihak yang berwenang, terkait pengakuan atas kepatuhan organisasi dalam mematuhi standar internasional dalam menerapkan persyaratan sistem manajemen lingkungan (SML). |
2184 |
K02002 |
Sertifikasi SNI ISO 22000 |
Proses untuk mendapatkan pengesahan dari pihak yang berwenang, terkait pengakuan atas kepatuhan organisasi dalam mematuhi standar dan berkomitmen menghasilkan produk yang aman dan berkualitas tinggi. Pembuktian tersebut didokumentasikan dengan sertifikat ISO 22000. |
2185 |
K00297 |
Budidaya Hortikultura |
Pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas hortikultura untuk menghasilkan produksi dengan memperhatikan keamanan pangan dan kelestarian lingkungan. |
2186 |
K00298 |
Budidaya Tanaman Pangan |
Serangkaian kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya menghasilkan produk tanaman pangan, guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik. |
2187 |
K00169 |
Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) |
Perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani Padi. |
2188 |
K00903 |
Kesehatan Hewan |
Segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal hewan. |
2189 |
K00577 |
Ibu Kandung |
Ibu yang melahirkan (ibu sendiri); orang yang memiliki hubungan biologis dengan seseorang yang ia lahirkan. |
2190 |
K00822 |
Kelangsungan Hidup |
Perihal berlangsungnya suatu kejadian; kemampuan untuk melanjutkan dan mempertahankan hidup. |
2191 |
K01047 |
Lahan yang Dikuasai |
Lahan pertanian (lahan sawah dan/atau lahan bukan sawah) dan lahan bukan pertanian yang berada dalam satu kewenangan, yang mencakup lahan milik sendiri dan lahan yang berasal dari pihak lain, tidak termasuk lahan yang berada di pihak lain. |
2192 |
K01040 |
Lahan Sawah |
Lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi tanpa memandang dimana diperoleh/status lahan tersebut. Lahan tersebut termasuk lahan yang terdaftar di Pajak Bumi & Bangunan (PBB), iuran pembangunan daerah, lahan bengkok, lahan serobotan, lahan rawa yang ditanami padi dan lahan bekas tanaman tahunan yang telah dijadikan sawah, baik yang ditanami padi maupun palawija. |
2193 |
K01037 |
Lahan Pertanian Bukan Sawah |
Semua lahan selain lahan sawah, seperti lahan pekarangan, ladang/huma, tegal/kebun, lahan perkebunan, kolam, tambak, danau, rawa, dan lainnya, yang digunakan untuk menanam tanaman semusim |
2194 |
K01035 |
Lahan Padang Rumput Sementara |
Lahan pertanian yang berupa hamparan area terbuka, ladang, atau lapangan yang ditumbuhi oleh rumput dan tanaman tak berkayu lainnya. Tumbuhnya rumput di area tersebut terjadi karena adanya penanaman atau penaburan setiap satu sampai empat tahun sekali, atau ditanami kurang dari lima tahun. |
2195 |
K01034 |
Lahan Padang Rumput Permanen |
Lahan pertanian yang berupa hamparan area terbuka, ladang, atau lapangan yang ditumbuhi oleh rumput dan tanaman tak berkayu lainnya secara natural. Padang rumput ini tidak ada penanaman atau penaburan lima tahun atau lebih. Jenis padang rumput ini terdiri dari padang rumput umum dan padang rumput yang hanya digunakan oleh unit usaha terkait. |
2196 |
K02054 |
Strata |
Bagian populasi yang mempunyai karakteristik unit yang sama. |
2197 |
K00793 |
Kecelakaan Transportasi |
Peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia. |
2198 |
K00789 |
Kecelakaan |
Kejadian atau peristiwa yang menyebabkan orang celaka. |
2199 |
K01736 |
Peserta Pelatihan |
Orang yang ikut serta dalam program pendidikan dan pelatihan dengan tujuan untuk mendapatkan nilai tambah berupa peningkatan pengetahuan dan ketrampilan atau kompetensi. |
2200 |
K00069 |
Alasan |
Dasar; hal yang menjadi pendorong (untuk berbuat). |
2201 |
K01184 |
Migrasi |
Perpindahan penduduk dari satu tempat (negara dan sebagainya) ke tempat (negara dan sebagainya) lain untuk menetap. |
2202 |
K00112 |
Angka Indeks |
Ukuran statistik yang digunakan untuk menyatakan perubahan-perubahan relatif (perbandingan) suatu variabel tunggal atau nilai sekelompok variabel dalam kurun waktu yang berbeda. |
2203 |
K01041 |
Lahan Sementara Belum Ditanami Menunggu Penanaman |
Lahan garapan yang sedang dalam masa istirahat panjang sebelum ditanami ulang antara 1 s.d kurang atau sama dengan 5 tahun. Kondisi ini mungkin merupakan bagian dari sistem musiman usaha pertanian tersebut atau karena tanaman tidak dapat ditanam akibat lahan mengalami kerusakan karena banjir, kurangnya air, tidak adanya input produksi, atau alasan lainnya. |
2204 |
K01043 |
Lahan Tanaman Tahunan |
Lahan yang ditanami dengan tanaman jangka panjang yang dapat tumbuh lebih dari satu atau dua tahun seperti tanaman hortikultura tahunan dan tanaman perkebunan tahunan. Lahan padang rumput tidak dikategorikan sebagai lahan untuk tanaman tahunan. |
2205 |
K01028 |
Lahan Kandang Ternak dan Bangunan untuk Pertanian Lainnya |
Permukaan lahan yang ditempati oleh bangunan-bangunan operasional pertanian (hanggar, lumbung, gudang, silo), bangunan untuk ternak (kandang kuda, kandang sapi, kandang domba, pekarangan unggas) dan pekarangan pertanian. Area rumah pemilik usaha (termasuk halamannya) juga termasuk dalam klasifikasi ini jika termasuk dalam bagian dari usaha pertanian. |
2206 |
K01030 |
Lahan Kegiatan Kehutanan |
Lahan untuk kegiatan kehutanan, meliputi a) kawasan hutan, merupakan wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap (Undang-Undang No. 41 Tahun 1999); b) hutan tegakan (lokasi yang dianggap hutan oleh masyarakat), merupakan hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (masih banyak pohon); dan c) lahan yang ditanami tanaman kehutanan untuk budidaya tanaman kehutanan termasuk pembibitan. Contohnya tanaman sengon, akasia, jati, dan lain-lain. |
2207 |
K01029 |
Lahan Kegiatan Budi Daya Perikanan |
Area yang digunakan untuk budidaya perikanan meliputi area (Kolam air tawar/wadah lainnya, sawah/mina padi, tambak air payau) untuk fasilitas budidaya perikanan, termasuk fasilitas pendukung. Jika lahan yang sama digunakan untuk budidaya perikanan dalam satu musim dan untuk menanam tanaman (padi) di musim lain, maka lahan tersebut tetap dicatat sebagai lahan sawah tanpa melihat nilai produksi yang terbesar. |
2208 |
K01032 |
Lahan Lainnya (Bukan Lahan Pertanian dan Bukan Tempat Tinggal) |
Semua area lain pada unit usaha yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (selain lahan pertanian dan tidak termasuk lahan tempat tinggal). Termasuk lahan yang tidak dapat ditanami seperti lahan tandus, berpasir, terjal, dsb. Juga termasuk lahan untuk usaha selain pertanian seperti warung, bengkel, toko dan sejenisnya yang bukan merupakan bangunan tempat tinggal. |
2209 |
K00625 |
Irigasi Permukaan Tanah / Irigasi Gravitasi |
Sistem irigasi ini mendistribusikan air dengan cara memanfaatkan gravitasi yang akan membiarkan air mengalir sendiri ke lahan sampai ketinggian tertentu. |
2210 |
K00624 |
Irigasi Bawah Tanah |
Sistem irigasi ini merupakan bentuk dari irigasi mikro dengan alat yang diletakkan di bagian bawah permukaan tanah. Alat tersebut menyuplai air langsung ke daerah akar tanaman yang membutuhkannya melalui aliran air tanah. |
2211 |
K00626 |
Irigasi Siraman |
Sistem ini mendistribusikan air melalui semprotan ke udara layaknya air hujan melalui pengaliran air lewat pipa dengan tekanan tinggi, agar air bisa terbagi merata pada areal pertanaman. |
2212 |
K00627 |
Irigasi Tetesan |
Sistem pendistribusian air secara langsung pada tanaman menggunakan alat tetes bernama emiter. Pengairan dengan cara ini memanfaatkan air yang ada dalam jumlah terbatas melalui tetesan secara terus-menerus pada tanah yang ada di dekat tumbuhan. Irigasi ini bisa dilakukan di permukaan tanah maupun di dalam tanah. |
2213 |
K02102 |
Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) |
Tanaman yang sampai pada saat pengamatan belum pernah memberikan hasil karena masih muda atau tanaman sudah cukup umur tetapi belum dapat menghasilkan karena tidak cocok dengan iklim, ketinggian tempat, kondisi tanah, dan sebagainya. |
2214 |
K02112 |
Tanaman Menghasilkan (TM) |
Tanaman yang dapat menghasilkan dan/atau sudah pernah menghasilkan, dan pada saat ini sedang menghasilkan atau sedang tidak menghasilkan karena belum musimnya. |
2215 |
K02121 |
Tanaman Tidak Menghasilkan (TTM) |
Tanaman yang sudah tua, rusak, dan tidak memberikan hasil yang memadai lagi, walaupun ada hasilnya tetapi secara ekonomis sudah tidak produktif lagi. |
2216 |
K00268 |
Bentuk Penanaman Tanaman atau Pohon Terpencar |
Penanaman tanaman atau pohon dengan jarak tanam atau larikan yang tidak teratur dan tidak berkelompok sehingga tidak dapat diperkirakan luas tanamnya. |
2217 |
K00400 |
Dokumen Elektronik |
Setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. |
2218 |
K01432 |
Penanganan Pengaduan |
Proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan untuk untuk merespon suatu pengaduan/penyampaian laporan yang mengandung informasi atau indikasi pelanggaran. |
2219 |
K01146 |
Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan |
Masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam hal menanggung biaya di pengadilan, mengakses konsultasi hukum, atau menjangkau gedung pengadilan (dikarenakan keterbatasan biaya/fisik/geografis). |
2220 |
K00427 |
Elektrifikasi |
Pemakaian atau penggantian dengan listrik (sebelumnya tidak digunakan listrik). |
2221 |
K02212 |
Toleransi |
Sifat atau sikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. |
2222 |
K00402 |
Dokumen Kependudukan |
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil. |
2223 |
K00007 |
Administrasi Kependudukan |
Rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. |
2224 |
K00360 |
Data Kependudukan |
Data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil. |
2225 |
K00426 |
Ekstrakurikuler |
Kegiatan di luar program yang tertulis di dalam kurikulum, seperti latihan kepemimpinan dan pembinaan siswa. |
2226 |
K00316 |
Civitas Akademika |
Sekelompok orang yang terlibat dalam kegiatan akademik dan memiliki tradisi ilmiah dengan mengembangkan budaya akademik, seperti sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan karya yang bersumber dari ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan asas pendidikan tinggi. Kelompok sivitas akademika terdiri dari dosen, mahasiswa, dan semua badan kepengurusan yang ada di perguruan tinggi. |
2227 |
K00109 |
Anggota Perpustakaan |
Pemustaka atau pengguna perpustakaan yang mendaftarkan diri sebagai anggota layanan perpustakaan dan memeroleh Kartu Tanda Anggota Perpustakaan. |
2228 |
K02026 |
Siswa |
Seseorang yang bersekolah atau menuntut ilmu pada tingkat sekolah dasar dan menengah. |
2229 |
K01823 |
Promosi Usaha |
Kegiatan komunikasi baik kepada masyarakat maupun calon investor untuk meningkatkan nilai usaha melalui pameran, periklanan, demonstrasi, maupun kegiatan lainnya yang bersifat persuasif. |
2230 |
K01612 |
Penyuluh Kehutanan |
Seseorang yang memberikan petunjuk atau penjelasan dalam proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya di bidang kehutanan. Pelaku utama disini adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, beserta keluarga intinya, sedangkan pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha kehutanan. |
2231 |
K02181 |
Tenaga Listrik |
Suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat. |
2232 |
K02204 |
Tier 1 Capital (Modal Inti Bank) |
Modal atau cadangan langsung yang dapat digunakan bank untuk mendanai aktivitasnya atau menjalankan fungsinya, yang terdiri dari modal inti utama (common equity tier 1) dan modal inti tambahan (additional tier 1). |
2233 |
K01940 |
Saham |
Hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagi dalam pemilikan dan pengawasan. Saham juga dikatakan sebagai surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor. |
2234 |
K00513 |
Hasil Produksi |
Komoditas berupa barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu entitas usaha. |
2235 |
K00263 |
Benih Tanaman |
Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakan tanaman. |
2236 |
K01266 |
Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) |
Semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. |
2237 |
K00247 |
Belanja Negara |
Semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja/transfer ke daerah. |
2238 |
K00614 |
Instansi Pemerintah |
Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. |
2239 |
K01048 |
Lain-Lain PAD yang Sah |
Pendapatan asli daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Lain-Lain PAD yang Sah dapat berupa (a) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (b) hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (c) jasa giro; (d) pendapatan bunga; (e) tuntutan ganti rugi; (f) keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan (g) komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah. |
2240 |
K01932 |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) |
Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). |
2241 |
K02293 |
Usaha Sektor Informal |
Kegiatan orang perseorangan atau keluarga, atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersama untuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dan kesepakatan, dan tidak berbadan hukum. |
2242 |
K01744 |
Petani |
Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. |
2243 |
K02291 |
Usaha Pertanian Perorangan |
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. |
2244 |
K02063 |
Subsektor Pertanian |
Bagian/anak sektor pertanian dalam kegiatan statistik pertanian, mencakup: 1. Subsektor tanaman pangan, 2. Subsektor tanaman hortikultura, 3. Subsektor tanaman perkebunan, 4. Subsektor peternakan, 5. Subsektor perikanan, dan 6. Subsektor kehutanan. |
2245 |
K02287 |
Usaha Perkebunan |
Segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan. |
2246 |
K02289 |
Usaha Pertanian Gurem |
Usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar, tidak termasuk lahan kegiatan budi daya di laut atau perairan umum. |
2247 |
K01557 |
Pengguna Lahan Pertanian |
Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. |
2248 |
K01033 |
Lahan Milik Sendiri |
Lahan yang diperoleh dari pembelian, warisan, hibah, dan lainnya (land reform, permohonan biasa, pembagian lahan transmigrasi, pembagian lahan dari pembukaan hutan, hukum adat, dan penyerahan dari program perkebunan inti rakyat). |
2249 |
K01046 |
Lahan yang Berada di Pihak Lain |
Meliputi lahan yang disewakan, lahan yang dibagihasilkan, lahan yang digadaikan, lahan yang diserahkan kepada pihak lain dengan bebas sewa, dan lahan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah. |
2250 |
K01045 |
Lahan Warisan |
Lahan yang diterima oleh ahli waris berdasarkan pembagian dari harta orang yang telah meninggal dunia. |
2251 |
K01027 |
Lahan Hibah |
Lahan yang diterima/didapat secara cuma-cuma dari orang yang masih hidup. |
2252 |
K01042 |
Lahan Sewa |
Lahan yang berasal dari pihak lain dengan membayar sewa yang besarnya sudah ditetapkan terlebih daulu tanpa melihat besar kecilnya hasil produksi. Pembayaran sewa dapat berupa uang atau barang. Dalam sewa menyewa, pemilik lahan tidak ikut menanggung ongkos-ongkos produksi maupun risiko dari penggarapan lahannya. |
2253 |
K01025 |
Lahan Gadai |
Lahan yang berasal dari pihak lain sebagai jaminan pinjaman uang pihak yang menggadaikan lahannya. Lahan tersebut dikuasai oleh orang yang memberi pinjaman uang sampai pemilik lahan membayar kembali utangnya. |
2254 |
K01021 |
Lahan Bengkok/Pelungguh |
Lahan milik desa/kelurahan yang dikuasakan kepada pamong desa atau bekas pamong desa sebagai gaji atau dana pensiun. |
2255 |
K00894 |
Kesakitan/Morbiditas |
Kondisi seseorang dikatakan sakit, apabila keluhan kesehatan yang dirasakan menyebabkan terganggunya aktivitas sehari-hari yaitu tidak dapat melakukan kegiatan bekerja, mengurus rumah tangga, dan kegiatan normal sebagaimana biasanya. |
2256 |
K01515 |
Pengelola Usaha Pertanian |
Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). |
2257 |
K01896 |
Residivis |
Mantan narapidana yang mengulangi tindak pidana dalam kurun waktu 2 (dua) tahun setelah dinyatakan bebas. |
2258 |
K01833 |
Pupuk |
Bahan yang diberikan pada tanah, air, atau daun dengan tujuan untuk memperbaiki pertumbuhan tanaman baik secara langsung maupun tidak langsung, atau menambah unsur hara. |
2259 |
K01395 |
Pemberdayaan Perempuan |
Upaya pemampuan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri. |
2260 |
K01389 |
Pembayaran |
Proses, cara, perbuatan memberikan uang untuk pengganti harga barang yang diterima, melunasi utang, dan sebagainya. |
2261 |
K01714 |
Perumahan |
Kumpulan beberapa buah rumah; rumah-rumah tempat tinggal. |
2262 |
K00872 |
Kepunahan |
Perihal habisnya suatu makhluk hidup hingga tidak ada sisanya. |
2263 |
K01572 |
Pengiriman |
Proses, cara, perbuatan menyampaikan atau mengantarkan dengan perantara) ke berbagai alamat tujuan. |
2264 |
K01379 |
Pemasaran |
Proses, cara, perbuatan memasarkan suatu barang dagangan. |
2265 |
K01225 |
Nilai |
Harga dalam arti taksiran harga. |
2266 |
K00213 |
Bangunan Konstruksi |
Wujud fisik hasil jasa kontruksi. |
2267 |
K00695 |
Jasa Konstruksi |
Layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. |
2268 |
K01289 |
Partisipasi Sekolah |
Partisipasi pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, serta pendidikan yang setara dengan itu. Jenjang pendidikan dasar meliputi SD/MI/Paket A/sederajat dan SMP/MTs/Paket B/sederajat. Kemudian, jenjang pendidikan menengah adalah SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/sederajat, sedangkan jenjang pendidikan tinggi adalah D1/D2/D3/D4/S1/S2/Profesi/S3/sederajat. |
2269 |
K01647 |
Perempuan |
Orang (manusia) yang mempunyai ciri fisiologis tertentu, seperti menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan/atau menyusui. |
2270 |
K00115 |
Angka Partisipasi Sekolah (APS) |
Proporsi penduduk pada kelompok usia jenjang pendidikan tertentu yang masih bersekolah terhadap penduduk pada kelompok usia tersebut. |
2271 |
K02098 |
Tamat Sekolah |
Kondisi seseorang telah menyelesaikan pelajaran pada kelas/tingkat terakhir suatu jenjang pendidikan di sekolah negeri maupun swasta dengan mendapatkan tanda tamat/ijazah. Seorang yang belum mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi tetapi jika ia mengikuti ujian dan lulus maka dianggap tamat. |
2272 |
K00922 |
Ketergantungan Sosial |
Perihal hubungan sosial seseorang yang tergantung kepada orang lain atau masyarakat. |
2273 |
K01290 |
Pasangan Usia Subur (PUS) |
Pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15-49 (lima belas sampai dengan empat puluh sembilan) tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 (lima belas) tahun dan sudah haid. |
2274 |
K02314 |
Wanita Usia Subur (WUS) |
Wanita yang berusia 15-49 tahun. |
2275 |
K01280 |
Palawija |
Tanaman selain padi yang biasa ditanam di sawah atau di ladang/tegalan, seperti jagung, kedelai, kacang, ubi kayu, ubi jalar. |
2276 |
K01237 |
Notifikasi Kosmetika |
Persetujuan yang diberikan oleh Kepala Badan terhadap pemberitahuan dari pelaku usaha untuk mengedarkan Kosmetika di wilayah Indonesia setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan pengajuan permohonan izin edar kosmetika. |
2277 |
K01422 |
Pemuda |
Seseorang yang berumur 16 sampai 30 tahun. |
2278 |
K01273 |
Pagar |
Sesuatu yang digunakan untuk membatasi (mengelilingi, menyekat) area pekarangan, tanah, rumah, kebun, kawasan, dan sebagainya. |
2279 |
K01709 |
Pertumbuhan Anak |
Bertambahnya ukuran dan jumlah sel serta jaringan interselular, berarti bertambahnya ukuran fisik dan struktur tubuh sebagian atau keseluruhan, sehingga dapat diukur dengan satuan panjang dan berat pada anak. |
2280 |
K01267 |
Organisme Perikanan |
Segala jenis organisme/mahluk hidup yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada dalam lingkungan perairan, termasuk didalamnya yaitu 1. pisces (ikan bersirip); 2. crustacea (udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya); 3. mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput dan sebangsanya); 4. coelentarata (ubur-ubur dan sebangsanya); 5. echinodermata (teripang, bulu babi dan sebangsanya); 6. amphibi (kodok dan sebangsanya); 7. reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya); 8. mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya); 9. algae (rumput laut dan tumbuhan lain yang hidup di adalam air); 10. biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut di atas. |
2281 |
K02307 |
Wadah Budi Daya Ikan |
Tempat atau bangunan atau bejana yang berupa lahan/perairan/kurungan/jaring/rakit yang digunakan untuk membudidayakan ikan. |
2282 |
K00929 |
Keterwakilan |
Hal atau keadaan seseorang dapat dipilih sebagai utusan atau duta. |
2283 |
K01077 |
Lembaga Legislatif |
Lembaga dalam sistem pemerintahan yang berwenang membuat undang-undang. |
2284 |
K01746 |
Petani Milenial atau Petani Modern |
Petani berusia 19 (sembilan belas) tahun sampai dengan 39 (tiga puluh sembilan) tahun, dan/atau petani yang adaptif terhadap teknologi digital dan/atau alat mesin pertanian (alsintan) modern. |
2285 |
K00764 |
Kawasan Strategis Nasional (KSN) |
Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia. |
2286 |
K01826 |
Proyek Strategis Nasional |
Proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. |
2287 |
K00415 |
E-Commerce/Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) |
Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. |
2288 |
K01256 |
Online/Daring |
Dalam jaringan, terhubung melalui jejaring komputer, internet, dan sebagainya. |
2289 |
K02012 |
Sewa |
Pemakaian sesuatu dengan membayar uang. |
2290 |
K02080 |
Sumber Energi |
Sesuatu yang dapat menghasilkan energi (kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika), baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi. |
2291 |
K02297 |
Usaha Ultra Mikro |
Usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan. |
2292 |
K02263 |
Usaha Budi Daya Ikan |
Kegiatan pemeliharaan, pembesaran dan/atau pembiakan (pembenihan) ikan dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan serta memanen hasilnya dengan tujuan sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ ditukar atas risiko usaha. |
2293 |
K02296 |
Usaha Tanaman Perkebunan |
Kegiatan perkebunan yang menghasilkan produk tanaman perkebunan, termasuk pembibitan tanaman perkebunan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. |
2294 |
K00390 |
Disparitas Harga |
Perbedaan jarak nilai rata-rata harga komoditas yang dihitung di wilayah tertentu terhadap harga di wilayah satu tingkat di atasnya atau harga antar waktu. |
2295 |
K01913 |
Rumah Ibadat/Rumah Ibadah |
Bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga. |
2296 |
K00499 |
Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) |
Hama, Hama dan Penyakit, dan Penyakit Hewan berupa organisme yang dapat merusak, menggangu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
2297 |
K01635 |
Perbankan |
Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. |
2298 |
K01445 |
Pencucian Uang |
Perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. |
2299 |
K00737 |
Kasus Penyalahgunaan Narkoba |
Masalah atau perkara aktivitas penggunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang tanpa hak atau melawan hukum |
2300 |
K00392 |
Distribusi Narkoba |
Kegiatan menyalurkan narkotika dan obat/bahan berbahaya dari pihak produsen kepada pihak konsumen. |
2301 |
K01209 |
Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) |
Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Narkoba terbagi menjadi empat kelompok, mencakup kelompok Cannabis, Amphetamine Type Stimulants (ATS), Opiad , dan Tranquilizer. |
2302 |
K01006 |
Kultivasi Narkoba |
Kegiatan memproduksi dan/atau menggunakan narkotika dan obat/bahan berbahaya dalam proses produksi dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. |
2303 |
K00810 |
Kekerasan dalam Rumah Tangga |
Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. |
2304 |
K02199 |
Teroris |
Setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. |
2305 |
K01504 |
Pengaduan Masyarakat |
Bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat kepada aparatur pemerintah berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun. |
2306 |
K01642 |
Perdagangan Orang |
Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. |
2307 |
K02200 |
Terorisme |
Perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. |
2308 |
K01251 |
Objek Vital |
Kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan sumber pendampatan negara yang bersifat strategis. |
2309 |
K01745 |
Petani Gurem |
Perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian dengan penguasaan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar. |
2310 |
K00882 |
Kerawanan Pemilu |
Segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis. |
2311 |
K00765 |
Kawasan Transmigrasi |
Kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi. |
2312 |
K02222 |
Transmigrasi |
Perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan yang diselenggarakan oleh pemerintah. |
2313 |
K02278 |
Usaha Palawija |
Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman selain padi yang biasa ditanam di sawah atau di ladang/tegalan, seperti jagung, kedelai, kacang, ubi kayu, ubi jalar |
2314 |
K02271 |
Usaha Kehutanan |
Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar. |
2315 |
K01344 |
Pelatihan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) |
Rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman, keterampilan, dan sikap kerja kepada gabungan dari dua atau lebih desa yang sama-sama membangun Badan Usaha Milik Desa dalam mengelola bisnis dengan efektif dan mengoptimalkan potensi ekonomi desa. |
2316 |
K00916 |
Ketepatan Waktu Penerbangan (OTP) |
Kesesuaian waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.penerbangan. |
2317 |
K01931 |
Rumah Tangga Petani |
Rumah tangga yang minimal salah satu anggota rumah tangganya mengusahakan/menguasai/melakukan kegiatan di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan. |
2318 |
K01956 |
Sapi Potong |
Jenis ternak ruminansia (memamah biak) besar yang dipelihara sebagai penghasil daging dan kulit, yang mencakup rumpun: sapi bali, sapi onggole/peranakan ongole (PO), sapi madura, sapi aceh, sapi benggala, sapi bengkulu, sapi brahman/brahman cross (bx), sapi brangus, sapi limousine, sapi jabres, sapi pesisir, sapi simental, dan sapi potong lainnya dengan ciri fisik berbeda setiap rumpun. |
2319 |
K01955 |
Sapi Perah |
Jenis ternak ruminansia (memamah biak) besar yang dipelihara sebagai penghasil susu yang mencakup rumpun Friesian Holstein (FH), Sahiwal, dan sapi perah lainnya dengan ciri fisik yang berbeda setiap rumpun. |
2320 |
K00883 |
Kerbau |
Jenis ternak ruminansia (memamah biak) besar yang dipelihara sebagai penghasil daging, susu, dan untuk dipekerjakan (membajak, menarik pedati) dengan kebiasaan berendam di lumpur yang mencakup rumpun kerbau sungai/murrah dan kerbau lumpur/lokal dengan ciri fisik yang berbeda setiap rumpun. |
2321 |
K01707 |
Pertanian Perkotaan/Urban Farming |
Pertanian yang dilakukan di wilayah perkotaan pada lahan yang terbatas, dengan sebagian besar media tanam di permukaan wilayah secara langsung atau menggunakan media pot atau sejenisnya, serta menggunakan teknologi seperti hidroponik, akuaponik, vertikultura, media terpal, atau sejenisnya. |
2322 |
K01442 |
Pencatatan Pernikahan |
Kegiatan pengadministrasian peristiwa pernikahan. |
2323 |
K00697 |
Jemaah Haji |
Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. |
2324 |
K00893 |
Kerukunan Umat Beragama |
Keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945. |
2325 |
K00897 |
Kesalehan Sosial Umat Beragama |
Sikap perilaku seseorang yang memiliki unsur kebaikan (saleh) atau manfaat dalam kerangka hidup bermasyarakat, meliputi peduli/solidaritas sosial, relasi antar manusia (kebhinekaan), menjaga etika dan budi pekerti, menjaga kelestarian alam/lingkungan, menjaga stabilitas (relasi dengan negara dan pemerintah). |
2326 |
K01347 |
Pelatihan Desa Wisata |
Serangkaian kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam memahami sistem, tata kelola, dan pengintegrasian pembangunan desa wisata. |
2327 |
K01345 |
Pelatihan Calon Transmigran |
Pemberian bekal untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi calon transmigran. |
2328 |
K01973 |
Satuan Permukiman |
Bagian dari Satuan Kawasan Pengembangan (SKP) berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai lima ratus) keluarga. |
2329 |
K01349 |
Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa |
Serangkaian kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kelompok masyarakat desa sebagai pelaksana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. |
2330 |
K01343 |
Pelatihan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) |
Serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pengelola BUM Desa agar mampu mengelola usaha secara profesional. |
2331 |
K01672 |
Perkembangan Kawasan Transmigrasi |
Capaian hasil dari kawasan transmigrasi yang dilihat dari dimensi kelembagaan, ekonomi, sosial, budaya, dan jejaring prasarana sarana. |
2332 |
K00372 |
Desa Cerdas |
Desa yang melakukan transformasi pemanfaatan teknologi dalam pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik menuju kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa serta mendorong tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs. |
2333 |
K01117 |
Lokasi Permukiman Transmigrasi |
Lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. |
2334 |
K00170 |
Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) |
Perjanjian antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan peternak sebagai tertanggung dimana dengan menerima premi asuransi, perusahaan asuransi akan memberikan penggantian kerugian kepada peternak karena sapi/kerbau mati akibat penyakit, kecelakaan dan beranak, dan/atau kehilangan sesuai ketentuan dan persyaratan polis asuransi. |
2335 |
K01597 |
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) |
Seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya(jasmani, rohani, dan sosial) secara memadai dan wajar. |
2336 |
K00305 |
Cadangan Pangan |
Persediaan bahan pangan pokok yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah dan masyarakat yang dapat disalurkan untuk keperluan konsumsi maupun dalam rangka stabilisasi harga pangan, mengatasi masalah pangan, krisis pangan, pemberian bantuan pangan, kerjasama internasional, pemberian bantuan pangan luar negeri, dan/atau keperluan lain yang ditetapkan pemerintah. |
2337 |
K00867 |
Kepercayaan Industri |
Keyakinan atau tingkat optimisme industri manufaktur terhadap kondisi perekonomian. |
2338 |
K00959 |
Kondisi Kegiatan Usaha Secara Umum |
Persepsi perusahaan terhadap kondisi usahanya secara umum pada periode pelaporan dibandingkan dengan periode sebelumnya. |
2339 |
K01281 |
Pandangan Kondisi Usaha |
Persepsi perusahaan terhadap kondisi usahanya dalam beberapa waktu kedepan. |