...

Laporan Akhir Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045

Dinas Lingkungan Hidup Senin, 01 Desember 2025 77

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, setiap penyusunan atau revisi RTRW wajib disertai dengan KLHS. Instrumen ini berfungsi untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) yang tertuang dalam Revisi RTRW Kabupaten Blitar. Melalui proses yang partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dokumen ini telah melalui tahapan identifikasi isu pembangunan berkelanjutan yang strategis, pengkajian pengaruh KRP terhadap kondisi lingkungan hidup, hingga perumusan alternatif dan rekomendasi perbaikan. Rekomendasirekomendasi tersebut diharapkan dapat memitigasi risiko lingkungan serta mengoptimalkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Kabupaten Blitar demi kesejahteraan generasi saat ini dan masa depan.


Download