Layanan Call Center Kegawatdaruratan 112 Kab. Blitar

Jumat, 25 Agustus 2023 https://www.instagram.com/p/CwXhcfZPqHk/

Layanan Call Center Kegawatdaruratan 112 Kab. Blitar merupakan layanan yang dapat digunakan saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang akan terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Regulasi pelaksanaan Call Center 112 yang melibatkan Pemerintah Pusat (Kemkominfo), Pemerintah Daerah dan Operator Telekomunikasi tertuang dalam Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Kepdirjen PPI) Nomor 112 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112. Panggilan dari masyarakat ke Nomor 112 akan diterima oleh operator telepon (call taker) di Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) Kab. Blitar untuk kemudian diteruskan kepada petugas pengarah (dispatcher) yang akan menentukan jenis keadaan darurat dan meneruskan informasi tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedaruratan, kepolisian setempat, atau petugas lapangan yang akan melakukan penanganan kedaruratan. Lihatkan betapa pentingnya Layanan 112 ini! Namun sungguh disayangkan, masih banyak masyarakat yang melakukan Prank Call atau telepon iseng pada layanan ini yang dilakukan dengan durasi kurang dari 60 detik. Selengkapnya, kita intip datanya yuk! Kira-kira kasus apa yang sering disampaikan masyarakat Kabupaten Blitar melalui layanan 112 ini?