Tingkat Opini BPK
-
Nama Indikator
Tingkat Opini BPK
-
Definisi Operasional
Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksan mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada beberapa kriteria, yaitu: 1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; 2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); 3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; 4. Efektivitas sistem pengendalian intern. Opini dihasilkan dari pemeriksaan keuangan yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
-
Satuan
Predikat
-
Ukuran
Nilai
-
Konsep
Opini BPK
-
Klasifikasi
Wilayah
-
Urusan
Keuangan
-
Produsen Data
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
-
Periode Input Data
Tahun
-
Breakdown Wilayah
Kabupaten
-
Sifat Data
Terbuka
-
Penanggung Jawab Program (Bidang)
Semua Bidang
-
Penanggung Jawab Program (Jabatan)
Kepala Bidang Anggaran, Kepala Bidang Perben dan Kasda, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Kepala Bidang Akuntansi
-
Keluaran
Data Prioritas
-
Interpretasi
Semakin baik proses tata kelola keuangan daerah maka mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), selanjutnya terdapat status WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Tidak Wajar, Tidak Memberikan Pendapat, jika tingkat kepatuhan pengelolaan keuangan daerah semakin kecil.
-
Referensi / Sumber Data
BKPAD, Inspektorat
-
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
-
Frekuensi Pengambilan Data
Tahun
-
Jadwal Rilis
Desember
-
Nama Kegiatan Statistik
Kompilasi data BPKAD Kabupaten Blitar
-
No. Romantik
-
-
Metode / Rumus Penghitungan
Berdasarkan LKPD: Pemberian Predikat oleh BPK (WTP atau WDP atau TW atau TDMO)
-
Variabel Pembentuk
1. Jumlah LKPD 2. Wajar Tanpa Pengecualian (WTP): Laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material. 3. Wajar Dengan Pengecualian (WDP): Laporan keuangan telah disajikan secara wajar, kecuali untuk masalah tertentu yang dianggap material. 4. Tidak Wajar (TW): Laporan keuangan secara material tidak disajikan secara wajar. 5. Tidak Dapat Memberikan Opini (TDMO): Auditor tidak dapat memberikan opini karena keterbatasan ruang lingkup audit atau masalah lain yang signifikan.
Data
| # | Indikator | Satuan | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | Detail |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Tingkat Opini BPK | Predikat | # | # | # | # | # | n/a |
update data terakhir pada 2025-02-13 08:09:20
Keterangan:
| # | Data sedang dalam Proses Perbaikan |
Grafik
Open-Data
| _id | kode_wilayah | level_wilayah | nama_wilayah | judul | satuan | tahun | periode | data | status | timestamp |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 3505 | Kabupaten | Blitar | Tingkat Opini BPK | Predikat | 2024 | not available (n/a) | 2024-09-22T17:30:04 | ||
| 2 | 3505 | Kabupaten | Blitar | Tingkat Opini BPK | Predikat | 2023 | pending verification | 2024-01-10T05:00:32 | ||
| 3 | 3505 | Kabupaten | Blitar | Tingkat Opini BPK | Predikat | 2022 | pending verification | 2024-01-11T05:49:38 | ||
| 4 | 3505 | Kabupaten | Blitar | Tingkat Opini BPK | Predikat | 2021 | pending verification | 2024-01-11T05:49:33 | ||
| 5 | 3505 | Kabupaten | Blitar | Tingkat Opini BPK | Predikat | 2020 | pending verification | 2024-01-11T05:49:27 | ||
| 6 | 3505 | Kabupaten | Blitar | Tingkat Opini BPK | Predikat | 2019 | pending verification | 2024-01-11T05:49:22 |