Target Pungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan

Keuangan Badan Pendapatan Daerah 346x

  • Nama Indikator

    Target Pungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan

  • Definisi Operasional

    Ukuran yang menggambarkan jumlah pendapatan yang ditargetkan untuk diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah pedesaan dan perkotaan dalam satu periode fiskal tertentu. Target ini ditetapkan berdasarkan estimasi potensi pajak yang dihitung dari nilai objek pajak, seperti tanah dan bangunan, di area tersebut. Indikator ini digunakan untuk mengukur efektivitas upaya pengumpulan pajak oleh pemerintah daerah dan untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perhatian lebih dalam optimalisasi pendapatan PBB.

  • Satuan

    Rupiah

  • Ukuran

    Total

  • Konsep

    [K01498] Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah

  • Klasifikasi

    Wilayah

  • Urusan

    Keuangan

  • Produsen Data

    Badan Pendapatan Daerah

  • Periode Input Data

    Tahun

  • Breakdown Wilayah

    Kabupaten

  • Sifat Data

    Terbuka

  • Penanggung Jawab Program (Bidang)

    Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah

  • Penanggung Jawab Program (Jabatan)

    Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah

  • Keluaran

    Sektoral

  • Interpretasi

    Target ini ditetapkan berdasarkan penilaian terhadap nilai tanah dan bangunan, jumlah wajib pajak, serta kebijakan fiskal yang berlaku di masing-masing wilayah. Indikator ini penting untuk mengukur efektivitas pengelolaan pajak daerah dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah. Semakin realistis dan tercapai target ini, semakin optimal pula penerimaan PBB yang dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah pedesaan maupun perkotaan.

  • Referensi / Sumber Data

    Kompilasi Produk Administrasi

  • Cara Pengumpulan Data

    Kompilasi Produk Administrasi

  • Frekuensi Pengambilan Data

    Tahun

  • Jadwal Rilis

    Desember

  • Nama Kegiatan Statistik

    Kompilasi Data Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Blitar

  • No. Romantik

    -

  • Metode / Rumus Penghitungan

    -

  • Variabel Pembentuk

    1. Luas dan Nilai Tanah/Bangunan: Ukuran dan nilai jual objek pajak di wilayah pedesaan dan perkotaan. 2. Jumlah Objek Pajak: Total properti yang dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di masing-masing wilayah. 3. Tarif PBB yang Berlaku: Besaran tarif PBB yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. 4. Kepatuhan Wajib Pajak: Tingkat kepatuhan warga dalam membayar PBB. 5. Kebijakan Fiskal Daerah: Peraturan dan kebijakan terkait PBB yang mempengaruhi target pungutan. 6. Pertumbuhan Ekonomi: Tingkat perkembangan ekonomi yang berdampak pada nilai properti dan kemampuan bayar warga.

Data
# Indikator Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Detail
1 Target Pungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Rupiah 28.050.000.000 23.000.000.000 27.350.000.000 36.300.000.000 45.000.000.000 46.317.798.087

update data terakhir pada 2025-02-06 14:20:34

Keterangan:
Grafik
Open-Data
_id kode_wilayah level_wilayah nama_wilayah judul satuan tahun periode data status timestamp
1 3505 Kabupaten Blitar Target Pungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Rupiah 2024 46317798087 active 2025-02-04T14:26:38
2 3505 Kabupaten Blitar Target Pungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Rupiah 2023 45000000000 active 2023-12-08T06:35:12
3 3505 Kabupaten Blitar Target Pungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Rupiah 2022 36300000000 active 2023-12-08T05:26:59
4 3505 Kabupaten Blitar Target Pungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Rupiah 2021 27350000000 active 2023-12-08T06:28:15
5 3505 Kabupaten Blitar Target Pungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Rupiah 2020 23000000000 active 2023-12-11T03:16:37
6 3505 Kabupaten Blitar Target Pungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Rupiah 2019 28050000000 active 2023-12-11T03:16:59
]