Target Pungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan
-
Nama Indikator
Target Pungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan
-
Definisi Operasional
Ukuran yang menggambarkan jumlah pendapatan yang ditargetkan untuk diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah pedesaan dan perkotaan dalam satu periode fiskal tertentu. Target ini ditetapkan berdasarkan estimasi potensi pajak yang dihitung dari nilai objek pajak, seperti tanah dan bangunan, di area tersebut. Indikator ini digunakan untuk mengukur efektivitas upaya pengumpulan pajak oleh pemerintah daerah dan untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perhatian lebih dalam optimalisasi pendapatan PBB.
-
Satuan
Rupiah
-
Ukuran
Total
-
Konsep
[K01498] Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah
-
Klasifikasi
Wilayah
-
Urusan
Keuangan
-
Produsen Data
Badan Pendapatan Daerah
-
Periode Input Data
Tahun
-
Breakdown Wilayah
Kabupaten
-
Sifat Data
Terbuka
-
Penanggung Jawab Program (Bidang)
Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah
-
Penanggung Jawab Program (Jabatan)
Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah
-
Keluaran
Sektoral
-
Interpretasi
Target ini ditetapkan berdasarkan penilaian terhadap nilai tanah dan bangunan, jumlah wajib pajak, serta kebijakan fiskal yang berlaku di masing-masing wilayah. Indikator ini penting untuk mengukur efektivitas pengelolaan pajak daerah dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah. Semakin realistis dan tercapai target ini, semakin optimal pula penerimaan PBB yang dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah pedesaan maupun perkotaan.
-
Referensi / Sumber Data
Kompilasi Produk Administrasi
-
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
-
Frekuensi Pengambilan Data
Tahun
-
Jadwal Rilis
Desember
-
Nama Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Blitar
-
No. Romantik
-
-
Metode / Rumus Penghitungan
-
-
Variabel Pembentuk
1. Luas dan Nilai Tanah/Bangunan: Ukuran dan nilai jual objek pajak di wilayah pedesaan dan perkotaan. 2. Jumlah Objek Pajak: Total properti yang dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di masing-masing wilayah. 3. Tarif PBB yang Berlaku: Besaran tarif PBB yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. 4. Kepatuhan Wajib Pajak: Tingkat kepatuhan warga dalam membayar PBB. 5. Kebijakan Fiskal Daerah: Peraturan dan kebijakan terkait PBB yang mempengaruhi target pungutan. 6. Pertumbuhan Ekonomi: Tingkat perkembangan ekonomi yang berdampak pada nilai properti dan kemampuan bayar warga.
Data
| # | Indikator | Satuan | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | Detail |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Target Pungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan | Rupiah | 28.050.000.000 | 23.000.000.000 | 27.350.000.000 | 36.300.000.000 | 45.000.000.000 | 46.317.798.087 |
update data terakhir pada 2025-02-06 14:20:34
Keterangan:
Grafik
Open-Data
| _id | kode_wilayah | level_wilayah | nama_wilayah | judul | satuan | tahun | periode | data | status | timestamp |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 3505 | Kabupaten | Blitar | Target Pungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan | Rupiah | 2024 | 46317798087 | active | 2025-02-04T14:26:38 | |
| 2 | 3505 | Kabupaten | Blitar | Target Pungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan | Rupiah | 2023 | 45000000000 | active | 2023-12-08T06:35:12 | |
| 3 | 3505 | Kabupaten | Blitar | Target Pungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan | Rupiah | 2022 | 36300000000 | active | 2023-12-08T05:26:59 | |
| 4 | 3505 | Kabupaten | Blitar | Target Pungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan | Rupiah | 2021 | 27350000000 | active | 2023-12-08T06:28:15 | |
| 5 | 3505 | Kabupaten | Blitar | Target Pungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan | Rupiah | 2020 | 23000000000 | active | 2023-12-11T03:16:37 | |
| 6 | 3505 | Kabupaten | Blitar | Target Pungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan | Rupiah | 2019 | 28050000000 | active | 2023-12-11T03:16:59 |