Proporsi Rumah Tangga Yang Memiliki Anak Umur 1-17 Tahun Yang Mengalami Hukuman Fisik Dan/Atau Agresi Psikologis Dari Pengasuh Dalam Setahun Terakhir
-
Konsep
-
-
Klasifikasi
Wilayah
-
Definisi Operasional
Jumlah anak (penduduk usia kurang dari 18 tahun) korban kekerasan yang ditangani dan mendapatkan pendampingan meliputi layanan penanganan pengaduan/laporan korban kekerasan terhadap anak, pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, rehabilitasi sosial bagi anak korban kekerasan, penegakan dan bantuan hukum bagi anak korban kekerasan dan pemulangan dan reintegrasi sosial bagi anak korban kekerasan.
-
Satuan
Persen
-
Ukuran
Persentase
-
Urusan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
-
Produsen
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
-
Penanggung Jawab (Bidang)
Bidang KKPUHA
-
Penanggung Jawab (Jabatan)
Kepala Bidang KKPUHA
-
Cara Pengambilan Data
Pencacahan Lengkap
-
Sumber Data
Kompilasi UPT PPA Dinas P3APPKB
-
Frekuensi Pengambilan Data
-
-
Interpretasi
Semakin besar nilai proporsi menunjukkan semakin banyak anak umur 1-17 tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dari pengasuh dalam setahun terakhir
-
Rumus Perhitungan
Jumlah anak umur 1-17 tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dari pengasuh dalam setahun terakhir dibagi dengan jumlah anak umur 1-17 tahun di suatu wilayah, dikali 100%
-
Variabel Pembentuk
1. Jumlah anak umur 1-17 tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dari pengasuh dalam setahun terakhir 2. Jumlah anak umur 1-17 tahun di suatu wilayah
Data
update data terakhir pada 2025-04-16 12:21:23
Keterangan:
# | Data sedang dalam Proses Perbaikan |