Presentase Kenaikan Omzet Koperasi Yang Terfasilitasi Pemberdayaan Dan Peningkatan Produktifitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi Dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten

Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 81x

  • Konsep

    -

  • Klasifikasi

    Wilayah

  • Definisi Operasional

    Perbandingan jumlah koperasi yang terfasilitasi pemberdayaan dan peningkatan produktifitas, nilai tambah, akses pasar, akses pembiayaan, penguatan kelembagaan, penataan manajemen, standarisasi dan restrukturisasi usaha koperasi, dibandingkan koperasi aktif.

  • Satuan

    Persen

  • Ukuran

    Persentase

  • Urusan

    Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah

  • Produsen

    Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

  • Penanggung Jawab (Bidang)

    Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi

  • Penanggung Jawab (Jabatan)

    Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi

  • Cara Pengambilan Data

    Kompilasi Produk Administrasi

  • Sumber Data

    ODS

  • Frekuensi Pengambilan Data

    -

  • Interpretasi

    Semakin besar nilai persentase yang dihasilkan, semakin banyak koperasi yang terfasilitasi pemberdayaan dan peningkatan produktivitasnya.

  • Rumus Perhitungan

    KOKT = JKT / JKA * 100% KOKT = Persentase Kenaikan Omzet Koperasi Terfasilitasi JKT = Jumlah Koperasi Terfasilitasi JKA = Jumlah Koperasi Aktif

  • Variabel Pembentuk

    1. Jumlah Koperasi yang terfasilitasi 2. Jumlah koperasi aktif

Data

update data terakhir pada 2025-02-12 15:06:00

Keterangan:
Grafik
Presentase Kenaikan Omzet Koperasi Yang Terfasilitasi Pemberdayaan Dan Peningkatan Produktifitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi Dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten16168800-8-8-16-16-24-24PersenNaN-69-17-21-10201920192020202020212021202220222023202320242024
Download SVG
Download PNG
Download CSV
Open-Data
Presentase Kenaikan Omzet Koperasi Yang Terfasilitasi Pemberdayaan Dan Peningkatan Produktifitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi Dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten
]