Persentase Tingkat Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
-
Konsep
LKPD
-
Klasifikasi
-
-
Definisi Operasional
Opini LKPD adalah penilaian yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Opini ini diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap LKPD.
-
Satuan
Persen
-
Ukuran
Persentase
-
Urusan
Keuangan
-
Produsen
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
-
Penanggung Jawab (Bidang)
Bidang Anggaran
-
Penanggung Jawab (Jabatan)
Kepala Bidang Anggaran
-
Cara Pengambilan Data
Kompilasi Produk Administrasi
-
Sumber Data
BPKAD
-
Frekuensi Pengambilan Data
-
-
Interpretasi
Semakin tinggi nilai semakin tinggi tingkat opini LKPD.
-
Rumus Perhitungan
Persentase LKPD dengan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) = (Jumlah LKPD dengan Opini WTP / Jumlah Total LKPD) x 100%
-
Variabel Pembentuk
1.Jumlah LKPD 2. Wajar Tanpa Pengecualian (WTP): Laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material. 3. Wajar Dengan Pengecualian (WDP): Laporan keuangan telah disajikan secara wajar, kecuali untuk masalah tertentu yang dianggap material. 4. Tidak Wajar (TW): Laporan keuangan secara material tidak disajikan secara wajar. 5. Tidak Dapat Memberikan Opini (TDMO): Auditor tidak dapat memberikan opini karena keterbatasan ruang lingkup audit atau masalah lain yang signifikan.
Data
# | Indikator | Satuan | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | Detail |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Persentase Tingkat Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) | Persen | # | # | # | # | # | n/a |
update data terakhir pada 2025-02-13 07:56:51
Keterangan:
# | Data Belum Tersedia |