Persentase Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Yang Memenuhi Syarat Kesehatan

Kesehatan Dinas Kesehatan 328x

  • Konsep

    Tempat Pengelolaan Pangan

  • Klasifikasi

    Wilayah

  • Definisi Operasional

    Tempat Pengelolaan Pangan olahan siap saji yang selanjutnya disebut TPP adalah sarana produksi untuk menyiapkan, mengolah, mengemas, menyimpan, menyajikan dan/atau mengangkut pangan olahan siap saji baik yang bersifat komersial maupun non komersial TPP yang menjadi sasaran prioritas pengawasan dan pembinaan adalah TPP komersial TPP komersial adalah usaha penyediaan pangan siap saji yang memperdagangkan produknya secara rutin, yaitu jasa boga/ketering, restoran, TPP tertentu, depot Air Minum (DAM), rumah makan, gerai pangan jajanan, gerai pangan jajanan keliling, dapur gerai pangan jajanan, dan sentra gerai pangan jajanan/kantin. Jenis TPP mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

  • Satuan

    Persen

  • Ukuran

    Persentase

  • Urusan

    Kesehatan

  • Produsen

    Dinas Kesehatan

  • Penanggung Jawab (Bidang)

    Bidang Kesehatan Masyarakat

  • Penanggung Jawab (Jabatan)

    Kabid Kesehatan Masyarakat

  • Cara Pengambilan Data

    Kompilasi Produk Administrasi

  • Sumber Data

    Puskesmas

  • Frekuensi Pengambilan Data

    -

  • Interpretasi

    Semakin besar maka semakin banyak Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang Memenuhi Syarat Kesehatan

  • Rumus Perhitungan

    Jumlah Tempat Pengelolan Pangan (TPP) memenuhi syarat kesehatan kesehatan / Jumlah Tempat Pengelolan Pangan (TPP) di wilayah dan kurun waktu yang sama * 100%

  • Variabel Pembentuk

    1. Jumlah Tempat Pengelolan Pangan (TPP) memenuhi syarat kesehatan kesehatan 2. Jumlah Tempat Pengelolan Pangan (TPP) di wilayah dan kurun waktu yang sama

Data
# Indikator Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Detail
1 Persentase Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Yang Memenuhi Syarat Kesehatan Persen 100 100 100 100 100 100
2 Jumlah Tempat Pengelolaan Pangan Memenuhi Syarat Unit 117 223 128 530 621 328
3 Tempat Pengelolaan Pangan Terdaftar Unit 117 223 128 530 621 328

update data terakhir pada 2025-02-06 14:53:11

Keterangan:
Grafik
]