Persentase Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Yang Memenuhi Syarat Kesehatan
-
Konsep
Tempat Pengelolaan Pangan
-
Klasifikasi
Wilayah
-
Definisi Operasional
Tempat Pengelolaan Pangan olahan siap saji yang selanjutnya disebut TPP adalah sarana produksi untuk menyiapkan, mengolah, mengemas, menyimpan, menyajikan dan/atau mengangkut pangan olahan siap saji baik yang bersifat komersial maupun non komersial TPP yang menjadi sasaran prioritas pengawasan dan pembinaan adalah TPP komersial TPP komersial adalah usaha penyediaan pangan siap saji yang memperdagangkan produknya secara rutin, yaitu jasa boga/ketering, restoran, TPP tertentu, depot Air Minum (DAM), rumah makan, gerai pangan jajanan, gerai pangan jajanan keliling, dapur gerai pangan jajanan, dan sentra gerai pangan jajanan/kantin. Jenis TPP mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
-
Satuan
Persen
-
Ukuran
Persentase
-
Urusan
Kesehatan
-
Produsen
Dinas Kesehatan
-
Penanggung Jawab (Bidang)
Bidang Kesehatan Masyarakat
-
Penanggung Jawab (Jabatan)
Kabid Kesehatan Masyarakat
-
Cara Pengambilan Data
Kompilasi Produk Administrasi
-
Sumber Data
Puskesmas
-
Frekuensi Pengambilan Data
-
-
Interpretasi
Semakin besar maka semakin banyak Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang Memenuhi Syarat Kesehatan
-
Rumus Perhitungan
Jumlah Tempat Pengelolan Pangan (TPP) memenuhi syarat kesehatan kesehatan / Jumlah Tempat Pengelolan Pangan (TPP) di wilayah dan kurun waktu yang sama * 100%
-
Variabel Pembentuk
1. Jumlah Tempat Pengelolan Pangan (TPP) memenuhi syarat kesehatan kesehatan 2. Jumlah Tempat Pengelolan Pangan (TPP) di wilayah dan kurun waktu yang sama
Data
# | Indikator | Satuan | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | Detail |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Persentase Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Yang Memenuhi Syarat Kesehatan | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | |
2 | Jumlah Tempat Pengelolaan Pangan Memenuhi Syarat | Unit | 117 | 223 | 128 | 530 | 621 | 328 | |
3 | Tempat Pengelolaan Pangan Terdaftar | Unit | 117 | 223 | 128 | 530 | 621 | 328 |
update data terakhir pada 2025-02-06 14:53:11