Persentase Penduduk Rentan Yang Terselesaikan Pengurusan Dokumennya
-
Konsep
-
-
Klasifikasi
Wilayah
-
Definisi Operasional
Persentase penduduk yang tergolong rentan (misalnya orang miskin, lansia, difabel) yang telah berhasil menyelesaikan pengurusan dokumen administratif seperti KTP, KK, akta kelahiran, dihitung dengan membagi jumlah penduduk rentan yang terselesaikan pengurusannya dengan total penduduk rentan yang membutuhkan pengurusan dokumen, dikali 100.
-
Satuan
Persentase
-
Ukuran
Persentase
-
Urusan
Statistik
-
Produsen
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Penanggung Jawab (Bidang)
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
-
Penanggung Jawab (Jabatan)
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
-
Cara Pengambilan Data
Pencacahan Lengkap
-
Sumber Data
Pelaporan Pengajuan Pelayanan
-
Frekuensi Pengambilan Data
-
-
Interpretasi
Semakin Tinggi Nilai Persentase, semakin banyak Penduduk Rentan Yang Terselesaikan Pengurusan Dokumennya
-
Rumus Perhitungan
jumlah penduduk yang tergolong rentan yang telah berhasil menyelesaikan pengurusan dokumen administratif/jumlah penduduk yang tergolong rentan*100%
-
Variabel Pembentuk
1. Jumlah penduduk yang tergolong rentan 2. jumlah penduduk yang tergolong rentan yang telah berhasil menyelesaikan pengurusan dokumen administratif
Data
# | Indikator | Satuan | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | Detail |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Persentase Penduduk Rentan Yang Terselesaikan Pengurusan Dokumennya | Persentase | # | # | 100 | 100 | 100 | 100 |
update data terakhir pada 2025-02-27 14:22:58
Keterangan:
# | Data sedang dalam Proses Perbaikan |