Persentase Pelayanan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Kabupaten/Kota (TRANTIBUM)
-
Konsep
Pelayanan Ketentraman dan Ketertiban Umum
-
Klasifikasi
Wilayah
-
Definisi Operasional
Merupakan indikator yang mengukur proporsi capaian pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota terhadap target yang telah ditetapkan.
-
Satuan
Persen
-
Ukuran
Persentase
-
Urusan
Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
-
Produsen
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
-
Penanggung Jawab (Bidang)
Bidang Trantibum
-
Penanggung Jawab (Jabatan)
Kepala Bidang Trantibum
-
Cara Pengambilan Data
Kompilasi Produk Administrasi
-
Sumber Data
Dokumen Laporan Bidang Trantibum
-
Frekuensi Pengambilan Data
-
-
Interpretasi
Semakin besar nilai persentase maka semakin baik pula kinerja pemerintah daerah dalam menyediakan layanan ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
-
Rumus Perhitungan
Persentase Pelayanan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kabupaten/Kota (TRANTIBUM) dihitung dengan membandingkan jumlah layanan ketenteraman dan ketertiban umum yang berhasil direalisasikan dengan jumlah target pelayanan yang telah ditetapkan, kemudian dikalikan 100 persen.
-
Variabel Pembentuk
-
Data
# | Indikator | Satuan | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | Detail |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Persentase Pelayanan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Kabupaten/Kota (TRANTIBUM) | Persen | 95 | 95 | 95 | 95 | 95 | 95 |
update data terakhir pada 2025-02-10 11:13:43