Persentase Lahan Baku Sawah Yang Ditetapkan Sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
48x
-
Konsep
-
-
Klasifikasi
Wilayah
-
Definisi Operasional
Persentase lahan baku sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
-
Satuan
Persen
-
Ukuran
Persentase
-
Urusan
Pertanian
-
Produsen
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
-
Penanggung Jawab (Bidang)
Bidang Prasarana Pertanian
-
Penanggung Jawab (Jabatan)
Kepala Bidang Prasarana Pertanian
-
Cara Pengambilan Data
Kompilasi Produk Administrasi
-
Sumber Data
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
-
Frekuensi Pengambilan Data
-
-
Interpretasi
Persentase lahan baku sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
-
Rumus Perhitungan
Persentase lahan baku sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan = Lahan Baku Sawah yang ditetapkan sebagai LP2B / Total Lahan Pertanian
-
Variabel Pembentuk
1.1. Lahan Baku Sawah Yang Ditetapkan Sebagai LP2B
Data
# | Indikator | Satuan | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | Detail |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Persentase Lahan Baku Sawah Yang Ditetapkan Sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | Persen | # | # | # | 35.264,18 | 35.264,18 | 35.267,48 | |
2 | Luas Lahan Baku Sawah Yang Ditetapkan Sebagai Lahan Penggunaan Pangan Berkelanjutan | Hektare | # | # | # | # | # | # |
update data terakhir pada 2025-02-24 14:45:30
Keterangan:
# | Data Belum Tersedia |
# | Data sedang dalam Proses Perbaikan |