Pagu Dan Realisasi Penyaluran Dana Desa
Keuangan
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
56x
-
Konsep
-
-
Klasifikasi
-
-
Definisi Operasional
Pagu Dana Desa merupakan jumlah anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dialokasikan ke desa-desa di seluruh Indonesia dalam satu tahun anggaran. Angka ini menjadi batas maksimal yang dapat digunakan oleh desa dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan. Realisasi Penyaluran Dana Desa adalah jumlah dana yang sebenarnya telah ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening desa dan telah digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan.
-
Satuan
Rupiah
-
Ukuran
Total
-
Urusan
Keuangan
-
Produsen
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
-
Penanggung Jawab (Bidang)
Bidang Anggaran
-
Penanggung Jawab (Jabatan)
Kepala Bidang Anggaran
-
Cara Pengambilan Data
Kompilasi Produk Administrasi
-
Sumber Data
APBD
-
Frekuensi Pengambilan Data
-
-
Interpretasi
-
-
Rumus Perhitungan
-
-
Variabel Pembentuk
-
Data
# | Indikator | Satuan | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | Detail |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Pagu Dan Realisasi Penyaluran Dana Desa | Rupiah | # | # | # | # | # | 237.199.256.000 |
update data terakhir pada 2025-02-13 07:54:27
Keterangan:
# | Data Belum Tersedia |