Tingkat Opini BPK

Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 57x

  • Konsep

    Opini BPK

  • Klasifikasi

    Wilayah

  • Definisi Operasional

    Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksan mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada beberapa kriteria, yaitu: 1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; 2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); 3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; 4. Efektivitas sistem pengendalian intern. Opini dihasilkan dari pemeriksaan keuangan yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

  • Satuan

    Predikat

  • Ukuran

    Nilai

  • Urusan

    Keuangan

  • Produsen

    Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

  • Penanggung Jawab (Bidang)

    Semua Bidang

  • Penanggung Jawab (Jabatan)

    Kepala Bidang Anggaran, Kepala Bidang Perben dan Kasda, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Kepala Bidang Akuntansi

  • Cara Pengambilan Data

    Kompilasi Produk Administrasi

  • Sumber Data

    BKPAD, Inspektorat

  • Frekuensi Pengambilan Data

    -

  • Interpretasi

    Semakin baik proses tata kelola keuangan daerah maka mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), selanjutnya terdapat status WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Tidak Wajar, Tidak Memberikan Pendapat, jika tingkat kepatuhan pengelolaan keuangan daerah semakin kecil.

  • Rumus Perhitungan

    Berdasarkan LKPD: Pemberian Predikat oleh BPK (WTP atau WDP atau TW atau TDMO)

  • Variabel Pembentuk

    1. Jumlah LKPD 2. Wajar Tanpa Pengecualian (WTP): Laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material. 3. Wajar Dengan Pengecualian (WDP): Laporan keuangan telah disajikan secara wajar, kecuali untuk masalah tertentu yang dianggap material. 4. Tidak Wajar (TW): Laporan keuangan secara material tidak disajikan secara wajar. 5. Tidak Dapat Memberikan Opini (TDMO): Auditor tidak dapat memberikan opini karena keterbatasan ruang lingkup audit atau masalah lain yang signifikan.

Data
# Indikator Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Detail
1 Tingkat Opini BPK Predikat # # # # # n/a

update data terakhir pada 2025-02-13 08:09:20

Keterangan:
# Data sedang dalam Proses Perbaikan
Grafik
Open-Data
_id kode_wilayah level_wilayah nama_wilayah judul satuan tahun periode data status timestamp
1 3505 Kabupaten Blitar Nilai Opini BPK Predikat 2023 pending verification 2024-01-10T12:00:32
2 3505 Kabupaten Blitar Nilai Opini BPK Predikat 2022 pending verification 2024-01-11T12:49:38
3 3505 Kabupaten Blitar Nilai Opini BPK Predikat 2021 pending verification 2024-01-11T12:49:33
4 3505 Kabupaten Blitar Nilai Opini BPK Predikat 2020 pending verification 2024-01-11T12:49:27
5 3505 Kabupaten Blitar Nilai Opini BPK Predikat 2019 pending verification 2024-01-11T12:49:22
]