Jumlah Warga Negara Yang Memperoleh Pelayanan Kerugian Materil

Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran 16x

  • Konsep

    Kerugian Materiil

  • Klasifikasi

    Wilayah

  • Definisi Operasional

    Jumlah Warga Negara yang Memperoleh Pelayanan Kerugian Materil adalah indikator yang mencatat jumlah warga negara yang mengalami kerugian materiil atau cedera fisik akibat penegakan Perda dan Perkada, serta telah menerima pelayanan atau penyelesaian setelah menyertakan alat bukti. Secara lebih rinci ketentuannya adalah sebagai berikut:warga negara yang1. mengalami kerugian materil dan/atau cidera fisik akibat penegakan Perda dan Perkada; dan/atau2. berada pada jarak antara 0 (nol) sampai dengan 50 (lima puluh) meter dari lokasi penegakan Perda dan Perkada3. Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lama 1 x 24 jam setelah pelaksanaan penegakan Perda dan Perkada.

  • Satuan

    Orang

  • Ukuran

    Total

  • Urusan

    Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat

  • Produsen

    Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran

  • Penanggung Jawab (Bidang)

    Bidang Trantibum

  • Penanggung Jawab (Jabatan)

    Kabid Trantibum

  • Cara Pengambilan Data

    Kompilasi Produk Administrasi

  • Sumber Data

    Bidang Trantibum

  • Frekuensi Pengambilan Data

    -

  • Interpretasi

    Semakin besar angka menunjukkan semakin banyak orang yang memperoleh layanan kerugian materil

  • Rumus Perhitungan

    Penjumlahan dari seluruh warga negara yang memperoleh layanan kerugian materil sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  • Variabel Pembentuk

    -

Data
# Indikator Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Detail
1 Jumlah Warga Negara Yang Memperoleh Pelayanan Kerugian Materil Orang 0 0 0 0 0 0

update data terakhir pada 2025-02-10 12:07:04

Keterangan:
Grafik
]