Jumlah Warga Negara Yang Memperoleh Pelayanan Kerugian Materil
-
Konsep
Kerugian Materiil
-
Klasifikasi
Wilayah
-
Definisi Operasional
Jumlah Warga Negara yang Memperoleh Pelayanan Kerugian Materil adalah indikator yang mencatat jumlah warga negara yang mengalami kerugian materiil atau cedera fisik akibat penegakan Perda dan Perkada, serta telah menerima pelayanan atau penyelesaian setelah menyertakan alat bukti. Secara lebih rinci ketentuannya adalah sebagai berikut:warga negara yang1. mengalami kerugian materil dan/atau cidera fisik akibat penegakan Perda dan Perkada; dan/atau2. berada pada jarak antara 0 (nol) sampai dengan 50 (lima puluh) meter dari lokasi penegakan Perda dan Perkada3. Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lama 1 x 24 jam setelah pelaksanaan penegakan Perda dan Perkada.
-
Satuan
Orang
-
Ukuran
Total
-
Urusan
Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
-
Produsen
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
-
Penanggung Jawab (Bidang)
Bidang Trantibum
-
Penanggung Jawab (Jabatan)
Kabid Trantibum
-
Cara Pengambilan Data
Kompilasi Produk Administrasi
-
Sumber Data
Bidang Trantibum
-
Frekuensi Pengambilan Data
-
-
Interpretasi
Semakin besar angka menunjukkan semakin banyak orang yang memperoleh layanan kerugian materil
-
Rumus Perhitungan
Penjumlahan dari seluruh warga negara yang memperoleh layanan kerugian materil sesuai dengan ketentuan yang berlaku
-
Variabel Pembentuk
-
Data
# | Indikator | Satuan | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | Detail |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Jumlah Warga Negara Yang Memperoleh Pelayanan Kerugian Materil | Orang | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
update data terakhir pada 2025-02-10 12:07:04