Jumlah TPS

Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup 8x

  • Konsep

    Tempat Pembuangan Sampah (TPS)

  • Klasifikasi

    Numerik

  • Definisi Operasional

    Tempat Pembuangan Sampah adalah lokasi atau kontainer khusus yang disediakan untuk masyarakat atau pengelolaan sampah di suatu wilayah. TPS bertujuan untuk memfasilitasi pengumpulan sampah secara terorganisir sebelum diangkut ke tempat pengolahan atau tempat pembuangan akhir

  • Satuan

    Unit

  • Ukuran

    Jumlah

  • Urusan

    Lingkungan Hidup

  • Produsen

    Dinas Lingkungan Hidup

  • Penanggung Jawab (Bidang)

    Bidang Pengelolaan Persampahan dan Pertamanan

  • Penanggung Jawab (Jabatan)

    Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Pertamanan

  • Cara Pengambilan Data

    Survei

  • Sumber Data

    Survei

  • Frekuensi Pengambilan Data

    -

  • Interpretasi

    Pemerintah mempunyai target besar dalam mengatur pengelolaan sampah. Berdasarkan Kebijakan Strategi Nasional (Jakstranas), Indonesia didorong untuk mencapai target pengelolaan sampah sebesar 100% pada 2025, melalui 30 persen pengurangan sampah dan 70 persen penanganan sampah.

  • Rumus Perhitungan

    -

  • Variabel Pembentuk

    -

Data
# Indikator Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 Detail
1 Jumlah TPS Unit # # # # #

update data terakhir pada 2024-05-29 09:38:27

Keterangan:
# Data Belum Tersedia
# Data sedang dalam Proses Verifikasi oleh Walidata
Grafik
Open-Data
_id kode_wilayah level_wilayah nama_wilayah judul satuan tahun periode data status timestamp
1 3505 Kabupaten Blitar Jumlah TPS Unit 2023 pending verification 2024-01-04T09:27:17
2 3505 Kabupaten Blitar Jumlah TPS Unit 2022 pending verification 2024-01-04T09:27:01
3 3505 Kabupaten Blitar Jumlah TPS Unit 2021 pending verification 2024-01-04T09:26:47
4 3505 Kabupaten Blitar Jumlah TPS Unit 2020 on input progres
5 3505 Kabupaten Blitar Jumlah TPS Unit 2019 on input progres
]