Jumlah Rumah Tangga Yang Terlayani Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)
Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup
21x
-
Konsep
-
-
Klasifikasi
Jenis Sampah: 1. Organik 2. Anorganik
-
Definisi Operasional
Jumlah sampah domestik skala rumah tangga yang terlayani Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, yang merupakan tempat yang digunakan untuk mengolah sampah dari berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, hingga pemrosesan akhir.
-
Satuan
Rumah Tangga
-
Ukuran
Total
-
Urusan
Lingkungan Hidup
-
Produsen
Dinas Lingkungan Hidup
-
Penanggung Jawab (Bidang)
Bidang Pengelolaan Persampahan dan Pertamanan
-
Penanggung Jawab (Jabatan)
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Pertamanan
-
Cara Pengambilan Data
Kompilasi Produk Administrasi
-
Sumber Data
Data Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Blitar
-
Frekuensi Pengambilan Data
-
-
Interpretasi
Semakin banyak rumah tangga yang terlayani maka semakin baik
-
Rumus Perhitungan
Penjumlahan rumah tangga terlayani
-
Variabel Pembentuk
Rumah Tangga
Data
# | Indikator | Satuan | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | Detail |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Jumlah Rumah Tangga Yang Terlayani Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) | Rumah Tangga | # | # | # | # | # | # |
update data terakhir pada 2025-02-25 14:43:01
Keterangan:
# | Data Belum Tersedia |
# | Data sedang dalam Proses Perbaikan |