Jumlah Pelaku Usaha Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Yang Difasilitasi Terkait Industri Halal Dan Ekonomi Syariah
-
Konsep
industri halal dan ekonomi syariah
-
Klasifikasi
Sub Sektor
-
Definisi Operasional
Pelaku usaha pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata, baik perseorangan maupun non perseoranganPelaku ekonomi kreatif adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan usaha, atau organisasi yang melakukan kegiatan ekonomi kreatif. Kegiatan ekonomi kreatif adalah proses produksi dan distribusi barang dan jasa yang membutuhkan ide kreatif, gagasan, dan kemampuan intelektualIndustri halal adalah sektor ekonomi yang memproduksi, mengolah, dan menyediakan barang atau jasa yang memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syariat IslamEkonomi syariah adalah sistem ekonomi yang menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam kegiatan ekonomi dan keuangan. Prinsip-prinsip tersebut didasarkan pada ajaran agama Islam yang berlaku universal dalam segala aspek kehidupan
-
Satuan
Pelaku Usaha
-
Ukuran
Total
-
Urusan
Kebudayaan
-
Produsen
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
-
Penanggung Jawab (Bidang)
Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
-
Penanggung Jawab (Jabatan)
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
-
Cara Pengambilan Data
Kompilasi Produk Administrasi
-
Sumber Data
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Blitar
-
Frekuensi Pengambilan Data
-
-
Interpretasi
-
-
Rumus Perhitungan
-
-
Variabel Pembentuk
-
Data
# | Indikator | Satuan | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | Detail |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Jumlah Pelaku Usaha Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Yang Difasilitasi Terkait Industri Halal Dan Ekonomi Syariah | Pelaku Usaha | # | # | # | # | # | # |
update data terakhir pada 2025-02-13 12:33:12
Keterangan:
# | Data Belum Tersedia |
# | Data sedang dalam Proses Perbaikan |