Jumlah Komunitas Masyarakat Hukum Adat, Tradisional Dan Lokal Di Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Yang Terfasilitasi Dalam Rangka Penguatan Dan Perlindungannya

Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 64x

  • Konsep

    fasilitasi penguatan dan perlindungan terhadap komunitas masyarakat hukum adat, tradisional dan lokal di pesisir dan pulau-pulau kecil

  • Klasifikasi

    -

  • Definisi Operasional

    Masyarakat pesisir pantai adalah yang hidup secara turun temurun di suatu wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur, dan memiliki hubungan yang kuat dengan lingkungan hidupMasyarakat hukum adat pesisir pantai adalah masyarakat yang hidup di wilayah pesisir pantai dan memiliki hukum adat, identitas budaya, dan hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup

  • Satuan

    Komunitas

  • Ukuran

    Total

  • Urusan

    Pariwisata

  • Produsen

    Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

  • Penanggung Jawab (Bidang)

    Bidang Kebudayaan

  • Penanggung Jawab (Jabatan)

    Kepala bidang Kebudayaan

  • Cara Pengambilan Data

    Kompilasi Produk Administrasi

  • Sumber Data

    Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Blitar

  • Frekuensi Pengambilan Data

    -

  • Interpretasi

    -

  • Rumus Perhitungan

    -

  • Variabel Pembentuk

    -

Data
# Indikator Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Detail
1 Jumlah Komunitas Masyarakat Hukum Adat, Tradisional Dan Lokal Di Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Yang Terfasilitasi Dalam Rangka Penguatan Dan Perlindungannya Komunitas # # # # # #

update data terakhir pada 2025-02-13 12:30:07

Keterangan:
# Data Belum Tersedia
# Data sedang dalam Proses Perbaikan
Grafik
]