Jumlah Komunitas Masyarakat Hukum Adat, Tradisional Dan Lokal Di Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Yang Terfasilitasi Dalam Rangka Penguatan Dan Perlindungannya
Pariwisata
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
64x
-
Konsep
fasilitasi penguatan dan perlindungan terhadap komunitas masyarakat hukum adat, tradisional dan lokal di pesisir dan pulau-pulau kecil
-
Klasifikasi
-
-
Definisi Operasional
Masyarakat pesisir pantai adalah yang hidup secara turun temurun di suatu wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur, dan memiliki hubungan yang kuat dengan lingkungan hidupMasyarakat hukum adat pesisir pantai adalah masyarakat yang hidup di wilayah pesisir pantai dan memiliki hukum adat, identitas budaya, dan hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup
-
Satuan
Komunitas
-
Ukuran
Total
-
Urusan
Pariwisata
-
Produsen
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
-
Penanggung Jawab (Bidang)
Bidang Kebudayaan
-
Penanggung Jawab (Jabatan)
Kepala bidang Kebudayaan
-
Cara Pengambilan Data
Kompilasi Produk Administrasi
-
Sumber Data
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Blitar
-
Frekuensi Pengambilan Data
-
-
Interpretasi
-
-
Rumus Perhitungan
-
-
Variabel Pembentuk
-
Data
# | Indikator | Satuan | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | Detail |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Jumlah Komunitas Masyarakat Hukum Adat, Tradisional Dan Lokal Di Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Yang Terfasilitasi Dalam Rangka Penguatan Dan Perlindungannya | Komunitas | # | # | # | # | # | # |
update data terakhir pada 2025-02-13 12:30:07
Keterangan:
# | Data Belum Tersedia |
# | Data sedang dalam Proses Perbaikan |