Jumlah Kasus Perkawinan Anak
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
13x
-
Konsep
Perkawinan anak
-
Klasifikasi
-
-
Definisi Operasional
Pernikahan anak adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang masih tergolong anak-anak atau remaja, yaitu di bawah usia 19 tahun. Pernikahan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
-
Satuan
Kasus
-
Ukuran
Total
-
Urusan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
-
Produsen
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
-
Penanggung Jawab (Bidang)
Bidang Kualitas Keluarga, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
-
Penanggung Jawab (Jabatan)
Ka. Bidang KKPPHA
-
Cara Pengambilan Data
Kompilasi Produk Administrasi
-
Sumber Data
Database
-
Frekuensi Pengambilan Data
-
-
Interpretasi
-
-
Rumus Perhitungan
-
-
Variabel Pembentuk
-
Data
# | Indikator | Satuan | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | Detail |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Jumlah Kasus Perkawinan Anak | Kasus | # | # | 326 | 274 | 310 | 66 |
update data terakhir pada 2025-02-14 13:55:57
Keterangan:
# | Data sedang dalam Proses Perbaikan |