Jumlah Kasus Perkawinan Anak

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana 13x

  • Konsep

    Perkawinan anak

  • Klasifikasi

    -

  • Definisi Operasional

    Pernikahan anak adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang masih tergolong anak-anak atau remaja, yaitu di bawah usia 19 tahun. Pernikahan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

  • Satuan

    Kasus

  • Ukuran

    Total

  • Urusan

    Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

  • Produsen

    Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana

  • Penanggung Jawab (Bidang)

    Bidang Kualitas Keluarga, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

  • Penanggung Jawab (Jabatan)

    Ka. Bidang KKPPHA

  • Cara Pengambilan Data

    Kompilasi Produk Administrasi

  • Sumber Data

    Database

  • Frekuensi Pengambilan Data

    -

  • Interpretasi

    -

  • Rumus Perhitungan

    -

  • Variabel Pembentuk

    -

Data
# Indikator Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Detail
1 Jumlah Kasus Perkawinan Anak Kasus # # 326 274 310 66

update data terakhir pada 2025-02-14 13:55:57

Keterangan:
# Data sedang dalam Proses Perbaikan
Grafik
]