Jumlah Destinasi Pariwisata Yang Ditingkatkan Aksesibilitas, Amenitas, Dan Atraksi
-
Konsep
Destinasi Pariwisata
-
Klasifikasi
Wilayah
-
Definisi Operasional
Pengertian destinasi pariwisata menurut UU no 10 tahun 2009 adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyrakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.Aksesibilitas menurut KBBI adalah hal dapat dijadikan akses; hal dapat dikaitkan; keterkaitanAmenitas menurut KBBI adalah sesuatu yang menimbulkan kesenangan, kenyamananAtraksi menurut KBBI adalah sesuatu yang menarik perhatian; daya tarik
-
Satuan
Destinasi
-
Ukuran
Total
-
Urusan
Kebudayaan
-
Produsen
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
-
Penanggung Jawab (Bidang)
Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata
-
Penanggung Jawab (Jabatan)
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata
-
Cara Pengambilan Data
Kompilasi Produk Administrasi
-
Sumber Data
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Blitar
-
Frekuensi Pengambilan Data
-
-
Interpretasi
semakin tinggi jumlah destinasi pariwisata yang ditingkatkan aksesibilitas, amenitas, dan atraksi maka semakin mendukung jumlah kunjungan wisata
-
Rumus Perhitungan
-
-
Variabel Pembentuk
-
Data
# | Indikator | Satuan | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | Detail |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Jumlah Destinasi Pariwisata Yang Ditingkatkan Aksesibilitas, Amenitas, Dan Atraksi | Destinasi | # | # | 71 | 71 | 82 | 82 |
update data terakhir pada 2025-02-13 12:22:39
Keterangan:
# | Data Belum Tersedia |