Jumlah Destinasi Pariwisata Yang Ditingkatkan Aksesibilitas, Amenitas, Dan Atraksi

Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 124x

  • Konsep

    Destinasi Pariwisata

  • Klasifikasi

    Wilayah

  • Definisi Operasional

    Pengertian destinasi pariwisata menurut UU no 10 tahun 2009 adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyrakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.Aksesibilitas menurut KBBI adalah hal dapat dijadikan akses; hal dapat dikaitkan; keterkaitanAmenitas menurut KBBI adalah sesuatu yang menimbulkan kesenangan, kenyamananAtraksi menurut KBBI adalah sesuatu yang menarik perhatian; daya tarik

  • Satuan

    Destinasi

  • Ukuran

    Total

  • Urusan

    Kebudayaan

  • Produsen

    Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

  • Penanggung Jawab (Bidang)

    Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata

  • Penanggung Jawab (Jabatan)

    Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata

  • Cara Pengambilan Data

    Kompilasi Produk Administrasi

  • Sumber Data

    Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Blitar

  • Frekuensi Pengambilan Data

    -

  • Interpretasi

    semakin tinggi jumlah destinasi pariwisata yang ditingkatkan aksesibilitas, amenitas, dan atraksi maka semakin mendukung jumlah kunjungan wisata

  • Rumus Perhitungan

    -

  • Variabel Pembentuk

    -

Data
# Indikator Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Detail
1 Jumlah Destinasi Pariwisata Yang Ditingkatkan Aksesibilitas, Amenitas, Dan Atraksi Destinasi # # 71 71 82 82

update data terakhir pada 2025-02-13 12:22:39

Keterangan:
# Data Belum Tersedia
Grafik
]