Implementasi KTR pada 9 tempat (pendidikan. Transportasi, kesehatan, dll)

Kesehatan Dinas Kesehatan 15x

  • Konsep

    Kawasan Tanpa Rokok

  • Klasifikasi

    Kecamatan

  • Definisi Operasional

    Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Berdasarkan Perda Kabupaten Blitar No.1 Tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok, 9 kawasan tanpa rokok diantaranya tempat pendidikan, tempat kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, panti sosial.

  • Satuan

    Persen

  • Ukuran

    Persentase

  • Urusan

    Kesehatan

  • Produsen

    Dinas Kesehatan

  • Penanggung Jawab (Bidang)

    Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

  • Penanggung Jawab (Jabatan)

    Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

  • Cara Pengambilan Data

    Kompilasi Produk Administrasi

  • Sumber Data

    Laporan PTM Keswa Puskesmas

  • Frekuensi Pengambilan Data

    -

  • Interpretasi

    Semakin tinggi nilai yang didapatkan, Semakin banyak jumlah kawasan sesuai perda Kabupaten Blitar No. 1 Tahun 2019 yang mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok

  • Rumus Perhitungan

    Jumlah implementasi KTR pada kawasan sesuai perda Kabupaten Blitar No.1 Tahun 2019 / Jumlah kawasan KTR sesuai dengan perda Kabupaten Blitar No.1 Tahun 2019 X 100%

  • Variabel Pembentuk

    1. Jumlah Kawasan sesuai perda Kabupaten Blitar No.1 Tahun 2019 yang mengimplementasikan KTR 2. Jumlah KTR sesuai perda Kabupaten Blitar No.1 Tahun 2019

Data
# Indikator Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 Detail
1 Implementasi KTR pada 9 tempat (pendidikan. Transportasi, kesehatan, dll) Persen 12,50 25 37,50 100 100
2 Jumlah tempat yang melaksanakan KTR Tempat 1 2 3 8 8
3 Jumlah tempat yang wajib melaksanakan KTR sesuai perbup Tempat 8 8 8 8 8

update data terakhir pada 2024-05-30 13:05:54

Keterangan:
Grafik
Open-Data
_id kode_wilayah level_wilayah nama_wilayah judul satuan tahun periode data status timestamp
1 3505 Kabupaten Blitar Implementasi KTR pada 9 tempat (pendidikan. Transportasi, kesehatan, dll) Persen 2023 100 active 2023-12-27T16:10:14
2 3505 Kabupaten Blitar Implementasi KTR pada 9 tempat (pendidikan. Transportasi, kesehatan, dll) Persen 2022 100 active 2023-12-27T16:13:55
3 3505 Kabupaten Blitar Implementasi KTR pada 9 tempat (pendidikan. Transportasi, kesehatan, dll) Persen 2021 37.5 active 2023-12-27T16:14:41
4 3505 Kabupaten Blitar Implementasi KTR pada 9 tempat (pendidikan. Transportasi, kesehatan, dll) Persen 2020 25 active 2023-12-27T16:14:50
5 3505 Kabupaten Blitar Implementasi KTR pada 9 tempat (pendidikan. Transportasi, kesehatan, dll) Persen 2019 12.5 active 2023-12-27T16:15:02
6 3505 Kabupaten Blitar Jumlah tempat yang melaksanakan KTR Tempat 2023 8 active 2023-12-27T16:13:24
7 3505 Kabupaten Blitar Jumlah tempat yang melaksanakan KTR Tempat 2022 8 active 2023-12-27T16:13:38
8 3505 Kabupaten Blitar Jumlah tempat yang melaksanakan KTR Tempat 2021 3 active 2023-12-27T16:12:15
9 3505 Kabupaten Blitar Jumlah tempat yang melaksanakan KTR Tempat 2020 2 active 2023-12-27T16:12:35
10 3505 Kabupaten Blitar Jumlah tempat yang melaksanakan KTR Tempat 2019 1 active 2023-12-27T16:12:54
11 3505 Kabupaten Blitar Jumlah tempat yang wajib melaksanakan KTR sesuai perbup Tempat 2023 8 active 2023-12-27T16:13:30
12 3505 Kabupaten Blitar Jumlah tempat yang wajib melaksanakan KTR sesuai perbup Tempat 2022 8 active 2023-12-27T16:13:43
13 3505 Kabupaten Blitar Jumlah tempat yang wajib melaksanakan KTR sesuai perbup Tempat 2021 8 active 2023-12-27T16:12:22
14 3505 Kabupaten Blitar Jumlah tempat yang wajib melaksanakan KTR sesuai perbup Tempat 2020 8 active 2023-12-27T16:12:41
15 3505 Kabupaten Blitar Jumlah tempat yang wajib melaksanakan KTR sesuai perbup Tempat 2019 8 active 2023-12-27T16:12:59
]