Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
-
Konsep
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
-
Klasifikasi
Numerik
-
Definisi Operasional
1) Menurut UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 1 Ayat 1 Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2) Menurut UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 12 huruf K memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan 3) Menurut Peraturan Bupati Blitar Nomor 33 Tahun 2019 pasal 1 ayat 8, Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Blitar yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara
-
Satuan
Rupiah
-
Ukuran
Jumlah
-
Urusan
Sekretariat Daerah
-
Produsen
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
-
Penanggung Jawab (Bidang)
Bidang Politik Dalam Negeri
-
Penanggung Jawab (Jabatan)
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri
-
Cara Pengambilan Data
Kompilasi Produk Administrasi
-
Sumber Data
Bidang Politik Dalam Negeri
-
Frekuensi Pengambilan Data
-
-
Interpretasi
Jumlah uang yang disalurkan kepada partai politik pemenang Pemilu dengan besaran yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan
-
Rumus Perhitungan
( (jumlah suara sah parpol) ) * ( (nominal hibah bantuan politik per suara) )
-
Variabel Pembentuk
1.1. Besaran Bantuan Per Suara 1.2. Jumlah Perolehan Suara Sah Partai Politik
Data
# | Indikator | Satuan | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | Detail |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik | Rupiah | # | # | # | # | # | |
2 | Besaran Bantuan Per Suara | Rupiah | # | # | # | # | # | |
3 | Jumlah Perolehan Suara Sah Partai Politik | suara | # | # | # | # | # |
update data terakhir pada 2024-07-29 01:33:18
Keterangan:
# | Data sedang dalam Proses Verifikasi oleh Walidata Pendukung |
Grafik
Open-Data
_id | kode_wilayah | level_wilayah | nama_wilayah | judul | satuan | tahun | periode | data | status | timestamp |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | 3505 | Kabupaten | Blitar | Hibah Keuangan Kepada Partai Politik | Rupiah | 2023 | 2092644000 | active | 2024-01-02T13:34:29 | |
2 | 3505 | Kabupaten | Blitar | Hibah Keuangan Kepada Partai Politik | Rupiah | 2022 | 2092644000 | active | 2024-01-02T13:34:24 | |
3 | 3505 | Kabupaten | Blitar | Hibah Keuangan Kepada Partai Politik | Rupiah | 2021 | 1046322000 | active | 2024-01-02T13:32:13 | |
4 | 3505 | Kabupaten | Blitar | Hibah Keuangan Kepada Partai Politik | Rupiah | 2020 | not available (n/a) | 2024-01-02T14:35:16 | ||
5 | 3505 | Kabupaten | Blitar | Hibah Keuangan Kepada Partai Politik | Rupiah | 2019 | not available (n/a) | 2024-01-02T14:35:09 |