Target Pungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan
-
Konsep
-
-
Klasifikasi
Wilayah
-
Definisi Operasional
Ukuran yang menggambarkan jumlah pendapatan yang ditargetkan untuk diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah pedesaan dan perkotaan dalam satu periode fiskal tertentu. Target ini ditetapkan berdasarkan estimasi potensi pajak yang dihitung dari nilai objek pajak, seperti tanah dan bangunan, di area tersebut. Indikator ini digunakan untuk mengukur efektivitas upaya pengumpulan pajak oleh pemerintah daerah dan untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perhatian lebih dalam optimalisasi pendapatan PBB.
-
Satuan
Rupiah
-
Ukuran
Total
-
Urusan
Keuangan
-
Produsen
Badan Pendapatan Daerah
-
Penanggung Jawab (Bidang)
Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah
-
Penanggung Jawab (Jabatan)
Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah
-
Cara Pengambilan Data
Kompilasi Produk Administrasi
-
Sumber Data
Kompilasi Produk Administrasi
-
Frekuensi Pengambilan Data
-
-
Interpretasi
Target ini ditetapkan berdasarkan penilaian terhadap nilai tanah dan bangunan, jumlah wajib pajak, serta kebijakan fiskal yang berlaku di masing-masing wilayah. Indikator ini penting untuk mengukur efektivitas pengelolaan pajak daerah dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah. Semakin realistis dan tercapai target ini, semakin optimal pula penerimaan PBB yang dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah pedesaan maupun perkotaan.
-
Rumus Perhitungan
-
-
Variabel Pembentuk
1. Luas dan Nilai Tanah/Bangunan: Ukuran dan nilai jual objek pajak di wilayah pedesaan dan perkotaan. 2. Jumlah Objek Pajak: Total properti yang dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di masing-masing wilayah. 3. Tarif PBB yang Berlaku: Besaran tarif PBB yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. 4. Kepatuhan Wajib Pajak: Tingkat kepatuhan warga dalam membayar PBB. 5. Kebijakan Fiskal Daerah: Peraturan dan kebijakan terkait PBB yang mempengaruhi target pungutan. 6. Pertumbuhan Ekonomi: Tingkat perkembangan ekonomi yang berdampak pada nilai properti dan kemampuan bayar warga.
Data
# | Indikator | Satuan | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | Detail |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Target Pungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan | Rupiah | 28.050.000.000 | 23.000.000.000 | 27.350.000.000 | 36.300.000.000 | 45.000.000.000 | 46.317.798.087 |
update data terakhir pada 2025-02-06 14:20:34
Keterangan:
Grafik
Open-Data
_id | kode_wilayah | level_wilayah | nama_wilayah | judul | satuan | tahun | periode | data | status | timestamp |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | 3505 | Kabupaten | Blitar | Target Pungutan PBB Pedesaan dan Perkotaan | Rupiah | 2023 | pending verification | 2023-12-08T13:35:12 | ||
2 | 3505 | Kabupaten | Blitar | Target Pungutan PBB Pedesaan dan Perkotaan | Rupiah | 2022 | pending verification | 2023-12-08T12:26:59 | ||
3 | 3505 | Kabupaten | Blitar | Target Pungutan PBB Pedesaan dan Perkotaan | Rupiah | 2021 | pending verification | 2023-12-08T13:28:15 | ||
4 | 3505 | Kabupaten | Blitar | Target Pungutan PBB Pedesaan dan Perkotaan | Rupiah | 2020 | pending verification | 2023-12-11T10:16:37 | ||
5 | 3505 | Kabupaten | Blitar | Target Pungutan PBB Pedesaan dan Perkotaan | Rupiah | 2019 | pending verification | 2023-12-11T10:16:59 |